Mohon maaf kok saya janggal yg di jelaskan masalah "perbedaan nikah dan kawin", Mohon di pelajari lagi masalah nikah dan kawin pak apakah sama atau beda, dan kalaupun beda coba di pelajari lagi Terimakasih 🙏
Saya mau bertanya penghulu membedakan nikah & kawin?? Setau saya nikah dri bhs arab nakaha yg diterjemahkan ke bhs indonesia artinya perkawinan. Perlu dipahami kayaknya ini
maaf baru balas karena akun sempat bermasalah.... untuk melakukan bimbingan tidak masalah diikuti tanpa pasangan tapi sangat lebih baik dengan pasangan karena nasehat yang diberikan bisa bermanfaat selama anda berumah tangga.
Kursus catin pada puspaga atau puspa raga wajib bagian jaka dan gadis, namun bagi janda dan duda kurang pad, apalagi pakai bantuan IT, baik online maupun ofline, tentu tidak relevan, sehingga banyak pasangan yg sudah uzur pakai cara pintas, yakni nikah sirri.
Kursus Catin offline yg ada di KUA Tetap ada sekalipun ada yg namanya kursus Catin online vidio ini atau kursus Catin online ini dibuat hanya bertujuan untuk memberi kemudahan bagi calon pengantin yg TDK sempat datang di kantor atau SDH datang tetapi butuh pengulangan kembali tentang tatacara Ijab kabul... Ini sesuai dg visi kementerian agama untuk memberikan layanan prima berbasis IT.
Allahumma inni as'aluka min khoirihaa wa khoirimaa jabaltahaa 'alaih. Wa a'udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha 'alaih." Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya.
Pak saya boleh tanya apa kah saya sama suami bisa nikah di kua,dulu nikah sirih tapi pas d pengadilan kemarin di suruh sama pak hakim nikah lagi di kua karena dulu wali nikah saya bukan ayah saya,waktu tu suami umur 16 dan ayah saya sudah ninggalin saya sama ibu saya sejak saya kecil belum bisa jalan solusinya bagaimana pak, sedangkan di kk status kawin belum tercatat d ktp kawin kalau mau nikah di kua bagaimana caranya
Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”. Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama. Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu : Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah” 2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak. Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.
Pak mau tanya,kalau lafad ijab kobulnya misalnya begini, sy trima nikah dan kawinya siti bin bpk fulan dg maskawin tsb di bayar tunai.itu termasuk sah apa gak pak?
@bimasislambaubau5071 begitu ya pak kalimatnya, terus untuk kalimat yg sy tanyakan itu tadi sdh termasuk sah? Atau harus di ulang lg ya pak?soalnya waktu itu sy ngiranya bin sm binti sama aja.trimakasih🙏
Perasaan grogi dan gugup sering menghampiri mempelai laki-laki atau wali saat akad nikah tak jarang mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam proses ijab kabul. Bahkan, tak menutup kemungkinan ijab kabul 3 kali salah atau lebih. Dalam buku karangan Quraisy Syihab penjelasan-penjelasan tersebut tidak ditemukan satu penjelasan tentang batasan pengulangan ijab kabul. Dr. Dwi Atmoko dan Ahmad Baihaki dalam buku Hukum Perkawinan di Keluarga pun menyebut, proses ijab kabul boleh diulang dua sampai tiga kali ataupun Lebih.
Pak. Kalau menikah nya dibawah 19 th.. Itu kan belum cukup umur., yang mau saya tanyakan? 1.apakah bisa mendapatkan buku nikah dari KUA 2.apakah harus nikah ulang di KUA kalau ingin punya buku nikah nya 3.jika bisa apa persyaratan nya dan berapa biaya yang harus dikeluarkan.. Mohon jawaban nya pak🙏
Pertanyaannya bagus sekali, sy langsung jawab saja, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa; Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika umurnya belum cukup dan harus dinikahkan dg alasan tertentu Orang tua pihak pria dan/ atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan rekomendasi nikah di bawah umur dari pengadilan di kabupaten ialah calon pengantin harus terlebih dahulu mengurus persyaratan nikah: Surat Pengantar Nikah dari RT/RW Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/ Desa Surat N1, N2, N3 dan N4 Foto copy KTP, KK, akte kelahiran, ijazah terakhir Foto Copy KTP orang tua Pas foto 2x3 = 4, 3x4= 4 dan 4x6=2 dengan latar biru Materai. Setelah melengkapi semua persyaratan, kemudian diantar ke Kantor KUA setempat. Petugas KUA akan memeriksa seluruh berkas, dikarenakan persyaratan umur tidak terpenuhi, maka petugas KUA akan membuat surat penolakan nikah. Kemudian surat di antar ke Pengadilan Agama dengan membuat surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadialan Agama. Berdasarkan hasil sidang, jika pengadilan memberikan izin nikah, maka pernikahan dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika putusan pengadilan tidak memberikan izin, maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan. Untuk mendapatkan info yg lebih baik sebaiknya berkunjung ke kantor KUA terdekat untuk mendapatkan penjelasan..
Pak saya boleh tanya apa kah saya sama suami bisa nikah di kua,dulu nikah sirih tapi pas d pengadilan kemarin di suruh sama pak hakim nikah lagi di kua karena dulu wali nikah saya bukan ayah saya,waktu tu suami umur 16 dan ayah saya sudah ninggalin saya sama ibu saya sejak saya kecil belum bisa jalan solusinya bagaimana pak, sedangkan di kk status kawin belum tercatat d ktp kawin kalau mau nikah di kua bagaimana caranya
Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”. Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama. Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu : Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah” 2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak. Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.
Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”. Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama. Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu : Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah” 2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak. Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.
Pak saya boleh tanya apa kah saya sama suami bisa nikah di kua,dulu nikah sirih tapi pas d pengadilan kemarin di suruh sama pak hakim nikah lagi di kua karena dulu wali nikah saya bukan ayah saya,waktu tu suami umur 16 dan ayah saya sudah ninggalin saya sama ibu saya sejak saya kecil belum bisa jalan solusinya bagaimana pak, sedangkan di kk status kawin belum tercatat d ktp kawin kalau mau nikah di kua bagaimana caranya
Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”. Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama. Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu : Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah” 2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak. Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.
Doain saudara semuanya besok pagi acara ijab kabul saya semoga lancar berkah selamat 🙏🏼
Aamiin
Subhanallah 😊
Pengen ngumpulin ,yg nikah d thn2024.. manah suaranya.😁
Bismillahirrahmanirrahim 🤲 bulan depan
@@muhammadjazuli3222 Mantap... Semoga lancar
Hallooo😊
Bismillah Di perlancar Semuanya . Aamiin
@@andhywijaksono9281 amin... Terima kasih
Ya allah mudah2an lancar lebaran haji nanti
Amin... Segera halalkan sdh mau perang dunia ke. 3..😁😁😜🙏🏼
@@bimasislambaubau5071 ia bang liat2 ditv ngeri perang dimana2
Mantap bapak KUA nya,tegas pas mantap,sehat selalu bapak KUA dan kita semua, aamiin 😊
Betul, SDH inimi pak KUA jago2nya kita ini
Bismillah ya Allah semoga di lancarkan acara di besok pagi hari🤲🏻
Amin... Insyaallah dg ridho Allah semua menjadi baik
Bismillah ya alloh semoga besok di lancarkan besok amin🤲
Hader ikut nyimak moga yutup kita sukses
Terima kasih
Mantab Top Markotop 😊
Konten yg sangat bermanfaat, terima kasih min
bismillahirrahmanirrahim besok rabu 24-04-2024 saya akan melaksanakan ijab Qobul, semoga di lancarkan oleh-NYA Aminnn.
Amin...
Assalamu'alaikum. Mau tanya, Apakah P3N ATAU PENGHULU DESA akan difungsikan lagi dan diberikan SK Sesuai dengan PERMENAG NO 30 THN 2024?
Latihan catin yg lengkap👍
👍🙏🙏
Kalo bacaan ijab kabul nyah di kasih tau sama penghulu nyah kapan jdi calon bisa di hapal dulu
Bismillah ya allah bulan depan
Amin...
Assalamualaikum.Doain teman teman besok pagi acara akad nikah saya.
Bahagia hingga kakek nenek...
Bismillah bulan depan😊
Mohon maaf kok saya janggal yg di jelaskan masalah "perbedaan nikah dan kawin", Mohon di pelajari lagi masalah nikah dan kawin pak apakah sama atau beda, dan kalaupun beda coba di pelajari lagi
Terimakasih 🙏
Saya mau bertanya penghulu membedakan nikah & kawin?? Setau saya nikah dri bhs arab nakaha yg diterjemahkan ke bhs indonesia artinya perkawinan. Perlu dipahami kayaknya ini
3 hari lagi amin
Insyallah jadi keluarga bahagia dunia akhirat amin...
Panjang bangat
Ijin bertanyak jika melakukan bimbingan tanpa pasagan apakah bisa pak,
Mohon di jawab
maaf baru balas karena akun sempat bermasalah.... untuk melakukan bimbingan tidak masalah diikuti tanpa pasangan tapi sangat lebih baik dengan pasangan karena nasehat yang diberikan bisa bermanfaat selama anda berumah tangga.
Ustadz ,mohon izin bertanya , terus kapan waktunya memegang ubun ubun istri seraya membaca doa nya ustadz ?
6:25
Saya pengen tau....itu cara pegang tangan seperti itu dpt ijazah dari kiyai sepuh manaaa....kaya ga asing...
Kursus catin pada puspaga atau puspa raga wajib bagian jaka dan gadis, namun bagi janda dan duda kurang pad, apalagi pakai bantuan IT, baik online maupun ofline, tentu tidak relevan, sehingga banyak pasangan yg sudah uzur pakai cara pintas, yakni nikah sirri.
Kursus Catin offline yg ada di KUA Tetap ada sekalipun ada yg namanya kursus Catin online vidio ini atau kursus Catin online ini dibuat hanya bertujuan untuk memberi kemudahan bagi calon pengantin yg TDK sempat datang di kantor atau SDH datang tetapi butuh pengulangan kembali tentang tatacara Ijab kabul... Ini sesuai dg visi kementerian agama untuk memberikan layanan prima berbasis IT.
Mau tanya, do'a setelah ijab qobul nama do'a nya apa ya?
Soalnya bagian itu gx pernah kedengeran do'a nya
Allahumma inni as'aluka min khoirihaa wa khoirimaa jabaltahaa 'alaih. Wa a'udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha 'alaih." Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya.
@@bimasislambaubau5071
Itu do'a setelah saksi bilang sah bukan?
@@BangJe07 iya... Tapi jika anda menginginkan tambahan doa yg lain tdk masalah tidak ada batasan atau larangan
@@bimasislambaubau5071
Nama surah nya bang?
Aku taunya itu Do'a ubun ubun bang 😂
Keren. Terima kasih sharingnya
Pak ,saya mau bertanya, gimana caranya bikin surat status janda di KUA, gimana prosedurnya
Izin bertanya nanti pas waktu akad, istigfar dan sholawat dibaca sendiri oleh mempelai pria atau dibimbing oleh penghulunya? Terimakasih 🙏🏻
Dibimbing om
@@movieseries96 terimakasih banyak atas infonya om
Pak saya boleh tanya apa kah saya sama suami bisa nikah di kua,dulu nikah sirih tapi pas d pengadilan kemarin di suruh sama pak hakim nikah lagi di kua karena dulu wali nikah saya bukan ayah saya,waktu tu suami umur 16 dan ayah saya sudah ninggalin saya sama ibu saya sejak saya kecil belum bisa jalan solusinya bagaimana pak, sedangkan di kk status kawin belum tercatat d ktp kawin kalau mau nikah di kua bagaimana caranya
Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”.
Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama.
Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu :
Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah”
2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak.
Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.
Pak apakah boleh ijab kabul nya sambil baca agar tidak slah2?
TDK ada aturan yg melarang membaca teks... tapi alangkah baiknya dihafal untuk lebih hikmatnya prosesi akad nikah
Pak mau tanya,kalau lafad ijab kobulnya misalnya begini, sy trima nikah dan kawinya siti bin bpk fulan dg maskawin tsb di bayar tunai.itu termasuk sah apa gak pak?
@@AryPutra-k3i begini: SAYA TERIMA NIKAH DAN KAWINNYA SITTI BINTI FULAN DENGAN MASKAWIN TERSEBUT TUNAI.
Begitu yang baik dan sah.
@bimasislambaubau5071 begitu ya pak kalimatnya, terus untuk kalimat yg sy tanyakan itu tadi sdh termasuk sah? Atau harus di ulang lg ya pak?soalnya waktu itu sy ngiranya bin sm binti sama aja.trimakasih🙏
@@AryPutra-k3i tapi saat itu saksi bilang sah atau bgmn
@@bimasislambaubau5071 bilang sah pak
Pak kalau ijab qobul nya b arab bisa kan pak
Boleh menggunakan bahasa arab
pak saya mau nanya, do'a sesudah akad nikah apakah di baca juga? atau yg baca penghulunya
Bisa dibaca Penghulu atau Kepala KUA atau Imam Masjid dan diaminkan seluruh yg hadir.
Catin cukup mengamini
Pak mau tanya,Ada sebagian orang yang bilang kalo ijab kabul salah sampai 3 kali itu nikahnya tidak sah apakah betul ?
Perasaan grogi dan gugup sering menghampiri mempelai laki-laki atau wali saat akad nikah tak jarang mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam proses ijab kabul. Bahkan, tak menutup kemungkinan ijab kabul 3 kali salah atau lebih.
Dalam buku karangan Quraisy Syihab penjelasan-penjelasan tersebut tidak ditemukan satu penjelasan tentang batasan pengulangan ijab kabul. Dr. Dwi Atmoko dan Ahmad Baihaki dalam buku Hukum Perkawinan di Keluarga pun menyebut, proses ijab kabul boleh diulang dua sampai tiga kali ataupun Lebih.
Pak. Kalau menikah nya dibawah 19 th.. Itu kan belum cukup umur., yang mau saya tanyakan?
1.apakah bisa mendapatkan buku nikah dari KUA
2.apakah harus nikah ulang di KUA kalau ingin punya buku nikah nya
3.jika bisa apa persyaratan nya dan berapa biaya yang harus dikeluarkan.. Mohon jawaban nya pak🙏
Pertanyaannya bagus sekali, sy langsung jawab saja, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa; Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika umurnya belum cukup dan harus dinikahkan dg alasan tertentu Orang tua pihak pria dan/ atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan rekomendasi nikah di bawah umur dari pengadilan di kabupaten ialah calon pengantin harus terlebih dahulu mengurus persyaratan nikah:
Surat Pengantar Nikah dari RT/RW
Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/ Desa
Surat N1, N2, N3 dan N4
Foto copy KTP, KK, akte kelahiran, ijazah terakhir
Foto Copy KTP orang tua
Pas foto 2x3 = 4, 3x4= 4 dan 4x6=2 dengan latar biru
Materai.
Setelah melengkapi semua persyaratan, kemudian diantar ke Kantor KUA setempat. Petugas KUA akan memeriksa seluruh berkas, dikarenakan persyaratan umur tidak terpenuhi, maka petugas KUA akan membuat surat penolakan nikah. Kemudian surat di antar ke Pengadilan Agama dengan membuat surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadialan Agama.
Berdasarkan hasil sidang, jika pengadilan memberikan izin nikah, maka pernikahan dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika putusan pengadilan tidak memberikan izin, maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan.
Untuk mendapatkan info yg lebih baik sebaiknya berkunjung ke kantor KUA terdekat untuk mendapatkan penjelasan..
Apa lebih baik ilang 😂🤪
Pak saya boleh tanya apa kah saya sama suami bisa nikah di kua,dulu nikah sirih tapi pas d pengadilan kemarin di suruh sama pak hakim nikah lagi di kua karena dulu wali nikah saya bukan ayah saya,waktu tu suami umur 16 dan ayah saya sudah ninggalin saya sama ibu saya sejak saya kecil belum bisa jalan solusinya bagaimana pak, sedangkan di kk status kawin belum tercatat d ktp kawin kalau mau nikah di kua bagaimana caranya
Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”.
Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama.
Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu :
Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah”
2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak.
Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.
Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”.
Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama.
Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu :
Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah”
2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak.
Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.
Pak saya boleh tanya apa kah saya sama suami bisa nikah di kua,dulu nikah sirih tapi pas d pengadilan kemarin di suruh sama pak hakim nikah lagi di kua karena dulu wali nikah saya bukan ayah saya,waktu tu suami umur 16 dan ayah saya sudah ninggalin saya sama ibu saya sejak saya kecil belum bisa jalan solusinya bagaimana pak, sedangkan di kk status kawin belum tercatat d ktp kawin kalau mau nikah di kua bagaimana caranya
Maaf baru sempat dijawab... Tidak usah kuatir Insya Allah semua ada solusinya... Pada dasarnya tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”.
Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama.
Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu :
Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah”
2.Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak.
Jika pernikahan tdk dihadiri oleh orang tua kandung maka ada yg namanya wali hakim, untuk lebih jelasnya sebaiknya lakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Terdekat untuk mendapatkan penjelasan yg lebih lengkap.