tolong tanya, setelah PMK baru ini, Badan International boleh ga mengajukan pengembalian bukan Objek PPN yg sudah dipungut karena tidak mengurus SKB? kalau boleh apakah pengajuan masih bisa secara manual? pertanyaan ini saya ajukan karena kemungkinan tidak akan mengurus NPWP, makasi
Terima kasih informasi nya , bapak arief
tolong tanya, setelah PMK baru ini, Badan International boleh ga mengajukan pengembalian bukan Objek PPN yg sudah dipungut karena tidak mengurus SKB? kalau boleh apakah pengajuan masih bisa secara manual? pertanyaan ini saya ajukan karena kemungkinan tidak akan mengurus NPWP, makasi