Aturan mengenai larangan membakar sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. mudah mudahan yang terdampak polusinya tetap diberi sehat Yang Maha Kuasa.
Wah benar sekali ini, semoga kita mampu mengelola sampah dengan lebih optimal, tidak mencemari dan ramah lingkungan. Mengurangi penggunaan plastik pembungkus belanja dan sebagainya. Aaamiiin.
Kerja sama yang bagus,mantap bang👍
He he he, matur suwun.
sampah itu....
1. bukan berada ditempatnya
2. bukan sejenis
3. tidak tahu peruntukannya
Dan ternyata kita tidak lepas dari sampah. Sukses buat kawan semua. Terima kasih sudah hadir.
Aturan mengenai larangan membakar sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
mudah mudahan yang terdampak polusinya tetap diberi sehat Yang Maha Kuasa.
Wah benar sekali ini, semoga kita mampu mengelola sampah dengan lebih optimal, tidak mencemari dan ramah lingkungan. Mengurangi penggunaan plastik pembungkus belanja dan sebagainya. Aaamiiin.