Tak Terima Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim ke KY

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 18 окт 2024
  • Pihak keluarga melaporkan hakim yang memvonis bebas anak eks anggota DPR bernama Gregorius Ronald Tannur, usai membunuh Dini Sera Afrianti ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).
    Ronald Tannur lolos dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
    Kuasa hukum korban Dimas Yemahura Alfaraouq mengatakan, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk melaporkan tiga hakim yang terlibat.
    "Kami melaporkan kepada Komisi Yudisial atas tiga hakim yang melalukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang sudah diputus bebas. Semoga tiga majeksi hakim segera dilakukan pemeriksaan dan tindakan dari Komisi Yudisial," ujar Dimas di KY.
    Adapun Ronald divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
    Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
    Penulis Naskah: Zintan Prihatini
    Video Jurnalis: Zintan Prihatini
    Video Editor: Zintan Prihatini
    Produser: Bagus Santosa
    Musik: Beyond - Patrick Patrikios
    #Pembunuhan #AnakDPRLindasPacar #VonisBebasAnakDPR #RonaldTannur #JernihkanHarapan
    Artikel ini bisa dilihat di : video.kompas.c...

Комментарии • 2

  • @riniastutik2679
    @riniastutik2679 2 месяца назад +1

    Keadilan baru bisa ditegakkan kalau polisi,jaksa,hakim bersih anti suap

  • @madantorealme6094
    @madantorealme6094 2 месяца назад +1

    Di Rezim Skarang Hukum Tela di Permainkan ...Yg punya jabatan Dan Uang..Biarr Salah Pasti Di Menangkan ...