Terimakasih pak untuk pembelajaran nya singkat tapi mudah dipahami. Terus berkarya ya pak. Mohon bantuannya untuk SKB yg asisten apoteker dan farmasi dong pak Makasih
Penjelasan Nomor 10. jawabannya C Pasal 22 Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri dan luar negeri. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan. Pasal 23 Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penempatan Tenaga Kesehatan setelah melalui proses seleksi. Penempatan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil; pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau penugasan khusus. Selain penempatan Tenaga Kesehatan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menempatkan Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI. Pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta penempatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penempatan Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan penempatan dokter pascainternsip, residen senior, pascapendidikan spesialis dengan ikatan dinas, dan tenaga kesehatan lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dengan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 24 Penempatan Tenaga Kesehatan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemanfaatan dan pengembangan Tenaga Kesehatan. Penempatan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi. Pasal 25 Pemerintah dalam memeratakan penyebaran Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat mewajibkan Tenaga Kesehatan lulusan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk mengikuti seleksi penempatan. Selain Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi penempatan dapat diikuti oleh Tenaga Kesehatan lulusan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 26 Tenaga Kesehatan yang telah ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Kompetensi dan kewenangannya. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan keselamatan kerja Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Bismillah CPNS 2023 belajar dari mulai skrng
Terimakasih Emanuel Lase
Klo boleh ada juga SKB epidemiologi tuk 2022
Mksh pak, semoga saya dan yg nnton Chanel ini lulus cpns n udah punya NIP 2022 Aamiin
Aamiin
Aamiin...
Terima kasih pak.... Materi dan pembahasan bagus sekali. Sangat bermanfaat... 👍👍👍
No.10 jawabannya C.pasal 24...trimakasih kak
Soal no 10. Pasal 24 ttg penempatan tenaga kesehatan & d lakukan melaluii seleksi
Pinter...
Membantu sekali ka , qobul hajat pian lancar rizky pian 😇
Terima kasih
Terimakasih kak❤️
Semoga bermanfaat 😊
Terima kasih kak
Semoga bermanfaat ya..
@@emanuellase9122 Sudah bagus kak, saran : bisa masukan +- materi utk riview ulang kak... Semangat dan sehat selalu, Gbu
Terima kasih Pak, Sangat Bermanfaat dlm mempersiapkan diri utk menghadapi SKB
Semoga lolos perengkingan dan lolos cpns 2021 aamiin mohon doa nya teman2
Belum keluar pengumuman SKD..?
Semoga lulus ya..
Pasal 24 jawaban soal no 10
Trimakasih bang semoga saya lulus SKB tahun ini .Amin.
Terima kasih Pak.. Sangat bermanfaat Semoga lulus tahun ini. Aamiin
Trimakasih bang, smga rejekinya mengalir.
Amiin. Terima kasih
Terimakasih ka,
Terimakasih pak untuk pembelajaran nya singkat tapi mudah dipahami. Terus berkarya ya pak. Mohon bantuannya untuk SKB yg asisten apoteker dan farmasi dong pak
Makasih
Setujuuuu skb farmasii doong
Trm kasih kk🙏
Kak bahas juga Kep jiwa,komunitas dan maternitas🙏
Okee..
Pasal 24. Semoga Dapat NIP 2021 🤲
No. 10. Pasal 24....
Terima kasih ilmunya sangat bermanfaat.
Trima kasih pak..ilmunya sangat bermanfaat... teruslah berkarya...🙏
Trimakasih🙏
24, perbanyak lagi materinya kk, semangat 💪
Okee.. Stay tune ya.
Bismillah lolos cpns 2021
C.pasal 24
Pasal 24 UU Tenaga Kesehatan
pasal 24
Mksh kak ilmunya, minta trik cara2 menegakkan diagnosa keperawatan dong kak, makasih🙏
C. Pasal 24
Pinter....
Mantap
Bismillahirrahmanirrahim....
Pasal 24.
Lulus ASN TAHUN 2021. AAMIIN
iyaaa pasal 24 di dalam UU 36 tahun 2014
Aamiin
terima kasih pak ilmunya. sangat bermanfaat dan materinya mantap pak 👍👍👍 sukses dan sering2 ya pak buat materi SKB kesehatan khusus perawat 😁
Terima kasih..
Pantau terus channel ya atau nyalakan notifikasinya
Bg kayak mna saya mau mimbel
C. Pasal 24 kak
Pasal 24
Min apakah sudah keluar kisi kisi skb perawat?
Min jangan ceklis donk.
Kak request kesesuaian Nawacita ke 2 jokowi&ma'aruf amin dgn SDGs dong kak... Karna tahun kemaren nawacita 2014-2019 byk yg keluar kak berhubungan dgn SDGs 🙏🙏
itu contohnya kyk gmn ka? program2 jokowi bukan ka?
Penjelasan Nomor 10.
jawabannya C
Pasal 22
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri dan luar negeri.
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
Pasal 23
Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penempatan Tenaga Kesehatan setelah melalui proses seleksi.
Penempatan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil;
pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
penugasan khusus.
Selain penempatan Tenaga Kesehatan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menempatkan Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI.
Pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta penempatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Penempatan Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan penempatan dokter pascainternsip, residen senior, pascapendidikan spesialis dengan ikatan dinas, dan tenaga kesehatan lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dengan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24
Penempatan Tenaga Kesehatan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemanfaatan dan pengembangan Tenaga Kesehatan.
Penempatan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi.
Pasal 25
Pemerintah dalam memeratakan penyebaran Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat mewajibkan Tenaga Kesehatan lulusan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk mengikuti seleksi penempatan.
Selain Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi penempatan dapat diikuti oleh Tenaga Kesehatan lulusan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
Tenaga Kesehatan yang telah ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Kompetensi dan kewenangannya.
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan keselamatan kerja Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Terima kasih udh bantu jelaskan
Gak sesuai kisi kisi ini
Pasal 24
Pasal 24
Pasal 24