Terima kasih materi terkait pertanahan sangat baik. Hanya terkait Perhimpunan, sedikit koreksi. Setelah terbitnya UU 20/2011 yang menggantikan UU 16/1985, maka PPRS telah menjadi PPPSRS. PPPSRS wajib dibentuk oleh Pemilik Sarusun, bukan oleh Pelaku Pembangunan. Pelaku Pembangunan wajib menjadi Pengelola sementara (bukan Badan Pengelola) hingga terbentuknya badan hukum PPPSRS. Pelaku Pembangunan baru memiliki hak suara sebagai Anggota PPPSRS atas unit sarusunnya yang belum terjual setelah melaksanakan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan kepada badan hukum PPPSRS. Terima kasih.
Terima kasih materi terkait pertanahan sangat baik. Hanya terkait Perhimpunan, sedikit koreksi. Setelah terbitnya UU 20/2011 yang menggantikan UU 16/1985, maka PPRS telah menjadi PPPSRS. PPPSRS wajib dibentuk oleh Pemilik Sarusun, bukan oleh Pelaku Pembangunan. Pelaku Pembangunan wajib menjadi Pengelola sementara (bukan Badan Pengelola) hingga terbentuknya badan hukum PPPSRS. Pelaku Pembangunan baru memiliki hak suara sebagai Anggota PPPSRS atas unit sarusunnya yang belum terjual setelah melaksanakan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan kepada badan hukum PPPSRS.
Terima kasih.
Setelah menonton di Acara podcas h Helmy Yahya bicara,Wawancara Dgn BPK menteri BPN saya lngsung cari Chanel ini.
Terimakasih...
setelah HGB induk berakhir, tanah bersama itu milik Developer atau milik Penghuni satuan rumah susun ?
Bagaimana kok pengembang bisa mengagunkan sertifikat induk dari apartemen yg sudah dijual ke konsumen2 ? Kok BPN mau membuat Hak Tanggungan ?
mohon ijin pak agar lebih jelas , agar dilengkapi dengan slide
Terimakasih atas masukannya