UPAYA HUKUM KASASI PERKARA PIDANA
HTML-код
- Опубликовано: 10 фев 2025
- #KasasiPidana
KASASI adalah Upaya Hukum Pemeriksaan Perkara ke Mahkamah Agung oleh Para Pihak berperkara yang tidak menerima putusan karena dianggap putusan tidak benar dan tidak memenuhi rasa keadilan
Bermanfaat sekali menambah pengetahuan.
Terima kasih
Makasih pak...sngt bermamfaat, smoga sehat selalu...Aaamiiin
Terima kasih doanya..
terima kasih
Semoga bermanfaat
izin pak kalau boleh bertanya, pada saat permohonan kasasi dibuat, status terdakwa apakah menjadi tahanan atau gimana pak? apakah terdakwa ditempatkan dulu untuk sementara? kalau berkenan disertai rujukan pak 🙏
Jika mengajukan kasasi artinya pemeriksaan belum selesai. Jika dia di tahan dalam pemeriksaan sebelumnya. Biasanya status penahanan akan dilanjutkan oleh Hakim Tingkat kasasi
Izin bertanya pak, apakah pasal 335 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun tidak bisa di kasasi? Jika tidak bisa apakah bisa dilakukan PK?
Mohon petunjuk pak provesor..apa upaya hukum bila mana seorang jpu tidak mengirm kan memori kasasi nya..sehingga saya sebagai pelapor di rugi kan atas putusan bebas oleh PT yang berbeda dari putusan PN...jpu mengatakan kasasi tetapi mengirm kan memori kasasi nya..akibat dari itu Pengadilan negri tidak mengirim memori kasasi ke makamah agung..dalam hal ini saya sebagai pelapor terkait pemalsuan surat tanah pasal 263..mendaftar kasasi akan tetapi tidak mengirim berkas kasisi..apa upaya hukum dan apa jpu nya bisa di lapor kan ke kajagung.saya andi eko dari riau..terima kasih atas semua nya
Jika ada putusan bebas.. Jaksa kasasi tetapi tidak menyerah kan memori kasasi maka kasasi yg dilakukan tidak memenuhi syarat. Dan berkas tidak akan dikirim oleh pengadilan dan perkara menjadi selesai. Putusan berkekuatan hukum tetap.
Mhon dijawab y pak.kapan diajukan kasasi.lebih baik mana kasasi atau banding pak.
Biasanya banding dulu.. Tidak bisa langsung kasasi
@@diskusihukum5170 mksh infonya pak
Pak saya izin mau bertanya, mengenai berapa lama jangka waktu proses pengadilan kasasi sampai dikeluarkan nya surat putusan / lembar putusan?
Lalu bagaimana cara penyelesaian masalahnya jika surat putusan dari hakim tersebut telah hilang yang disebabkan oleh "human error"?
Mohon penjelasan nya pak🙏
Petikan putusan kasasi biasanya 3 atau 5 bulan sdh ada,
Jika hilang minta lagi salinan putusannya ke pengadilan yg memeriksa perkara yg dulu.
@@diskusihukum5170 terima kasih banyak pak untuk jawaban nya🙏🏻
Maap izin bertanya....
1.apabila terdakwa putusan banding sudah bersalah terus di kasasi terdakwa tidak bersalah.....apakah terdakwa bebas dan sudah ingkrah...?
2.berapa lama kira2 proses kasasi dari di terimanya permohonan kasasi...?
terima kasih sebelumnya semoga bisa d jawab oleb diskusi hukum....
Jika terdakwa diputus dalam tingkat kasasi bebas maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan dan sudah tidak ada upaya hukum lagi putusan berkekuatan hukum tetap setelah diberitahukan oleh pihak pengadilan kepada terdakwa untuk jangka waktu proses kasasi tidak bisa di pastikan berapa lamanya tapi biasanya sekitar 5 bulan dan bisa juga kurang kalau lebih gede jarang sekali
@@diskusihukum5170 maksdnya lebih gede lebih lama dari 5 bulan ya...
5 bulan itu sejak perkara di kirim ke mahkamah agung
Apakah kasasi/banding selalu di trima atau ada kemungkinan di tolak? Misalkan dalam kasus perkara narkoba, sudah di putus PN tapi terdakwa mengajukan banding, apakan banding selalu di trima apa ada kemungkinan banding di tolak pengadilan tinggi?
pembahasan dalam banding ada 2 hal yaitu secara syarat formil dan materiil
1. banding di terima jika memenuhi syarat formil, yaitu diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan UU.
2. Setelagh itu baru dilihat Materinya. Hakim tinggi akan memeriksa putusan Hakim tingkat pertama apakah ada kekurang tepat dalam pertimbangan putusan dan apakah alasan banding terdakwa bisa di benarkan. disini Hakim Tingkat Banding bisa menjatuhkan putusan sama dengan putusan pengadian tingkat pertama, bisa naik bisa turun, atau bahkan bisa diputus bebas.
Terima kasih atas penjelasannya ... Berapa lama waktu sampai dengan perkara kasasi diputus oleh MA. ? Trmksh
biasanya dalam jangka waktu 5 bulan setelah berkas perkara diterima oleh MA perkara harus putus
@@diskusihukum5170 pak adik saya sudah 1 tahun 8 bulan belum ada keputusan kasasi, tolong solusinya pak, dari pengacara juga seolah2 lepas tangan gitu,
@@alelchanel4545 : silahkan datang ke kantor pengadilan yg memeriksa perkaranya, coba tanyakan status perkaranya sampai dimana? Nanti pihak pengadilan akan memberikan informasi
@@diskusihukum5170 sudah sampai di MA katanya pak, malah dapat balasan katanya " mungkin lupa di input" bingung mau kemana lagi saya
@@alelchanel4545 : ada tanya no perkara di MA nya berapa? Sehingga bisa dilacak sampai dimana?
Pak saya minta tlng lihat kasasi ab saya bentar an..Faisal bin amin..mksh pak...mohon balasanya pak ya..
Proses kasasi dilihat dari nomor perkara dan dari pengadilan mana bisa dilihat di website pengadilan atau Mahkamah Agung Melalui aplikasi sipp
Keputusanya bebas, jaksa menfajukan banding, trus bebas lg, skrng jaksa nya gk terima, trus aku d suruh mengajukan kasasi tp hrus byr 2jt, tp sy gk ada uang, kalo gk ngjuin ktnya mau d tahan 1th. Gmn itu pak??
Kalau putusan bebas Jaksa tidak bisa mengajukan banding upaya hukumnya adalah kasasi selama proses kasasi tersebut terdakwa tidak bisa dilakukan penahanan karena sebelumnya di pengadilan negeri sudah diputus bebas, terdakwa hanya bisa ditahan apabila putusan tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana
Terimakasi kk. Pengacaranya ni mo uang melulu. Semoga hidup yg mepersulit hidup sy bahagia.
@@diskusihukum5170 kalo sdh bebas, trus jaksa mengajukan kasasi itu bs merubh status dri bebas ke d tahan ya??
Keluarga saya mau mengajukan kasasi tapi gk ada duit nyewa pengacara apakah saya boleh membuat memori kasasi tanpa surat kuasa atau dibuat langsung atas nama tahanan tersebut langsung yg buat ??
Klo anda buat sendiri tidak ada masalah, yg penting yg tanda tangan terdakwa. dan diajukan atau diserahkan oleh terdakwa.
Bagaimana caranya, kalau mau bertanya langsung, tentang hukum?
Silahkan sampaikan di kolom komentar. Ini. Tanpa memyebut nama org, cukup inisial A, B atau C, nanti kami akan menjawabnya
Ingin bertanya pak. Apakah putusan sela bisa di lakukan upaya hukum kasasi ?
Saya pak udah 2 tahun kasasi blom ad keputusan..dari 28.nop.sampe skrang blom ad jawaban..mksh ..
Lihat nomor perkara anda dan lihat di SIPP pengadilan dan Mahkamah Agung. Sudah sampai mana tahap pemeriksaan nya
@@diskusihukum5170 mohon penjelasannya pak suami saya kasasi mulai bulan juli 2021 dan sampai saat ini di cek di sipp status masih pengiriman berkas kasasi... mohon penjelasannya.. trimakasih
Perkara belum putus di Mahkamah agung itu.
@@diskusihukum5170 trimakasih jawabannya pak semoga sehat selalu.. tambah sukses chanel you tube nya
Mohon bertanya pak kalo sudah tanda tangan vonis apa bisa mengajukan kasasi pak .?
Jika memang tidak bisa jalur apa yang bisa meringankan jika sudah tanda tangan vonis. Ada yang bilang lewat PK . Apa benar ya pak
Jika sudah menerima kasasi masih bisa mengajukan hukum upaya hukum kasasi Selama masih ada jangka waktu atau tinggal untuk upaya hukum kasasi yaitu 14 Hari dari pemberitahuan setelah lewat maka tidak bisa mengajukan upaya hukum kasasi anda hanya punya hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali
Halo diskusi hukum mau bertanya pada perkara tingkat kasasi berdasarkan batas waktu maksimum harus selesai apakah 110 hari ? Nah disni saya mau bertanya karena saudara saya seorang terdakwa kasus narkotika dikenakan pasal 112 ayat 1 uu narkotika yang dimana ancama pasal tersebut minimum 4 tahun maksimal 12 tahun dan saudara saya di tuntut pidana penjara 4 dan 6 bulan dan denda. Dalam hal ini saudara saya sudah 110 hari sejak jpu nya kasaai dan belum ada putusan MA apakah saudara saya bisa bebas hukum atau para pihak bisa memperpanjang penahanan 30 hari dan 30 hari lagi? Mohon perncerahannya !!!
Pemeriksaan perkara pidana, memang ada Hak dari Hakim pemeriksa perkara untuk menahan, dan jika lewat masa penahanan Terdakwa harus di keluarkan dari tahanan.
Untuk perkara kasasi, banyak berkas yg ada di MA, untuk lihat status apakah sdh di putus atau belum bisa lihat di Aplikasi SIPP Mahkamah Agung. Dengan panduan no perkara.
Jika anda bingung tentang status penahanan, bisa ditanyakan kepada Penuntut Umumnya.
@@diskusihukum5170 maaf mau bertanya lagi admin yang Mengenai batas waktu perpanjangan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) KUHAP, hanya untuk “dua kali” perpanjangan saja yaitu 60 hari. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih; Nah dalam hal ini saudara di kenakan pasal 112 dimana ancaman pidananya minimun 4 dan maksimal 12 tahun dan tuntutan pidananya 4 da 6 bulan. Apakah status saudara masuk dalam unsur pasal 29 ayat 2 KUHAP yang dimana pasal 112 ayat 1 ada pidana minimumnya 4 tahun ??? Mohon pencerahanannya admin terima kasih salam sukses 🙏🙏🙏🙏🙏😇😇😇😇
Kasasi adik saya kemarin dengan hasil putusan kabul, kira" berapa lama y harus menunggu hasil petikannya...
Apa bedanya tolak perbaikan sm kabul...
Terima kasih..
Klo kasasi waktunya saya kurang bisa memastikan, ada yg cepat ada juga yg lambat.
Putusan kasasi
1. Tidak diterima artinya syarat formalnya tidak terpenuhi.
2. Diterima artinya syarat mengajukan kasasi terpenuhi,
3. Diperbaiki. Hakim tingkat kasasi akan memperbaiki pertimbangan dan putusan judex facti
Kalau kabul itu apa ada nilai angka vonis nya atau lngsng bebas,soalnya adik saya awalnya kena vonis 5th subsider 1 bln. Trims.
@@lanodani3499 jika dikabulkan artinya permohonan upaya hukum tersebut memenuhi syarat, terkait dengan vonis yang dijatuhkan nanti Hakim akan menyatakan di dalam putusan
Maaf sya ingin bertanya lagi..
Dapatkah diterapkan penerapan pertanggungjawaban pidana berganda antata UU Perlindungan anak dan UU narkotika dalam kasus orangtua yg memaksa anaknya menjadi penjual narkotika ? Jika dapat, apa dasar alasannya. Jika tidak, apa alasan dasarnya pak ? Terimakasih banyak pak
Terkait kasus harus dilihat secara komprehensif. Tidak hanya sekedar dari uraian.
Tetapi saya menyampaikan teorinya saja. Nanti silahkan di analisi sendiri.
Dalam peristiwa hukum, jika ada 2 tindak pidana yg berdiri sendiri yang diatur oleh 2 UU yg berbeda dapat di terapkan dan dimintakan pertanggungjawaban kepada pelaku dari kedua tindak pidananya.
Bisa juga dalam suatu peristiwa hukum diatur oleh beberapa UU yg mencantumkan Tindak pidana. Dan terhadap hal ini pelaksanaannya akan di pilih salah satu Tindak Pidana yg akan di kenakan terhadap Pelaku.
Diskusi Hukum baik pak ..
Lalu saya ingin bertanya lagi pak, Bagaimana cara pembuktian sengketa pidana di Pengadilan terhadap transaksi melalui internet pak ?
Silahkan pelajari dulu ini ruclips.net/video/YEITIwJ43VQ/видео.html
Apakah hukuman pidana di bawah 1tahun masih bisa melakukan kasasi?, kok saya sudah menang di pn/pt. Bunyi Sama tp terdakwa masih bisa kasasi, mohon penjelasan
Yang tidak boleh mengajukan kasasi yang ancaman pidananya di bawah 1 tahun bukan yang hukumannya di bawah 1 tahun
Pn sdh memutus trus jaksa banding lagi.. Trus putusan banding menguatkan putusan pn.. Trus kasasi lagii
Itu adalah hak dari jaksa penuntut umum, ditunggu saja nanti putusan kasasi adalah putusan akhirnya
Biasanya hasilnya gimana..
Selamat malam pak saya ingin bertanya jika di Amar putusan pada tingkat kasasi majelis hakim menyatakan :
1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon/penuntut umum pada kejaksaan negeri ...
2. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara
Maka apakah bisa disimpulkan bahwa berarti majelis hakim tetap sependapat dengan putusan di tingkat pertama pak?
Lihat putusan banding.. Jika putusan banding sama dengan putusan PN. Maka putusan PN yg dipakai
@@diskusihukum5170 tidak ada banding pak karena amar putusannya pada tingkat pertama "melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag)"
Berarti di tingkat kasasi bisa disimpulkan Terdakwa lepas dari segala tuntutan juga kan pak sesuai amar putusan pada tingkat pertama? Ini kasus 49 ayat 2 KUHP pak Noodweer Exces.
Izin bertanya pak, untuk putusan bebas/lepas yang dikasasi, apakah ini berarti apabila putusan kasasi dikabulkan dapat mengubah status terdakwa yang sudah bebas/lepas tadi menjadi terpidana?
Jika kasasi dari JPU diterima oleh MA, dan MA menyatakan terdakwa bersalah, otomatis terdakwa harus menjalani hukuman menjadi narapidana
Mangajukan kasasi apakah hrus bayar?? Brp??
Dalam perkara pidana mengajukan upaya hukum tidak dibebani ongkos atau biaya perkara, jika Anda menggunakan pengacara hanyalah membayar honor pengacara tersebut. Sekali lagi saya sampaikan kan tidak ada biaya yang ditetapkan oleh pengadilan untuk mengajukan kasasi perkara pidana. Jika dinyatakan bersalah baru ada pembebanan biaya perkara biasanya itu juga murah tidak lebih dari Rp10.000
salam sukses, apakah materinya bisa di email ke kami, terimakasih
Silahkan diambil saja materi nya dr video ini.
Ingin bertanya pak, apakah putusan sela dapat dilakukannya upaya hukum kasasi ?
Untuk Terdakwa upaya hukum thd putusan sela bersama dengan upaya hukum putusan akhir. Jika sampai ada upaya hukum banding dan kasasi. Bisa disampaikan dalam memorinya. Tidak ada ipaya hukum khusu.
Khusus Penuntut umum, upaya hukum thd putusan sela keberatan ke pengadilan tinggi. Tidak ada kasasi.
Diskusi Hukum terimakasih pak
Ijin tanyak pak.. , sudah vonis 1 thn dan sudah menjalani hukaman 7 bulan"dan JPu minta banding dan di tolak oleh pt.. Dan JPU mengajukan kasasi ke MA kira2 berapa lama y prosesnya?
Biasanya proses kasasi selama kurang lebih 3 sampai 4 bulan