PARSARIPEON NASO BOI DI HALAK BATAK

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 31 дек 2024

Комментарии • 7

  • @richardsilalahi4440
    @richardsilalahi4440 2 года назад +1

    FAT Prop. Banten, mantab dan berkwalitas.

  • @roberttambunan1943
    @roberttambunan1943 Год назад +1

    Mantap 76 hi Sabungan namarhaojahan tu Silalahi nabolak 1281.🙏

  • @elsesilalahi3078
    @elsesilalahi3078 2 года назад +1

    Mantap bapatua (Op.Deven)👍👍

  • @rinsonsihaloho4664
    @rinsonsihaloho4664 2 года назад +1

    Tonahon hita tu angka naumposo.....tugasta be do on!!!

  • @jhonnyshaloho1715
    @jhonnyshaloho1715 2 года назад +1

    Terima kasih kepada Bidang Adat dan Tarombo PUTPRS Prov. Banten yang telah menyampaikan tentang, beberapa bentuk pernikahan yang di pantangkan (di larang) di tengah tengah komunitas orang Batak. Hal ini perlu kita ketshui dan kita beritahukan kepada putra-putri kita yang belum menikah.

  • @rinsonsihaloho4664
    @rinsonsihaloho4664 2 года назад +1

    Ada lima perkawinan yang dilarang atau marsubang yang diatur di dalam adat Batak Toba yaitu perkawinan antara
    1. Namarpadan
    2. Namarito
    3. Dua punggu
    saparihotan,
    4. Pariban na so boi
    olion
    5. Marboru
    namboru atau
    nioli anak ni
    tulang.
    1. Namarpadan
    ===========
    Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:
    1.Hutabarat &
    Silaban Sitio
    2.Manullang &
    Panjaitan
    3.Sinambela &
    Panjaitan
    4.Sibuea &
    Panjaitan
    5.Sitorus & Hutajulu
    (termasuk
    Hutahaean,
    Aruan)
    6.Sitorus Pane &
    Nababan
    7.Naibaho &
    Lumbantoruan
    8.Silalahi &
    Tampubolon
    9.Sihotang & Toga
    Marbun
    (termasuk
    Lumbanbatu,
    Lumbangaol,
    Banjarnahor)
    10.Manalu &
    Banjarnahor
    11.Simanungkalit &
    Banjarnahor
    12.Simamora
    Debataraja &
    Manurung
    13.Simamora
    Debataraja &
    Lumbangaol
    14.Nainggolan &
    Siregar
    15.Tampubolon &
    Sitompul
    16. Pangaribuan &
    Hutapea
    17. Purba &
    Lumbanbatu
    18. Pasaribu &
    Damanik
    19.Sinaga Bonor
    Suhutnihuta &
    Situmorang
    Suhutnihuta
    20.Sinaga Bonor
    Suhutnihuta &
    Pandeangan
    Suhutnihuta
    2. Namarito
    =======
    Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seperti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.
    3.Dua Punggu
    Saparihotan
    ========
    Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
    4. Pariban Na So
    Boi Olion
    ==========
    Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannyaYang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
    5. Marboru
    Namboru/
    Nioli Anak Ni
    Tulang
    =========
    Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.

  • @rikkysilalahe4324
    @rikkysilalahe4324 2 года назад +1

    Bagi orang Batak yang lahir di perantauan supaya mengerti larangan yang tidak boleh dilanggar. Orang tua harus diberitahukan pada anak nya,,,,,, contoh jangan cari pasangan (istri)satu marga. Jangan cari istri dari keluarga dari bapak tapi dari keluarga mama boleh itulah yang dinamakan pariban.