Sakramen Perkawinan (KKGK 337-350)

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 15 дек 2024

Комментарии • 13

  • @annu4027
    @annu4027 3 месяца назад

    ❤ Terima kasih pengajarannya

  • @mariafransisca1176
    @mariafransisca1176 4 года назад +2

    Hai istri, tunduklah kpd suamimu...dan pak stef tersenyum bahagia kpd ibu ingrid😍 jadi cemburu sy😀. Bahagia selalu dan bantu doa bpk & ibu semoga sy bisa mendapatkan pasangan spt bpk/ibu🙏❤️

    • @katolisitas_official
      @katolisitas_official  4 года назад

      Salam Maria Fransisca,
      Wah... kok Anda bisa memperhatikan sampai detail ya... 😀 Iya, nanti akan kami dukung doa semoga Anda mendapatkan pasangan seiman yang kelak dapat saling mendukung dalam pertumbuhan iman dan kekudusan.
      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Katolisitas

    • @mariafransisca1176
      @mariafransisca1176 4 года назад

      @@katolisitas_official 😀🤭

    • @mariafransisca1176
      @mariafransisca1176 4 года назад

      Terima kasih bpk/ibu utk bantuan doanya. Sy percaya akan kekuatan doa🙏. Semoga Tuhan berbelas kasih

  • @E2011-c2r
    @E2011-c2r 4 года назад +1

    13:17 + 13:52 = saling menghormati 👍

  • @Mixue210
    @Mixue210 20 дней назад

    Berdasarkan kisah Raja Henry VIII yang hendak menceraikan Ratu Katerine dari Aragon bahwa ia tidak dikaruniakan anak, bukankah Paus waktu itu tidak mengizinkannya? Lantas apa landasan bagi Konsili Vatikan II untuk mengajarkan pembatalan perkawinan?

  • @aloisiusmichael5491
    @aloisiusmichael5491 3 года назад

    syalom pak stef dan bu Inggrid.
    Sepertinya saya telat, tapi mohon penjelasannya..
    Tahun 2016 lalu banyak kabar beredar bahwa paus Fransiskus dalam Amoris Laetitia mengubah aturan sehingga perceraian orang katolik tidak diekskomunikasi. Bagaimana kita menyikapi hal ini? Apakah beneran jadi sudah berubah?
    Terimakasih..🙏🏼🙏🏼

    • @katolisitas_official
      @katolisitas_official  3 года назад

      Salam Aloisius,
      Nampaknya perlu diperjelas pertanyaannya, sebab tidak benar bahwa orang Katolik yang bercerai menerima hukuman ekskomunikasi. Jadi Paus Fransiskus tidak mengubah apapun tentang hal ini.
      Yang menjadi masalah mungkin adalah orang yang bercerai kemudian menikah lagi, sehingga jika demikian, ia tidak dapat menerima Komuni kudus. Mengapa demikian?
      Paus Yohanes Paulus II berkata, “…Gereja meneguhkan kembali penerapannya, yang berdasarkan Kitab Suci, untuk tidak menerimakan Komuni Ekaristi kepada orang-orang yang bercerai yang telah menikah kembali. Mereka tidak dapat diterima [ke dalam penerimaan Ekaristi] karena dari faktanya bahwa status dan keadaan hidup mereka yang secara obyektif bertentangan dengan kesatuan kasih antara Kristus dan Gereja yang ditandai dan diakibatkan oleh Ekaristi. Di samping itu, terdapat alasan pastoral yang khusus: jika orang-orang ini diterima ke dalam Ekaristi, umat beriman akan digiring kepada salah paham dan kebingungan mengenai ajaran Gereja tentang perkawinan yang tidak terceraikan.
      Rekonsiliasi dalam sakramen Pengakuan Dosa yang membuka jalan kepada Ekaristi hanya dapat diberikan kepada mereka yang, dengan bertobat karena telah memutuskan tanda Perjanjian dan kesetiaan Kristus, telah dengan tulus siap untuk mengambil jalan hidup yang tidak lagi bertentangan dengan perkawinan yang tak terceraikan. Artinya, dalam pelaksanaannya, adalah ketika, untuk alasan-alasan serius, seperti contoh untuk membesarkan anak-anak, seorang pria dan wanita tak dapat memenuhi kewajiban untuk berpisah, mereka ‘mengambil bagi mereka kewajiban untuk hidup dalam kemurnian, yaitu, dengan berpantang melakukan perbuatan-perbuatan layaknya pada pasangan suami istri.’
      Demikian juga, demi penghormatan yang layak terhadap sakramen Perkawinan kepada pasangan itu sendiri dan keluarganya dan juga komunitas umat beriman, melarang imam manapun, untuk alasan apapun juga bahkan alasan yang bersifat pastoral, untuk melakukan upacara apapun untuk orang-orang yang telah bercerai yang menikah lagi. Upacara-upacara seperti itu akan memberi kesan perayaan perkawinan baru yang sah secara sakramental, dan karena itu akan menggiring umat ke dalam salah paham berkenaan dengan ketidak-terceraikannya perkawinan yang sah.
      Dengan bertindak demikian, Gereja menyatakan kesetiaannya kepada Kristus dan Kebenaran-Nya. Pada saat yang sama, ia menunjukkan perhatian keibuannya kepada anak-anaknya ini, terutama mereka yang, bukan karena kesalahannya sendiri, telah ditinggalkan oleh pasangan mereka yang sah.
      Dengan kepercayaan diri yang penuh, ia [Gereja] percaya bahwa mereka yang telah menolak perintah Tuhan dan tetap hidup dalam status ini akan dapat menerima dari Allah rahmat pertobatan dan keselamatan, asalkan mereka tetap bertekun dalam doa, penitensi dan perbuatan kasih.” (Familiaris Consortio, 84)
      Dari pernyataan St. Paus Yohanes Paulus II ini diketahui bahwa Gereja tidak dapat memberikan Komuni kudus pada pasangan suami istri yang perkawinanya sudah sah secara Katolik, namun bercerai dan menikah lagi atau hidup bersama dengan orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah. Kekecualian dapat diberikan jika kedua pasangan tersebut bertobat, dan dengan tulus, tidak melakukan hubungan suami istri.
      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Katolisitas.

  • @user-dg7qv8yu7b
    @user-dg7qv8yu7b 3 года назад

    banyak pertanyaan muda/i = Jodoh apakah ditentukan oleh Tuhan ataukah hanya Free will ?

    • @katolisitas_official
      @katolisitas_official  3 года назад

      Salam H,
      Jodoh, seperti hal-hal lainnya yang terjadi dalam hidup kita, seperti pekerjaan, penyelesaian dalam masalah keluarga, studi, dst semua adalah kerjasama antara rahmat Tuhan dan kehendak bebas manusia yang bersangkutan.
      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Katolisitas.

  • @samsungemas8148
    @samsungemas8148 4 года назад

    Yang tidak tersentuh dlm pembahasan Sakramen Perkawinan ini, adalah seperti kasus dibawah ini :
    Saya seorang laki laki Katolik yg mengalami dosa. Dosa saya adalah melakukan hubungan suami istri dengan pasangan (kekasih) seorang gadis yg berbeda agama dgn saya, sampai hamil. Saya harus bertanggung jawab dgn menikahinya. Walau saya harus menikahi pasangan saya dgn tradisi cara perkawinan keyakinan pasangan saya.
    Namun iman dan hati saya tetaplah tidak berubah. Singkat cerita sampai saat ini perkawinan saya berusia 12 thn. Anak saya perempuan kini duduk di kelas 1 SMP.
    Berat bagi saya dihadapan Tuhan Yesus menghadapi kenyataan ini, yg saya sadari awalnya merupakan / sbg akibat dosa saya ini.
    Apa yg harus saya lakukan agar saya tidak terjerat dosa ? 🙏
    Saya mendambakan ekaristi dan dpt beribadah bareng dgn anak dan istri. Tapi istri tidak dapat, walau dia tetap mendampingi saya.

    • @katolisitas_official
      @katolisitas_official  4 года назад +1

      Salam Samsung emas,
      Yang perlu Anda lakukan nampaknya adalah Konvalidasi perkawinan. Yaitu untuk menjadikan perkawinan Anda sekarang dapat diakui/ diberkati oleh Gereja Katolik. Syarat dan ketentuannya dapat Anda baca di artikel ini:
      www.katolisitas.org/apa-itu-konvalidasi-perkawinan/
      Silakan Anda menemui pastor paroki Anda untuk mengurus tentang hal ini, yang didahului dengan sakramen Tobat (Kami tidak tahu apakah hal ini memungkinkan di paroki Anda di masa Pandemi ini. Silakan menghubungi Romo paroki dan jika Romo bersedia, tentu dengan protokol yang perlu, silakan menerima sakramen ini), terutama jika Anda belum pernah mengakui dosa tersebut, dan nyatakanlah keinginan Anda untuk kembali kepada iman Katolik Anda.
      Semoga Tuhan membukakan jalan bagi Anda agar Anda dapat kembali ke pangkuan Gereja Katolik.
      Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
      Katolisitas