amin, semoga kita para Guru PNS dan PPPK di seluruh Satuan Pendidikan Negeri di seluruh Sabang - Merauke, di bawah Pemda, ditarik menjadi Pegawai Pusat, seperti Kemenag, bahkan semoga Urusan Guru dan Dikdasmen serta segala turunannya terkait teknis dan non-teknis, dikendalikan dan menjadi sepenuhnya urusan Pemerintah Pusat, melalui Kemendikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Ditjen GTK Kemdikbud RI Kementerian Keuangan Republik Indonesia , urusan Gaji dan Tunjangan pun harusnya diberikan langsung ke rekening . Sebagaimana UUD 1945, Guru dan Pendidikan sangatlah penting, dan harus dibawah Komando Pemerintah Pusat, jangan dicerai berai / dibuat banyak proses dengan Pemda, yang selama ini sering membuat maladministrasi dan membuat Guru menderita, mulai Gaji dan Tunjangan yang sering telat, sarana prasaran rusak dll . Mohon semua yang terkait, dapat merealisasikan agar Guru PNS dan PPPK di bawah Pemda dapat ditarik menjadi Pegawai Pusat dan urusan Dikdasmen menjadi keweangan Pemerintah Pusat melalui Kemendikdasmen, di Daerah cukup dibuat Kanwil Kemendikdasmen, seperti era Bapak Presiden Seoharto, urusan Dikdasmen sepenuhnya menjadi kewenangan Pusat . Ijin tag Yth Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fraksi Partai Gerindra Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Abdul Mu'ti Nunuk Suryani DPR RI Komisi X DPR RI . Bacaan lebih lanjut : www.google.com/search?q=Tarik+Guru+menjadi+PNS+PUsat&oq=Tarik+Guru+menjadi+PNS+PUsat&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyCwgAEEUYChg5GKABMgYIARBFGDsyBggCEEUYO9IBCDU1OTVqMGoxqAIAsAIA&sourceid=chrome&ie=UTF-8 . kaltim.tribunnews.com/2019/12/13/jokowi-tarik-semua-guru-jadi-pns-pusat-igi-senang-kesejahteraan-merata-lepas-dari-tekanan-petahana . www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/zNAVqA8b-wacana-jokowi-tarik-guru-ke-pusat-igi-satu-frekuensi . www.medianasional.id/wacana-guru-ditarik-jadi-pns-pusat-ketua-igi-sambut-baik-niat-presiden-jokowi/ . ruclips.net/video/eu-k9b9kCBA/видео.html . mediaindonesia.com/humaniora/163869/wacana-penarikan-guru-ke-pusat-menguat . www.kompas.id/baca/utama/2018/05/30/kembalikan-pengelolaan-guru-ke-pemerintah-pusat . www.beritasatu.com/news/151923/pengelolaan-guru-sebaiknya-ditarik-ke-pusat . Sudah banyak kajian, tinggal menunggu kemauan Pemerintah, agar segera dengan tegas, menarik Guru PNS dan PPPK menjadi Pegawai Pusat serta Urusan Pengelolaan Dikdasmen maupun Sekolah-sekolah Negeri menjadi Urusan Pusat . salam takzim dari kami Guru di Tanah Papua
Apakah KS yang disekolah penggerak setelah selesai 3 th,kan mendapatkan sertifikat.apalah bisa langsung mendapat tugas tambahan fungsional pendamping satuan.bu walau usia SDH 59 th.
Asn ks yg sdh mengikuti sekolah penggerak,setelah 3th mendapatkan sertifikat,apakah bisa langsung mendapat tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan,walau usia sdh 59 th
Jika guru yg di tugaskan menjadi pendamping satuan pendidikan formal atau pun normal sdh memiliki sertifikat pendidik, apakah harus mengikuti kembali pelatihan untuk mendapatkan sertifikat pendidik?
Guru yang sudah lulus PPG dan berstatus ASN PPPK/PNS, serta lulusan S2, layak untuk di beri tugas tambahan sebagai kepala sekolah Paud buk Dirjen...atau layak untuk mengisi kekosongan dipengawas berdasarkan pengecekan di riwayat pendidikan formal dapodik...trims pencerahannya!
Judulnya bisa bikin gagal paham padahal cuma perubahan nomenklatur, pengawas ganti nama menjadi pendamping satuan pendidikan, kepsek ganti nama jadi kepala satuan pendidikan
amin, semoga kita para Guru PNS dan PPPK di seluruh Satuan Pendidikan Negeri di seluruh Sabang - Merauke, di bawah Pemda, ditarik menjadi Pegawai Pusat, seperti Kemenag, bahkan semoga Urusan Guru dan Dikdasmen serta segala turunannya terkait teknis dan non-teknis, dikendalikan dan menjadi sepenuhnya urusan Pemerintah Pusat, melalui Kemendikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Ditjen GTK Kemdikbud RI Kementerian Keuangan Republik Indonesia , urusan Gaji dan Tunjangan pun harusnya diberikan langsung ke rekening
.
Sebagaimana UUD 1945, Guru dan Pendidikan sangatlah penting, dan harus dibawah Komando Pemerintah Pusat, jangan dicerai berai / dibuat banyak proses dengan Pemda, yang selama ini sering membuat maladministrasi dan membuat Guru menderita, mulai Gaji dan Tunjangan yang sering telat, sarana prasaran rusak dll
.
Mohon semua yang terkait, dapat merealisasikan agar Guru PNS dan PPPK di bawah Pemda dapat ditarik menjadi Pegawai Pusat dan urusan Dikdasmen menjadi keweangan Pemerintah Pusat melalui Kemendikdasmen, di Daerah cukup dibuat Kanwil Kemendikdasmen, seperti era Bapak Presiden Seoharto, urusan Dikdasmen sepenuhnya menjadi kewenangan Pusat
.
Ijin tag Yth
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fraksi Partai Gerindra Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Abdul Mu'ti Nunuk Suryani DPR RI Komisi X DPR RI
.
Bacaan lebih lanjut :
www.google.com/search?q=Tarik+Guru+menjadi+PNS+PUsat&oq=Tarik+Guru+menjadi+PNS+PUsat&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyCwgAEEUYChg5GKABMgYIARBFGDsyBggCEEUYO9IBCDU1OTVqMGoxqAIAsAIA&sourceid=chrome&ie=UTF-8
.
kaltim.tribunnews.com/2019/12/13/jokowi-tarik-semua-guru-jadi-pns-pusat-igi-senang-kesejahteraan-merata-lepas-dari-tekanan-petahana
.
www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/zNAVqA8b-wacana-jokowi-tarik-guru-ke-pusat-igi-satu-frekuensi
.
www.medianasional.id/wacana-guru-ditarik-jadi-pns-pusat-ketua-igi-sambut-baik-niat-presiden-jokowi/
.
ruclips.net/video/eu-k9b9kCBA/видео.html
.
mediaindonesia.com/humaniora/163869/wacana-penarikan-guru-ke-pusat-menguat
.
www.kompas.id/baca/utama/2018/05/30/kembalikan-pengelolaan-guru-ke-pemerintah-pusat
.
www.beritasatu.com/news/151923/pengelolaan-guru-sebaiknya-ditarik-ke-pusat
.
Sudah banyak kajian, tinggal menunggu kemauan Pemerintah, agar segera dengan tegas, menarik Guru PNS dan PPPK menjadi Pegawai Pusat serta Urusan Pengelolaan Dikdasmen maupun Sekolah-sekolah Negeri menjadi Urusan Pusat
.
salam takzim dari kami Guru di Tanah Papua
terimkasih..semoga pendidikan Indonesia semakin baik
terima kasih bu atas pencerahannya🙏🙏
Terimakasih tuk pencerahannya
Terima kasih atas pencerahannya
Setuju... Mudah2an cepat terealisasi
Kpn pelaksanaannya di lapangan?
Kapan diturunkan ke dinas pendidikan permenPN RB ini
Mhn dishare materi bu prof Nunuk dirjend GTK
Apakah KS yang disekolah penggerak setelah selesai 3 th,kan mendapatkan sertifikat.apalah bisa langsung mendapat tugas tambahan fungsional pendamping satuan.bu walau usia SDH 59 th.
cuma rombak nama yg jelas rekrukmen nya toh hak pemda
Asn ks yg sdh mengikuti sekolah penggerak,setelah 3th mendapatkan sertifikat,apakah bisa langsung mendapat tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan,walau usia sdh 59 th
Gaya omon2 mentri baru pemerintah baru...cuman bikin gaduh nama sebutan...tapi fungsi tugas sama.
Jika guru yg di tugaskan menjadi pendamping satuan pendidikan formal atau pun normal sdh memiliki sertifikat pendidik, apakah harus mengikuti kembali pelatihan untuk mendapatkan sertifikat pendidik?
Saya Penilik Ahli Muda dan sy sdh mempunyai Sertifikat pendidik ..apa Serdik yg sy miliki msh berlaku ?
Guru yang sudah lulus PPG dan berstatus ASN PPPK/PNS, serta lulusan S2, layak untuk di beri tugas tambahan sebagai kepala sekolah Paud buk Dirjen...atau layak untuk mengisi kekosongan dipengawas berdasarkan pengecekan di riwayat pendidikan formal dapodik...trims pencerahannya!
Bukan tugas tambahan, tapi penugasan
Judulnya bisa bikin gagal paham padahal cuma perubahan nomenklatur, pengawas ganti nama menjadi pendamping satuan pendidikan, kepsek ganti nama jadi kepala satuan pendidikan