Pembagian Warisan Untuk Isteri dan Anak anak Laki-laki dan Perempuan 500 jt

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 5 фев 2025

Комментарии • 18

  • @nurjannati1149
    @nurjannati1149 2 месяца назад +1

    Assalamualaikum ustadz, Jika ayah dan ibu sudah meninggal dan mereka mempunyai anak perempuan 3, mohon pencerahannya ustadz bagaimana cara pembagian warisannya. Dan paman dan bibi dr ayah juga masih ada yg hidup...?

  • @ahmadparlin9612
    @ahmadparlin9612 Месяц назад

    Assalamu alaikum pak ustad Mohon izin bertanya
    1. Apakah harta gono gini yg dibagi 2 itu ada landasan hukum agamanya.?
    2. Jika ayah dan ibuk si mait masih hidup apakah mereka mendapat hak waris sedangkan simayit mempunyai anak dan istri yg masih hidul
    jika ayah dan ibu masih ada, apakah ayah dan ibuknya juga mendapatkan hak waris atas anaknya yg sudah wafat

  • @Haryadi1010
    @Haryadi1010 Месяц назад

    Apakah ini cara Islam pembagianya

  • @rororosiswiyanti8924
    @rororosiswiyanti8924 9 месяцев назад +1

    Assallammualaikum pa nih kasusnya sama jumlah uangnya cuman bedanya jmlah anaknya ada 4 yg 2 anak tiri gmna cara pembagiaanya

    • @penghulucinta1029
      @penghulucinta1029  9 месяцев назад

      Telah ada dibahas di channel ini juga, silahkan dicari dan dilihat videonya.... Semoga manfaat.

  • @iraast
    @iraast 2 года назад +1

    Assalamualaikum WR.Wb . Ustadz mau tanya untuk seperti kasus di atas . Uang ibu tidak boleh dibagi jika ibu masih ada ustadz ? Dan kalau alm ayah mempunyai anak . Hrus di bagi harta bagian ayah saja ya bkn harta istri ? Lalu kalau istri mau menikah lagi bagian istri apa hrus dibagi lagi ke anak atau tidak ? Dan jika istri mempunyai anak bawaan saat menikah dengan ayah apa anak tsb mendapat warisan dari harta bersama ayah dan ibu tsb ?

    • @penghulucinta1029
      @penghulucinta1029  2 года назад

      InsyaAllah nanti dibuatkan videonya supaya yg lain juga dapat penjelasan.

    • @iraast
      @iraast 2 года назад

      @@penghulucinta1029 terimakasih banyak Ustadz 🙏

    • @penghulucinta1029
      @penghulucinta1029  2 года назад

      @@iraast... Silahkan buka video ini...... Semoga manfaat..... ruclips.net/video/aoAfts0GXXQ/видео.html

    • @iraast
      @iraast 2 года назад +1

      @@penghulucinta1029 sudah saya tonton Ustadz . Terimakasih bnyk 🙏

    • @Daffaandfriends6088
      @Daffaandfriends6088 2 года назад

      @@penghulucinta1029 di Islam tidak ada yg nama nya harta Gono gini....jika ada suami yg meninggal. Beliau meninggalkan istri dan 5 org anak...3 laki2 dan 2 perempuan...orgtua almarhum kedua nya sudah meninggal....pembagian waris sesuai syariat Islam ada disuruh an Nisa ayat 11- 12. Pewaris meninggalkan harta berupa rumah yg telah dijual seharga 1,1 M. Maka bagian istri bukan dibagi 2 dlu dengan bagian suami...itu zdolim namanya...tp Haris Sesai surah An- Nisa ayat 11-12 yaitu....Istri seperdelan .=
      1,1 M x 0,125 = 137.500.000. sisa nya dibagi 8....kenapa dibagi 8 krna anak laki2 dihitung 2
      Jadi 1.100.000.000- 137.500.000= 962.500.000
      962. 500.000 : 8 = 120.312.500
      Bagian anak laki = 240.625.000
      Bagian anak perempuan = 120.312.500
      Bagian anak laki2 = 240.625.000

  • @bulkisah1662
    @bulkisah1662 4 месяца назад +1

    Yg di utamakan istri tau anak
    Harta gono gini 500 jt hak istri 1 250 jd tinggal 250 hak suami

    • @penghulucinta1029
      @penghulucinta1029  3 месяца назад

      @@bulkisah1662 gono gini milik suami isteri,... Anak tidak punya apa apa, dia hanya dapat bergantung kesepakatan keduanya.... Kecuali ayah atau ibunya meninggal maka dia adalah ahli waris utama.

  • @dwibudhi6811
    @dwibudhi6811 5 месяцев назад +1

    Dr perhitungqn diatas kok masuh ada aelisih jumlah ?

    • @penghulucinta1029
      @penghulucinta1029  5 месяцев назад

      @@dwibudhi6811 naaah, bisa jadi, krn kadangkala agak terburu buru menghitungnya.