Uud pemilu pilkada harus nya direpisi dirubah Siapa siapa calon yg terbukti ber many politik / politik uang. Atau incamen maju lgi jdi calon menggunakan kekuasaannya. Segera ditindak tegas. Di gugurkan jdi calonnya
undang2 pemilu mungkin d revisi untuk setiap calon yg tidak boleh lagi setiap calon peserta kepala daerah hrs memiliki semua partai dalam mendukung 1 Paslon saja tetapi hrsnya di batasi agar TDK terjadi pemilu yg serasa tidak seimbang dan setelah satu Paslon berhasil terpilih tidak ada hutang yg banyak ke Partai2 yg mendukung Paslon tersebut, sehingga secara tidak langsung tidak merugikan masyarakat di daerah itu sendiri...
Buat aturan pilkada itu, pemilihan dilaksanakan setelah incumben sdh berhenti selama 6 bulan, supaya incumben tidak menggunakan asn atau aparat lain n tidak menggunakan anggaran negara atau daerah.
Biaya Pemilu tidak berbanding lurus dengan hasil. Lebih baik kembali seperti dulu, kepala daerah dipilih dewan. Pemilih pemula hanya ikut ikutan, gak ngerti soal politik. Emak emak juga begitu banyak yg hanya ikut ikutan. Emak emak dikampung yg penting kerja didapur, disumur,dikasur, ... dah aman. Kakek kakek, nenek nenek juga hanya ikut ikutan. Kakek nenek yg penting keluarganya peduli sama mereka. Kakek nenek gak butuh politik.... Belum lagi yg golput...
sebaiknya bahasa kata kata YANG MULIA diganti sajalah dicari kata pengganti di sepakati bersama.. misalnya diganti dgn kata PIMPINAN SIDANG YG TERHORMAT... cocok kan
Uud pemilu pilkada harus nya direpisi dirubah Siapa siapa calon yg terbukti ber many politik / politik uang. Atau incamen maju lgi jdi calon menggunakan kekuasaannya. Segera ditindak tegas. Di gugurkan jdi calonnya
DIDUGA AKAN TERJADI....ATAU MALAH SUDAH TERJADI.....PESTA GRATIFIKASI....
undang2 pemilu mungkin d revisi untuk setiap calon yg tidak boleh lagi setiap calon peserta kepala daerah hrs memiliki semua partai dalam mendukung 1 Paslon saja tetapi hrsnya di batasi agar TDK terjadi pemilu yg serasa tidak seimbang dan setelah satu Paslon berhasil terpilih tidak ada hutang yg banyak ke Partai2 yg mendukung Paslon tersebut, sehingga secara tidak langsung tidak merugikan masyarakat di daerah itu sendiri...
Buat aturan pilkada itu, pemilihan dilaksanakan setelah incumben sdh berhenti selama 6 bulan, supaya incumben tidak menggunakan asn atau aparat lain n tidak menggunakan anggaran negara atau daerah.
Betul dan masuk akal 100%
Biaya Pemilu tidak berbanding lurus dengan hasil. Lebih baik kembali seperti dulu, kepala daerah dipilih dewan.
Pemilih pemula hanya ikut ikutan, gak ngerti soal politik.
Emak emak juga begitu banyak yg hanya ikut ikutan. Emak emak dikampung yg penting kerja didapur, disumur,dikasur, ... dah aman.
Kakek kakek, nenek nenek juga hanya ikut ikutan. Kakek nenek yg penting keluarganya peduli sama mereka. Kakek nenek gak butuh politik....
Belum lagi yg golput...
Pejabat indonesia sekaran tidak takut dengan hukum karna hukum berlaku untuk orang miskin
Kembalikan ke semula undang2 pilpres dan pilkada yg penuh dengan intrik politik Jokowi..
Udah TDK ada Mulyono sang Penguasa Licik,udah pasti Amanah MK...😅😂😂😅😂
Dengar suara rakyat udah mending Agara nya untuk membangun Jakarta kasihan banjir di Jakarta tidak di pikir apa pengin rakyat golput semua kelak
Giant sea wall sdg dibangun bro, sabar dikit dong
Tolong untuk koreksi calon presiden dan wakil presiden minimal S 1 dengan jelas dan di beri tahu kan ke masyarakat secara terbuka 😊😊😊
Uu nya bagus
Klau yg main politik mulyono
Percuma
Kecuali mulyono di adili
UU buatan manusia ma bsa dipermainkan dgn uang & kekuasaan
sebaiknya bahasa kata kata YANG MULIA diganti sajalah dicari kata pengganti di sepakati bersama.. misalnya diganti dgn kata PIMPINAN SIDANG YG TERHORMAT... cocok kan