Geledah Rumah Mantan Pejabat MA, Jaksa Temukan Hamipr 1 Triliun & 51 Kg Emas | Kabar Pagi tvOne

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 26 окт 2024
  • Kabar Pagi tvOne, www.tvOnenews.com - Geledah Rumah Mantan Pejabat MA, Jaksa Temukan 1 Triliun & 51 Kg Emas | Kabar Pagi tvOne
    Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Di kediaman Zarof, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang dan emas 51 kilogram yang nilainya mencapai Rp 996 miliar atau hampir Rp 1 triliun.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024) menyampaikan, pada Kamis (24/10/2034) sekitar pukul 22.00 Wita, penyidik Jampidsus Kejagung menangkap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung di Hotel Le Meridien Bali. Zarof pernah menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
    KABPAG01
    MSP01
    GUS01
    Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
    Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
    Facebook - / tvonenews
    Instagram - / tvonenews
    Twitter - / tvonenews
    TikTok - / tvonenews
    Website - tvOnenews.com

Комментарии • 54