Tasya Nur Fitria Rini Terima kasih ibu atas pemaparan materinya yang mudah dipahami dan sangat bermanfaat untuk pembelajaran ditengah pandemi seperti ini
Nada Elvina Dwi Artanti Terimakasih atas materi pekan ini bu, sangat memudahkan untuk mempelajari Penyusunan naskah akademik dengan menganalisa peraturan-peraturan yang berkaitan dgn rancangan peraturan yg akan dibuat.
Fitri Apriani : materi penyusunan naskah akademik bab 3 sangat bermanfaat, terimakasih ibu.. di bab 3 ini menyebutkan ada kesulitan, apa saja ya Bu tingkat kesulitannya?
Novia Bella Alifvia Terimakasih bu atas pemaparannya sangat bermanfaat. Izin bertanya bu : yg dimaksudkan menampung kondisi khusus daerah seperti apa ya bu ? Dan selain itu apa ajasi bu yang perlu kita ketahui dalam membuat peraturan perundang-undangan, ada hal-hal khusus dan umumnya ga ya bu?
Maksudnya Raperda yg dibentuk bukan merupakan perintah dr peraturan yg lebih tinggi dan juga bukan merupakan penyelenggaraan asas desentralisasi dan tugas pembantuan, jadi benar2 khas dr suatu daerah yg mungkin di daerah lain jg ga ada
Ninda Nazila Norifumi : Terimakasih bu 🙏 Materi yang di sampaikan mudah di pahami, sangat bermanfaat dan membantu dalam pembelajaran teknik penyusunan perundang-undangan bu🙏
Muhammad Ikhlasul Farhan Materi mengenai penyusunan naskah Bab 3 dengan menganalisa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rancangan peraturan yang akan dibuat ini sangat mudah dipahami.👍 Terimakasih Ibu.
Terimakasih atas pemaparan mengena NA BAB 3. Sulastri : yang hendak saya pertanyakan ialah, apa yang menjadi tingkatan kesulitan dalam pembuatan bab 3 ini bu? Terimakasih..
Duwi Hernasari Sebelumnya terimakasih untuk penjelasan bab 3 penyusunan naskah akademik nya Bu 🙏 Tapi mohon maaf bu saya masih bingung terkait bab 3 ini analisa peraturan perundang-undangan. Ada ketentuan mengenai berapa banyak peraturan perundang-undangan yang harus di analisanya di bab 3 penyusunan naskah akademik ini atau tidak Bu ya bu? Terimakasih Bu
Mufidayani : Terimakasih banyak ibu materi NA Bab 3 minggu ini. Saya ingin bertanya bu dalam penyusunan Raperda apakah mengikut sertakan DPR RI dan apakah membutuhkan pengesahan dari presiden?
Raperda adalah peraturan yg dibentuk oleh DPRD atas persetujuan kepala daerah jadi tdk melibatkan DPR RI dan Presiden Krn Raperda kewenangan dari pemerintahan daetah
Hayya Milantry Putin Untari: Terimakasih bu atas ilmu yang telah dibagikan, bu lalu bagaimana jika mau menganalisa rancangan peraturan apabila tidak ada atau belum ada peraturan per-uu an yang berkaitan dengan rancangan peraturan tersebut
Kalau menyusun RUU hampir semuanya tdk ada acuan Peruuan nya Krn dasar hukum dibentuknya suatu RUU adalah UUD NRI 1945, tapi kalau utk menyusun Peruuan dibawah UU pasti semuanya ada peruuan yg dijadikan dasar hukum terlebih buat menyusun Raperda dasar hukumnya pasti diatur minimal dlm UU No 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah
Tifany Vanezwela : Terimakasih bu untuk penjelasannya, yang ingin saya tanyakan adalah apa saja yang harus diperhatikan dalam bab 3 ini bu? dan apakah RUU masih bisa dirubah pasca disahkan?
Gilang Muhammad Tegar Sukaton Terima kasih atas materinya bu, ingin bertanya apa setiap rancangan tersebut harus selalu sesuai dengan hirarki yang ada, sekalipun itu tidak melampaui hirarki ya ada? Terima kasih
Setiap peraturan yg dibuat tidak boleh bertentangan dgn peraturan yg lebih tinggi contoh jika membentuk Raperda kab/kota maka tdk boleh bertentangan dgn perda prov atau Perpres atau PP atau UU
Ana Karmila
Terimakasih untuk materinya bu, sangat bermanfaat dan mudah dipahami👍🏻
Tadzkiyah An Nufus, terimakasih ibu penjelasannya sangat mudah dipahami dan sangat bermanfaat👍
Siti Nur Aisah
Penjelasan mengenai analisa peraturan peruuan untuk ruu sangat jelas dan mudah dipahami. Terimakasih ibu atas ilmunya.
Elga Lutfiana Wanti :
Luar biasa, sangat bermanfaat. Terimakasih bu atas ilmunya ⭐⭐⭐⭐⭐
Siti assyifa hijriah
Terima kasih ibu, materi mengenai bab3 penyusunan naskah perundang undangan sangat mudah di pahami
Hizkia Raymond : Terima kasih banyak bu atas penyampaian materinya, bisa di mengerti bu🙏🙏
Acih: materi sangat mudahm di pahami terimakasih bu atas materinya
Gofar Rohman Santoso
Terimakasih ibu atas penjelasan materi tentang bab 3, sangat bermanfaat dan mudah untuk dimengerti
Fatimatuzzahro;
Terimakasih untuk materinya bu🙏
Nadya Fatinah Maharani
Terimakasih atas penyampaian materi yang telah ibu sampaikan bu, sangat bermanfaat dan mudah dipahami.
Tasya Nur Fitria Rini
Terima kasih ibu atas pemaparan materinya yang mudah dipahami dan sangat bermanfaat untuk pembelajaran ditengah pandemi seperti ini
Dewi Ratnasari: Terimakasih Bu atas materi yg disampaikan. Sangat bermanfaat
Aan Andarwati :
Terimakasih banyak atas penjelasannya ibu, sangat bermanfaat sekali🙏
Yonatan Teopilus
Terimakasih bu, atas materi yang telah ibu sampaikan
Nada Elvina Dwi Artanti
Terimakasih atas materi pekan ini bu, sangat memudahkan untuk mempelajari Penyusunan naskah akademik dengan menganalisa peraturan-peraturan yang berkaitan dgn rancangan peraturan yg akan dibuat.
Mohamad Fakih Rakhmatullah : Terimakasih ibu atas materi yg telah di sampaikan, sangat bermanfaat.
Helin Afrialdo Purba : Terimakasih banyak ibu atas penyampaian materinya , mudah dipahami dengan cara penyampainnya..🙏
Keren euy ibu
Muhammad Thoriq:
Terimakasih bu atas ilmunya sangat bermanfaat 🙏🏻
Tsania el Untsa:
Terimakasih untuk materinya Bu! Penyampaiannya sangat jelas.
Liana Partogi
Sebelumnya terimakasih banyak bu atas penyampaian materinya, sangat mudah dipahami oleh saya
Sandi saputra:
Terimakasih bu materinya mudah dipahami dan jelas.
Terimakasih ibu materinya mudah dipahami dan sangat bermanfaat 🙏🏻
Risdamai Yanti Saragih :
Terimakasih atas pemaparan materinya ibu..sangat bermanfaat bu🙏
Muhammad jamil a'mal : terimakasih ibu materi nya sangat bermanfaat
Vatri DSM Pangaribuan : terimakasih bu atas penjelasan nya. Sangat mudah dimengerti
Yeliana Septiani Noor
Terimakasih ibu, materinya sangat membantu🙏
Mega Aisah :
Terimakasih ibu atas materinya, sangat mudahi di pahami Bu 🙏🏻
Fitri Apriani : materi penyusunan naskah akademik bab 3 sangat bermanfaat, terimakasih ibu.. di bab 3 ini menyebutkan ada kesulitan, apa saja ya Bu tingkat kesulitannya?
Kesulitannya adalah mencari peruuan yg terbaru dan sesuai dgn Naskah Akademik yg akan di bahas
Septian Bagaskara: terimakasih atas materinya buk
Acih: materinya mudah di pahami terimakasih banyak bu sangat membantu mahasiswa dalam belajar naskah akademik
Novia Bella Alifvia
Terimakasih bu atas pemaparannya sangat bermanfaat. Izin bertanya bu : yg dimaksudkan menampung kondisi khusus daerah seperti apa ya bu ? Dan selain itu apa ajasi bu yang perlu kita ketahui dalam membuat peraturan perundang-undangan, ada hal-hal khusus dan umumnya ga ya bu?
Maksudnya Raperda yg dibentuk bukan merupakan perintah dr peraturan yg lebih tinggi dan juga bukan merupakan penyelenggaraan asas desentralisasi dan tugas pembantuan, jadi benar2 khas dr suatu daerah yg mungkin di daerah lain jg ga ada
Ninda Nazila Norifumi : Terimakasih bu 🙏 Materi yang di sampaikan mudah di pahami, sangat bermanfaat dan membantu dalam pembelajaran teknik penyusunan perundang-undangan bu🙏
Muhammad Ikhlasul Farhan
Materi mengenai penyusunan naskah Bab 3 dengan menganalisa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rancangan peraturan yang akan dibuat ini sangat mudah dipahami.👍 Terimakasih Ibu.
Terimakasih atas pemaparan mengena NA BAB 3.
Sulastri : yang hendak saya pertanyakan ialah, apa yang menjadi tingkatan kesulitan dalam pembuatan bab 3 ini bu? Terimakasih..
Mencari peraturan peruuan nya
Duwi Hernasari
Sebelumnya terimakasih untuk penjelasan bab 3 penyusunan naskah akademik nya Bu 🙏
Tapi mohon maaf bu saya masih bingung terkait bab 3 ini analisa peraturan perundang-undangan. Ada ketentuan mengenai berapa banyak peraturan perundang-undangan yang harus di analisanya di bab 3 penyusunan naskah akademik ini atau tidak Bu ya bu?
Terimakasih Bu
Tidak ada batas minimal atau maksimal Krn semuanya tergantung kebutuhan dr peraturan yg akan dibentuk
Ismi Khalida : Materi mengenai Penyusunan Baskah Akademik Bab 3 sangat mudah dipahami dan sangat bermanfaat. Terima kasih ibu🙏
Mufidayani : Terimakasih banyak ibu materi NA Bab 3 minggu ini. Saya ingin bertanya bu dalam penyusunan Raperda apakah mengikut sertakan DPR RI dan apakah membutuhkan pengesahan dari presiden?
Raperda adalah peraturan yg dibentuk oleh DPRD atas persetujuan kepala daerah jadi tdk melibatkan DPR RI dan Presiden Krn Raperda kewenangan dari pemerintahan daetah
Sabrina Fauzia Hanum :
Terimakasih telah menyampaikan materi dengan cara yang mudah dipahami bu 🙏🏼
terima kasih atas materi yang telah diberikan ibu,. cukup singkat, padat dan jelas
Mantap sekali bu
bagus bangat untuk menambah wawasan ttg teknik penyusunan undang2
Hayya Milantry Putin Untari: Terimakasih bu atas ilmu yang telah dibagikan, bu lalu bagaimana jika mau menganalisa rancangan peraturan apabila tidak ada atau belum ada peraturan per-uu an yang berkaitan dengan rancangan peraturan tersebut
Kalau menyusun RUU hampir semuanya tdk ada acuan Peruuan nya Krn dasar hukum dibentuknya suatu RUU adalah UUD NRI 1945, tapi kalau utk menyusun Peruuan dibawah UU pasti semuanya ada peruuan yg dijadikan dasar hukum terlebih buat menyusun Raperda dasar hukumnya pasti diatur minimal dlm UU No 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah
Nice 💙💚
Tifany Vanezwela :
Terimakasih bu untuk penjelasannya, yang ingin saya tanyakan adalah apa saja yang harus diperhatikan dalam bab 3 ini bu? dan apakah RUU masih bisa dirubah pasca disahkan?
Bifadlika Satrio: terima kasih bu, untuk materinya yang sangat bermanfaat
keren
wow keren
Gilang Muhammad Tegar Sukaton
Terima kasih atas materinya bu, ingin bertanya apa setiap rancangan tersebut harus selalu sesuai dengan hirarki yang ada, sekalipun itu tidak melampaui hirarki ya ada?
Terima kasih
Setiap peraturan yg dibuat tidak boleh bertentangan dgn peraturan yg lebih tinggi contoh jika membentuk Raperda kab/kota maka tdk boleh bertentangan dgn perda prov atau Perpres atau PP atau UU
Tsania el Untsa:
Terimakasih untuk materinya Bu! Penyampaiannya sangat jelas dan mudah dipahami