Tatacara Ijab Kabul (Kursus Catin) oleh Kepala KUA Kec. Lea-Lea, Muh. Hamdani, S.HI

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 12 сен 2024

Комментарии • 71

  • @baguspangestu1835
    @baguspangestu1835 7 месяцев назад +18

    Subhanallah 😊
    Pengen ngumpulin ,yg nikah d thn2024.. manah suaranya.😁

  • @ronidewanto7329
    @ronidewanto7329 5 месяцев назад +7

    Doain saudara semuanya besok pagi acara ijab kabul saya semoga lancar berkah selamat 🙏🏼

  • @prgstaofficial8795
    @prgstaofficial8795 8 месяцев назад +5

    Bismillah ya Allah semoga di lancarkan acara di besok pagi hari🤲🏻

  • @riderninjaselatanrnsvlog658
    @riderninjaselatanrnsvlog658 5 месяцев назад +4

    Ya allah mudah2an lancar lebaran haji nanti

  • @Nyala47746
    @Nyala47746 7 месяцев назад +2

    Mantap bapak KUA nya,tegas pas mantap,sehat selalu bapak KUA dan kita semua, aamiin 😊

  • @setiawan678
    @setiawan678 4 месяца назад +2

    bismillahirrahmanirrahim besok rabu 24-04-2024 saya akan melaksanakan ijab Qobul, semoga di lancarkan oleh-NYA Aminnn.

  • @duaalammistery4118
    @duaalammistery4118 Год назад +3

    Hader ikut nyimak moga yutup kita sukses

  • @ajjibaby4300
    @ajjibaby4300 3 месяца назад +1

    Kalo bacaan ijab kabul nyah di kasih tau sama penghulu nyah kapan jdi calon bisa di hapal dulu

  • @khoirulanam2649
    @khoirulanam2649 6 месяцев назад +1

    Mantab Top Markotop 😊

  • @aliarechanel5781
    @aliarechanel5781 11 месяцев назад +2

    Latihan catin yg lengkap👍

  • @Rehan-vj5sw
    @Rehan-vj5sw 8 месяцев назад +1

    Bismillah ya allah bulan depan

  • @raien8125
    @raien8125 4 месяца назад

    Bismillah bulan depan😊

  • @wahyuprasetio7462
    @wahyuprasetio7462 5 месяцев назад +1

    Assalamualaikum.Doain teman teman besok pagi acara akad nikah saya.

  • @cybercrime5467
    @cybercrime5467 Год назад +3

    Izin bertanya nanti pas waktu akad, istigfar dan sholawat dibaca sendiri oleh mempelai pria atau dibimbing oleh penghulunya? Terimakasih 🙏🏻

  • @ekobudiwaluyo280
    @ekobudiwaluyo280 2 месяца назад

    Ustadz ,mohon izin bertanya , terus kapan waktunya memegang ubun ubun istri seraya membaca doa nya ustadz ?

  • @MageDegres-nx8zg
    @MageDegres-nx8zg 2 месяца назад

    Saya pengen tau....itu cara pegang tangan seperti itu dpt ijazah dari kiyai sepuh manaaa....kaya ga asing...

  • @ryanidasukma5807
    @ryanidasukma5807 9 месяцев назад +1

    Keren. Terima kasih sharingnya

  • @user-oo9yy3vf8i
    @user-oo9yy3vf8i 5 месяцев назад +1

    3 hari lagi amin

  • @aguswhanthupaeh2742
    @aguswhanthupaeh2742 7 месяцев назад +1

    Ijin bertanyak jika melakukan bimbingan tanpa pasagan apakah bisa pak,
    Mohon di jawab

    • @bimasislambaubau5071
      @bimasislambaubau5071  4 месяца назад +1

      maaf baru balas karena akun sempat bermasalah.... untuk melakukan bimbingan tidak masalah diikuti tanpa pasangan tapi sangat lebih baik dengan pasangan karena nasehat yang diberikan bisa bermanfaat selama anda berumah tangga.

  • @Faaarrriiizzz
    @Faaarrriiizzz 2 месяца назад

    Pak ,saya mau bertanya, gimana caranya bikin surat status janda di KUA, gimana prosedurnya

  • @IshamnurRizkyromadhon
    @IshamnurRizkyromadhon Год назад +1

    Pak saya boleh tanya apa kah saya sama suami bisa nikah di kua,dulu nikah sirih tapi pas d pengadilan kemarin di suruh sama pak hakim nikah lagi di kua karena dulu wali nikah saya bukan ayah saya,waktu tu suami umur 16 dan ayah saya sudah ninggalin saya sama ibu saya sejak saya kecil belum bisa jalan solusinya bagaimana pak, sedangkan di kk status kawin belum tercatat d ktp kawin kalau mau nikah di kua bagaimana caranya

    • @bimasislambaubau5071
      @bimasislambaubau5071  Год назад

      Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
      Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”.
      Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama.
      Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu :
      Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah”
      2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak.
      Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.

  • @gerylineker8368
    @gerylineker8368 6 месяцев назад +1

    Panjang bangat

  • @BangJe07
    @BangJe07 4 месяца назад +2

    Mau tanya, do'a setelah ijab qobul nama do'a nya apa ya?
    Soalnya bagian itu gx pernah kedengeran do'a nya

    • @bimasislambaubau5071
      @bimasislambaubau5071  4 месяца назад +2

      Allahumma inni as'aluka min khoirihaa wa khoirimaa jabaltahaa 'alaih. Wa a'udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha 'alaih." Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya.

    • @BangJe07
      @BangJe07 4 месяца назад +1

      @@bimasislambaubau5071
      Itu do'a setelah saksi bilang sah bukan?

    • @bimasislambaubau5071
      @bimasislambaubau5071  4 месяца назад

      @@BangJe07 iya... Tapi jika anda menginginkan tambahan doa yg lain tdk masalah tidak ada batasan atau larangan

    • @BangJe07
      @BangJe07 4 месяца назад +1

      @@bimasislambaubau5071
      Nama surah nya bang?

    • @dapnroots4741
      @dapnroots4741 3 месяца назад

      Aku taunya itu Do'a ubun ubun bang 😂

  • @jflaw7346
    @jflaw7346 Год назад +2

    Pak apakah boleh ijab kabul nya sambil baca agar tidak slah2?

    • @bimasislambaubau5071
      @bimasislambaubau5071  Год назад

      TDK ada aturan yg melarang membaca teks... tapi alangkah baiknya dihafal untuk lebih hikmatnya prosesi akad nikah

  • @mustafaassegaf8903
    @mustafaassegaf8903 Год назад +1

    Kursus catin pada puspaga atau puspa raga wajib bagian jaka dan gadis, namun bagi janda dan duda kurang pad, apalagi pakai bantuan IT, baik online maupun ofline, tentu tidak relevan, sehingga banyak pasangan yg sudah uzur pakai cara pintas, yakni nikah sirri.

    • @bimasislambaubau5071
      @bimasislambaubau5071  Год назад

      Kursus Catin offline yg ada di KUA Tetap ada sekalipun ada yg namanya kursus Catin online vidio ini atau kursus Catin online ini dibuat hanya bertujuan untuk memberi kemudahan bagi calon pengantin yg TDK sempat datang di kantor atau SDH datang tetapi butuh pengulangan kembali tentang tatacara Ijab kabul... Ini sesuai dg visi kementerian agama untuk memberikan layanan prima berbasis IT.

  • @rendiibae1422
    @rendiibae1422 Год назад +1

    pak saya mau nanya, do'a sesudah akad nikah apakah di baca juga? atau yg baca penghulunya

    • @bimasislambaubau5071
      @bimasislambaubau5071  Год назад

      Bisa dibaca Penghulu atau Kepala KUA atau Imam Masjid dan diaminkan seluruh yg hadir.
      Catin cukup mengamini

  • @wawankajung1201
    @wawankajung1201 10 месяцев назад +1

    6:25

  • @budianywhere373
    @budianywhere373 Год назад +1

    Pak kalau ijab qobul nya b arab bisa kan pak

  • @sidikfebrianto8623
    @sidikfebrianto8623 Год назад +1

    Pak mau tanya,Ada sebagian orang yang bilang kalo ijab kabul salah sampai 3 kali itu nikahnya tidak sah apakah betul ?

    • @bimasislambaubau5071
      @bimasislambaubau5071  Год назад +1

      Perasaan grogi dan gugup sering menghampiri mempelai laki-laki atau wali saat akad nikah tak jarang mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam proses ijab kabul. Bahkan, tak menutup kemungkinan ijab kabul 3 kali salah atau lebih.
      Dalam buku karangan Quraisy Syihab penjelasan-penjelasan tersebut tidak ditemukan satu penjelasan tentang batasan pengulangan ijab kabul. Dr. Dwi Atmoko dan Ahmad Baihaki dalam buku Hukum Perkawinan di Keluarga pun menyebut, proses ijab kabul boleh diulang dua sampai tiga kali ataupun Lebih.

  • @anakindung3754
    @anakindung3754 Год назад +2

    Pak. Kalau menikah nya dibawah 19 th.. Itu kan belum cukup umur., yang mau saya tanyakan?
    1.apakah bisa mendapatkan buku nikah dari KUA
    2.apakah harus nikah ulang di KUA kalau ingin punya buku nikah nya
    3.jika bisa apa persyaratan nya dan berapa biaya yang harus dikeluarkan.. Mohon jawaban nya pak🙏

    • @bimasislambaubau5071
      @bimasislambaubau5071  Год назад +2

      Pertanyaannya bagus sekali, sy langsung jawab saja, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa; Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika umurnya belum cukup dan harus dinikahkan dg alasan tertentu Orang tua pihak pria dan/ atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
      Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan rekomendasi nikah di bawah umur dari pengadilan di kabupaten ialah calon pengantin harus terlebih dahulu mengurus persyaratan nikah:
      Surat Pengantar Nikah dari RT/RW
      Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/ Desa
      Surat N1, N2, N3 dan N4
      Foto copy KTP, KK, akte kelahiran, ijazah terakhir
      Foto Copy KTP orang tua
      Pas foto 2x3 = 4, 3x4= 4 dan 4x6=2 dengan latar biru
      Materai.
      Setelah melengkapi semua persyaratan, kemudian diantar ke Kantor KUA setempat. Petugas KUA akan memeriksa seluruh berkas, dikarenakan persyaratan umur tidak terpenuhi, maka petugas KUA akan membuat surat penolakan nikah. Kemudian surat di antar ke Pengadilan Agama dengan membuat surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadialan Agama.
      Berdasarkan hasil sidang, jika pengadilan memberikan izin nikah, maka pernikahan dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika putusan pengadilan tidak memberikan izin, maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan.
      Untuk mendapatkan info yg lebih baik sebaiknya berkunjung ke kantor KUA terdekat untuk mendapatkan penjelasan..

  • @IlhamRey-yd8hm
    @IlhamRey-yd8hm Месяц назад

    Apa lebih baik ilang 😂🤪

  • @IshamnurRizkyromadhon
    @IshamnurRizkyromadhon Год назад +1

    Pak saya boleh tanya apa kah saya sama suami bisa nikah di kua,dulu nikah sirih tapi pas d pengadilan kemarin di suruh sama pak hakim nikah lagi di kua karena dulu wali nikah saya bukan ayah saya,waktu tu suami umur 16 dan ayah saya sudah ninggalin saya sama ibu saya sejak saya kecil belum bisa jalan solusinya bagaimana pak, sedangkan di kk status kawin belum tercatat d ktp kawin kalau mau nikah di kua bagaimana caranya

    • @bimasislambaubau5071
      @bimasislambaubau5071  Год назад +2

      Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
      Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”.
      Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama.
      Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu :
      Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah”
      2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak.
      Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.

  • @IshamnurRizkyromadhon
    @IshamnurRizkyromadhon Год назад +1

    Pak saya boleh tanya apa kah saya sama suami bisa nikah di kua,dulu nikah sirih tapi pas d pengadilan kemarin di suruh sama pak hakim nikah lagi di kua karena dulu wali nikah saya bukan ayah saya,waktu tu suami umur 16 dan ayah saya sudah ninggalin saya sama ibu saya sejak saya kecil belum bisa jalan solusinya bagaimana pak, sedangkan di kk status kawin belum tercatat d ktp kawin kalau mau nikah di kua bagaimana caranya

    • @bimasislambaubau5071
      @bimasislambaubau5071  Год назад

      Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
      Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”.
      Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama.
      Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu :
      Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah”
      2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak.
      Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.

    • @bimasislambaubau5071
      @bimasislambaubau5071  Год назад

      Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
      Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”.
      Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama.
      Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu :
      Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah”
      2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak.
      Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.