Petrus Masela Ikut Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar
HTML-код
- Опубликовано: 4 июл 2024
- AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela turut dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Tanimbar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan Petrus Masela selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rahmat Selang, didampingi Hakim Anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward dalam sidang pada Rabu (4/7/2024).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan Petrus Masela untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 480.512.832 juta.
Program: Ambon Hari Ini
Host : Tanita Pattiasina
Video Edior: Ode Alfin Risanto
Reporter: Maula Pelu
Website ambon.tribunnews.com/
Twitter / tribunambonnews
Facebook / tribunambon
Instagram / tribunambon
TikTok / tribunambon
#TribunAmbon #TribunNews #BeritaAmbon #AmbonTerkini #MalukuTerkini #Viral #BeritaViral