Jaksa Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Japek

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 28 сен 2024
  • Sidang perdana kasus pembunuhan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) mengungkap tentang bagaimana cerita tiga anggota Resmob Polda Metro Jaya menembak mati para laskar tersebut. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10), terungkap peran dari terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, bersama Ipda Elwira menembak mati para pengawal Habib Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020 itu.
    Sumber: www.google.com...

Комментарии •