PPSDMtalk - Aspek Hukum Kepemilikan Satuan Rumah Susun Part 1

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 10 дек 2024

Комментарии • 10

  • @rmbsetiawan
    @rmbsetiawan Год назад +2

    Terima kasih materi terkait pertanahan sangat baik. Hanya terkait Perhimpunan, sedikit koreksi. Setelah terbitnya UU 20/2011 yang menggantikan UU 16/1985, maka PPRS telah menjadi PPPSRS. PPPSRS wajib dibentuk oleh Pemilik Sarusun, bukan oleh Pelaku Pembangunan. Pelaku Pembangunan wajib menjadi Pengelola sementara (bukan Badan Pengelola) hingga terbentuknya badan hukum PPPSRS. Pelaku Pembangunan baru memiliki hak suara sebagai Anggota PPPSRS atas unit sarusunnya yang belum terjual setelah melaksanakan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan kepada badan hukum PPPSRS.
    Terima kasih.

  • @hendrikayeniyeni-jr2xf
    @hendrikayeniyeni-jr2xf Год назад +1

    Setelah menonton di Acara podcas h Helmy Yahya bicara,Wawancara Dgn BPK menteri BPN saya lngsung cari Chanel ini.

  • @sigitpramulianto8351
    @sigitpramulianto8351 Год назад +2

    setelah HGB induk berakhir, tanah bersama itu milik Developer atau milik Penghuni satuan rumah susun ?

  • @aguskristanto1730
    @aguskristanto1730 Год назад

    Bagaimana kok pengembang bisa mengagunkan sertifikat induk dari apartemen yg sudah dijual ke konsumen2 ? Kok BPN mau membuat Hak Tanggungan ?

  • @sigitpramulianto8351
    @sigitpramulianto8351 Год назад +1

    mohon ijin pak agar lebih jelas , agar dilengkapi dengan slide