Banyak perusahaan memanfaatkan pemagangan dalam negeri tidak sesuai aturan. Bagaimana respon Kemnaker terhadap permasalahan itu.? Menurut saya sih, ketentuan² yang ada di Permenaker No. 6 Tahun 2020 sebaiknya dirubah saja, karena tidak mempunyai kepastian hukum.
Ijin bertanya, di slip gaji ada potongan iuran BPJS ketenagakerjaan tapi aku menggunakan aplikasi jmo dan yg aku cek pemotongan tetap pada bulan 4 sedangkan bulan 5 ini ada pemotongan tpi di aplikasi gk ada saldo BPJS yg bertmbah dan di aplikasi jmo iuran terakhir pembayaran masih bulan 4 per tgl 1 apakah ini ada kecurangan dari perusahaan
Banyak di JKT gaji minim dr ump.bakan ga ada slip gaji.jg gaji segitu aja ga pernah naik.tolonglah di bantuh atau di sensus prusahaan tiap2 yg ada diklurahaan.
jika perusahaan memPHK karyawan di tengah kontrak PKWT (dan cenderung pada saat beberapa bulan saat menjelang hari raya) bagaimana aturan tersebut berlaku ? apa hak-hak karyawan yang bisa didapatkan ?
Saya Kontrak Pertama tgl 4 April 2022, & tgl 3 April 2023 Kontrak Saya Slesai, dan saya di berikan Kompensasi 1 Bulan Gaji, Stelah itu tgl 4 Mei 2023 Saya Lanjut Kontrak Ke 2, dan tgl 3 Mei 2024 Kontrak Saya Habis, dan tdk di Lanjutkan, Tpi saya tdk di berikan Kompensasi lagi dgn Alasan Karena Sudah pernah Mendapatkan Kompensasi sebelumx. Itu Gimana Ya ??? 🤔
Hak cuti diberikan stlh satu thun kerja.bgaimana jika stlh 1thn krywan tersebut diputus kontrak.apakah mendapatkan hak cuti atau uang gnti rugi cuti yg blm sempat timbul
Apa bila karyawan melakukan pelanggaran dan mendapatkan SPL, SP1, SP2, SP3 sehingga mendapatkan PHK Apakah karyawan atapun pekerja harus mendapatkan pasangon....?
Bagaimana dengan kami bekerja perusahaan sawit, yg mula2 sebagai phl selama 5 thn, dialihkan ke pkwt selama 1 thn, mengingat umur sdah 57 thn maka saya diphk pensiun, tlg dijelasin bagaimana untuk mendapatkan kompensasi jaminan masa kerjanya
apakah ada kerja kontrak dilakukan secara terus menerus selama 14 thn.dengan nama PT.yg berganti ganti nama padahal perusahaan nya itu itu juga.pas diberhentikan perusahaan tidak mau memberikan konpensasi.itu bagai mana menurut Kemenaker.
Maaf admin mau tanya, walau melenceng dari topik , Anak saya sudah lama mendaftar program prakerja, pada awal pendaftaran saat itu kok masih terdaftar pelajar,padahal saat itu sudah lulus dan sampai saat ini pun masih belum bekerja Terus apakah ada lpk yg diselenggarakan oleh dinas ketenaga kerjaan,dan apakah ada biaya untuk mengikutinya Terima kasih
Min saya mau bertanya untuk formula perhitungan upah kerja lembur yang di tetapkan pimpinan kami apakah sudah benar? Dimana pada saat hari libur kami bekerja selama 16 jam dengan waktu kerja di mulai pukul 07.00 s.d 15.00 dan masuk kembali jam 23.00 s.d 07.00. Anggap saja pada 1 hari yang sama Formula perhitungan yang digunakan pimpinan sebagai berikut : - untuk poin (a) dan (b) kami bekerja selama 8 jam di mulai pukul 07.00 s.d 15.00. a) 7 jam × 2 upah sejam b) 1 jam × 3 upah sejam - untuk poin (c) dan (d) kami bekerja selama 8 jam di mulai pukul 23.00 s.d 07.00. a) 7 jam × 2 upah sejam b) 1 jam × 3 upah sejam Sehingga dengan total hasil perkalian bekerja pada hari libur di 1 hari itu menjadi 34 jam. Sedangkan kami bekerja selama 16 jam. Dimana dalam PP35 untuk formula perkalian lembur pada hari libur dimana jam ke 1 sampai dengan jam ke 7 di kali 2 upah sejam. Jam ke 8 di kali 3 upah sejam. dan jam ke 9,10, 11 di kali 4 upah sejam. Dan yang kami alami saat ini pimpinan kami menolak untuk di lalukan perkalian 4 dengan alasan jam kerja terputus yaitu pada pukul 15.00 s.d 23.00 pekerja sudah di suruh pulang dan di panggil kembali untuk bekerja di jam 23.00 s.d 07.00. Apakah formula yang di gunakan pimpinan kamin sudah sesuai dengan peraturan perundangan?
Halo Rekanaker, sesuai dengan regulasinyang ada, untuk permasalahan Hubungan Industrial, Rekanaker dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan di regional perusahaan berada 🙏
Halo Rekanaker, Tentu bisa! dengan meningkatkan skill serta Kompetensi yang rekan miliki, Rekanaker dapat meningkatkan value yang Rekan miliki sehingga dapat menarik perhatian perusahaan pada saat proses perekrutan ..
Selamat pagi, saya merupakan karyawan yang sudah bekerja 7 tahun, dari tahun 2017 (pkwtt). Kemudian pada tahun 2023 kebijakan Direktur perusahaan bahwa semua karyawan termasuk karyawan lama akan diberlakukan kontrak dan dibuatkan PKWT, dan saya menolak untuk tandatangani PKWT karena saya merupakan tenaga kerja inti di laboratorium, dan saya juga tidak mendapatkan teguran dari HRD karena tidak ingin ttd kontrak PKWT tersebut (mungkin karena tenaga saya dibutuhkan). Kemudian di tahun 2024 saya mengajukan resign dengan 3 month notice barulah saya di approve untuk resign. Nah, di list clearance sheet, kami dibuatkan surat pernyataan tidak akan menuntut kompensasi dari perusahaan terkait resign ini( terpaksa saya ttd karena takut tidak menerima paklaring). Apakah perusahaan saya itu melanggar undang2/ketentuan ketenagakerjaan saat ini? Atau merupakan taktik dari perusahaan untuk tidak membayarkan kompensasi kepada karyawan yang resign di perusahaan itu. Mohon info dan pencerahannya. Terima kasih 🙏
Halo Rekan, mengenai hal tersebut, sebaiknya Rekan jangan menandatangani segala bentuk tuntutan di luar PP, PKB dan UU. Untuk itu Rekan bisa mengadukan perusahaan tempat Rekan bekerja ke pusat bantuan kami untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut ya 🙏
Terima kasih telah merespon pertanyaan dan pernyataan saya. Sampai saya terakhir bekerja dan saya resign di akhir Agustus 2024 ini, saya tidak menandatangani PKWT tersebut, hanya saja Surat pernyataan yang dibuatkan perusahaan berisi informasi tidak akan menuntut kompensasi telah saya tanda tangani karena tertuang dalam formulir persyaratan clearance sheet buatan perusahaan tersebut. Dimana saya khawatir jika saya tidak tandatangani akan menghambat pengunduran diri saya dari perusahaan tersebut pada waktu itu dan tidak mendapatkan paklaring. Nah, berarti pihak perusahaan memang sudah berniat tidak akan memberikan kompensasi atau uang pisah kepada setiap pekerjanya yang akan keluar dari perusahaan tersebut, karena form itu sudah dibuatkan dan disediakan oleh perusahaan. Demikian yang dapat saya informasikan. Dan berarti pula saya ataupun karyawan yang lain jika resign tidak bisa menuntut perusahaan untuk membayarkan kompensasi atau uang pisah. Ketakutan karyawan saat ini adalah ketidakmampuan untuk menuntut hak menghadapi perusahaan yang notabene memiliki modal besar,. sedangkan karyawan terbatas akan keuangan walaupun seharusnya bisa menuntut hak yang seharusnya diperoleh.
Izin nanyak mbk.. Apakh UU OMNIBUSLAW resmi berlaku, sbelum MK membatalkan bebeapa point dlm UU itu..?? jika resmi berlaku, dari tahun kapan?? Dan jika sdh d batlkan, lalu undang2 apa yg dpake sekarang..?? Mkasih jika mau jawab. Salam BURUH🙏🙏
Untuk ke depannya, akan ada revisi undang undang ketenagakerjaan yaa rekan. Namun sebelum adanya undang undang tersebut, Kemnaker sedang mengkaji dan akan menerbitkan Permenaker sesuai keputusan MK ya Rekan..
Pak saya minta saran atau minta bantuanya tentang penolakan (union busting)beroganisasi beserikat di pt. Indonesia rabboni garment jl. Raya banjaran km. 10.2 kab. Bandung.. Saya ingin mendirikan organisasi berserikat di perusahaan tersebut tetapi setelah 2 minggu perusahaan di berikan surat pemberitahuan tentang terbentuknya organisasi bersetikat, Saya di phk oleh perusahaan tersebut dengan alasan saya tidak mau menandatangani kontrak. Alasan saya tidak mau menandatangani karna kontrak tersebut terhitung mundur... Terima kasih..
Rekan, berdasarkan pembagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada UU No. 23 Tahun 2014, pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berdampak pada kepentingan di 1 daerah provinsi merupakan wewenang dari Dinas ketenagakerjaan Provinsi, sedangkan yang berdampak pada kepentingan di 1 daerah kabupaten/kota menjadi wewenang dari Dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota. Sehingga, permasalahan ketenagakerjaan Rekanaker tersebut dapat langsung disampaikan kepada Dinas ketenagakerjaan daerah sesuai dengan domisili perusahaan. Jika aduan perlu ditujukan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan, Rekan dapat membuat aduan lengkap secara tertulis melalui Pusat Bantuan Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id/
Selamat siang salam kenal boleh bertanya apa benar Kariawan kontra pkwt yang sudah bekerja 2 tiba-tiba pihak perusahaan memutuskan kontrak berapa pasong yang harus pihak perusahaan bayarkan dan di kalikan berapa tolong penjelasannya
Selamat Pagi, Mau tanya, ada kawan saya bekerja selama 15 atau 16 tahun di perusahaan , tapi selama dia kerja itu tidak pernah mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dan akhirnya dia dengan kesalnya dengan kebijakan perusahan, kemudian dia berhenti dengan resign, kasihan saya melihatnya, kemudian dia juga orangnya susah, terus bagaimana itu...? Mohon jawabannya. 🙏
Halo Rekanaker, BPJS merupakan hak setiap pekerja. Dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, disebutkan bahwa Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. kedepannya apabila Rekan menemukan hal serupa, harap mengadukan kepada Dinas Ketenagakerjaan yang ada di domisili perusahaan tersebut yaa ..
Min. Maaf mau tanya, kalau di kontrak tertera " pihak karyawan tidak akan mendapatkan kompensasi berupa apapun dari pihak pemberikerja, dan tidak akan ada gugatan di kemudian hari dari pihak karyawan" apakah itu termasuk penyelewengan dari uu min?. Soalnya hingga perpanjangan kontrak saya yg ke 2 ini saya tidak dapat kompensasi sebelum sya taken kontrak lagi min. Mohon bantu jawab min
Selamat pagi,siang,malam mohon di bantu kemenaker,saya bekeja di perusahan selama 11 tahun kurang lebih,status kerja saya tahun 1 dan tahun ke 2 saya mendapat surat kerja kontrak saya.setelah tahun 3 sampai tahun 5 saya tidak mendapat kan surat perpanjang kerja kontrak saya,setelah tahun ke 6 sampai tahun ke 11 saya mendapat kan kembali status pkwt saya,dan membuat saya kecewa di perusahaan kontrak saya yg ke 11 hanya di perpanjang selama 3 bulan dengan alasan ganti karyawan tersebut..dan kontak saya akan berakhir di bulan september tgl 3 bulan 11 tahun 2024..mohon di bantu masalah kerja kontrak saya dengan perusahaan.. terima kasih
Halo Rekanaker, mengenai hak dan kewajiban saat resign, kami sudah mengupas tuntas mengenai materi tersebut pada Naker episode 5 yaa, silahkan disaksikan 🙏☺️
SAYA MAGANG 1 TAHUN LEBIH EMANG DARI PEMERINTAH PPERATURAN PEMAGANGAN BERAPA TAHUN? KENAPA BANYAK PENGUSAHA MEMANFAATKAN PEMAGANGAN! HARUSNYA DI PERTEGAS LAGI DONG MIN!!!
ya gampang aja karena pemerintah ga pengen warganya sejahtera yg dpt menyaingi pesanan orang dalam. indonesia gamau ada sdm unggul. krn buat masa depan keturunan pejabat ini negara dinasti bro
Bang ini saya mau tanya saya pkwt udh habis kontrak 1 bln yg lalu uang kompensasi blm di cairkan sampai hari ini.saya harus bagaimana kalau menurut Abang?
Banyak perusahaan memanfaatkan pemagangan dalam negeri tidak sesuai aturan. Bagaimana respon Kemnaker terhadap permasalahan itu.?
Menurut saya sih, ketentuan² yang ada di Permenaker No. 6 Tahun 2020 sebaiknya dirubah saja, karena tidak mempunyai kepastian hukum.
Terirah kasih penjelasan nya
Ijin bertanya, di slip gaji ada potongan iuran BPJS ketenagakerjaan tapi aku menggunakan aplikasi jmo dan yg aku cek pemotongan tetap pada bulan 4 sedangkan bulan 5 ini ada pemotongan tpi di aplikasi gk ada saldo BPJS yg bertmbah dan di aplikasi jmo iuran terakhir pembayaran masih bulan 4 per tgl 1 apakah ini ada kecurangan dari perusahaan
Di tempat saya Bekerja RS swasta ,tidak ada sistem kontrak,tidak juga mendapatkan BPJS Ketenaga kerjaan.
apakah boleh menerima perintah pekerjaan diluar jam kerja ,tanpa ada uang lembur ,,
Banyak di JKT gaji minim dr ump.bakan ga ada slip gaji.jg gaji segitu aja ga pernah naik.tolonglah di bantuh atau di sensus prusahaan tiap2 yg ada diklurahaan.
jika perusahaan memPHK karyawan di tengah kontrak PKWT (dan cenderung pada saat beberapa bulan saat menjelang hari raya) bagaimana aturan tersebut berlaku ? apa hak-hak karyawan yang bisa didapatkan ?
Webnya kenapa tidak bisa dibuka ya
Maaf jika melenceng dari topik konten,
Saya mau bertanya soal info pendaftaran tki lewat pemerintah
ternyata kami scrol kebawah pertanyaan tidak ada yg menjawab...atau org2 ini juga oknum...wkwkwkwkkkk
Jadi bagaimana jika bekerja di perusahaan sawit,, yg masanya berkepanjangan,, tapi masih di perlakukan pkwt
Saya bekerja di tempat swasta. Dan tidak ada kontrak kerja😢
Saya Kontrak Pertama tgl 4 April 2022, & tgl 3 April 2023 Kontrak Saya Slesai, dan saya di berikan Kompensasi 1 Bulan Gaji, Stelah itu tgl 4 Mei 2023 Saya Lanjut Kontrak Ke 2, dan tgl 3 Mei 2024 Kontrak Saya Habis, dan tdk di Lanjutkan, Tpi saya tdk di berikan Kompensasi lagi dgn Alasan Karena Sudah pernah Mendapatkan Kompensasi sebelumx. Itu Gimana Ya ??? 🤔
Wajib dpt sih kak
setiap berakhirnya PKWT pekerja berhak atas kompensasi
@@safhatv6309 hay kak
Hak cuti diberikan stlh satu thun kerja.bgaimana jika stlh 1thn krywan tersebut diputus kontrak.apakah mendapatkan hak cuti atau uang gnti rugi cuti yg blm sempat timbul
Apa bila karyawan melakukan pelanggaran dan mendapatkan SPL, SP1, SP2, SP3 sehingga mendapatkan PHK Apakah karyawan atapun pekerja harus mendapatkan pasangon....?
Apakah boleh satpam bank di PKWT sampai pensiun?
Bagaimana dengan kami bekerja perusahaan sawit, yg mula2 sebagai phl selama 5 thn, dialihkan ke pkwt selama 1 thn, mengingat umur sdah 57 thn maka saya diphk pensiun, tlg dijelasin bagaimana untuk mendapatkan kompensasi jaminan masa kerjanya
kalau pekerja melanggar peraturan perusahaan/PKB bagaimana hak2nya?
apakah ada kerja kontrak dilakukan secara terus menerus selama 14 thn.dengan nama PT.yg berganti ganti nama padahal perusahaan nya itu itu juga.pas diberhentikan perusahaan tidak mau memberikan konpensasi.itu bagai mana menurut Kemenaker.
halo Kemenaker ri bisakah kerja kontrak itu dihapus atau dihilangkan
Gimana itu perusahaan yang nggak bayar gaji karyawan
Apakah sekolah lulusan SD bisa bekerja di perusahaan.
Maaf admin mau tanya, walau melenceng dari topik ,
Anak saya sudah lama mendaftar program prakerja, pada awal pendaftaran saat itu kok masih terdaftar pelajar,padahal saat itu sudah lulus dan sampai saat ini pun masih belum bekerja
Terus apakah ada lpk yg diselenggarakan oleh dinas ketenaga kerjaan,dan apakah ada biaya untuk mengikutinya
Terima kasih
Pkwt apakah dihitung dr hari kerja atau jam kerja? Krn saya bekerja diatss 21 hari kerja tapu dgn jam kerja maks 20jam per minggu
Pkwt apakah harua dijamin kesehatanya dalam bpjs?
Min saya mau bertanya untuk formula perhitungan upah kerja lembur yang di tetapkan pimpinan kami apakah sudah benar?
Dimana pada saat hari libur kami bekerja selama 16 jam dengan waktu kerja di mulai pukul 07.00 s.d 15.00 dan masuk kembali jam 23.00 s.d 07.00. Anggap saja pada 1 hari yang sama Formula perhitungan yang digunakan pimpinan sebagai berikut :
- untuk poin (a) dan (b) kami bekerja selama 8 jam di mulai pukul 07.00 s.d 15.00.
a) 7 jam × 2 upah sejam
b) 1 jam × 3 upah sejam
- untuk poin (c) dan (d) kami bekerja selama 8 jam di mulai pukul 23.00 s.d 07.00.
a) 7 jam × 2 upah sejam
b) 1 jam × 3 upah sejam
Sehingga dengan total hasil perkalian bekerja pada hari libur di 1 hari itu menjadi 34 jam. Sedangkan kami bekerja selama 16 jam. Dimana dalam PP35 untuk formula perkalian lembur pada hari libur dimana jam ke 1 sampai dengan jam ke 7 di kali 2 upah sejam.
Jam ke 8 di kali 3 upah sejam. dan jam ke 9,10, 11 di kali 4 upah sejam. Dan yang kami alami saat ini pimpinan kami menolak untuk di lalukan perkalian 4 dengan alasan jam kerja terputus yaitu pada pukul 15.00 s.d 23.00 pekerja sudah di suruh pulang dan di panggil kembali untuk bekerja di jam 23.00 s.d 07.00. Apakah formula yang di gunakan pimpinan kamin sudah sesuai dengan peraturan perundangan?
Setelah habis kontrak tidak mendapatkan uang kompensasi kemana laporannya?
Halo Rekanaker, sesuai dengan regulasinyang ada, untuk permasalahan Hubungan Industrial, Rekanaker dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan di regional perusahaan berada 🙏
apakah lulusan sd bisa kerja😢 tolong jawab kami juga warga indonesia butuh makan karna terkendala ekonomi gk bisa ngelanjutin sekolah dulu
Halo Rekanaker, Tentu bisa! dengan meningkatkan skill serta Kompetensi yang rekan miliki, Rekanaker dapat meningkatkan value yang Rekan miliki sehingga dapat menarik perhatian perusahaan pada saat proses perekrutan ..
Malam
Selamat pagi, saya merupakan karyawan yang sudah bekerja 7 tahun, dari tahun 2017 (pkwtt). Kemudian pada tahun 2023 kebijakan Direktur perusahaan bahwa semua karyawan termasuk karyawan lama akan diberlakukan kontrak dan dibuatkan PKWT, dan saya menolak untuk tandatangani PKWT karena saya merupakan tenaga kerja inti di laboratorium, dan saya juga tidak mendapatkan teguran dari HRD karena tidak ingin ttd kontrak PKWT tersebut (mungkin karena tenaga saya dibutuhkan). Kemudian di tahun 2024 saya mengajukan resign dengan 3 month notice barulah saya di approve untuk resign. Nah, di list clearance sheet, kami dibuatkan surat pernyataan tidak akan menuntut kompensasi dari perusahaan terkait resign ini( terpaksa saya ttd karena takut tidak menerima paklaring). Apakah perusahaan saya itu melanggar undang2/ketentuan ketenagakerjaan saat ini? Atau merupakan taktik dari perusahaan untuk tidak membayarkan kompensasi kepada karyawan yang resign di perusahaan itu. Mohon info dan pencerahannya. Terima kasih 🙏
Halo Rekan, mengenai hal tersebut, sebaiknya Rekan jangan menandatangani segala bentuk tuntutan di luar PP, PKB dan UU. Untuk itu Rekan bisa mengadukan perusahaan tempat Rekan bekerja ke pusat bantuan kami untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut ya 🙏
Terima kasih telah merespon pertanyaan dan pernyataan saya. Sampai saya terakhir bekerja dan saya resign di akhir Agustus 2024 ini, saya tidak menandatangani PKWT tersebut, hanya saja Surat pernyataan yang dibuatkan perusahaan berisi informasi tidak akan menuntut kompensasi telah saya tanda tangani karena tertuang dalam formulir persyaratan clearance sheet buatan perusahaan tersebut. Dimana saya khawatir jika saya tidak tandatangani akan menghambat pengunduran diri saya dari perusahaan tersebut pada waktu itu dan tidak mendapatkan paklaring. Nah, berarti pihak perusahaan memang sudah berniat tidak akan memberikan kompensasi atau uang pisah kepada setiap pekerjanya yang akan keluar dari perusahaan tersebut, karena form itu sudah dibuatkan dan disediakan oleh perusahaan. Demikian yang dapat saya informasikan. Dan berarti pula saya ataupun karyawan yang lain jika resign tidak bisa menuntut perusahaan untuk membayarkan kompensasi atau uang pisah. Ketakutan karyawan saat ini adalah ketidakmampuan untuk menuntut hak menghadapi perusahaan yang notabene memiliki modal besar,. sedangkan karyawan terbatas akan keuangan walaupun seharusnya bisa menuntut hak yang seharusnya diperoleh.
Pkwt diatas 1 tahun apakah wajib dapat thr?
Izin nanyak mbk.. Apakh UU OMNIBUSLAW resmi berlaku, sbelum MK membatalkan bebeapa point dlm UU itu..?? jika resmi berlaku, dari tahun kapan?? Dan jika sdh d batlkan, lalu undang2 apa yg dpake sekarang..?? Mkasih jika mau jawab. Salam BURUH🙏🙏
Untuk ke depannya, akan ada revisi undang undang ketenagakerjaan yaa rekan. Namun sebelum adanya undang undang tersebut, Kemnaker sedang mengkaji dan akan menerbitkan Permenaker sesuai keputusan MK ya Rekan..
@KemnakerRI trimakasih ats jawabannya🙏🙏
Jika ingin melakukan pengaduan untuk perusahaan yang tidak menjalankan hak tersebut itu kemana ya ?
Disnaketr kak
Pak saya minta saran atau minta bantuanya tentang penolakan (union busting)beroganisasi beserikat di pt. Indonesia rabboni garment jl. Raya banjaran km. 10.2 kab. Bandung..
Saya ingin mendirikan organisasi berserikat di perusahaan tersebut tetapi setelah 2 minggu perusahaan di berikan surat pemberitahuan tentang terbentuknya organisasi bersetikat,
Saya di phk oleh perusahaan tersebut dengan alasan saya tidak mau menandatangani kontrak.
Alasan saya tidak mau menandatangani karna kontrak tersebut terhitung mundur...
Terima kasih..
Rekan, berdasarkan pembagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada UU No. 23 Tahun 2014, pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berdampak pada kepentingan di 1 daerah provinsi merupakan wewenang dari Dinas ketenagakerjaan Provinsi, sedangkan yang berdampak pada kepentingan di 1 daerah kabupaten/kota menjadi wewenang dari Dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Sehingga, permasalahan ketenagakerjaan Rekanaker tersebut dapat langsung disampaikan kepada Dinas ketenagakerjaan daerah sesuai dengan domisili perusahaan.
Jika aduan perlu ditujukan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan, Rekan dapat membuat aduan lengkap secara tertulis melalui Pusat Bantuan Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id/
halo menaker apa jaman sekarang kalau lamar kerja itu harus lewat outsourcing jika ia knapa dan jika nggak knapa wasalamualaikum
Selamat siang salam kenal boleh bertanya apa benar Kariawan kontra pkwt yang sudah bekerja 2 tiba-tiba pihak perusahaan memutuskan kontrak berapa pasong yang harus pihak perusahaan bayarkan dan di kalikan berapa tolong penjelasannya
Halo Rekan, hitungan mengenai pesangon tertera pada Pasal 156 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tepatnya di lembar ke 556 yaa rekan
Selamat Pagi, Mau tanya, ada kawan saya bekerja selama 15 atau 16 tahun di perusahaan , tapi selama dia kerja itu tidak pernah mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dan akhirnya dia dengan kesalnya dengan kebijakan perusahan, kemudian dia berhenti dengan resign, kasihan saya melihatnya, kemudian dia juga orangnya susah, terus bagaimana itu...? Mohon jawabannya. 🙏
Halo Rekanaker, BPJS merupakan hak setiap pekerja. Dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, disebutkan bahwa Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. kedepannya apabila Rekan menemukan hal serupa, harap mengadukan kepada Dinas Ketenagakerjaan yang ada di domisili perusahaan tersebut yaa ..
Min. Maaf mau tanya, kalau di kontrak tertera " pihak karyawan tidak akan mendapatkan kompensasi berupa apapun dari pihak pemberikerja, dan tidak akan ada gugatan di kemudian hari dari pihak karyawan" apakah itu termasuk penyelewengan dari uu min?. Soalnya hingga perpanjangan kontrak saya yg ke 2 ini saya tidak dapat kompensasi sebelum sya taken kontrak lagi min. Mohon bantu jawab min
Apakah klausul dalam pkwt tersebut lebur demi hukum dan perusahan harus bayar kompensasi atau bagaimana? Sedangkan saya sudah terlanjur ttd kontrak
Selamat pagi,siang,malam mohon di bantu kemenaker,saya bekeja di perusahan selama 11 tahun kurang lebih,status kerja saya tahun 1 dan tahun ke 2 saya mendapat surat kerja kontrak saya.setelah tahun 3 sampai tahun 5 saya tidak mendapat kan surat perpanjang kerja kontrak saya,setelah tahun ke 6 sampai tahun ke 11 saya mendapat kan kembali status pkwt saya,dan membuat saya kecewa di perusahaan kontrak saya yg ke 11 hanya di perpanjang selama 3 bulan dengan alasan ganti karyawan tersebut..dan kontak saya akan berakhir di bulan september tgl 3 bulan 11 tahun 2024..mohon di bantu masalah kerja kontrak saya dengan perusahaan.. terima kasih
Saya bekerja di perusahaan udh 12 THN...klo kita Resain apakah dapat pesangon apa ada dana yg di berikan perusahaan..???
Halo Rekanaker, mengenai hak dan kewajiban saat resign, kami sudah mengupas tuntas mengenai materi tersebut pada Naker episode 5 yaa, silahkan disaksikan 🙏☺️
Saya belum pernah mendaftar akun siap kerja tetapi KTP saya suda terdaftar. Gimana ni
SAYA MAGANG 1 TAHUN LEBIH EMANG DARI PEMERINTAH PPERATURAN PEMAGANGAN BERAPA TAHUN? KENAPA BANYAK PENGUSAHA MEMANFAATKAN PEMAGANGAN! HARUSNYA DI PERTEGAS LAGI DONG MIN!!!
ya gampang aja karena pemerintah ga pengen warganya sejahtera yg dpt menyaingi pesanan orang dalam. indonesia gamau ada sdm unggul.
krn buat masa depan keturunan pejabat
ini negara dinasti bro
dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan tidak dikenal istilah magang
Bang ini saya mau tanya saya pkwt udh habis kontrak 1 bln yg lalu uang kompensasi blm di cairkan sampai hari ini.saya harus bagaimana kalau menurut Abang?
Silahkan ke Dinas Tenaga di wilayah kerjamu ya Rekanaker untuk mendapat penyelesaian.
Mbak nya kok Bicara kayak Ragu2.🤭..
.....????😅
Bubarkan kementrian ketenagakerjaan