memang sudah bebas pajak. kan memang tidak bayar lagi tambahannya. hanya semua yang didapatkan harus dilaporkan di SPT. bedakan melapor dan membayar ya. pajak final (depo, obligasi, saham): dilaporkan bukan objek pajak (RD, dividen yang direinvest): dilaporkan pajak tidak final (p2p): dilaporkan dan dibayar
@@DoddyBicaraInvestasi pa Doddy mau tanya, saya ada Deposito yang tidak pernah diambil. Perolehan tahun 2016 dan 2021 (Deposito sebelumnya sudah dilaporkan di Tax Amnesty) Apakah Deposito 2016 dan 2021 ini perlu dilaporkan di PPS ? Atau di SPT saja ? Terimakasih
@@WongzAsu Kalau tiba2 harta tambah besar karena dimasukkan semua depositonya ke SPT tahun ini melebihi penghasilan selama setahun, ada potensi untuk diperiksa oleh kantor pajak. saran saya ditanyakan ke konsultan pajak aja, saya sendiri bukan ahli pajak jadi takut salah memberikan saran 🙏🏻
Pak Doddy, mohon maaf pada menit 7:41 dividen yg direinvestasikan ditulis pada bagian A nomor 14. Yang saya tahu kalau dividen yg direinvestasikan seharusnya ditulis pada Bagian B nomor 6. Kalau bagian A nomor 14 adalah untuk dividen yang tidak direinvestasikan dan dibayarkan pajak dividen-nya (10%).
Izin bertanya pak, untuk deviden yang sudah dilaporkan di spt dan sudah dibayar pph final 10%, apakah ada kolom tertentu untuk input nomor NTPN di spt atau perlu di upload bukti bayarnya, atau AR sdh tahu by system bahwa deviden tersebut telah dibyr pph finalnya. Trima kasih pak
Great video as always, pak Doddy! Saya ada usul bahas topik sentimen2 pasar (pada umumnya) apa saja yg bisa mempengaruhi naik\turunnya RD dan saham? Misal jika suku bunga the fed naik, inflasi AS naik, suku bunga BI naik, inflasi Indo naik, dolar AS menguat, rupiah melemah, ada pandemi, perang, krisis ekonomi di AS\Indo, dll2 akan mempengaruhi naik\turunnya RD jenis mana saja dan naik\turunnya sektor saham mana saja? Tujuannya biar investor2 pemula seperti saya lebih paham mengenai faktor2/penyebab2 yg mempengaruhi volatilitas pasar saham dan dapat memaklumi\siap2 secara mental\emosi jika nanti ada volatilitas penurunan/koreksi.. Terima kasih, pak.
Halo pak, sebenarnya semua yang pak Ivan katakan itu penting. Ini dinamakan makroekonomi, di antaranya adalah suku bunga, inflasi, kenaikan GDP, current defisit, dsb. Semua itu penting, tapi tidak knowable (tidak bisa digunakan untuk prediksi apa-apa). Yang mengatakan ini bukan saya tapi Warren Buffett dan Howard Marks. Jadi selama ini, saya mengabaikan semua itu, dan so far fine-fine aja mulai dari pertama invest reksadana di 2018.
Pak doddy request buat donk video tentang (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, didalamnya terkait pajak p2p lending, crypto dan investasi lainnya yang belum diatur peraturan sebelumnya...
oke, ditampung ya. Sebenarnya tidak berdampak apa2 untuk P2P lending terutama bagi yang taat bayar pajak P2P lending. Misalkan seseorang itu masuk dalam tax bracket 25%, P2P lendingnya akan kena potong 25% yang baru dibayarkan saat lapor SPT tahunan. Dengan aturan sekarang, negara sudah memotong duluan 15% didepan, dan sisa 10% nya akan dibayarkan saat di SPT tahunan
saya pribadi belum pernah isi E-Filling tapi harusnya sama. Bedanya kalau E-Filling itu ngisinya di web. Tapi pos-posnya seperti "Harta" dan "Penghasilan bukan objek pajak" sama dengan yang di E-Form
Pak dody saya mau tanya lagi terkait pelaporan penulisan saham yang diakumulasi tiap tahun utk hold utk penulisan di spt bagian harta gimana ya? Misal saya ad beli saham 2021 senilai 50jt Di spt tahun 2021 saya tulis nilai perolehan 50jt perolehan tahun 2021 Kemudian disaham yg sama saya ada tambah lagi di 2022 sebanyak 50jt lagi, nanti di tahun spt tahun 2022, saya tulis diharta Gimana cara penulisan harga dan tahun perolehan di kolom harta? A. Nilai perolehan 100jt (digabungkan 50jt 50jt) , diperoleh tahun 2021 (ikut tahun awal pembelian) B. Nilai perolehan 100jt (digabungkan), diperoleh tahun 2022 (diperbaharui tahunnya ikut tahun pelaporan) C. Ditulis tiap tahun perolehan Saham nilai perolehan 50jt, diperoleh 2021 Saham nilai perolehan 50jt, diperoleh 2022 Masuk yg opsi A , B atau C ya pak terkait cara pelaporannya.. Terimakasih
Saya sempat browsing ini di video2 dan artikel lainnya saat isi SPT. Dari beberapa sumber, saya dapat kesimpulan bahwa C dan B sama-sama bisa ditulis. Kalau misal mau lebih pasti, bisa ditanyakan ke AR dari KPP atau ke konsultan pajak
Om doddy. Saya kan sudah lapor pajak penghasilan sebagai buruh. Tp sy blm lapor pajak saham, yg ada di 3aplikasi. Ipot, stokbid, dan ajaib. Apa yg hrs saya lakukan. Apakah sy lapor pajak saham dr awal. Atau bagaimana?. Saya awaaam. dan baru kali ini. Mau melakukan laporan pajak saham. Krn sy baru 2 tahun di dunia saham. Mohon pencerahannya om doddy.
Pak doddy, itu harta perolehan atas saham yg dimasukkan buying value, buying value itu angka apa ya? Jd kalau misalnya saham kt ada naik atau turun itu tdk pengaruh atau gimana? Saldo per 31 desember yg dimasukkan angka apa ya
Halo pak doddy, Saya hanya seoang pekerja harian lepas tidak termasuk karyawan dg penghasilan kurang dari 40jt pertahun. Tetapi saya memiliki beberapa instrumen investasi berupa saham dan reksadana. Dalam 1 tahun itu kan terjadi transaksi jual dan beli serta mendapat deviden juga. Pertanyaan saya adalah, 1. Apakah penghasilan dari transaksi saham itu dimasukkan ke dalam penghasilan bruto atau yang lainnya 2.Deviden yang didapat harus dituliskan dimana Tolong pencerahannya Pak karena saya masih baru belajar investasi
1. Bukannya sudah dijelaskan di video ya? Apakah terluput menontonnya? Saya jelaskan di menit 5:47 , komplit dengan screenshotnya. Bisa sambil dilihat lagi ya. 2. Sudah dijelaskan juga di menit 6:50
betul, terimakasih. iya harusnya masuk bukan objek pajak bukan penghasilan final. saya pribadi juga sudah melakukan pembetulan SPT juga beberapa hari setelah video tersebut tayang
Baru ajah belajar saham deposit masih dibwah 500 ribuan.baru beli rugi eh malah ada info pelaporan pajak dri video ini jadi pusing mau nerusin bljr saham apa ditarik ajah kayaknya ruet harus lapor pajak pajak kayak gitu.
Sebelumnya terima kasih pak dodi atas ilmu2nya. Video ini termasuk langka karena membahas pelaporan pajak. Btw sesuai rekomendasi bapak, saya sudah membaca bukunya path to wealth. Dan isinya memang menarik. Tapi saya penasaran, bapak doddy sendiri apakah masih investasi di saham langsung? mengingat di simple path to wealth menyarankan membeli reksadana indeks saja dan tidak membeli saham individual
@@DoddyBicaraInvestasi baik pak terima kasih sudah berkenan menjawab pertanyaan saya. jujur saya merasa sedikit FOMO nih melihat investor saham individual yang bisa take profit lebih banyak daripada invest di reksadana indeks
masalahnya: 1. punya ability seperti investor saham lainnya atau tidak? 2. yang minus banyak mana berani ditunjukkan ke sosmed, jadi pasti yang kelihatan yang profit2 saja
Bang, nominal minimal yg dilaporkan ke spt berapa yaa? Apapun itu, baik itu tabungan bank, tabungan RDN, Reksadana, dsb. Mohon informasinya yaa. Terimakasiih🙏🏻
Ouh jadi di kalkulasiin dulu jumlah dividennya , kalo misalkan kita wd bang misal 10 % dari portofolio , kita lapornya di bagian apa bang?? Terimakasih
pak saya beli reksadana lewat bukalapak yaitu bukareksa tetapi di bukareksa tidak disediakan file atau report tuk bayar pajak tahuan. lalu bagaimana cara mengisi spt tahunan. apakah bisa menghitung secara manual? bagaimana cara menhitungnya
sepengetahuan saya, ketika dijual, capital gainnya masuk ke bagian penghasilan netto lainnya dan akan terhitung sebagai pajak progresif (tergantung tax bracket). untuk bagian harta, bisa dimasukkan ke kategori investasi lainnya
@@DoddyBicaraInvestasi tapikan sebagian orng memang belum punya NPWP pak 🙂 Apakah akan tetap terkena denda. Saya mencoba mendaftar NPWP melalui DJP online, tahap 1 sudah tetapi di tahap kedua email saya tidak mendapat balasan sampai sekarang
@@DoddyBicaraInvestasi Jadi kalau tahun depan,, seumpama dapat deviden terus tidak mau terima peraturan reinvestasi selama 3 tahun,, maka langsung bayar 10% dari deviden di perpajakan pada saat terima deviden,, apa seperti itu ?
Pak doddy saya mau tanya apa yang terjadi jika kita salah dalam melaporkan pajak tahunan pak? contohnya saja jika kita memiliki aset sebesar 100 jt tetapi yang dilpaorkan hanya 96 jt apakah akan dikenakan sanksi ?
Reksadana Saham selain indeks ini susah diprediksi apakah return masa lalunya akan terulang ke return masa depan. Oleh karena itu, saya pribadi tidak berusaha untuk memilih reksadana saham selain reksadana indeks.
Kalau misalnya penghasilan dibawah umr dan status PTKP, gk bisa ya buat dwnld form nya pak? Saya coba dwnld tpi muncul notif "tidak wajib pajak etc." Itu gmn ya
Pak,, mau nanya pak,, ini kalau dapat nya 2024 ya Pak,, nanti di kita tetap laporan di tahun 2025,2026,2027 di menu investasi itu ya Pak.?biar tidak kena pajak..
Pak Doddy, saya full trader kecil-kecilan, kurang dari 60 juta per tahun. Pake 1770 SS, Pas bagian A nomor 1. "Penghasilan bruto sehubungan dll" ini di isi dana apa ya.. apakah skip saja.. atau gimana..
kalau memang gak ada penghasilan lain bisa dimasukkan keuntungan trading di bagian penghasilan final, kemudian untuk modal trading sebesar 60jt dimasukkan ke bagian harta akhir tahun
Pak mau tanya, maaf gak nyambung dari topik video, nabung di 1 produk reksadana (misal senilai 1jt) sama nabung di 2 produk reksadana (masing2 senilai 500rb) lebih baik mana ya?
apa sama jenisnya? misal semuanya sama-sama pasar uang gitu? Kalau sama, saya lebih suka pilih satu saja supaya tidak repot-repot di kemudian hari. Pilih 2 kalau memang punya alasan khusus
@@DoddyBicaraInvestasi harus lapor ke kantor pajak ya. Saya ada tiga sekuritas trading dan investasi sama bibit. Baru pertama kali harus lapor pajak. Terimakasih Mas Dody.
selama hasil pembetulan dimana perbandingan penghasilan, harta, dan utang masih masuk akal dan lolos uji arus kas kemungkinan tidak ada masalah kecuali sudah dapat email dan surat himbauan pps kemungkinan akan di push untuk diakui melalui skema pps
logika pajak simpel. Investasi jangka panjang artinya punya harta. punya harta artinya punya penghasilan. kalau punya penghasilan tapi tidak ada NPWP berarti tidak taat pajak. jadi investasi jangka panjang tanpa NPWP ya cepat atau lambat akan bermasalah, lebih baik taat pajak saja kalau memang punya harta dan penghasilan
Jadi saya belum buat NPWP dikarenakan penghasilan dibawah wajib pajak pak, dan saya mau invest rekasadana tujuan saya mau mencadangkan dana pensiun pak. Solusinya alangkah baiknya saya bikin NPWP ya pak?.
walaupun dibawah penghasilan tidak kena pajak, harta tetap perlu dilaporkan. saran saya datang ke kantor pajak dan tanyakan saja bagaimana supaya tidak kena masalah dikemudian hari
@@DoddyBicaraInvestasipak saya seorang ibu rumah tangga yg baru cb invest d saham blm smp 2 jt.. bagaimana cara untuk pelaporannya y, saya tdk ada npwp tp suami ada
Halo Pak Doddy, Mohon infonya Pak, jika kita punya reksadana namun belum dicairkan, apakah perlu menuliskan harta pendapatan/ bunga dari reksadana di laporan SPT tiap tahunnya? Barangkali pak Doddy bisa sharing dari pengalaman pak Doddy. Terima kasih Pak.
Tidak perlu, cukup dituliskan harga pembelian atau harga perolehan saja. bunga atau keuntungan baru akan dituliskan setelah sudah dicairkan di penghasilan bukan objek pajak. Ada sempat saya tunjukkan di video
Slmt malam pak, sya ijin tnya, klo penghasilan saya dibwah 60jt oder thun, Saya lapor spt tahunan pakai eform 1770 SS, saya ada investasi saham, dpt gratis dari dri aplikator ojek online, sy ingin tanyakan apabila saya ingin jual atau dapat deviden, ingin reinvestasi smua deviden, bagaimana laporan di spt 1770 SS, karena tidak ada kolom terperinci(kolom deviden) seperti spt 1770? Trimkasih pak doddy
sebenarnya pajak saham ini sendiri adalah pajak final, jadi memang tidak adalagi tambahan kekurangan bayar pajak yang perlu kita bayar. Kemungkinan ya kalau terdeteksi akan dipanggil dan diminta untuk membetulkan. Saya kurang tahu apakah ada denda atau sebagainya
@@DoddyBicaraInvestasi saya jg baru invest di pasar modal.. Padahal saat jual kn otomatis sdah dipotong pajak pak.. Takutnya 20 tahun kemudian lw udah banyak takutnya disita tw didenda pak lw tidak lapor2.. Trima kasih informasinya pak.. Sukses selalu..
Klu porto saham msh merah apa hrs dilaporkan dan juga penerimaan dividen nya, klu di Bareksa kog tdk ada laporan yg direalisasikn dn yg blm direalisasikn, adanya total pembelian RD/thn, tdk sprti di Bibit, sy msh bingung isi SPT ttg investasi, soalnya bru investasi angkatan korona,, hehe 🙏
saya juga ada saham minus.. bingung itu yg dilaporkan modalnya atau total setelah minus.. jadi yg dilporkan pas modal beli ya, misal 21 juta, bukan pas minus, misal 20 juta??
tetap dilaporkan, dan yang dilaporkan adalah yang masih belum terjual di 31 Desember 2021 dan memakai harga pembelian, kalau belinya 21 juta ya berarti dilaporkan 21 juta walaupun investasinya turun bahkan sampai ke 10 juta sekalipun.
Pak Doddy saya ingin bertanya, diluar pembahasan video sih. Saya melihat ada produk RD ( RDS Trim Kapital Plus) yang bundle/ ada fitur tambahan Asuransi, kira2 itu worth it tidak ya bagi yang ingin punya investasi RD dan jg punya asuransi?
saya biasanya nyari yang murni, tanpa ada bundle apa-apa. Investasi dan proteksi sebaiknya terpisah, jangan jadi 1. Dan yang paling penting, saya nyarinya reksadana indeks pasif bukan yang aktif.
Pak, mau tanya kalau dividen diinvestasikan ke satu saham, apa 1. kita mesti hold satu saham tersebut selama waktu tertentu atau 2. boleh jual lagi dan beli saham lain seterusnya selama nilai investasi sebesar saham yg dibeli. Thanks
kalau ingin dialihkan boleh aja asal perubahannya selalu dilaporkan pada menu ereporting investasi pada djponline reinvest atas dividen tersebut minimal 3 tahun lebih lengkap bisa cek pasal 34-36 PMK 18/2021
Maaf newbie bertanya, kok punya pak doddy gitu y? Punya saya waktu pencet lapor SPT munculnya pertanyaan" apakah anda bla bla Apakah status anda pisah harta bla bla Apakah penghasilan anda ,60jut bla BLA Kok ga muncul kyk di video y?
pajak ada 2 cara pengisian: 1. E-Filing, langsung isi di web. 2. E-Form, pakai PDF. Saya pilih yang kedua. Yang saat mengisi e-form pun, memang ada muncul 1-2 pertanyaan, supaya nanti bisa terpilih form mana yang sesuai untuk kita isi.
Pak Doddy, saya masih agak bingung... misal, di th 2020 saya lapor memiliki harta 50 jt di tabungan, kemudian, di th 2021 juga punya harta sebesar 50 jt... total harta kan seharusnya 100 juta ya, namun pd th 2021 saya investasikan ke reksadana 80jt & tabungan sisa 20jt, nah itu pelaporannya bagaimana ya? apakah yg di th 2020 perlu ada perbaikan? atau seperti apa? Terima kasih sebelumnya...
gak perlu pak kan laporan harta adalah posisi per akhir tahun berarti kasus bapak harusnya dilaporkan: 2020 >> 50jt tabungan 2021 >> 80jt rd, 20jt tabungan
Pak Doddy mau tanya, untuk keuntungan hasil penjualan Reksadana yg dilaporkan apakah jumlah dari keuntungan positif saja? Atau jumlah keuntungan positif dikurangi kerugian?
tidak perlu kecuali ada data baru yang biasanya berupa transaksi menggunakan npwp non efektif (ne) tersebut, biasanya akan langsung aktif sendiri jadi dipastikan setelah ne, npwp benar2 tidak dipakai lagi
Siang pak, mau tanya untuk pelaporan P2PL, kalau SPT saya nihil, apakah bunga P2pl itu akan digabung dengan Ptkp atau ada perhitungan sendirinya pak? Terima kasih
@@DoddyBicaraInvestasi untuk bunga FR itu masuk di no 1 bunga SBN atau no 2 bunga Obligasi? terus untuk dividen di akun mirae thn 2021 nominal yang di bayarkan di email itu uda di potong PPH langsung oleh mirae atau belum ya?. soalnya ada di panduan Mirae utk mendapat total dividen sebelum Pph pakai rumus (Jumlah dividen : 9 ) x 10. apa masi berlaku di 2021 seperti ini juga?
@@FireConsuming FR masuk ke yang pertama di kategori Surat Berharga Negara. Bunga obligasi yang kedua ini kalau beli obligasi korporasi (yang bukan surat berharga negara). Dividen tahun 2021 itu belum dipotong pajak karena ada peraturan dividen bebas pajak selama di reinvestasi.
sy smpet bngg jg ni..soal y selama ini laporan pajaknya udah dari instansi..trs total invest sy yg cmn 50-60jt ap perlu lapor jga,Baru mlai invest jg awal thun 2022(blm ngrsain deviden)...trs cr ya gmn?soal y slma ini d bantu instansi yg nglporin
Yang dilaporkan oleh instansi biasanya berupa pajak penghasilan. SPT tahunan biasanya lapor sendiri. Mana mungkin instansi tahu berapa harta dari masing-masing pegawainya. Cara lapornya ya seperti yang ada di video. Saya sudah jelaskan cara lapor SPT nya. Silahkan diikuti di video. Kalau belum jelas, silahkan hubungi kantor pajak terdekat
@@DoddyBicaraInvestasi iya..biasanya sya cmn "ngenol" trs next2 aj..yg pnting ke tmu "nihil"...hehe...yg sy bngg itu kn yg d laporin itu apa?soal y msh baru awal invest(blm ad 1 thun)dan aset sy dh nyebar di saham..reksadana(rdpu sma rdpt)..dn sbgn kecil d crypto...ap itu nnti d lporkan untuk laporan thun depan aj?
kalau tidak ketahuan ya tidak apa2, tapi kalau ketahuan, ya perlu siap2 bayar denda pajak. kalau saya ya akan lapor tahun ini, takut kena denda yang besar
Kak ada yg sy mau tanya 1. Apakah untuk reinvestasi harus saat itu juga? Atau ada batas maximal brp bulan/tahun gt? Sejak kita menerima dividen, biar tidak kena pajak 2. Semisal sy reinvestasi itu kan ada sisa kak, contoh sy dapat dividen 100rb, sy reinvestasi semisal ke goto. Anggep aja goto harganya 300 , sy beli 3 lot total 90rb... Nah ada sisa 10rb nih, itu gimana pencatetannya? Apakah di bagian formulir yg kedua itu, kita tetep tulis reinvestasi kan semua?
1. minimal 3 tahun sesuai peraturan yang berlaku. 2. 10 ribunya harus dihitung pajaknya sendiri. Yaitu 10% * 10 ribu = 1 ribu. Seribunya harus disetorkan ke kantor pajak. Bayar pajaknya bisa lewat aplikasi perbankan di HP, banyak yang menyediakan menunya. Kemudian silahkan dituliskan seribunya di SPT tahunan bagian dividen.
kalau baru mulai investasinya di 2022 ini, lapor harta investasinya di tahun depan. tahun ini, lapor SPT nya ya harta-harta yang tercatat diakhir tahun 2021
Halo pak Doddy, ijin bertanya untuk pelaporan harta bagian saham contoh perolehan tahun 2020 sebesar 10 jt 2021 sebesar 25 jt , itu subtotalnya jadi 35 jt , sedangkan di portfolio akhir tahun saya 25 jt . apa perlu laporan saham 2020 dihapus dan diisi sesuai tahun terakhir yg diperoleh?. terima kasih sebelumnya.
kalau saya pribadi penganut saham ditotal untuk satu tahun. Jadi saham saya akan saya isi tahun perolehan 2022 dengan total saldo harga pembelian di akhir 2022
Halo, Pak Doddy. Mohon bantuannya sekali. Trader era Corona. Nganggur dan hanya trading saja. Saya trading modal 40 juta. Cuan dr saham setahun nggak ada 20 juta. Tapi saya cek di IPOT SPT Tahunan, Dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto saya sampai 227 juta. Padahal saya nggak punya uang sebanyak itu. Nah, untuk SPT saya pakai apa ya.. 1770SS atau 1770S.. Intinya harta saya (modal saham + cuan) nggak ada 60 juta, pak. Mohon pencerahannya.. Terima kasih sekali.
dasar pengenaan pajak itu total transaksi jual dan beli. kalau 40 jutanya dipakai transaksi total 6x, dalam setahun ya bisa-bisa saja jadi 227jt. dasar pengenaan pajak itu bukan harta. jadi silahkan saja harta diisi sesuai harta. dasar pengenaan pajak diisi sesuai yang tertera. lagipula saham sudah final pajaknya, tidak perlu bayar apa2 lagi.
@@DoddyBicaraInvestasi Kalo begitu untuk SPTnya, saya pilih SPT 1770 SS atau yang lain pak? Mengingat ada pertanyaan pas di efilling penghasilan bruto setahun lebih/kurang dari 60 tahun? sedangkan saya profit saja tdk sampe 60 juta.. Ingin kepastian saja.
@@DoddyBicaraInvestasi Trader apakah termasuk pekerja bebas, pak. Saya sekali pernah freelance apakah termasuk karyawan.. Kalo pake form 1770 saya lihat ribet sekali pak. Padahal saya cuma mau masukin pajak final Sama PPh terutang terus harta. Sudah. Kalo 1770 harus isi KK, data ini dan itu. Saya bingung ngisinya..
Katanya kalo reksadana itu bebas pajak om ? Lalu pajak deposito sudah dipotong langsung oleh bank, masa dihitung lagi ?
memang sudah bebas pajak. kan memang tidak bayar lagi tambahannya. hanya semua yang didapatkan harus dilaporkan di SPT.
bedakan melapor dan membayar ya.
pajak final (depo, obligasi, saham): dilaporkan
bukan objek pajak (RD, dividen yang direinvest): dilaporkan
pajak tidak final (p2p): dilaporkan dan dibayar
@@DoddyBicaraInvestasi pa Doddy mau tanya, saya ada Deposito yang tidak pernah diambil. Perolehan tahun 2016 dan 2021 (Deposito sebelumnya sudah dilaporkan di Tax Amnesty)
Apakah Deposito 2016 dan 2021 ini perlu dilaporkan di PPS ? Atau di SPT saja ? Terimakasih
@@WongzAsu kalau sudah di Tax Amnesty-kan, harusnya sudah ditulis di SPT kan? Tapi kalau jelasnya bisa tanya ke KPP terdekat atau kantor pajak.
@@DoddyBicaraInvestasi sudah untuk Deposito perolehan < 2015, untuk Deposito perolehan > 2016 nya belum masuk si Harta SPT 🙏🏻🙏🏻
@@WongzAsu
Kalau tiba2 harta tambah besar karena dimasukkan semua depositonya ke SPT tahun ini melebihi penghasilan selama setahun, ada potensi untuk diperiksa oleh kantor pajak. saran saya ditanyakan ke konsultan pajak aja, saya sendiri bukan ahli pajak jadi takut salah memberikan saran 🙏🏻
2:55 Reksadana
4:12 Saham
5:11 P2P Lending
6:06 Profit Saham yang sudah direalisasikan
6:49 Dividen Saham
7:45 PPh Terhutang
Mantapp. Terimakasih
Pak Doddy, mohon maaf pada menit 7:41 dividen yg direinvestasikan ditulis pada bagian A nomor 14. Yang saya tahu kalau dividen yg direinvestasikan seharusnya ditulis pada Bagian B nomor 6. Kalau bagian A nomor 14 adalah untuk dividen yang tidak direinvestasikan dan dibayarkan pajak dividen-nya (10%).
betul, thanks koreksinya. Saya salah di bagian ini.
Izin bertanya pak, untuk deviden yang sudah dilaporkan di spt dan sudah dibayar pph final 10%, apakah ada kolom tertentu untuk input nomor NTPN di spt atau perlu di upload bukti bayarnya, atau AR sdh tahu by system bahwa deviden tersebut telah dibyr pph finalnya. Trima kasih pak
Terimakasih mas dody keren detail banget, terbaik sehat selalu😊
Mantab, cukup jelas. Terima kasih panduannya.
👍 sama-sama
Great video as always, pak Doddy! Saya ada usul bahas topik sentimen2 pasar (pada umumnya) apa saja yg bisa mempengaruhi naik\turunnya RD dan saham? Misal jika suku bunga the fed naik, inflasi AS naik, suku bunga BI naik, inflasi Indo naik, dolar AS menguat, rupiah melemah, ada pandemi, perang, krisis ekonomi di AS\Indo, dll2 akan mempengaruhi naik\turunnya RD jenis mana saja dan naik\turunnya sektor saham mana saja? Tujuannya biar investor2 pemula seperti saya lebih paham mengenai faktor2/penyebab2 yg mempengaruhi volatilitas pasar saham dan dapat memaklumi\siap2 secara mental\emosi jika nanti ada volatilitas penurunan/koreksi.. Terima kasih, pak.
Halo pak, sebenarnya semua yang pak Ivan katakan itu penting. Ini dinamakan makroekonomi, di antaranya adalah suku bunga, inflasi, kenaikan GDP, current defisit, dsb. Semua itu penting, tapi tidak knowable (tidak bisa digunakan untuk prediksi apa-apa). Yang mengatakan ini bukan saya tapi Warren Buffett dan Howard Marks. Jadi selama ini, saya mengabaikan semua itu, dan so far fine-fine aja mulai dari pertama invest reksadana di 2018.
Pak doddy request buat donk video tentang (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, didalamnya terkait pajak p2p lending, crypto dan investasi lainnya yang belum diatur peraturan sebelumnya...
oke, ditampung ya. Sebenarnya tidak berdampak apa2 untuk P2P lending terutama bagi yang taat bayar pajak P2P lending.
Misalkan seseorang itu masuk dalam tax bracket 25%, P2P lendingnya akan kena potong 25% yang baru dibayarkan saat lapor SPT tahunan.
Dengan aturan sekarang, negara sudah memotong duluan 15% didepan, dan sisa 10% nya akan dibayarkan saat di SPT tahunan
bermanfaat sekali pak Doddy
🙏🙏🙏
Terima kasih ilmunya, sangat mmbantu
sama-sama, semoga bermanfaat ya
Sangat mencerahkan pak. Terimakasih👍
siap. sama-sama :)
Terima kasih sharing nya Pak Doddy!
siap. sama-sama
Nyimak pak Doddy..
siap 👍
Terimakasi pak doddy 🙏
sama-sama
Seharusnya pemerintah mempermudah cara bayar pajak nya contoh saham harus nya pajak nya langsung di putung saja di sekuritas nya
Bener banget, niat mau bayar/laporan pajak malah jadi males karena merepotkan
Pokoknya keluhannya Se hati broooo
Loh? Kan memang udah langsung terpotong 😅
Semua memang sudah di potong pajak. Untuk Saham kita harus laopr doang. Bukan bayar. Wong sudah di potanh tiap jual
@@jagurhardyboy3828beneran bang gak bayar cuma lapor doang,apakah berlaku juga di reksadana
tolong d buatkan konten dalam lapor spt melaluii e filling untuk reksadana
saya pribadi belum pernah isi E-Filling tapi harusnya sama. Bedanya kalau E-Filling itu ngisinya di web. Tapi pos-posnya seperti "Harta" dan "Penghasilan bukan objek pajak" sama dengan yang di E-Form
video pak doddy bisa dicombain sama video ini ruclips.net/video/zXS6XTIP0fs/видео.html
Pak kalau keuntungan atas trading saham bagaimana ya? Apa dicantumkan?
kalo ga punya npwp, dan saya masih awam di dunia ini, tpi dah masuk dan skrng masih usia 20 tahun, kira² saya harus ngapain?
Pak dody saya mau tanya lagi terkait pelaporan penulisan saham yang diakumulasi tiap tahun utk hold utk penulisan di spt bagian harta gimana ya?
Misal saya ad beli saham 2021 senilai 50jt
Di spt tahun 2021 saya tulis nilai perolehan 50jt perolehan tahun 2021
Kemudian disaham yg sama saya ada tambah lagi di 2022 sebanyak 50jt lagi, nanti di tahun spt tahun 2022, saya tulis diharta
Gimana cara penulisan harga dan tahun perolehan di kolom harta?
A. Nilai perolehan 100jt (digabungkan 50jt 50jt) , diperoleh tahun 2021 (ikut tahun awal pembelian)
B. Nilai perolehan 100jt (digabungkan), diperoleh tahun 2022 (diperbaharui tahunnya ikut tahun pelaporan)
C. Ditulis tiap tahun perolehan
Saham nilai perolehan 50jt, diperoleh 2021
Saham nilai perolehan 50jt, diperoleh 2022
Masuk yg opsi A , B atau C ya pak terkait cara pelaporannya..
Terimakasih
Saya sempat browsing ini di video2 dan artikel lainnya saat isi SPT. Dari beberapa sumber, saya dapat kesimpulan bahwa C dan B sama-sama bisa ditulis. Kalau misal mau lebih pasti, bisa ditanyakan ke AR dari KPP atau ke konsultan pajak
@@DoddyBicaraInvestasi terimakasih pak atas jawabannya, Tuhan memberkati
Ternyata selama ini saya salah isi 😰. Dan saya sendiri juga harus ikut PPS, mw tidak mw harus dilaporkan semua. Semoga berjalan dgn lancar 🙏🏻
semoga sukses ya pak
Om doddy.
Saya kan sudah lapor pajak penghasilan sebagai buruh.
Tp sy blm lapor pajak saham, yg ada di 3aplikasi.
Ipot, stokbid, dan ajaib.
Apa yg hrs saya lakukan.
Apakah sy lapor pajak saham dr awal.
Atau bagaimana?.
Saya awaaam. dan baru kali ini.
Mau melakukan laporan pajak saham. Krn sy baru 2 tahun di dunia saham.
Mohon pencerahannya om doddy.
Pak doddy, itu harta perolehan atas saham yg dimasukkan buying value, buying value itu angka apa ya? Jd kalau misalnya saham kt ada naik atau turun itu tdk pengaruh atau gimana? Saldo per 31 desember yg dimasukkan angka apa ya
bagaimana cara lapor di spt bila tax deviden dibayar karena devidennya tidak diinvesetasikan kembali. terima kasih🙏
Josss om
🙏
Pak Doddy..bgmn caranya kl mau buat Laporan Realisasi Investasi PEMBETULAN ? Mohon infonya.Terima kasih🙏
Halo pak doddy,
Saya hanya seoang pekerja harian lepas tidak termasuk karyawan dg penghasilan kurang dari 40jt pertahun. Tetapi saya memiliki beberapa instrumen investasi berupa saham dan reksadana. Dalam 1 tahun itu kan terjadi transaksi jual dan beli serta mendapat deviden juga. Pertanyaan saya adalah,
1. Apakah penghasilan dari transaksi saham itu dimasukkan ke dalam penghasilan bruto atau yang lainnya
2.Deviden yang didapat harus dituliskan dimana
Tolong pencerahannya Pak karena saya masih baru belajar investasi
1. Bukannya sudah dijelaskan di video ya? Apakah terluput menontonnya? Saya jelaskan di menit 5:47 , komplit dengan screenshotnya. Bisa sambil dilihat lagi ya.
2. Sudah dijelaskan juga di menit 6:50
pak kalau trader forex cara isi spt nya bagaimana atau masuknya kemana?
Untuk dividen klo udah reinvest semua, masuknya ke kolom bukan objek pajak pak jadi gk masuk kolom penghasilan final lagi.
betul, terimakasih. iya harusnya masuk bukan objek pajak bukan penghasilan final.
saya pribadi juga sudah melakukan pembetulan SPT juga beberapa hari setelah video tersebut tayang
@@DoddyBicaraInvestasi tahun depan tolong bikin lagi pak video nya, sudah revisi + cara lapor bea meterai
@@yeetboi268 ditunggu ya
Pak, izin untuk bahan tulisan, nggih
Baru ajah belajar saham deposit masih dibwah 500 ribuan.baru beli rugi eh malah ada info pelaporan pajak dri video ini jadi pusing mau nerusin bljr saham apa ditarik ajah kayaknya ruet harus lapor pajak pajak kayak gitu.
Sama😂
Sebelumnya terima kasih pak dodi atas ilmu2nya. Video ini termasuk langka karena membahas pelaporan pajak. Btw sesuai rekomendasi bapak, saya sudah membaca bukunya path to wealth. Dan isinya memang menarik. Tapi saya penasaran, bapak doddy sendiri apakah masih investasi di saham langsung? mengingat di simple path to wealth menyarankan membeli reksadana indeks saja dan tidak membeli saham individual
iya, saya tetap berinvestasi ke saham langsung, karena saya kenal saham 6 tahun sebelum membaca buku the simple path to wealth
@@DoddyBicaraInvestasi baik pak terima kasih sudah berkenan menjawab pertanyaan saya. jujur saya merasa sedikit FOMO nih melihat investor saham individual yang bisa take profit lebih banyak daripada invest di reksadana indeks
masalahnya:
1. punya ability seperti investor saham lainnya atau tidak?
2. yang minus banyak mana berani ditunjukkan ke sosmed, jadi pasti yang kelihatan yang profit2 saja
Keknya orang pajak nyuruh kita ngerjain pekerjaan mereka... enak banget orang pajak
pak menurut bapak gimana penilaian reksadana syailendra balanced oppurtunity fund...?maaf keluar dr topik..makasii pak tolong di jawab ya pak...hehe
saya tidak invest di RD Campuran. RD Campuran ini susah untuk dianalisa.
Bang, nominal minimal yg dilaporkan ke spt berapa yaa? Apapun itu, baik itu tabungan bank, tabungan RDN, Reksadana, dsb. Mohon informasinya yaa. Terimakasiih🙏🏻
Avrist IDX 30.
Untuk investasi rutinan apakah masih rokomended ya pak.
Melihat aum nya seperti nya mulai menurun.?
dari saya sih oke-oke aja. ga ada masalah utk avrist
Kalo pelaporan saham amerika isi d mana?
Ouh jadi di kalkulasiin dulu jumlah dividennya , kalo misalkan kita wd bang misal 10 % dari portofolio , kita lapornya di bagian apa bang?? Terimakasih
pak saya beli reksadana lewat bukalapak yaitu bukareksa tetapi di bukareksa tidak disediakan file atau report tuk bayar pajak tahuan. lalu bagaimana cara mengisi spt tahunan. apakah bisa menghitung secara manual? bagaimana cara menhitungnya
Pak dody saya ijin bertanya kalau misalnya saya masih kuliah tapi ga punya npwp saham saya ada 30 juta apakah perlu wajib lapor spt di orang tua?
Pak dod kalau saya berada dan bekerja di luar negeri tetapi melakukan investasi di indonesia apakah wajib lapor spt?
Pak untuk data kbli investor saham dipilih apa y pak?
Om Doddy boleh tanya kalau lapor pajak saham US seperti di gotrade bagaimana ya om?
dilaporkan mandiri di SPT. yang dilaporkan adalah keuntungan penjualan saham dan dimasukan ke penghasilan netto lainnya
Halo Pak Doddy,
Boleh tau untuk saham luar negri dan crypto cara pelaporannya bagaimana ya?
Thank you 😊🙏
sepengetahuan saya, ketika dijual, capital gainnya masuk ke bagian penghasilan netto lainnya dan akan terhitung sebagai pajak progresif (tergantung tax bracket). untuk bagian harta, bisa dimasukkan ke kategori investasi lainnya
Game apa pak dapat aset bockchain
Pak Doddy mau tanya, kalo kita belum punya NPWP bagaimana?
Sedangkan login ke e filing DJP ada NPWP nya ?
kalau belum punya NPWP memang tidak bisa. Perlu mengurus dahulu di kantor pajak terdekat
@@DoddyBicaraInvestasi tapi tidak mengganggu RDS kita kan pak, apabila di ketahui oleh DJP.
diketahui dalam maksud, belum melapor
@@soapking7404 RDS nya jelas tidak tergannggu. tapi ya mungkin kalau ketahuan akan didenda
@@DoddyBicaraInvestasi tapikan sebagian orng memang belum punya NPWP pak 🙂
Apakah akan tetap terkena denda.
Saya mencoba mendaftar NPWP melalui DJP online, tahap 1 sudah tetapi di tahap kedua email saya tidak mendapat balasan sampai sekarang
lebih baik ditanyakan langsung ke kantor pajak ya untuk lebih jelasnya.
Mau tny, jika slsi isi/submit ereporting apakah langsung link ke esptnya?
Kalau deviden diinvestasikan ke saham lagi,,, saham apa yang dibeli,, keterangannya diisi dimana yaa,,,
bebas, mau beli saham apa aja. tergantung apa yang diincar. kalau ngga mau di saham juga bisa ditaruh di reksadana, dan instrumen investasi lain
@@DoddyBicaraInvestasi Jadi kalau tahun depan,, seumpama dapat deviden terus tidak mau terima peraturan reinvestasi selama 3 tahun,, maka langsung bayar 10% dari deviden di perpajakan pada saat terima deviden,, apa seperti itu ?
bayar pajak deviden saham tanpa npwp gimana ya?jawab yo.
Pak doddy saya mau tanya apa yang terjadi jika kita salah dalam melaporkan pajak tahunan pak? contohnya saja jika kita memiliki aset sebesar 100 jt tetapi yang dilpaorkan hanya 96 jt apakah akan dikenakan sanksi ?
Kemarin saya coba beli Sucorinvest Equity Fund karena tertarik Yearly Returnnya, menurut Pak doddy bagaimana ya untuk produk tersebut?
Reksadana Saham selain indeks ini susah diprediksi apakah return masa lalunya akan terulang ke return masa depan. Oleh karena itu, saya pribadi tidak berusaha untuk memilih reksadana saham selain reksadana indeks.
Pak dodi kalw ga npwp gmnh babayar pajak spt
ngga bisa. perlu punya NPWP dulu. Mungkin bisa konsultasi ke konsultan pajak atau datang ke kantor pajak ya
Kalau misalnya penghasilan dibawah umr dan status PTKP, gk bisa ya buat dwnld form nya pak? Saya coba dwnld tpi muncul notif "tidak wajib pajak etc." Itu gmn ya
Kapan bu sri d ganti :(
hehe
Tunggu mati
Saya masih bingung cara melaporkan.
Saya hanya punya saham bonus fren dari ajaib 300 rupiah dan investasi fren 53rb yg masih minus 18rb.
laporkan harga belinya saja.
Kalau baru coba" Reksadana dan portofolio per 31 Des hanya 20ribu, apakah harus dilaporkan juga atau tidak perlu?🙏🏼
Pak,, mau nanya pak,, ini kalau dapat nya 2024 ya Pak,, nanti di kita tetap laporan di tahun 2025,2026,2027 di menu investasi itu ya Pak.?biar tidak kena pajak..
Kalau stockbit saham, kita bisa dapat bukti potong pph final dan laporan ringkasan transaksi di bulan berapa setiap tahunnya ya? Terimakasih
saya dapat di 13 Maret
Pak Doddy, saya full trader kecil-kecilan, kurang dari 60 juta per tahun. Pake 1770 SS, Pas bagian A nomor 1. "Penghasilan bruto sehubungan dll" ini di isi dana apa ya.. apakah skip saja.. atau gimana..
kalau memang gak ada penghasilan lain bisa dimasukkan keuntungan trading di bagian penghasilan final, kemudian untuk modal trading sebesar 60jt dimasukkan ke bagian harta akhir tahun
udah terjawab ya 👆🙏
Pak mau tanya, maaf gak nyambung dari topik video, nabung di 1 produk reksadana (misal senilai 1jt) sama nabung di 2 produk reksadana (masing2 senilai 500rb) lebih baik mana ya?
apa sama jenisnya? misal semuanya sama-sama pasar uang gitu? Kalau sama, saya lebih suka pilih satu saja supaya tidak repot-repot di kemudian hari. Pilih 2 kalau memang punya alasan khusus
@@DoddyBicaraInvestasi semisal taruh di 2 reksadana saham dan untuk return kurang lebih sama, lebih bagus mana pak?
@@yuniarwicaksono2877 bebas, 1 boleh, 2 boleh.
Emas antam perlu dimasukkan nggak ya? Kalo iya, sebelah mana?
di harta, ada kode 051 untuk logam mulia
@@DoddyBicaraInvestasi Thank You informasi nya
Mas mau tanya.. kita sdh lapor SPT ke pajak. Tapi belum masukan lapor saham dan reksadana. Apakah bisa lapor lagi mohon infonya
bisa coba ditanyakan ke kantor pajak untuk pembetulan
@@DoddyBicaraInvestasi harus lapor ke kantor pajak ya. Saya ada tiga sekuritas trading dan investasi sama bibit. Baru pertama kali harus lapor pajak.
Terimakasih Mas Dody.
iya betul, ke Kantor Pajak terdekat. coba ditanyakan solusinya apa. saya rasa bisa pakai opsi pembetulan pajak.
selama hasil pembetulan dimana perbandingan penghasilan, harta, dan utang masih masuk akal dan lolos uji arus kas kemungkinan tidak ada masalah
kecuali sudah dapat email dan surat himbauan pps kemungkinan akan di push untuk diakui melalui skema pps
bang sy ga lapor tahun lalu, devidennya cman 2 jt gapapa kali ya?
Kalau e filling gimana caranya
caranya mirip-mirip, bedanya kalau e-filling, isinya di web. Tinggal di klik aja, dan diikuti step by stepnya.
Pak Dody kok saya lapor SPT pakai yg efiling kok GK nemu pelaporan deviden.... Jadi sedikit ragu,bingung....klw GK lapor🙏
pelaporan dividen yang re-investasi itu kah?
Kalau dividen yang di-reinvestasi itu dilaporkan di bagian laporan >> e-reporting
Pak dody, mau nanya, saya belum punya NPWP, untuk jngka pnjng investasi tanpa NPWP apakah bermasalah dengan perpajakan nantinya?. Terimakasih
logika pajak simpel.
Investasi jangka panjang artinya punya harta.
punya harta artinya punya penghasilan.
kalau punya penghasilan tapi tidak ada NPWP berarti tidak taat pajak.
jadi investasi jangka panjang tanpa NPWP ya cepat atau lambat akan bermasalah, lebih baik taat pajak saja kalau memang punya harta dan penghasilan
Saya investasi direksadana saja pak, walaupun reksadanan bebas pajak tetap wajib lapor ya pak?
Jadi saya belum buat NPWP dikarenakan penghasilan dibawah wajib pajak pak, dan saya mau invest rekasadana tujuan saya mau mencadangkan dana pensiun pak. Solusinya alangkah baiknya saya bikin NPWP ya pak?.
walaupun dibawah penghasilan tidak kena pajak, harta tetap perlu dilaporkan. saran saya datang ke kantor pajak dan tanyakan saja bagaimana supaya tidak kena masalah dikemudian hari
@@DoddyBicaraInvestasipak saya seorang ibu rumah tangga yg baru cb invest d saham blm smp 2 jt.. bagaimana cara untuk pelaporannya y, saya tdk ada npwp tp suami ada
Pak, yang wacana bebas pajak deviden sudah jalan kah
sudah kok. Saya juga bahas di video
Kak cara lapor saham US bagaimana? Misal dari aplikasi gotrade, apakah sama dengan saham BEI?
saham US harusnya dimasukkan ke harta juga. Kemungkinan di investasi lainnya 039 (kalau CFD) atau investasi saham yang akan dijual kembali 031.
Halo Pak Doddy,
Mohon infonya Pak, jika kita punya reksadana namun belum dicairkan, apakah perlu menuliskan harta pendapatan/ bunga dari reksadana di laporan SPT tiap tahunnya? Barangkali pak Doddy bisa sharing dari pengalaman pak Doddy. Terima kasih Pak.
Tidak perlu, cukup dituliskan harga pembelian atau harga perolehan saja.
bunga atau keuntungan baru akan dituliskan setelah sudah dicairkan di penghasilan bukan objek pajak. Ada sempat saya tunjukkan di video
Slmt malam pak, sya ijin tnya, klo penghasilan saya dibwah 60jt oder thun, Saya lapor spt tahunan pakai eform 1770 SS, saya ada investasi saham, dpt gratis dari dri aplikator ojek online, sy ingin tanyakan apabila saya ingin jual atau dapat deviden, ingin reinvestasi smua deviden, bagaimana laporan di spt 1770 SS, karena tidak ada kolom terperinci(kolom deviden) seperti spt 1770? Trimkasih pak doddy
pak doddy bagaimana klo misalnya emeil bukti pemberian deviden tdak sengaja terhapus? apa yg saya lakukan? apakah meminta ke pihak sekuritas?
harusnya bisa. dicoba saja tanya ke sekuritas. kalau tidak, bisa cek histori di aplikasi
Saya ijin tnya pak doddy, saham go to sejak ipo apakah sudah menbagikan deviden ke investor?
belum pernah bagi
Mw tanya pak.. Apa yg terjadi jika kita tidak melaporkan pajak saham ?
sebenarnya pajak saham ini sendiri adalah pajak final, jadi memang tidak adalagi tambahan kekurangan bayar pajak yang perlu kita bayar. Kemungkinan ya kalau terdeteksi akan dipanggil dan diminta untuk membetulkan. Saya kurang tahu apakah ada denda atau sebagainya
@@DoddyBicaraInvestasi saya jg baru invest di pasar modal.. Padahal saat jual kn otomatis sdah dipotong pajak pak.. Takutnya 20 tahun kemudian lw udah banyak takutnya disita tw didenda pak lw tidak lapor2.. Trima kasih informasinya pak.. Sukses selalu..
@@live-fy3ve invest nya dimana ya?
@@RajaJungler yg jelas yg diawasi OJK..
@@live-fy3ve saya juga baru invest di pasar modal.. tapi ga lapor pajak di sekuritas stockbit ajaib
Klu porto saham msh merah apa hrs dilaporkan dan juga penerimaan dividen nya, klu di Bareksa kog tdk ada laporan yg direalisasikn dn yg blm direalisasikn, adanya total pembelian RD/thn, tdk sprti di Bibit, sy msh bingung isi SPT ttg investasi, soalnya bru investasi angkatan korona,, hehe 🙏
Bantu jawab, tetap dilaporkan pak, yg dilaporkan adalah modal yg bapak keluarkan utk investasi,
saya juga ada saham minus.. bingung itu yg dilaporkan modalnya atau total setelah minus.. jadi yg dilporkan pas modal beli ya, misal 21 juta, bukan pas minus, misal 20 juta??
@@darkside5674 yang dilaporkan dalam kolom harta modal, krn prinsip perpajakan adlh menyesuaikan antara penghasilan kita yg kmd menjadi harta,
tetap dilaporkan, dan yang dilaporkan adalah yang masih belum terjual di 31 Desember 2021 dan memakai harga pembelian, kalau belinya 21 juta ya berarti dilaporkan 21 juta walaupun investasinya turun bahkan sampai ke 10 juta sekalipun.
Pak Doddy saya ingin bertanya, diluar pembahasan video sih.
Saya melihat ada produk RD ( RDS Trim Kapital Plus) yang bundle/ ada fitur tambahan Asuransi, kira2 itu worth it tidak ya bagi yang ingin punya investasi RD dan jg punya asuransi?
saya biasanya nyari yang murni, tanpa ada bundle apa-apa. Investasi dan proteksi sebaiknya terpisah, jangan jadi 1. Dan yang paling penting, saya nyarinya reksadana indeks pasif bukan yang aktif.
Bunga BPR 6% p.a aman gak sih om
aman, karena sesuai LPS
bank umum - 3.5%
bpr - 6%
Pak maaf mw tny..
Utk harta cm itu doank???
Uang tunai ga pak???
Pak, mau tanya kalau dividen diinvestasikan ke satu saham, apa
1. kita mesti hold satu saham tersebut selama waktu tertentu atau
2. boleh jual lagi dan beli saham lain seterusnya selama nilai investasi sebesar saham yg dibeli. Thanks
kalau ingin dialihkan boleh aja asal perubahannya selalu dilaporkan pada menu ereporting investasi pada djponline
reinvest atas dividen tersebut minimal 3 tahun
lebih lengkap bisa cek pasal 34-36 PMK 18/2021
1. Total reinvestnya 3 tahun.
2. Setahu saya bisa digonta-ganti.
Maaf newbie bertanya, kok punya pak doddy gitu y? Punya saya waktu pencet lapor SPT munculnya pertanyaan" apakah anda bla bla
Apakah status anda pisah harta bla bla
Apakah penghasilan anda ,60jut bla BLA
Kok ga muncul kyk di video y?
pajak ada 2 cara pengisian:
1. E-Filing, langsung isi di web.
2. E-Form, pakai PDF.
Saya pilih yang kedua. Yang saat mengisi e-form pun, memang ada muncul 1-2 pertanyaan, supaya nanti bisa terpilih form mana yang sesuai untuk kita isi.
Pak Doddy, saya masih agak bingung... misal, di th 2020 saya lapor memiliki harta 50 jt di tabungan, kemudian, di th 2021 juga punya harta sebesar 50 jt... total harta kan seharusnya 100 juta ya, namun pd th 2021 saya investasikan ke reksadana 80jt & tabungan sisa 20jt, nah itu pelaporannya bagaimana ya? apakah yg di th 2020 perlu ada perbaikan? atau seperti apa? Terima kasih sebelumnya...
gak perlu pak kan laporan harta adalah posisi per akhir tahun
berarti kasus bapak harusnya dilaporkan:
2020 >> 50jt tabungan
2021 >> 80jt rd, 20jt tabungan
@@kharismacp nah ada ahlinya. Terima kasih pak Kharisma.
@@kharismacp Sipp, thank you ya masukannya👍👍👍
Pak Doddy mau tanya, untuk keuntungan hasil penjualan Reksadana yg dilaporkan apakah jumlah dari keuntungan positif saja? Atau jumlah keuntungan positif dikurangi kerugian?
ini saya pribadi masih tidak terlalu paham juga. tapi kalau saya, akan saya taruh keuntungan yang positif aja.
pak doddy, saya punya reksadana dan saham di 2 sekuritas. apakah saya lapornya itu di gabungin semua pak atau di pisah?
2-2 nya bisa dilakukan
Klo sttus npwp non efektif ap prlu melapor pak ?
coba ditanyakan ke kantor pajak, biar tidak salah
tidak perlu
kecuali ada data baru yang biasanya berupa transaksi menggunakan npwp non efektif (ne) tersebut, biasanya akan langsung aktif sendiri
jadi dipastikan setelah ne, npwp benar2 tidak dipakai lagi
mohon maaf pak doddy saya ingin bertanya kenapa untuk reksadana menggunakan market value sedangkan untuk saham menggunakan harga perolehan ya??
reksadana pakai harga perolehan kok. apa ada di video di mana saya mengatakan market value?
@@DoddyBicaraInvestasi Jika dilihat di file yg dikirim bibit dibawah ada tulisan berdasarkan market value pak
@@counterbawah3499 coba didownload ulang, sudah jadi harga perolehan.
@@DoddyBicaraInvestasi baik pak terimakasih
@@counterbawah3499 sama-sama
Siang pak, mau tanya untuk pelaporan P2PL, kalau SPT saya nihil, apakah bunga P2pl itu akan digabung dengan Ptkp atau ada perhitungan sendirinya pak? Terima kasih
bunga p2p lending harusnya masuk ke ptkp
Pak, mau tanya, yg bunga deposito sama tabungan itu, dan saya hanya ada tabungan, brarti isi dari nilai bunga bulan 1 2021 sampai 12 2021 ya?
betul. sepanjang tahun 2021
@@DoddyBicaraInvestasi untuk bunga FR itu masuk di no 1 bunga SBN atau no 2 bunga Obligasi?
terus untuk dividen di akun mirae thn 2021 nominal yang di bayarkan di email itu uda di potong PPH langsung oleh mirae atau belum ya?.
soalnya ada di panduan Mirae utk mendapat total dividen sebelum Pph pakai rumus (Jumlah dividen : 9 ) x 10. apa masi berlaku di 2021 seperti ini juga?
@@FireConsuming FR masuk ke yang pertama di kategori Surat Berharga Negara. Bunga obligasi yang kedua ini kalau beli obligasi korporasi (yang bukan surat berharga negara).
Dividen tahun 2021 itu belum dipotong pajak karena ada peraturan dividen bebas pajak selama di reinvestasi.
Pak Doddy mau tanya. Kalau mau lihat laporan pajak dari IPOT, bisa lewat mana ya pak?
klik tombol profil di kanan atas. klik reports. Klik SPT Tahunan
sy smpet bngg jg ni..soal y selama ini laporan pajaknya udah dari instansi..trs total invest sy yg cmn 50-60jt ap perlu lapor jga,Baru mlai invest jg awal thun 2022(blm ngrsain deviden)...trs cr ya gmn?soal y slma ini d bantu instansi yg nglporin
Yang dilaporkan oleh instansi biasanya berupa pajak penghasilan. SPT tahunan biasanya lapor sendiri. Mana mungkin instansi tahu berapa harta dari masing-masing pegawainya. Cara lapornya ya seperti yang ada di video. Saya sudah jelaskan cara lapor SPT nya. Silahkan diikuti di video. Kalau belum jelas, silahkan hubungi kantor pajak terdekat
@@DoddyBicaraInvestasi iya..biasanya sya cmn "ngenol" trs next2 aj..yg pnting ke tmu "nihil"...hehe...yg sy bngg itu kn yg d laporin itu apa?soal y msh baru awal invest(blm ad 1 thun)dan aset sy dh nyebar di saham..reksadana(rdpu sma rdpt)..dn sbgn kecil d crypto...ap itu nnti d lporkan untuk laporan thun depan aj?
kalau tidak ketahuan ya tidak apa2, tapi kalau ketahuan, ya perlu siap2 bayar denda pajak. kalau saya ya akan lapor tahun ini, takut kena denda yang besar
@@DoddyBicaraInvestasi hahaha...ok
Kak ada yg sy mau tanya
1. Apakah untuk reinvestasi harus saat itu juga? Atau ada batas maximal brp bulan/tahun gt? Sejak kita menerima dividen, biar tidak kena pajak
2. Semisal sy reinvestasi itu kan ada sisa kak, contoh sy dapat dividen 100rb, sy reinvestasi semisal ke goto. Anggep aja goto harganya 300 , sy beli 3 lot total 90rb...
Nah ada sisa 10rb nih, itu gimana pencatetannya? Apakah di bagian formulir yg kedua itu, kita tetep tulis reinvestasi kan semua?
2. Pas di menit 9.01
1. minimal 3 tahun sesuai peraturan yang berlaku.
2. 10 ribunya harus dihitung pajaknya sendiri. Yaitu 10% * 10 ribu = 1 ribu. Seribunya harus disetorkan ke kantor pajak. Bayar pajaknya bisa lewat aplikasi perbankan di HP, banyak yang menyediakan menunya. Kemudian silahkan dituliskan seribunya di SPT tahunan bagian dividen.
@@DoddyBicaraInvestasi 3tahun setelah kita menerima dividen pak? Terima kasih bnyk y pak
@@DoddyBicaraInvestasi tapi bukannya dividen itu udh otomatis dipotong 10% oleh broker saham?
@@ekynnicholl_15 2 tahun yang lalu iya. sekarang sudah tidak
Mohon bertanya pak dody,,
Saya baru beinvestasi bulan lusa kemaren tepatnya tgl 25 jan 2022 ,apakah perlu lapor pajak?
Sekian terima!.
kalau baru mulai investasinya di 2022 ini, lapor harta investasinya di tahun depan. tahun ini, lapor SPT nya ya harta-harta yang tercatat diakhir tahun 2021
@@DoddyBicaraInvestasi okay
Makasih pak dody
Maaf Pak Doddy mau tanya, kalau yg punya NPWP suami tapi yg inves RD istri apa harus tetep di laporkan SPT ya Pak?...tlg di jawab terima kasih🙏
lapor RD nya di SPT istri. Apa istrinya ada NPWP?
@@DoddyBicaraInvestasi tidak punya Pak, apa nanti kedepan nya bisa bermasalah ya Pak?...
@@sriwahyuningsih7977 nah ini, mohon jawabannya juga ya 🙏
Kalau sy nyangkut di aset blockchain gimana pak dody? 😂
hehehe
@@DoddyBicaraInvestasi pak doddy udah ngumpulin berapa Ethereum dari game? 😁
@@xdenis888 dikit bangett. Sekarang pun udah ngga main game lagi. udah bosen
@@DoddyBicaraInvestasi udah achieved top 10 global, udah cukup ya pak? 😁
@@xdenis888 wkwkwk. iya, meskipun hanya bentar aja, terus turun lagi karena kompetitif. Lama-lama jadi agak boring karena gameplaynya kan sama.
Halo pak Doddy, ijin bertanya untuk pelaporan harta bagian saham contoh perolehan tahun 2020 sebesar 10 jt 2021 sebesar 25 jt , itu subtotalnya jadi 35 jt , sedangkan di portfolio akhir tahun saya 25 jt . apa perlu laporan saham 2020 dihapus dan diisi sesuai tahun terakhir yg diperoleh?. terima kasih sebelumnya.
kalau saya pribadi penganut saham ditotal untuk satu tahun. Jadi saham saya akan saya isi tahun perolehan 2022 dengan total saldo harga pembelian di akhir 2022
Kalau capital gain kena pajak?
tidak kena, tapi perlu dilaporkan
Halo, Pak Doddy. Mohon bantuannya sekali. Trader era Corona. Nganggur dan hanya trading saja. Saya trading modal 40 juta. Cuan dr saham setahun nggak ada 20 juta. Tapi saya cek di IPOT SPT Tahunan, Dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto saya sampai 227 juta. Padahal saya nggak punya uang sebanyak itu. Nah, untuk SPT saya pakai apa ya.. 1770SS atau 1770S.. Intinya harta saya (modal saham + cuan) nggak ada 60 juta, pak. Mohon pencerahannya.. Terima kasih sekali.
dasar pengenaan pajak itu total transaksi jual dan beli. kalau 40 jutanya dipakai transaksi total 6x, dalam setahun ya bisa-bisa saja jadi 227jt.
dasar pengenaan pajak itu bukan harta. jadi silahkan saja harta diisi sesuai harta. dasar pengenaan pajak diisi sesuai yang tertera. lagipula saham sudah final pajaknya, tidak perlu bayar apa2 lagi.
@@DoddyBicaraInvestasi Kalo begitu untuk SPTnya, saya pilih SPT 1770 SS atau yang lain pak? Mengingat ada pertanyaan pas di efilling penghasilan bruto setahun lebih/kurang dari 60 tahun? sedangkan saya profit saja tdk sampe 60 juta.. Ingin kepastian saja.
Perlu ditanyakan ke kantor pajak apakah SPT 1770 SS (untuk karyawan) ataukah SPT 1770 (pekerja bebas).
@@DoddyBicaraInvestasi Trader apakah termasuk pekerja bebas, pak. Saya sekali pernah freelance apakah termasuk karyawan.. Kalo pake form 1770 saya lihat ribet sekali pak. Padahal saya cuma mau masukin pajak final Sama PPh terutang terus harta. Sudah. Kalo 1770 harus isi KK, data ini dan itu. Saya bingung ngisinya..
@@febririskianto1995 oleh karena itu, saya sarankan ditanyakan ke kantor pajak yang lebih paham daripada saya. gratis kok tanyanya
Klo sahamnya cut los apakah juga harus lapor ???
saham yang dilaporkan adalah saham yang MASIH dipegang pada tanggal 31 desember di setiap tahun
Kalau sudah lapur bayar nya di mana pak
bisa lewat internet banking
Misal kalo kita tidak melaporkan gmn pak hukumnya...?
bisa jadi ada denda ya. Saya sendiri tidak tahu persis seberapa besar dendanya.
@@DoddyBicaraInvestasi maaf misal ada denda,dendanya itu dlm bentuk apa y pak ...?
@@DoddyBicaraInvestasi karena mungkin gak semua investor pemula seperti saya bisa mengerti tata cara pengisian yg berhubungan Reksadana dll ny ..
@@sigitramadha8220 dalam bentuk uang
Pa doddy kenapa lebih memilih e-form dibanding e-filling untuk pengisian pajak?
e-form bisa diisi tanpa perlu ada internet dan bisa dicicil isinya.
@@DoddyBicaraInvestasi Ooh begitu pa saya kira ada hal lain, siap terimakasih pa
sama-sama pak Hans
Gak ngerti aku pak
mgkin bisa cek sumber lainnya atau tanya ke kantor pajak untuk dijelaskan
Apakah berlaku buat pengguna baru yg baru mulai om,
kalau sudah punya harta investasi di akhir desember 2021 dan NPWP, ya harus di isi
Pak p2p lending bukan nya uda pajak final ?
kok masih ptong pajak sewaktu lapor spt ya ?
tentu saja pajak p2p lending belum final. dapat info dari mana kalau sudah final?
@@DoddyBicaraInvestasi krn sdh kepotonh 15% pak
stau saya sm kyk saham sudah final
jadi tinggal di laporkan ke SPT aja
nah, berarti belum tahu definisi final ya. coba digoogling lagi ya
Tanya Pak,apakah kalau kita tidak melaporkan SPT pajak,maka NPWP kita akan diblokir?
tidak lapor SPT dan ketahuan, maka ya akan didenda.
klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/
denda bisa sampai 2% per bulan dari kekurangan pajak yang harusnya dibayarkan di SPT