Warga Desa Adat Pererenan Gerudug PTUN Denpasar, Daftarkan Gugatan Terhadap Pemkab Badung

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 24 окт 2024
  • Renon, baliwakenews.com
    Puluhan perwakilan warga/krama Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung menggerudug Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu 18 September 2024, untuk mendaftarkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Badung. Didampingi Kuasa Hukum, I Wayan Koplogantara SH., MH., warga telah berhasil mendaftar gugatan secara online.
    Kedatangan rombongan warga Desa Adat Pererenan diterima admin e court PTUN Denpasar, I Nyoman Arya yang membantu pendaftaran secara online, sehingga dalam waktu singkat pendaftaran gugatan berhasil dilakukan.

Комментарии • 2

  • @subagiaigede1926
    @subagiaigede1926 23 дня назад +1

    Kasus pererenan harus tuntas siapa yg jual atau dikontrakan uangnya harus jelas panggil perbekel sm bendesa adat spy clear