Perlu dicatat bahwa pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Hjyku
Ini buat mobil dinas/pejabat
Perlu dicatat bahwa pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
bgmn caranya sy bisa dapetin yg seperti itu,,,,(Belinya),,,dan berapa duit biayanya,,,!!?
087820044077 Silahkan WhatsApp kak
Kak ada mp3 nya
Kalo orang Sipil mau pasang ginian... pastikan anda juga punya backing.. minimal diPolda wkwkwkwk
😢bbgyu