Menyusun Kontrak Surat Pesanan E-Purchasing Jenis Barang dan Jenis Jasa

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 17 янв 2025

Комментарии • 10

  • @chulochulo5642
    @chulochulo5642 4 месяца назад

    terimakasih atas ilmu pengetahuannya pak, semoga berkah selalu

  • @wayansusanti6421
    @wayansusanti6421 Год назад

    Sangat bermanfaat
    Trimakasih Pak Arif

  • @hasya_ica
    @hasya_ica Год назад

    Terima Kasih Pak Agus....

  • @daviedeva2596
    @daviedeva2596 9 месяцев назад

    MATUR NUWUN ilmunya bapak arif rachman

  • @diloodalinsari1958
    @diloodalinsari1958 8 месяцев назад

    sip

  • @nyamukgatal116
    @nyamukgatal116 7 месяцев назад +1

    mas saya mau tanya, untuk daerah dki, misal nih , misalnya doang, saya jual bakwan masuk di e-katalog, nah, misal saya sebagai penyedia, apakah saya harus modal barang dulu buat saya anter ke instansi? baru nanti instansi nya bayar kesaya dengan tempo misalnya 1 minggu setelah barang diterima? dan apakah sebaliknya, instansi bayar kesaya DP dulu 50 persen, nanti barang saya kirim, setelah saya kirim, langsung dilunasi? "anggap ini pakai anggaran daerah pemda" , mohon pencerahannya? trima kasih.....

  • @harsoetomo5242
    @harsoetomo5242 6 месяцев назад

    Mau tanya mas, sebagai penyedia jasa pekerjaan konstruksi setelah dokumen kontrak keluar sebagai penyedia harus upload tanda tangan dikontrak tersebut atau tidak mas?

  • @widodoalyalklateny4533
    @widodoalyalklateny4533 Год назад

    dalam e-purchasing apakah bisa di tentukan kontrak harga satuan dan atau lumsum Pak?

  • @ulilamri9586
    @ulilamri9586 6 месяцев назад

    apakah di boleh kan kontrak ekatalog tidak menggunakan surat pesanan? tp menggunakan surat perjanjian.

    • @saysayoko7053
      @saysayoko7053 3 месяца назад

      ijin jawab...
      silakan diperhatikan kembali pada prolog video yg d sampaiakan mas Arif, pak.