Sy menjual apartemen di jakarta. Jenis transaksinya APHB karena sertifikat awal atas 2 nama yaitu A dan B. Kemudian A menjual kepada B. Sehingga apartemen sekarang tinggal menjadi 1 nama pemilik baru yaitu B saja. Utk transaksi tsb yg di pilih yg tarif 1 persen ( atas satuan rumah susun) atau yg taruf 2.5 persen ( lainnya ). Krn apartemen kan termasuk rumah susun tapi klo itu yg d pilih kenapa tarifny malah jadi 1% bukan 2.5%???
Sangat membantu ❤
Sukses selalu
Jika sudah terlanjur invut billing nya dengan sebutan tn di awal nama nya gimana
Tetap bisa tervalidasikan om
@@notaris_skuteran caranya gimana
Sy menjual apartemen di jakarta. Jenis transaksinya APHB karena sertifikat awal atas 2 nama yaitu A dan B. Kemudian A menjual kepada B. Sehingga apartemen sekarang tinggal menjadi 1 nama pemilik baru yaitu B saja. Utk transaksi tsb yg di pilih yg tarif 1 persen ( atas satuan rumah susun) atau yg taruf 2.5 persen ( lainnya ). Krn apartemen kan termasuk rumah susun tapi klo itu yg d pilih kenapa tarifny malah jadi 1% bukan 2.5%???
Pilih option lainnya aja bu, biar jadi 2.5 persen
Klo sudah terbit skt nya. Jika ada kesalahan apakah bisa mengajukan pembatalan ?
Bisa, tapi manual ke kpp pratama.. jika ada salah setor artinya kita harus mengajukan pbk atau pemindahbukuan
@@notaris_skuteran siap pak, terimakasih banyak