PRAKTIS VALIDASI PPH SSP EPHTB ONLINE MUDAH TANPA RIBET

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 2 фев 2025

Комментарии • 10

  • @nopiiskandar8068
    @nopiiskandar8068 Год назад +1

    Sangat membantu ❤

  • @idwinoktanandadinata7343
    @idwinoktanandadinata7343 Год назад +1

    Jika sudah terlanjur invut billing nya dengan sebutan tn di awal nama nya gimana

  • @miralarissa7664
    @miralarissa7664 5 месяцев назад

    Sy menjual apartemen di jakarta. Jenis transaksinya APHB karena sertifikat awal atas 2 nama yaitu A dan B. Kemudian A menjual kepada B. Sehingga apartemen sekarang tinggal menjadi 1 nama pemilik baru yaitu B saja. Utk transaksi tsb yg di pilih yg tarif 1 persen ( atas satuan rumah susun) atau yg taruf 2.5 persen ( lainnya ). Krn apartemen kan termasuk rumah susun tapi klo itu yg d pilih kenapa tarifny malah jadi 1% bukan 2.5%???

    • @notaris_skuteran
      @notaris_skuteran  5 месяцев назад

      Pilih option lainnya aja bu, biar jadi 2.5 persen

  • @opkpancar731
    @opkpancar731 Год назад +1

    Klo sudah terbit skt nya. Jika ada kesalahan apakah bisa mengajukan pembatalan ?

    • @notaris_skuteran
      @notaris_skuteran  Год назад

      Bisa, tapi manual ke kpp pratama.. jika ada salah setor artinya kita harus mengajukan pbk atau pemindahbukuan

    • @opkpancar731
      @opkpancar731 Год назад

      @@notaris_skuteran siap pak, terimakasih banyak