Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 14 дек 2024

Комментарии • 81

  • @vickyvera6
    @vickyvera6 Год назад

    Terimakasih kasih atas pencerahannya

  • @ditawindasari-kt5fj
    @ditawindasari-kt5fj 2 месяца назад

    Penjelasan simple... Saya suka abangnya... Semangat buat sharing ilmu abangkuuu❤❤❤❤

  • @ilastariondoeka7689
    @ilastariondoeka7689 3 года назад +1

    Sangat jelas penjelasannya..makasih pak..salam pancasila

  • @budianjarwani4962
    @budianjarwani4962 3 года назад +1

    Banga yosep cara menjelaskan simple. Mudah di pahami.
    Boleh tny :
    Ada janda 2 anak ( A & B ) menikah dg duda 1 anak ( C )
    Lalu mereka pny 1 anak ( D )
    Singkatnya sang duda.meninggal setahun kemudian sijanda.meninggal
    Warisan berupa sebidang tanah ( pny si janda ) dan bangunan sebagian di bangun saat perkawinan .
    Bgm hak masih2 anak
    A,B,C dan ,D ? Secara perdata. TKS

  • @allwanmoupada1079
    @allwanmoupada1079 3 года назад +1

    Tirma kasih,
    Adik laki" kami bapa suda meninggal dia rampas sertifik dari mama,
    dan dia tida mau bagi warisan ke kami sodara perempuannya,
    katanya anak perempuan tida ada hak.
    Ini sangat melegakan kami.

    • @datikd
      @datikd 6 месяцев назад

      saya dari kalbar,ingin menanyakn hukum warisan tanah, almarhum bapak dari kakek telah menjadi pemangku warisan tanah sementara bpk almarhum dari kakek sy ad 2 saudara sebut sja A,dgn B,yg mejadi ahliwsris adalah si A,bahkan org dikpg sy pun tau semua klw A ini pemangku warisan,permasalhny yg B ini menuntut tanah warisan itu harus dibagi 2/rata mohn jabany🙏

  • @EsterLita-f2r
    @EsterLita-f2r 5 месяцев назад +1

    Mama saya meninggal ,lalu bpk saya menikah lagi dan bpk saya punya tanah dan surat veteran,. Diatas tanah bpk saya di mintah bpk untuk membantu membuat rumah , dan ikut memberih uang untuk mengurus surat veteran. Setelah rumah jadi dan surat veteran cair , mama tiri saya mengusir saya dan mengatakan bahwa saya tidak punya hak, karna saya sudah punya suami .... Bagaimana ini pak ,. ? Tetapi sya merasa berhak karna saya juga ikut berjuang dan memberikan uang ,.

    • @Masiwan
      @Masiwan 4 месяца назад

      lah kan bapak masih hidup.. warisan dbgi klo sdh meninggal

  • @andriantoandri4685
    @andriantoandri4685 2 года назад +1

    Pembagian harta warisan di bagi secara merata kuhper pasal berapa ayat berapa

  • @asdaraldo7149
    @asdaraldo7149 2 дня назад

    Salam sehat pak.. Nanya secara perdata apa yg menyebabakan seorang anak tdk berhak atau hilang haknya mendapatkan warisan 🙏

  • @tenjonighto1987
    @tenjonighto1987 2 года назад +2

    Maaf ingin bertanya sehubungan dengan 1 ahli waris yg sdh meninggal.. jika tdk memiliki anak bagaimana? Krn berdasarkan yurisprudensi putusan mahkamah agung 1029K/PDT/1992 mengenai seorg janda tanpa anak menggugat waris harta bawaan suaminya yg belum sempat dibagi waris tetapi ditolak seluruhnya oleh pengadilan krn janda tsb tdk berhubungan darah dengan pewaris harta asal tsb walaupun alm. Suami janda tsb adalah anak pewaris (gugatan waris alm. Suaminya diwakili janda tsb)
    sedangkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 3190 K/Pdt/1985 tanggal 26
    November 1987 yang menyatakan bahwa janda memiliki hak waris dari harta peninggalan suaminya dan haknya tersebut adalah sederajat dengan anak-anak kandung. Jika dalam rumah tangga sama sekali tidak memiliki anak, baik anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat, si janda yang bersangkutan menjadi penghalang bagi seluruh kelompok ahli waris lain yang merupakan saudara suaminya. Dengan demikian, menurut H.R. Otje Salman, ia mewarisi harta peninggalan, baik harta yang berasal dari harta bersama maupun harta asal. Bgmn menurut bapak?

  • @MariaFabiani-no7lb
    @MariaFabiani-no7lb 2 месяца назад

    Ini sama seperti yg sedang saya alami....alm. suami punya 4 bersaudara dua laki2 dn 2 perempuan semua sdh berkeluarga dn waktu mertua perempuan sdh meninggal terus suami saya meninggal ditahun 2005 nah ipar2 saya mulai menutupi semua surat2 kepada saya dan anak...anak saya laku2 2 orang tdk lama kemudian mertua laki2 saya meninggal dn di tahun 2019 anak laki2 saya meninggal disaat mau di makamkan di Tanah Kusir saya minta satu liang dgn bapanya tapi ipar2 saya keberatan katanya tdk apa2 biar dibuat liang baru saja itu semua ipar saya yg urus satu waktu saya ke kantorr pemakaman tanah kusir mau perpanjang surat anak saya jadi saya tanya kalo atas nama ini apa boleh saya tau surat2nya karena saya istrinya dn ini anaknya langsung petugas cari di computer yg bikin kaget saya nama saya dn anak tdk tertera disitu malah salah satu Napa ipar perempuan saya namanya sebagai cucu dn bapa suami saya sebagai saudara maaf yg ingin saya tanyakan apa mereka ada sembunyi sesuatu di balik urusan warisan yg bagiannya suami saya

  • @idasriyani4936
    @idasriyani4936 4 месяца назад

    Apakah saya masih bisa mengambil kembali rumah tersebut lalu bagaimana caranya

  • @yohannespamudji7872
    @yohannespamudji7872 5 месяцев назад

    Mohon ijin bertanya Pak , apakah kuasa lisan itu sah apa tidak . Dalam hal ini pembuatan akta yang saat terbit oleh notaris yang bersangkutan di dasari kuasa lisan, notaris yang bersangkutan yang mengatakannya. terimakasih .

  • @ekabk7229
    @ekabk7229 8 месяцев назад

    bang mohon ijin bertanya tentang pembagian harta gono gini menurut perdata..
    ayah saya sudah meninggal dan mempunyai 3 orang istri
    1. istri pertama mempunyai 2 anak (laki laki dan perempuan
    2. almh istri ke dua mempunyai anak 2 (laki laki dan perempuan)
    3. istri ketiga tidak mempunyai anak
    bagaimana cara pembagian yang benar menurut hukum perdata?

  • @Anisdansalma
    @Anisdansalma 2 месяца назад

    Saya mau tanya pa kake saya punya dua istri sedangkan istri prtama ada 2 ank istri kedua ada 3 anak tapi mereka mau menquasai warisan semua x trus ank istri prtama mau dihilangkan hal x baqae mana jalan keluar x pa

  • @kartinibudiono6581
    @kartinibudiono6581 Год назад

    Assalamualaikum
    Ayah saya nikah dua kali cerai mati dg istri pertama punya satu anajk anak sdh meninggal meninggalkan 5 anak tdk ada harta gino guni dgn istri kedua punya 6 anak harta sdh d hibahkan ke masing masing anak tp sertipikat msh atas nama bpk tp cucu dr istri pertama tdk mau terima maunya tiap sertipikat minta bagian . sedangkan sebagian tanahnya sdh ada yg d bangun rmh . tlg jawab bagaimana penyelesaiannya.

  • @indraarman2169
    @indraarman2169 2 года назад +1

    Izin bertanya,,mohon pencerahan nya 🙏
    Jika kedua orang tua sudah meninggal dan memiliki 3 anak laki laki,,untuk hitungan masalah waris nya gmna ya?

    • @pamokolkuat5692
      @pamokolkuat5692 2 года назад

      Jika sertifikatnta masih a.n orang tua. Maka harta warisan tersebut dibagi sama rata kepada ahli waris. Jika mau mengurusnya silahkan ke kantor partnahan untuk mengajukan masalah tersebut. Semoga bisa membantu

  • @Louisa-i4b
    @Louisa-i4b 4 месяца назад

    Ayah saya sudah meninggal, dan sebelum meninggal rumah sdh digadai oleh ibu dan adik bungsu saya, maka bagaimana perhitungan hak waris itu karena mereka memperkarakan hak waris itu? Mohon info terimakasih

  • @sipurpurnomo513
    @sipurpurnomo513 3 года назад

    Bang yosep saya mau bertanya dan butuh pencerahan apakah bisa bantu ksh pencerahan..

  • @nadmirojul7959
    @nadmirojul7959 11 месяцев назад

    Tanah warisan ibu angkat dari alm bapa sayah
    Ada sebidang tanah udah di tempati saya 23 tahun tetapi sekarang ada yg nge gugat dari keluaga ibu angkat bapa saya,
    Posisi tanah nya masih nama ibu angkat tanah nya belum ada surat nya solusi nya gimana yahh? Tapi dulu bapa saya pernah bilang tanah nya sudah di bayar ke ibu angkat saksi ada tapi ga ada bukti tertulisnya

  • @DexceZort
    @DexceZort 4 месяца назад

    Pak saya mau tanya suami saya mertua jg sudh meninggal saya punya anak laki2 2 masih keci2 warisan sawah dan sertipikat rumah di kuasai sama sepupu suami bagaimana itu pak?

  • @griyodaging3824
    @griyodaging3824 Год назад +2

    Saudara yg hilang akal dirawat paman apakah berhak menjual harta warisan dari ayah.atau harta waris kakak yg gila jadi pemilik adik atau paman yg merawat kakak?

  • @sukinisukini1111
    @sukinisukini1111 Год назад +1

    Mohon izin ya Pak, saya mau bertanya ibu saya menikah 2 x. Dari pernikahan yang pertama, mempunyai 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki, karena suami yang pertama meninggal. Almarhum mempunyai harta bawaan, dan ibu juga ada harta bawaan. Dan dari pernikahan yang ke2, mempunyai 2 anak perempuan dan 1 anak angkat laki-laki. Dari suami yang kedua, ada harta bawaan, ada harta bersama selama pernikahan. Dan anak angkat laki-laki sudah di hadiahi rumah dari hasil bersama. Pertanyaan saya, bagaimana cara pembagian warisan secara perdata 🙏 terimakasih sebelumnya, semoga rumah Pancasila tetap jaga

  • @AqilaZahra-z5e
    @AqilaZahra-z5e 4 месяца назад

    Bang sy punya 3 bersaudara sama ibu masih .bpk udah meninggal punya 4 sertifikat bagaimana cara pembagiannya?

  • @rianilhamrasyid8789
    @rianilhamrasyid8789 Год назад

    Untuk pertanyaan jawaban no 1. Bukankah harta waris harus dibagi gono gininya dulu baru kemudian dibagikan kepada ahli waris?

  • @Timmyrich
    @Timmyrich 9 месяцев назад

    Mohon ijin bertanya bapak , jika orang tua saya punya 2 isteri perkawinan pertama secara islam , perkawinan kedua secara kristen ,. Bgmn hukum waris asset bawaan ibu saya yg perkawinan secara kristen , dan harta yg diperoleh bersama secara perkawinan secara kristen di sertipikat ada 2 nama , nama bapak dan ibu ,. Kedua orang tua saya sdh meninggal dan mempunyai 3 anak ( 1 anak sdh meninggal ), tinggal 2 anak yg perkawinan secara kristen , yg perkawinan secara muslim punya 1 isteri dan 2 anak ., mohon dibantu pencerahan hukhm warisnya pak .

  • @BlackNinja-w8p
    @BlackNinja-w8p 4 месяца назад

    Bang harta bawaan yang di wariskan semasa hidup harus ada bukti hibah berupa surat surat ? Atau cuma lewat kalimat doang cukup?

  • @NanangSetiawan-g5d
    @NanangSetiawan-g5d Год назад

    Mohon ijin bang, semisal orang tua masih hidup anak pertama minta warisan, apa secara perdata ada pasal pasal nya.

  • @newsmb6871
    @newsmb6871 2 года назад

    kalau warisannya PD saat sehari sebelum meninggal dia bagi sendiri oleh almarhum gmn

  • @NGK-ix7df
    @NGK-ix7df 8 месяцев назад

    apabilah pewaris sudah meninggal, ahli warisnya ada banyak tapi dari salah satu ahli waris buat sertifikat tanah tanpa di ketahui ahli waris yang lain, apakah itu sah di mata hukum

  • @rokhmat2774
    @rokhmat2774 3 года назад

    Sebelum menikah ibu sudah bawa anak 2 , setelah menikah punya anak 3, bapa saya meninggal lebih dulu, pesan ibu saya harta warisan dibagi rata 5 orang, padahal yang anak kandung bapa ibu 3 anak, harta yg akan dibagi hasil harta bersama bapa ibu saya, bagaimana cara baginya? Dan jika anak bawaan tetap kokoh ingin dibagi rata bagaimana solusi nya?

  • @dad7926
    @dad7926 3 месяца назад

    persyaratan balik nama jika kasus seperti pertanyaan nomer 3 tapi Anak pewaris masih di bawah umur

  • @jp-tn8bv
    @jp-tn8bv Год назад

    Assalammualikum..
    Saya ingin bertanya kmna ya .
    Apakah ada email

  • @imstechnicrestoration981
    @imstechnicrestoration981 Год назад

    Bang mau nanya.tante saya sebelum meninggal dan tidak memiliki anak atau suami telah memberikan hartanya kepada saya bersaudara dengan surat pengesahan dari desa dalam bentuk pemberian apakah itu bisa digugat

  • @EriZalTayar
    @EriZalTayar Год назад

    Bagai Mana KALAU Harta peninggalan Kakek SAYA dikuasai adik BAPAK , bapak saya Anak Laki,Sedangkan Adik bapak Perempuan dan Sekarang Meraka berdua Sudah Meninggal, Terus Warisan Tersebut Sekarang dikuasai Anak Adik BAPAK Sedangkan kami Cucu dari Anak Laki Sama sekali tidak dapat Apa Apa...Pertanyaan nya Bagai MANA Cara nya UNTUK Menuntut Hak Waris kami, Sedang kami Tidak punya Surat Apa Apa ..?? Tolong bagi yang Punya pendapat Tolong Informasikan...!!

  • @evimanna1728
    @evimanna1728 5 месяцев назад

    Suami saya meninggal. Kami tidak mempunyai keturunan....siapa saja yg menjadi ahli waris nya.,bagaimana pembagian nya

  • @shandyfrasetya8613
    @shandyfrasetya8613 2 года назад

    Assalamu'alaikum
    Ijin bapak bertanya,
    Ayah saya nikah sama ibu saya punya anak 1 yaitu saya, dari nikah muda ayah dan ibu sya ikut kerja dagang kepada nenek dan kakek saya dari Ibu terkumpullah uang 19jt di tahun 1995 dan di bangun sebuah rumah besar di tengah pembangunan rumah kendala tidak cukup uang sehingga nenek dan kakek saya membantu belikan sementara 125sak dan menjual periasannya 80gram serta smuah uangnya diberikan ke Ibu dan Bapak saya sehingga rumah besar selesai setelah saya umur 5thn Bapak dan ibu saya bercerai dengan harta gono gini kesepakatan tertulis disaksikan keluarga kedua belah pihak kalau rumah tersebut untuk saya karena anak hanya saya setelah sya umur 9 thn Ayah sya menikah lagi dan mempunyai 2 anak dari istri pernikahan yang ke2 perempuan dan laki laki singkat cerita rumah gono gini yg sama Ibu saya dijual dan di belikan lagi rumah masih sama satu Rt rumah yang di beli ayah saya hasil menjual rumah gono gini dari Ibu saya di pernikahan pertama, tgl 28 Mei 2022 ayah saya meninggal dunia dan rumah ayah sya yg beli hasil Rumah gono gini dgn Ibu saya tersebut sudah sertifikat atas nama adik" Sya tiri atau anak" Ayah saya dari hari pernikahan yg ke2 dengan tidak memberi saya sama sekali sempat saya ngobrol kecil dengan Ibu tiri saya mslh keadilan pembagian karena saya anak kandung ayah bukti otentik saya ada akte kelahiran kk dan KTP resmi saya ahli waris yg sah tapi Ibu tiri saya kekeh menjawab itu keputusan dari Ayah dan tidak bisa di ganggu gugat seperti itu Argumen Ibu tiri saya kepada saya,
    Saya 2 thn ini bangkrut usaha sampai smuah aset sya habis dan saya tidak punya apa" Mohon pencerahan petunjuk dan arahannya
    Terimakasih sebelumnya

  • @izzinazeef7775
    @izzinazeef7775 2 года назад +1

    Ijin bertanya pak.. saya seorang anak lelaki sulung dari ibu saya, saya memiliki 1 saudari beda ayah. ibu kandung saya memiliki usaha sebelum nikah dgn bpk tiri saya namun setelah ibu saya menikah usaha ibu saya semakin berkembang, lalu ibu saya meninggal stlh 16thn pernikahannya dgn bpk tiri saya. Pertanyaannya apakah saya berhak mendapatkan hasil keringat ibu saya

    • @RuRu0091
      @RuRu0091 10 месяцев назад

      Ya iyalah

  • @didiwidjaja7011
    @didiwidjaja7011 2 года назад

    Bagaimana bila surat rumah meminjam atas nama orang tua tetapi yg membeli rumah anak pertama, anak 7 dan 1 anak menuntut warisan karena atas nama orang tua, padahal dia sendiri tahu rumah tsb yg membeli anak pertama dan yg lain tidak menuntut sadar diri bahwa rumah tsb memang bukan milik orang tua mereka.

  • @onderdil498
    @onderdil498 Год назад

    Mohon ijin tanya, jika perkawinan tanpa anak, rumah adalah hasil dari jerih payah saat istrinya belum menikah, dan istrinya kemudian meninggal dunia apakah suami mempunyai hak waris 100% rumah itu atau rumah itu bisa menjadi hak waris dari orang tua istrinya? Mohon pencerahan hukum perdata.

  • @bintangkulineroke6233
    @bintangkulineroke6233 Год назад

    Ahli waris sesuai ahli waris yg dari menkumham ya pak ..mis dinyatakan ahliwaris istri n 3 anaknya ..berarti istri n anak dapet juga warisan kakek tsb ya ...

  • @ekaprasetyo1260
    @ekaprasetyo1260 3 года назад +1

    sory.. keganggu sama host yang kelihatan ga konsen dengerin narasumber... narasumbernya top bang penjelasannya...

  • @zitajuliana3067
    @zitajuliana3067 Год назад

    Mohon bertanya Pak.
    Ayah n Ibu sy mempunyai 7 anak ( 5 lelaki n 2 perempuan ).
    Ayah meninggal th 1986 kemudian th 2009 kakak lelaki no 3 meninggal mempunyai 2 anak peremuannya, lalu di th 2018 ibu km meninggal. Mohon bagaimana cara pembagian berdasarkan KUHPerdata yg berlaku sekarang. Terima kasih
    🙏🙏

    • @KartiniDollah
      @KartiniDollah 11 месяцев назад

      Anak yg tdk punya keturunan apa ada haknya mewaris

    • @RuRu0091
      @RuRu0091 10 месяцев назад

      Tuh 2 anak mungkin dah 1/7 warisan (dapat bagian ortu mereka)

  • @sabaranachenal9671
    @sabaranachenal9671 Год назад

    Nah kalau hukum adat nya gimana bang, contohnya kami di sumba hukum adatnya bawa anak perempuan tdk dapat warisan karna mereka orang keluar( masuk ke hak suaminya).

  • @idasriyani4936
    @idasriyani4936 4 месяца назад

    Saya masih hidup tapi menantu saya mengataskan namakan rumah saya atas nama dia tanpa seizin saya karena saat itu saya masih berada di luar negeri

  • @masdika3982
    @masdika3982 3 года назад

    Kalo pembagian harta waris tidak merata apa bisa dilaporkan pak....

  • @davidsutrisno5228
    @davidsutrisno5228 4 месяца назад

    Apakah cucu juga berhak menerima warisan ?

  • @RahmaHarmain-kh3zp
    @RahmaHarmain-kh3zp Год назад

    bang, izin bertanya jika saudara kandung meninggal, ada 1 anak angkat, apakah saudara kandung berhak menjual tanah saudaranya yang meninggal karena suami dan anak angkatnya sudah mendapatkan warisan dari saudara yang meninggal tadi?

  • @tebarkebaikan7582
    @tebarkebaikan7582 3 года назад

    tanya pak boleh pak ya
    saya pnya saudara perempuan suaminya mninggal dia tanah atas nama istrinya disertipikat.
    disertipikat tidak ada ahli waris karena tidak punya ank.
    masalahnya siponakan suami minta bagian ini solusinya gimana pak menurut hukum perdata??🙏🙏🙏

  • @nizarzulmi8839
    @nizarzulmi8839 Год назад

    Bang ane mau nanya.bagaimana jika suatu tanah itu dibagi dan sudah ada sertifikatnya dalam sertifikat prona tahun 2019 kalo engga salah.nah kemudian ini jadi masalah.karna ada anggota keluarga yang serakah.om saya menginginkan sertifikat tanah atas nama bapak saya yang sudah almarhum.beliau bilang bahwa ini tanah keluarga sedangkan semua sudah punya bagian sama rata bahkan beliau lebih banyaknluastanahnya.maka disini saya mau bertanya..apakah tanah yang di sertifikati oleh prona itu tidak sah...

  • @giyasthp8860
    @giyasthp8860 2 года назад

    Maap .boleh kah aku tanya..
    Kan kake nenek punya tanah seluas nya..trus punya anak.4 cwe 3 cwo satu ..yg paling besar .itu cwo ..
    Nah .trus yg serakah nya cwo nya gk adil bagi warisan nya.trus yg ade ade na cwo itu punya udah pada punya anak semua..trus anak cwo yg paling besar..ktanya ibu aku udah di ksih ..tapi tanpa sepengatahuan anak na sma suami nya ..ibu aku mninggal apa wajib sebagy anak nya menggugat hak waris ibu aku...apa gmna ..
    Krna kata mamang aku swbagey kk ibu aku...yg serakah itu....apa bisa aku mnggugat nya warisan bagin ibu aku...
    Tapi kata kk ibu aku udah di ksih ..waktu aku masih kc sedangkan aku sekarang udah dewasa..trus ibu aku udah mninggal..jadi aku tidak tau...kata kk ibu aku..udah di ksih uang .bukn tanah tapi tidak .sebanding ..trus ibu .apa itu aku sbgy anak nya bisa mnggugat nya .nagin ibu aku...apa gmna mhon semua ada yg menjawab nya..mhon sran nya gmana

  • @ArisMlg-w7w
    @ArisMlg-w7w 3 месяца назад

    Bisa nomer hp.... keluarga sy tanah diambil orang

  • @KartiniDollah
    @KartiniDollah 11 месяцев назад

    Apakah anak yg tdk punya keturunan dpt warisan kpd org tuanya sedangkan saidaranya punya ansk

  • @NurAini-pc3iq
    @NurAini-pc3iq 2 года назад

    Saya mau tanya apakah paman berhak mewarisi sebagian harta ayah saya

    • @effremseran7391
      @effremseran7391 Год назад

      Tidak memiliki hak,
      Ahli waris golongan I : suami/istri yang hidup terlama, beserta anak/keturunannya.
      Apabila ahli waris golongan I ini masih hidup, maka dengan sendirinya menjadi penghalang bagi ahli waris golongan II ataupun III.

  • @rivaldisyawaludin6411
    @rivaldisyawaludin6411 2 года назад

    Selamat malam rumah pancasila
    Bpk/ibu saya mau bertanya tentang hak waris.
    Ketika pewaris meninggal dan punya istri 2 tapi sudah bercerai , punya ank tiri 2 dan punya ade kandung, dari pertanyaan saya siapakah yang berhak mendapatkan waris an tersebut!??

  • @muhsanhadi8913
    @muhsanhadi8913 2 года назад

    permisi saya mau nanyak apakah saya seorang cucu berhak mendapatkan hak waris karna ayah saya lebih dulu meningal dunia di banding kakek nenek saya ...sedangkan anak laki2 dari kakek nenek sayaa masih hidup yaitu paman saya dan bibi2 saya

    • @effremseran7391
      @effremseran7391 Год назад

      Ya sebagai cucu mendapatkan hak, mewakili ayah mu.
      Sedikit simulasi
      Harta waris 1 juta
      Anak 4 orang termasuk Ayah kamu
      Maka setelah di bagi rata Ayah mu mendapatkan 250.000
      Kemudian 250.000 itu dengan sendirinya menjadi objek waris antara ibu kamu, termasuk kamu dan saudara kandung lainnya apabila ada.

  • @windiika647
    @windiika647 3 года назад

    Izin bertanya bapak
    Jika ada 7 orang anak, dan orang tua sudah meninggal, 6 orang anak mendapat harta berupa tanah sedangkan 1 diantara mereka tidak mendapat bagian tanah.
    Bagaimana prosesnya jika ingin mendapatkan bagian dari harta itu juga
    Terimakasih, salam Pancasila

    • @egimarsansyaputra7883
      @egimarsansyaputra7883 2 года назад

      Izin bertanya bapak,
      jika seorang bercerai tapi harta Gono gini tidak di bagi karena alasan nya harta jatuh keanak, akan tetapi mantan suami menjual harta tersebut? Hukum nya itu bagi mna pak🙏

  • @kharissuhud12
    @kharissuhud12 2 года назад

    Musicnya kegedean

  • @boyadiboyadi6171
    @boyadiboyadi6171 3 года назад +4

    BANG MO NANYA...KLU PEMBAGIAN WARISAN TIDAK SESUAI DENGAN KESEPAKATAN TERTULIS BISAKAH DILAPORKAN?TOLONG BANTU SOLUSINYA BANG...MAKASIH

    • @manusiabodoh7071
      @manusiabodoh7071 2 года назад

      Solusinya lu pake jasa Advokat
      Modal duit. Jangan modal mengeluh doang di medsos.

    • @menggayosi489
      @menggayosi489 Год назад +1

      Izin menjwab Pak, dilihat dulu kespktan tertulisnya sprti apa pak.. Jika ddalm ksepektannya mngatkan warisan itu dbagi secra Hukum Perdata, dlam artian sama rata semua anak.. Sdngkan bpak tidak mndpatkan apapun,itu bisa digugat ke pengadilan scra perdata pak.. Catatan pak, prosedur menggugat secra perdata memakai mediasi terlebih dahulu Di pngdilan, waktu mediasi itu bkal dtnya2 terkait persoalan bpak sbgai penggugat Dan saudara bpak sbgai Tergugat. Nnti insyaallah Ada mediator sbgai penegah antara bpk Dan saudara bpk yg digugat.

    • @BrosNani-mp9qw
      @BrosNani-mp9qw Год назад

      @@menggayosi489 mas klo cuma butuh mediasi agar pembagian damai & Bukan inging menggugat ...
      Bisa ga ya

    • @diditdidit8130
      @diditdidit8130 Год назад

      ​@@menggayosi489
      Masya Allah . . .
      Anda orang yang bijak , semoga masukkan yg anda berikan bisa membantu @boyadiboyadi. Ilmu anda bermanfaat utk membantu sesama. . . Barakallah Semoga anda sklrga selalu dalam Rahmat ALLAH SWT dan segala urusan anda di mudahkan -Nya. Aamiin Yarobbalalamin 🤲

    • @suratminantosuratminanto8309
      @suratminantosuratminanto8309 6 месяцев назад

      ​@@manusiabodoh7071saya sudah pakai jasa pengacara dari peradi,,,, cuma belum ketemu,, yang paham pembagian waris & Amanah ,,,yang terjadi banyak pengacara sudah berani praktek buka kantor berikut ter pampang plang,,, tetapi ada beberapa pengacara masih belum meguasai masalah pembagian waris,,di ajak diskusi masih bingung / belum begitu menguasai masalah / bermodal nekat dan pada akhirnya yang jadi kurban kliennya sdh tanda tangan surat kuasa uang sdh di bayarkan,,, ternyata sang pengacara masih belum mumpuni,

  • @mandafulu9602
    @mandafulu9602 3 года назад

    Kapan tepatnya harta warisan itu di bagikan???

    • @effremseran7391
      @effremseran7391 Год назад

      Pasal 830 KUHPerdata menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
      apabila mau dibagikan harta orang tua saat masih hidup maka bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu Hibah (akta hibah),
      Atau Wasiat.

  • @icanggoldluck1703
    @icanggoldluck1703 Год назад

    Kakek saya sudah meninggal, punya tiga anak paman,ibu saya dan om saya, paman & ibu saya udah meninggal tahun 98,om saya diem aja sampe sekarang ,gokil emng 🤣

    • @bintangkulineroke6233
      @bintangkulineroke6233 Год назад

      Ya tapi om mu nanti klu menjual atas nama nenekmu hrs bikin ahli waris dulu ...ahli warisnya ya ke 3 anaknya ...klu yg2 sdh meninggal maka bagiannya diberikan ke anaknya yg sfh meninggal tsb klu secara hukum perdata ya ..

  • @mardyantobungangu5132
    @mardyantobungangu5132 2 года назад

    ❤️❤️

  • @djungmin4602
    @djungmin4602 2 года назад

    bapak belum menjelaskan tg anak laki2nya tdk menikah dan tidak punya anak apakah warisan yg di dpt kan oleh anak laki2 tsb bisa dibuat secara tertulis olehnya unt dikasih kan pd keponakannya ( anak dari adenya)

    • @effremseran7391
      @effremseran7391 Год назад

      Ya, bisa..
      Saya asumsikan harta waris itu sudah di bagikan.
      Sudah jadi hak milik anak laki-laki
      Agar tanah itu bisa beralih hak ke ponakan maka bisa dilakukan dengan cara menghibahkan. Bahkan kepada siapun karena harta waris tersebut sudah dibagi dan sepenuhnya sudah jadi milik anak laki" tersebut.
      Pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Penghibahan hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.

  • @RosdinaSitorus
    @RosdinaSitorus 4 месяца назад

    Terima kasih untuk penjelasannya.

  • @Timmyrich
    @Timmyrich 9 месяцев назад

    Mohon ijin bertanya bapak , jika orang tua saya punya 2 isteri perkawinan pertama secara islam , perkawinan kedua secara kristen ,. Bgmn hukum waris asset bawaan ibu saya yg perkawinan secara kristen , dan harta yg diperoleh bersama secara perkawinan secara kristen di sertipikat ada 2 nama , nama bapak dan ibu ,. Kedua orang tua saya sdh meninggal dan mempunyai 3 anak ( 1 anak sdh meninggal ), tinggal 2 anak yg perkawinan secara kristen , yg perkawinan secara muslim punya 1 isteri dan 2 anak ., mohon dibantu pencerahan hukhm warisnya pak .