Bagaimana Perhitungan Pajak untuk Pembelian Rumah ke 2 ?
HTML-код
- Опубликовано: 4 ноя 2024
- Dalam setiap transaksi pembelian rumah, ada biaya-biaya yang harus disiapkan baik dari sisi Penjual maupun Pembeli. Selain legal fee ada juga Pajak-Pajak yang harus dikelaurkan oleh Penjual maupun Pembeli.
Berapa besarnya ? Bagaimana jika dalam 1 tahun, pembelian rumah lebih dari 1, apakah perhitungan pajaknya sama ? Mari kita simak penjelasan Pak Aloysius dalam video x ini.
Jangan lupa subscribe, karena kami akan selalu membagikan pengalaman kami terkait Pembelian Properti secara AMAN.
Kunjungi website kami di : www.aloysius-l...
Ijin bertanya, kenapa ya harus bayar pajak sebesar itu? Bisa kah dinego?
Saya beli rumah seken,transaksi pembayaran didepan staf PPAT,memakai kwitansi bewmaterai,tapi dah hampir dua Minggu blm ada TTD tangan AJB(surat msh HGB)mohon pencerahannya,thank
Terimakasih atas pertanyaan nya. Kalau boleh tahu sebelumnya Sertipikat Asli ada di mana ?
Pak aloy kalau beli rumah seharga 500 jt kira kira berapa pajak yang harus di bayarkan sebagai pembeli?
Selamat pagi. Untuk di daerah Tangerang (pembelian rumah pertama dalam tahun tersebut) Rumus standarnya :
(Nilai transaksi dalam AJB - 60jt)*5%
Thank you
Ini untuk daerah karanganyar kebumèn pak, apakah sama? (Rumah second). Terima kasih