Ada beberapa syarat menjama' dan mengqashar sholat yaitu : 1) Dalam kondisi bepergian. Baik yang berhukum wajib seperti membayar hutang atau yang sunnah seperti menyambung silaturrahmi, dan ada juga yg mubah yang mana niatnya hanya bepergian begitu saja, klo untuk saat ini mungkin seprti bahasanya seperti refreshing ke suatu tempat gitu yha atau bisa juga dg ke tempat lainnya. Yang jelas tidak pergi bermaksiat, semisal seperti niat balas dendam, membegal, atau mengandung niat yang buruk lainnya. 2) Jarak bepergiannya minimal ditempuh sejauh 16 farsakh (89-92 km ini berangkatnya saja,tdk terhitung dg jarak pulangnya), jadi klo semisal kurang dari 89 km,maka masih tidak diperbolehkan untuk menjama'/mengqashar sholat. 3) Untuk jumlah rakaat yang dijama' terdapat rakaat yang terhitung genap, seperti dluhur dg ashar. Berbeda dg yang qashar bisa di gabungkan dg rakaat yg ganjil. Namun ada keterangan yang pernah saya dengar ketika ada org yg sangat istiqomah untuk berjama'ah di masjid suatu ketika mengalami ketidak hadiran sholat di masjid yg dikarenakan hujan lebat, itu meskipun jarak rumah dg masjid dekat, ia bisa melakukan sholat jama' taqdim di rumah. Dg asumsi org tersebut sdh mepet waktu sholatnya yg pertama dikarenakn hujannya tidak kunjung reda. Seingat saya begitu, tapi mohon maaf bagi pembaca komen ini jika ada keterangan yha dirasa keliru, bisa dibenarkan yha karna kita sama2 belajar. Pendapat saya secara pribadi, jika memang masih kurang faham untuk cara menjama'/mengqashar sholat bisa diqodlo' saja sholatnya klo memang sudah lewat waktunya, yang terpenting itu jangan sampai meninggalkan sholat dalam kondisi apapun. Let's spread love without hate and come on join us with Majelis Nurul Rasuli Surabaya. Thanks. Matur nuwun Yaii kagem ilmunipun. Semoga channel ini semakin berkembang dan bertambah banyak subscribernya.Aamiin🙏🙏🙏 🙏🙏🙏
Ya allah semoga engkau memberi rohmad taqdim dan keselamatan di dunia dan di akhirat terhadap beliau
Aamiin
Ada beberapa syarat menjama' dan mengqashar sholat yaitu :
1) Dalam kondisi bepergian.
Baik yang berhukum wajib seperti membayar hutang atau yang sunnah seperti menyambung silaturrahmi, dan ada juga yg mubah yang mana niatnya hanya bepergian begitu saja, klo untuk saat ini mungkin seprti bahasanya seperti refreshing ke suatu tempat gitu yha atau bisa juga dg ke tempat lainnya. Yang jelas tidak pergi bermaksiat, semisal seperti niat balas dendam, membegal, atau mengandung niat yang buruk lainnya.
2) Jarak bepergiannya minimal ditempuh sejauh 16 farsakh (89-92 km ini berangkatnya saja,tdk terhitung dg jarak pulangnya), jadi klo semisal kurang dari 89 km,maka masih tidak diperbolehkan untuk menjama'/mengqashar sholat.
3) Untuk jumlah rakaat yang dijama' terdapat rakaat yang terhitung genap, seperti dluhur dg ashar. Berbeda dg yang qashar bisa di gabungkan dg rakaat yg ganjil.
Namun ada keterangan yang pernah saya dengar ketika ada org yg sangat istiqomah untuk berjama'ah di masjid suatu ketika mengalami ketidak hadiran sholat di masjid yg dikarenakan hujan lebat, itu meskipun jarak rumah dg masjid dekat, ia bisa melakukan sholat jama' taqdim di rumah. Dg asumsi org tersebut sdh mepet waktu sholatnya yg pertama dikarenakn hujannya tidak kunjung reda. Seingat saya begitu, tapi mohon maaf bagi pembaca komen ini jika ada keterangan yha dirasa keliru, bisa dibenarkan yha karna kita sama2 belajar. Pendapat saya secara pribadi, jika memang masih kurang faham untuk cara menjama'/mengqashar sholat bisa diqodlo' saja sholatnya klo memang sudah lewat waktunya, yang terpenting itu jangan sampai meninggalkan sholat dalam kondisi apapun.
Let's spread love without hate and come on join us with Majelis Nurul Rasuli Surabaya. Thanks.
Matur nuwun Yaii kagem ilmunipun. Semoga channel ini semakin berkembang dan bertambah banyak subscribernya.Aamiin🙏🙏🙏
🙏🙏🙏
Elegant, adem,ayem majlis ngaji classic ini, tp kadang bikin kocak, krn gus nya yg ngori' kitab sok humor
Kata kocak yang anda ktakan tidak pnts..mohon jaga etika pda org yang ahli ilmu