Saya baru saja mendapatkan ilmu dari Dr. Eko ini. Org nya sederhana, berbicara berbasis data dan faktual serta apa adanya bahkan terkadang tak sepaham dgn pemerintah jika memang hal itu tdk sesuai ketentuan lingkungan
Namun, apabila instansi lingkungan sebagai pemarakarsa, misalnya suatu kabupaten akan membuat kompleks kantor pemerintahan dan anggarannya ada di instan lingkungan hidup, sehingga intansi lingkungan hidup di daerah tersebut sebagai pemrakarsa boleh menyusun. Untuk penilai dilakukan oleh provinsi, tidak dinilai sendiri. Apabila terdapt ASN di instansi lingkungan hidup di kabupaten a dan ingin menyusun di kabupaten b maka harus cuti terlebih dahulu, sehingga tidak terkena peraturan presiden karena meninggalkan tugas. Manfaat AMDAL UKL/UPL dan dokumen lingkungan hidup lannya adalah: - Sebagai panduan teknis bagi pemrakarsa atau pelaku usaha untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan. - Sebagai acuan pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Instansi lingkungan hidup mempunyai tanggung jawab untuk membina dan mengawasi pengelolaan lingkungan. - Sebagai referensi bagi masyarakat sehingga mempunyai pegangan. Bahwa masyarakat mengetahui perannya, jangan hanya menuntun dan meminta namun persyaratannya tidak terpenuhi. - Agar tercapai amanat UUD 45 - Agar dampak positif dan negatif dari rencana kegiatan terhadap lingkungan sekitar dapat diketahui sebelum krgiatan mulai sehingga dapat disusun rencana yang akan dijadikan pedoman pengelolaan baik dampak positif maupun negarif. Dengan ini, dampak positif akan nampak/lebih besar dan dampak negatif dihindari/diperkecil. Inilah yang akan menjadi pedoman bagi pemrakarsa, pembina dan pengawas. AMDAl UKL/UPL disebut memliki manfaat tersebut karena dalam dokumen AMDAL dan formulir UKL/UPL, tertulis pengelolaan dampak dan yang harus dilakukan. Dokumen AMDAL terdiri dari KA-AMDAL RKL/RPL. KA adalah proposal AMDAL yang berisi lingkup kajian AMDAL, dimana AMDAL melakukan kajian atau analisis untuk mendapatkan dampak penting yang perlu dikelola. RKL/RPL adalah dokumen yang berisi panduan teknis untuk mengelola dan memantau lingkungan. Sehingga, jika kegiatan AMDAL maka panduan teknis ada di RKL/UPL. Kaitan AMDAL UKL/UPL dengan perizinan, yaitu merupakan amanat UU dimana setia usaha d/a kegiatan yang wajib AMDAL harus memiliki izin lingkungan karena pada pasal 1 ayat 35, izin lingkungan sebagai pra-syarat
Terima Kasih pak dosen
04:28 prakarsa: pp 27, pelaku usaha: pp 24
Mohon penjelasan dokumen amdalnya pak
Dosen sekaligus mentor... DR. Eko Sugiharto #SalamHormat
terima kasih untuk paparannya pak
Saya baru saja mendapatkan ilmu dari Dr. Eko ini. Org nya sederhana, berbicara berbasis data dan faktual serta apa adanya bahkan terkadang tak sepaham dgn pemerintah jika memang hal itu tdk sesuai ketentuan lingkungan
tegas lugas, tuntas, sangat jelas, terimakasih pa atas pemaparanya.
Namun, apabila instansi lingkungan sebagai pemarakarsa, misalnya suatu kabupaten akan membuat kompleks kantor pemerintahan dan anggarannya ada di instan lingkungan hidup, sehingga intansi lingkungan hidup di daerah tersebut sebagai pemrakarsa boleh menyusun. Untuk penilai dilakukan oleh provinsi, tidak dinilai sendiri. Apabila terdapt ASN di instansi lingkungan hidup di kabupaten a dan ingin menyusun di kabupaten b maka harus cuti terlebih dahulu, sehingga tidak terkena peraturan presiden karena meninggalkan tugas.
Manfaat AMDAL UKL/UPL dan dokumen lingkungan hidup lannya adalah:
- Sebagai panduan teknis bagi pemrakarsa atau pelaku usaha untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan.
- Sebagai acuan pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Instansi lingkungan hidup mempunyai tanggung jawab untuk membina dan mengawasi pengelolaan lingkungan.
- Sebagai referensi bagi masyarakat sehingga mempunyai pegangan. Bahwa masyarakat mengetahui perannya, jangan hanya menuntun dan meminta namun persyaratannya tidak terpenuhi.
- Agar tercapai amanat UUD 45
- Agar dampak positif dan negatif dari rencana kegiatan terhadap lingkungan sekitar dapat diketahui sebelum krgiatan mulai sehingga dapat disusun rencana yang akan dijadikan pedoman pengelolaan baik dampak positif maupun negarif. Dengan ini, dampak positif akan nampak/lebih besar dan dampak negatif dihindari/diperkecil.
Inilah yang akan menjadi pedoman bagi pemrakarsa, pembina dan pengawas. AMDAl UKL/UPL disebut memliki manfaat tersebut karena dalam dokumen AMDAL dan formulir UKL/UPL, tertulis pengelolaan dampak dan yang harus dilakukan. Dokumen AMDAL terdiri dari KA-AMDAL RKL/RPL. KA adalah proposal AMDAL yang berisi lingkup kajian AMDAL, dimana AMDAL melakukan kajian atau analisis untuk mendapatkan dampak penting yang perlu dikelola. RKL/RPL adalah dokumen yang berisi panduan teknis untuk mengelola dan memantau lingkungan. Sehingga, jika kegiatan AMDAL maka panduan teknis ada di RKL/UPL.
Kaitan AMDAL UKL/UPL dengan perizinan, yaitu merupakan amanat UU dimana setia usaha d/a kegiatan yang wajib AMDAL harus memiliki izin lingkungan karena pada pasal 1 ayat 35, izin lingkungan sebagai pra-syarat
Bleh di bagi materi pak 🙏
Maaf, Izin bertanya
Untuk sesi selanjutnya kapan ya Min ?
Terimakasih 🙏
ada sebab ada akibat?>
benar tidak?
Paser Kaltim...Hadir
KPA Papua hadir pa. Salam