Hukuman seorang ayah yang menelantarkan anaknya pasal 76 B dan pasal 77 B denda maksimal 100 juta
HTML-код
- Опубликовано: 20 сен 2024
- penelantaran anak itu di larang dalam undang udang perlindungan anak yakni pasal 76B undang undang perlindungan anak dan ancaman hukuman bagi orang yang melakukan penelantaran anak itu di atur dalam pasal 77B udang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta
advokatbali
pengacaratopbali
advokatmuslim
advokatperadi
advokatsugiyanto