Cara Menghitung Zakat Mal | Ustadz Ammi Nur Baits

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 12 дек 2024
  • Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan pribadi untuk diserahkan kepada mustahik. Cara menghitung zakat mal sudah ditentukan dalam syariat. Syarat-syaratnnya seperti: harta milik pribadi, satu haul (1tahun), dan sudah mencapai nishab.
    Jika sudah mengetahui rumusnya, pemilik harta tingga konversi pembagian pada harta yang dimilikinya.
    Simak lebih lanjut video ini. Bantu sebarkan untuk amar jariyah kita semua.
    Yuk Ikuti Haji Furoda Bareng Ustadz Ammi Nur Baits
    Visa Furoda bukan visa Ziarah atau Multiple
    Program 15 hari
    Hanya USD 18.000
    Hubungi: wa.me/62812909...
    Jangan lupa follow akun Official ANB:
    Subscribe : / @amminurbaits
    Instagram : / amminurbaits
    Facebook: / ustadzamminurbaits
    Info : berbagilink.id...

Комментарии • 9

  • @itaachiyatanita9526
    @itaachiyatanita9526 Месяц назад

    Bismillah

  • @sumarni9916
    @sumarni9916 Месяц назад +1

    ❤❤

  • @iradatimanamanda9087
    @iradatimanamanda9087 Месяц назад

    Afwan, kalau tabungan yang nanti diperuntukkan pelunasan haji kemudian hari, apakah wajib dizakati juga ya tadz?

  • @rikyfebriansyah2182
    @rikyfebriansyah2182 Месяц назад

    Afwan ust, mau bertanya untuk perkalian 2,5% itu apakah ketentuan baku, atau batas minimal ya? Apakah boleh zakatnya dikalikan 5% atau persentase yg lain diatas 2,5%?

    • @mizanprasiefa
      @mizanprasiefa Месяц назад

      Kalaau zakat mal tetep 2,5% (sudah ketentuan)
      Jika mau yg lain, bisa sedekah

  • @TaufikHidayat-jd9yd
    @TaufikHidayat-jd9yd Месяц назад

    Mau bertanya ust, istri ana sudah masuk kategori yg wajib zakat, namun selalu berkilah ketika saya nasehati alasannya karena setiap bulan sudah di potong zakat dari pemprov, dengan cara apalagi ya menasehatinya, apa yg wajib zakat itu kepala rumah tangga saja?

    • @rikyfebriansyah2182
      @rikyfebriansyah2182 Месяц назад +1

      Afwan akh kalau tidak salah ada penjelasan lain mengenai gaji/pendapatan yg tiap bulannya sudah di potong zakat oleh pemerintah. Ada perhitungan rinci lagi secara akumulasi. Apakah zakat yg dibayarkan tiap bulan hingga terakumulasi 1 tahun lebih/kurang dr zakat yg harus dibayar ketika nisab nya. Kalau kurang berarti kekurangan nya harus dibayarkan.
      Kalau tidak salah ada video ust anb yg sudah menjelaskan ttg itu