Warga Desa Adat Pererenan Gerudug PTUN Denpasar, Daftarkan Gugatan Terhadap Pemkab Badung
HTML-код
- Опубликовано: 24 окт 2024
- Renon, baliwakenews.com
Puluhan perwakilan warga/krama Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung menggerudug Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu 18 September 2024, untuk mendaftarkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Badung. Didampingi Kuasa Hukum, I Wayan Koplogantara SH., MH., warga telah berhasil mendaftar gugatan secara online.
Kedatangan rombongan warga Desa Adat Pererenan diterima admin e court PTUN Denpasar, I Nyoman Arya yang membantu pendaftaran secara online, sehingga dalam waktu singkat pendaftaran gugatan berhasil dilakukan.
Kasus pererenan harus tuntas siapa yg jual atau dikontrakan uangnya harus jelas panggil perbekel sm bendesa adat spy clear