Terima kasih kepada Bidang Adat dan Tarombo PUTPRS Prov. Banten yang telah menyampaikan tentang, beberapa bentuk pernikahan yang di pantangkan (di larang) di tengah tengah komunitas orang Batak. Hal ini perlu kita ketshui dan kita beritahukan kepada putra-putri kita yang belum menikah.
Ada lima perkawinan yang dilarang atau marsubang yang diatur di dalam adat Batak Toba yaitu perkawinan antara 1. Namarpadan 2. Namarito 3. Dua punggu saparihotan, 4. Pariban na so boi olion 5. Marboru namboru atau nioli anak ni tulang. 1. Namarpadan =========== Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini: 1.Hutabarat & Silaban Sitio 2.Manullang & Panjaitan 3.Sinambela & Panjaitan 4.Sibuea & Panjaitan 5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan) 6.Sitorus Pane & Nababan 7.Naibaho & Lumbantoruan 8.Silalahi & Tampubolon 9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor) 10.Manalu & Banjarnahor 11.Simanungkalit & Banjarnahor 12.Simamora Debataraja & Manurung 13.Simamora Debataraja & Lumbangaol 14.Nainggolan & Siregar 15.Tampubolon & Sitompul 16. Pangaribuan & Hutapea 17. Purba & Lumbanbatu 18. Pasaribu & Damanik 19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta 20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta 2. Namarito ======= Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seperti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri. 3.Dua Punggu Saparihotan ======== Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama. 4. Pariban Na So Boi Olion ========== Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannyaYang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah. 5. Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang ========= Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.
Bagi orang Batak yang lahir di perantauan supaya mengerti larangan yang tidak boleh dilanggar. Orang tua harus diberitahukan pada anak nya,,,,,, contoh jangan cari pasangan (istri)satu marga. Jangan cari istri dari keluarga dari bapak tapi dari keluarga mama boleh itulah yang dinamakan pariban.
FAT Prop. Banten, mantab dan berkwalitas.
Mantap 76 hi Sabungan namarhaojahan tu Silalahi nabolak 1281.🙏
Mantap bapatua (Op.Deven)👍👍
Tonahon hita tu angka naumposo.....tugasta be do on!!!
Terima kasih kepada Bidang Adat dan Tarombo PUTPRS Prov. Banten yang telah menyampaikan tentang, beberapa bentuk pernikahan yang di pantangkan (di larang) di tengah tengah komunitas orang Batak. Hal ini perlu kita ketshui dan kita beritahukan kepada putra-putri kita yang belum menikah.
Ada lima perkawinan yang dilarang atau marsubang yang diatur di dalam adat Batak Toba yaitu perkawinan antara
1. Namarpadan
2. Namarito
3. Dua punggu
saparihotan,
4. Pariban na so boi
olion
5. Marboru
namboru atau
nioli anak ni
tulang.
1. Namarpadan
===========
Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:
1.Hutabarat &
Silaban Sitio
2.Manullang &
Panjaitan
3.Sinambela &
Panjaitan
4.Sibuea &
Panjaitan
5.Sitorus & Hutajulu
(termasuk
Hutahaean,
Aruan)
6.Sitorus Pane &
Nababan
7.Naibaho &
Lumbantoruan
8.Silalahi &
Tampubolon
9.Sihotang & Toga
Marbun
(termasuk
Lumbanbatu,
Lumbangaol,
Banjarnahor)
10.Manalu &
Banjarnahor
11.Simanungkalit &
Banjarnahor
12.Simamora
Debataraja &
Manurung
13.Simamora
Debataraja &
Lumbangaol
14.Nainggolan &
Siregar
15.Tampubolon &
Sitompul
16. Pangaribuan &
Hutapea
17. Purba &
Lumbanbatu
18. Pasaribu &
Damanik
19.Sinaga Bonor
Suhutnihuta &
Situmorang
Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor
Suhutnihuta &
Pandeangan
Suhutnihuta
2. Namarito
=======
Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seperti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.
3.Dua Punggu
Saparihotan
========
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
4. Pariban Na So
Boi Olion
==========
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannyaYang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
5. Marboru
Namboru/
Nioli Anak Ni
Tulang
=========
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.
Bagi orang Batak yang lahir di perantauan supaya mengerti larangan yang tidak boleh dilanggar. Orang tua harus diberitahukan pada anak nya,,,,,, contoh jangan cari pasangan (istri)satu marga. Jangan cari istri dari keluarga dari bapak tapi dari keluarga mama boleh itulah yang dinamakan pariban.