Untuk melindungi investor, masyarakat dan pemda gunung kidul, sekiranya pemda mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap Walhi dengan tuntutan ganti antara lain : Ganti rugi atas kerugian investor atas biaya yg telah dikeluarkan dan keuntungan yg akan diperoleh investor dalam masa kerjasama. Kerugian atas peluang pendapatan masyarakat dari proyek tsb. Kerugian atas pajak daerah yg akan diterima dari beroperasi beach club tsb
Klo sdh ada amdal & d nyatakan layak bs complain,tp klo blm ada amdal y salah sndr ujug2 lgs invest tnp permisi, survey, dll. Skelas rafi koq gegabah gk mikir pjg #miris *Keuntungan blm jls dh minta ganti rugi?!? Yg d piara itu hewan ternak, py akal dpk* #mikir Jgn2 ini krunya rafi, ehhh...
@@jelita235 proses perijinin yg akan ditetapkan pemda itu panjang, ada proposal bisnis, ada amdal, ada sosialisasi ke masyarakat yg berdampak, dll. Setelah clear baru pemda akan menerbitkan perijinan, setelah ijin turun investor dari pemda baru melakukan sosialisasi kemasyarakat. Bandara kulon progo itu ada 5 thn proses ijinnya. Kalau dibawa ke pengadilan kan kasusnya jadi terang benderang nanti walhi pasti akan melakukan hasil penelitian, hakim dan ahli nanti yg menilai
Klo di teruskan gk bklan ada orang mu datang ke sana..karena terllu sepi .akibatnya cmn kerugian & kerusakn..biar kn di sana ttap kumuh & sepi pembangunan..
Rencananya mungkin baik karena akan meningkatkan ekonomi setempat dari wisatawan dan akan menyerap tenaga kerja. Tapi sebuah rencana proyek seharusnya dilengkap dengan kajian amdal dan koordinasi dengan pihak2 terkait.
Kalau belum ada ijin berarti pengerjaan sampai dgn saat ini itu ILEGAL (merusak alam), langsung DIPROSES Hukum saja kegiatan" perusakan alam sebagai efek jera....!!!
Untuk melindungi investor, masyarakat dan pemda gunung kidul, sekiranya pemda mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap Walhi dengan tuntutan ganti antara lain :
Ganti rugi atas kerugian investor atas biaya yg telah dikeluarkan dan keuntungan yg akan diperoleh investor dalam masa kerjasama.
Kerugian atas peluang pendapatan masyarakat dari proyek tsb.
Kerugian atas pajak daerah yg akan diterima dari beroperasi beach club tsb
Klo sdh ada amdal & d nyatakan layak bs complain,tp klo blm ada amdal y salah sndr ujug2 lgs invest tnp permisi, survey, dll. Skelas rafi koq gegabah gk mikir pjg #miris
*Keuntungan blm jls dh minta ganti rugi?!? Yg d piara itu hewan ternak, py akal dpk* #mikir
Jgn2 ini krunya rafi, ehhh...
@@jelita235 proses perijinin yg akan ditetapkan pemda itu panjang, ada proposal bisnis, ada amdal, ada sosialisasi ke masyarakat yg berdampak, dll. Setelah clear baru pemda akan menerbitkan perijinan, setelah ijin turun investor dari pemda baru melakukan sosialisasi kemasyarakat. Bandara kulon progo itu ada 5 thn proses ijinnya. Kalau dibawa ke pengadilan kan kasusnya jadi terang benderang nanti walhi pasti akan melakukan hasil penelitian, hakim dan ahli nanti yg menilai
Mantap.rapi..ahmat..wali.itu.com.beran.katak.dalamtempurung.diluar.negri.gurun.pasirpun.bisa.dibudi.dayakan.
Klo di teruskan gk bklan ada orang mu datang ke sana..karena terllu sepi .akibatnya cmn kerugian & kerusakn..biar kn di sana ttap kumuh & sepi pembangunan..
Kulo nuwun sek marang sri sultan sing ndue jogja ojo lonya lanyu jogja kui daerah istimewa ojo padakne daerah liyane.
Rencananya mungkin baik karena akan meningkatkan ekonomi setempat dari wisatawan dan akan menyerap tenaga kerja. Tapi sebuah rencana proyek seharusnya dilengkap dengan kajian amdal dan koordinasi dengan pihak2 terkait.
Bukanya walhi bisa nyusul ya? Tuh IKN proyek sudah jalan walhi-nya belakangan😊
Kalau belum ada ijin berarti pengerjaan sampai dgn saat ini itu ILEGAL (merusak alam), langsung DIPROSES Hukum saja kegiatan" perusakan alam sebagai efek jera....!!!
Betul banget..👍👍👍
Batal? Gak Masuk Akal...! Yakin tetap LANJUT...!
Mending bikin stadion untuk konser... di indo malah pake GBK
Proyek raffi ahmad bukan pertambangan atau bangun pabrik, tidak mungkin merusak lingkungan..❤
Sabar mas rafi..kalo ditolak cari tempat lain lokasi tempat2 indah msih bnyak..
Bagi yg beriman dibalik penolakan mungkin ada hikma yg terbaik.
Belum ada ijin koq sudah dikerjakan.