[FULL] Pasal Penghinaan Presiden: Dihapus MK, Kini Muncul Tiba-tiba? | Catatan Demokrasi tvOne

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 15 окт 2024
  • Jakarta, www.tvOnenews.com - Sempat dihapus MK, kini muncul pasal penghinaan Presiden secara tiba-tiba. Bijak bersosial media atau terancam 4,5 tahun penjara. Meski bukan lagi delik biasa, pasal istimewa ini kembali menuai pro-kontra.
    Saksikan Catatan Demokrasi "Pasal Penghinaan Presiden: Dihapus MK, Kini Muncul Tiba-tiba?" hanya di tvOne.
    Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....

Комментарии • 6 тыс.