Poin penting 00:30 Menjadi Simsar (makelar, entah menentukan harga sendiri ataupun tidak) 01:27 Menjadi Trader (kulak dalam jumlah banyak, lalu dijual ulang) 03:00 Bagaimana bila reseller untuk akad istitsna? (boleh bila kita makelar dan bukan trader)
Afwan izin bertanya, kl kt kulakan trs dijual lg tp pada saat kulakan akadnya tdk bilang kl itu mau dijual lg, apakah dibolehkan utk menjualnya ustadz? Syukron, jazaakallahu khairan
izin bertanya ustadz A dan B berteman. A memesan kaos untuk acara reuni ke B, karena A tau, B punya kenalan produsen kaos custom. B memesan kaos ke C sebagai pengusaha kaos. Bolehkah saat B menyampaikan harga ke A, menaikkan harga (mengambil keuntungan) dari harga yang disampaikan C? syukron. baarakallaahu fiikum
kalau di marketplace udah ada kategori dari barang? dengan kata2 "bagikan dan dapatkan komisi" apakah itu bisa dikatakan bahwa si pemilik udah memberi ijin untuk dijual ulang?
Assalamu'alaikum. Izin bertanya Ustad. Contoh. Saya menawarkan barang ke Konsumen yang barangnya sudah ready di Produsen. Kemudian saya membeli/transfer ke Produsen, kemudian Produsen Kirim barang tersebut ke Konsumen, dan setelah barang di terima konsumen, konsumen baru Transfer ke Saya. Bagaimana Hukumnya ?.
Ijin bertanya ustadz. Sya reseller barang Tupperware. Sya menawarkan barang dr perusahaan Tupperware yg sudah ditentukan harganya pda brosur perusahaan untuk ditawarkan kepada konsumen. Lalu jika konsumen setuju dgn hrga yg tertera pd brosur serta spesifikasi jenis barangnya, maka sya memesan kepada perusahaan tsb dgn menanyakan terlebih dahulu ketersediannya. Jika barang tersedia, maka brang dikirim dan sya membayar tunai kpda perusahaan stelah barang tiba, tetapi krna sya sebagai member perusahaan, maka sya mendapat (potongan hrga) yg lebih murah dr hrga yg tertera pd brosur. Kemudian setelah barang sdh sya miliki, lalu barang tersebut sya jual ulang/serahkan kepada konsumen yg memesan brng melalui sya, dgan harga sesuai brosur perusahaan. Pertanyaan sya: 1. Apakah transaksi yg saya lakukan sah dgan penetapan hrga sesuai perusahaan terlebih dahulu kpda konsumen, padahal barangnya belum sya terima? 2. Apakah potongan hrg yg sya peroleh sebagai member itu halal, krn potongan hrga dr perusahaan mnjadi Laba sya sbgai member? Terimakasih
Ustadz ijin bertanya, apabila saya mengkreditkan barang lemari, karena barangnya besar maka sama tokonya langsung diantar ke yang pesan barang, bagaimana hukumnya.? Terimakasih atas jawabanya 🙏
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Ustadz, izin bertanya bila menjadi reseller suatu produsen tapi wajib membayar biaya pendaftaran reseller apakah itu diperbolehkan? Terima Kasih
Afwan ustadz jika posisi kita sebagai wakil dr produsen maka, jika konsumen ingin bayar apakah bisa ditransfer ke rekening kita sendiri atau transfernya harus ke rekening produsen?
Bismillah,ana mau bertanya...ana kreditin barang...misal ada customer yg ingin membeli Almari dua pintu. Kemudian ana kroscek harganya misal 3jt kemudian ana sampaikan kpd customer kalo harganya 3,5jt bisa dicicil 10x...kemudian setelah barang itu selesai dibuat dan ana selesaikan pembayaran. Ana minta kpd pihak mebel utk mengantarkan almari itu kecustomer ana. Apakah hal ini diperbolehkan?
Assalamualaikum ustadz... Bismillah... Afwan ustadz ana mau bertanya... Jika ada permintaan dari pembeli berupa barang lalu kita carikan dia di toko online misalkan (shoppe), Kemudian kita adakan akad dengan menentukan harga sedangkan Barangnya belum ada. Kemudian kita beli barang tersebut di shoppe setelah itu kita kirimkan barangnya ke dia dan membayarnya di tempat sesuai akad sebelumnya. Bagaimana hukumnya ustadz?
Assalamu'alaikum, ustad.... Saya mau bertanya terkait hadist perlombaan. . Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi Baca" di google,,, mohon penjelasannya ustad,,, meskipun lomba yang mubah, dan hadiah lombanya dari pihak ke tiga, apakah tetap tidak boleh ambil hadiah ? Terimakasih sebelumnya,.... Ustad...
Yg ana tau kalau perlombaan itu bukan yg di Sunnahkan atau bukan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak boleh menerima hadiah. Dan perlombaan yg ada biaya pendaftaran sudah jelas tidak boleh
Afwan Ustadz, bagaimana hukumnya jadi distributor emas yang pemesanan barang emasna melakukan pemesanan secara online kepada delernya? Mohon jawabannya.
Tidak boleh dilakukan secara online, uang dan emas harus diterima bersamaan, tidak boleh ada yang tertunda walaupun sedetik. Solusinya: silahkan titip beli melalui saudara, sahabat terpercaya yang ada di sekitar tempat tinggal distributor emas tsb dan pantau via video call. Lalu minta tolong lagi ke mereka untuk mengirimkan emas tsb ke anda. Jika anda ingin memberikan mereka fee atas jasa bantuan mereka, maka tidak jadi masalah.. Wallahu a'lam
Afwan ustadz, jadi boleh ya menjadi makelar dari produsen yg Open PO..? Asalkan di ijinkan gitu ya? Lalu kota boleh nerima DP dr org lain utk kita DP kan jg ke Produsen ?
Na'am boleh selama masih dalam akad istishna' (jasa pembuatan barang). Adapun non istishna' atau barang yang sudah ready tanpa harus custom, maka makelar/reseller/wakil dari produsen tidak boleh menerima DP dari orang lain selama barang belum ready di tangan. Hanya akad istishna' (penjualan jasa dalam pembuatan barang saja) yang boleh menerima DP, kredit, dst..
@@NurimtihanahBontang afwan ukh, kalau posisinya sebagai pembeli di marketplace, apakah kita wajib menanyakan ke penjual apakah sistem preordernya sudah memenuhi syarat-syarat? Atau kita boleh husnudzan kepada mereka?
Bismillah.. afwan ustadz mau nanya, misalnya sy beli barang ketoko utk d jual lagi, berhubung barang tsb berat toko menyediakan jasa kirim, klo setelah ada akad dan setelah barang tsb sy bayar bolehkah barang tsb di kirim ke konsumen sy langsg tanpa d kirim ke rumah sy dulu?
Poin penting
00:30 Menjadi Simsar (makelar, entah menentukan harga sendiri ataupun tidak)
01:27 Menjadi Trader (kulak dalam jumlah banyak, lalu dijual ulang)
03:00 Bagaimana bila reseller untuk akad istitsna? (boleh bila kita makelar dan bukan trader)
Barakallahu Fiik
Terima kasih ilmunya
syukron jazakalloh khairon
Jazakallahu khairan ....
Barakallahu fiikum
Jazakallahu Khairan atas ilmunya ustadz
MasyaAllah , barakallahu fiikum
Jazakallah khaira Ustadz untuk ilmunya
Afwan izin bertanya, kl kt kulakan trs dijual lg tp pada saat kulakan akadnya tdk bilang kl itu mau dijual lg, apakah dibolehkan utk menjualnya ustadz?
Syukron, jazaakallahu khairan
A (yg punya barang), B( makelar yg dapat ijin jualkan barang si A), C (makelar yang kenal B dan mau ikut jualan )
apakah boleh C itu menaikan harga
Up
Jazakumuloh khoiron
Pak ANB bakpia ANB nya didaerah mana jogjanya pgen beli rasanya penasaran
Reseller jual barangan yang preorder boleh tak. Pembeli sudah maklum yg barangan perlu tunggu
simak dan pahami . .
.
.
. SUBSCRIBE channel ASAKAMI
izin bertanya ustadz
A dan B berteman.
A memesan kaos untuk acara reuni ke B, karena A tau, B punya kenalan produsen kaos custom.
B memesan kaos ke C sebagai pengusaha kaos.
Bolehkah saat B menyampaikan harga ke A, menaikkan harga (mengambil keuntungan) dari harga yang disampaikan C?
syukron.
baarakallaahu fiikum
Jazaakallohu khoiron ilmumua ustadz.
kalau di marketplace udah ada kategori dari barang? dengan kata2 "bagikan dan dapatkan komisi" apakah itu bisa dikatakan bahwa si pemilik udah memberi ijin untuk dijual ulang?
pertanyaannya di comment section tidak ada yang di jawab
Assalamu'alaikum. Izin bertanya Ustad.
Contoh.
Saya menawarkan barang ke Konsumen yang barangnya sudah ready di Produsen. Kemudian saya membeli/transfer ke Produsen, kemudian Produsen Kirim barang tersebut ke Konsumen, dan setelah barang di terima konsumen, konsumen baru Transfer ke Saya. Bagaimana Hukumnya ?.
Ijin bertanya ustadz.
Sya reseller barang Tupperware.
Sya menawarkan barang dr perusahaan Tupperware yg sudah ditentukan harganya pda brosur perusahaan untuk ditawarkan kepada konsumen.
Lalu jika konsumen setuju dgn hrga yg tertera pd brosur serta spesifikasi jenis barangnya, maka sya memesan kepada perusahaan tsb dgn menanyakan terlebih dahulu ketersediannya.
Jika barang tersedia, maka brang dikirim dan sya membayar tunai kpda perusahaan stelah barang tiba, tetapi krna sya sebagai member perusahaan, maka sya mendapat (potongan hrga) yg lebih murah dr hrga yg tertera pd brosur.
Kemudian setelah barang sdh sya miliki, lalu barang tersebut sya jual ulang/serahkan kepada konsumen yg memesan brng melalui sya, dgan harga sesuai brosur perusahaan.
Pertanyaan sya:
1. Apakah transaksi yg saya lakukan sah dgan penetapan hrga sesuai perusahaan terlebih dahulu kpda konsumen, padahal barangnya belum sya terima?
2. Apakah potongan hrg yg sya peroleh sebagai member itu halal, krn potongan hrga dr perusahaan mnjadi Laba sya sbgai member?
Terimakasih
Kalau produsennya dah ada barang gmn ustadz? Kita tinggal jualin nnt pihak B sana yg kirim barang lgsg ke konsumen
izin download videonya untuk dishare 🙏
Assalamualykum .
Apa judul video full nya ?
Ustadz ijin bertanya, apabila saya mengkreditkan barang lemari, karena barangnya besar maka sama tokonya langsung diantar ke yang pesan barang, bagaimana hukumnya.? Terimakasih atas jawabanya 🙏
Kajian fullnya min, boleh dong min
Penjelasan terakhir sama seperti jastip alias jasa titip? Misal beli produk luar kota atau bahkan luar negeri, lalu dijual kembali .Gitu ya?
Yg bakpia mksdnya? Kulakan dulu baru boleh jual
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Ustadz, izin bertanya bila menjadi reseller suatu produsen tapi wajib membayar biaya pendaftaran reseller apakah itu diperbolehkan?
Terima Kasih
Berarti asal ada ijin dr pihak produsen untuk me-reseller ya, br bs menentukan posisi sebagai makelar atau reseller
Afwan ustadz jika posisi kita sebagai wakil dr produsen maka, jika konsumen ingin bayar apakah bisa ditransfer ke rekening kita sendiri atau transfernya harus ke rekening produsen?
Afwan ustadz, yg kulakan brrti selagi barang dijalan gak bisa open PO ya??
Ada link kajian lengkap min
Apa judul Vido lengkapnya?
Study kasus dropshiping ammi nur bait
Assalamualaikum boleh minta video yg full min?
Bismillah,ana mau bertanya...ana kreditin barang...misal ada customer yg ingin membeli Almari dua pintu. Kemudian ana kroscek harganya misal 3jt kemudian ana sampaikan kpd customer kalo harganya 3,5jt bisa dicicil 10x...kemudian setelah barang itu selesai dibuat dan ana selesaikan pembayaran. Ana minta kpd pihak mebel utk mengantarkan almari itu kecustomer ana. Apakah hal ini diperbolehkan?
Boleh up harga...
Tp ketika akad pngantaran brang penjual hrus bertemu dgn pembeli..
Kalau saya kasih tau harga tokonya dulu, setelah barang ada disaya baru saya akad jual beli nya
Assalamualaikum ustadz... Bismillah... Afwan ustadz ana mau bertanya... Jika ada permintaan dari pembeli berupa barang lalu kita carikan dia di toko online misalkan (shoppe), Kemudian kita adakan akad dengan menentukan harga sedangkan Barangnya belum ada. Kemudian kita beli barang tersebut di shoppe setelah itu kita kirimkan barangnya ke dia dan membayarnya di tempat sesuai akad sebelumnya. Bagaimana hukumnya ustadz?
Iiiikskksjsisisiwkieskka ka ksikiok9oieisisiaiisiisii skosoKm? Zb;zbswiOqa rekam lllsdao@o
@zB
Assalamu'alaikum, ustad....
Saya mau bertanya terkait hadist perlombaan.
.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ
“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi
Baca" di google,,, mohon penjelasannya ustad,,, meskipun lomba yang mubah, dan hadiah lombanya dari pihak ke tiga, apakah tetap tidak boleh ambil hadiah ?
Terimakasih sebelumnya,.... Ustad...
Yg ana tau kalau perlombaan itu bukan yg di Sunnahkan atau bukan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak boleh menerima hadiah. Dan perlombaan yg ada biaya pendaftaran sudah jelas tidak boleh
Liga sepakbola bagaimana?
Afwan Ustadz, bagaimana hukumnya jadi distributor emas yang pemesanan barang emasna melakukan pemesanan secara online kepada delernya?
Mohon jawabannya.
Tidak boleh dilakukan secara online, uang dan emas harus diterima bersamaan, tidak boleh ada yang tertunda walaupun sedetik.
Solusinya: silahkan titip beli melalui saudara, sahabat terpercaya yang ada di sekitar tempat tinggal distributor emas tsb dan pantau via video call. Lalu minta tolong lagi ke mereka untuk mengirimkan emas tsb ke anda.
Jika anda ingin memberikan mereka fee atas jasa bantuan mereka, maka tidak jadi masalah..
Wallahu a'lam
Afwan da link versi lengkap nya gak
Afwan ustadz, jadi boleh ya menjadi makelar dari produsen yg Open PO..? Asalkan di ijinkan gitu ya? Lalu kota boleh nerima DP dr org lain utk kita DP kan jg ke Produsen ?
Ana jg sedang cari hukum ini. Apa anta sudah tau hukumnya?
Na'am boleh selama masih dalam akad istishna' (jasa pembuatan barang).
Adapun non istishna' atau barang yang sudah ready tanpa harus custom, maka makelar/reseller/wakil dari produsen tidak boleh menerima DP dari orang lain selama barang belum ready di tangan.
Hanya akad istishna' (penjualan jasa dalam pembuatan barang saja) yang boleh menerima DP, kredit, dst..
@@NurimtihanahBontang afwan ukh, kalau posisinya sebagai pembeli di marketplace, apakah kita wajib menanyakan ke penjual apakah sistem preordernya sudah memenuhi syarat-syarat? Atau kita boleh husnudzan kepada mereka?
ustadz afwan izin bertanya, jika pnjual bakpianya membua jasa titip ketika ke jogja bagaimana? apakah diperbolehkan?
Fee itu apa yh tadz?
Bismillah.. afwan ustadz mau nanya, misalnya sy beli barang ketoko utk d jual lagi, berhubung barang tsb berat toko menyediakan jasa kirim, klo setelah ada akad dan setelah barang tsb sy bayar bolehkah barang tsb di kirim ke konsumen sy langsg tanpa d kirim ke rumah sy dulu?
Keuntungan (maaf kalau salah)
Keuntungan/bonus dari pemilik barang
Fee itu upah, kalo keuntungan itu margin.
Caaaloo makellar sisarr ya 😄 boleh ajhh
Kok ada iklan nya ustadz?
Di saya engga ada titik kuningnya tuh Akhi.
Kalo iklan di awal banget, emang itu ga bisa dihindari