Apakah Serikat Pekerja Wajib Dibentuk di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 12 сен 2024
  • TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika seseorang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, tak menutup adanya polemik.
    Entah itu merugikan bagi karyawan maupun perusahaan tempat ia bekerja.
    Untuk menjembatani kepentingan karyawan dengan perusahaan, biasanya terbentuk serikat pekerja.
    Lantas, apakah setiap perusahaan wajib ada serikat pekerja di dalamnya?
    Advokat asal Surakarta, Wahono, mengatakan, serikat pekerja memilik UU sendiri, yakni UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
    Wahono mengatakan, pembentukan serikat pekerja dalam setiap perusahaan tidak bersifat wajib.
    Sehingga, setiap karyawan bisa memilih antara bergabung atau tidak dengan serikat pekerja yang ada.
    "Hukumnya tidak wajib, jadi karyawan itu bisa tergabung maupun tidak bergabung."(*)

Комментарии • 12

  • @user-ry5ld3no2o
    @user-ry5ld3no2o 5 месяцев назад +1

    Preketek ada setikat kerja, organisasi yng g ngaruh blas dalam perusahaan, cuman pngeluaran iuran untuk setiap anggota , pas ada masalah pada seorang pekerja mlah memble, pembelaan hnya sandiwara di depan perusahaan dan endingnya di setting tetep klah sama perusahaan. Toh anggota serikat kerja nya juga masih butuh pekerjaan takut kena phk .

  • @BagusBagus-t3i
    @BagusBagus-t3i 7 месяцев назад

    Ya

  • @BagusBagus-t3i
    @BagusBagus-t3i 7 месяцев назад

    Ya saya setuju

  • @alyagoot8761
    @alyagoot8761 2 года назад +1

    Gk perlu ada serikat pekerja ngurangin gajih buruh aja itu, kaya diluar negeri cukup disnaker aja ,

  • @agunghercules1315
    @agunghercules1315 2 года назад

    Serikat kami gk.ad perjunagan bgaimna

  • @muhammadarif1406
    @muhammadarif1406 2 года назад +1

    Disnaker mana peranya..? Melindungi dan melayani, mengayomi buru/pekerja..
    Penyimpangan dalam hak-hak karyawan sudah mulai luar biasa di era ini..
    Ingat hak pimpinan perusahaan, pimpinan negara apabila kalian semua menindas dan memakan hak seseorang(buruh)karyawan/pekerja itu akan menjadi bala sma kalian..

    • @emmeliachannel984
      @emmeliachannel984 2 года назад

      ruclips.net/video/aucwC6p6abk/видео.html

    • @satiasiregar6804
      @satiasiregar6804 Год назад

      Ass ww..ijin bg bisa nya puk yg GK bekerja di perusahaan jadi puk di perusahaan

  • @cintamita8941
    @cintamita8941 2 года назад

    Wajib

  • @BagusBagus-t3i
    @BagusBagus-t3i 7 месяцев назад

    Ya