Anggota KPPS di Manggarai Barat Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 9 фев 2025
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO- Kepolisian Resor Manggarai Barat kembali menetapkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), berinisial STM alias Ivan (31) sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu.
    Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan Ivan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani kolom daftar hadir pemilih yang tidak datang ke TPS saat Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
    Kasus tersebut terjadi di TPS 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.
    "Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih, yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting," jelas Lufthi, Rabu 15 Januari 2025.
    Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Anggota KPPS di Manggarai Barat Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, flores.tribunn....
    Penulis Berita: Berto Kalu
    Editor Berita: Cristin Adal
    Editor Video: Tian Kedoh
    #Tribunnews
    #tribunFlores
    #viral #video
    #trending #beritahariini
    #Floresupdate
    #beritaFloreshariini
    #beritaterkini
    #beritanasional
    #warganet #hottopic
    #Viralnews #beritaviral
    #Shorts

Комментарии • 4