Bagaimana Perhitungan Pajak untuk Pembelian Rumah ke 2 ?

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 4 ноя 2024
  • Dalam setiap transaksi pembelian rumah, ada biaya-biaya yang harus disiapkan baik dari sisi Penjual maupun Pembeli. Selain legal fee ada juga Pajak-Pajak yang harus dikelaurkan oleh Penjual maupun Pembeli.
    Berapa besarnya ? Bagaimana jika dalam 1 tahun, pembelian rumah lebih dari 1, apakah perhitungan pajaknya sama ? Mari kita simak penjelasan Pak Aloysius dalam video x ini.
    Jangan lupa subscribe, karena kami akan selalu membagikan pengalaman kami terkait Pembelian Properti secara AMAN.
    Kunjungi website kami di : www.aloysius-l...

Комментарии • 6

  • @hadisetioprabowo
    @hadisetioprabowo 3 месяца назад

    Ijin bertanya, kenapa ya harus bayar pajak sebesar itu? Bisa kah dinego?

  • @usinasrul
    @usinasrul 2 года назад

    Saya beli rumah seken,transaksi pembayaran didepan staf PPAT,memakai kwitansi bewmaterai,tapi dah hampir dua Minggu blm ada TTD tangan AJB(surat msh HGB)mohon pencerahannya,thank

    • @aloysiusjasin
      @aloysiusjasin  2 года назад

      Terimakasih atas pertanyaan nya. Kalau boleh tahu sebelumnya Sertipikat Asli ada di mana ?

  • @wiwidprima5010
    @wiwidprima5010 Год назад

    Pak aloy kalau beli rumah seharga 500 jt kira kira berapa pajak yang harus di bayarkan sebagai pembeli?

    • @aloysiusjasin
      @aloysiusjasin  Год назад

      Selamat pagi. Untuk di daerah Tangerang (pembelian rumah pertama dalam tahun tersebut) Rumus standarnya :
      (Nilai transaksi dalam AJB - 60jt)*5%
      Thank you

    • @wiwidprima5010
      @wiwidprima5010 Год назад

      Ini untuk daerah karanganyar kebumèn pak, apakah sama? (Rumah second). Terima kasih