Kewenangan wali Nanggro di atur dalam kanun wali Nanggro, keterbatasan2 penggerakan wali Nanggro perlu di sempurnakan dalam bentuk penyempurnaan kanun wali Nanggro, agar wali nanggro bisa mengawasi lembaga eksekutf dan legislatif pemerintahan Aceh, agar pungsi eksekutif dan legislatif pemerintahan Aceh bisa di rasakan mamfaat secara langsung oleh masyarakat nya, penyem punaan kanun walinanggro beseta kewenangan nya walinangro bisa berpungsi secara universal..
Jangan sampai setelah damai lantas Aceh secara pelan-pelan dikembalikan kepada keadaan seperti zaman orde lama apalagi ke zaman orde Baru . Jangan sampai rakyat Aceh dikhianati sekali lagi jangan sampai dihianati seperti Sultan Hamid II dan Daerah Istimewa Kalimantan Barat
Mohon jangan Menilai lembaga Wali Nangroe Aceh Darussalam kecuali dengan tujuan untuk memperkuat lembaga tersebut Dan memperkuat serta mempertegas otonomi Aceh
Oh jd maksud anda. Antara DPRA, Gubernur Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe harusnya berjalan dengan sendiri2 ya. Anda salah besar disini, perlu anda ketahui bahwa antara DPRA, Gubernur Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh itu berjalan dengan bersamaan. Saling mendukung dan saling mensuport antara satu dengan yg lainnya.
Tak perlu menyerang Lembaga Wali Nanggroe Aceh dengan isu ekonomi dan kesejahteraan. Sebab itu ranah wewenang Pemerintah bukan wewenang Wali Nanggroe Aceh. Tugas yg paling penting bagi Wali Nanggroe Aceh saat ini yaitu menyelesaikan seluruh butir2 MoU Helsinki yg belum terselesaikan seperti Bendera Aceh dll. Anda menuduh ke Wali Nanggroe Aceh, menyindir hanya semata2 memiliki gedung yg bagus? Emangnya kapan Wali Nanggroe Aceh menyindir seperti anda tuduhkan tersebut? Hmm... Anda org bijak apa tidak? Apakah anda berbicara dengan fakta?
Terus masalah Bendera Aceh apakah sudah selesai? Kenapa udah 15 thn lebih masalah Bendera Aceh masih kalian belenggu. Kalian masih serius berdamai tidak? Kalian masih mau melanjutkan perdamaian gak dengan Aceh? Kalau masih mau melanjutkan perdamaian maka realisasikan segera Bendera Aceh. Sudah 15 tahun lebih lo bro masalah Bendera Aceh belum selesai2. Konsistenlah kalian dalam pemenuhan janji MoU Helsinki. Jangan kalian ikat janji MoU Helsinki ditiang. Semakin lama tidak kalian realisasikan maka akan semakin marah Rakyat Aceh terhadap kalian. Pihak GAM sudah memenuhi kewajiban nya yaitu GAM sudah memotong senjatanya. Sekarang giliran pihak RI memenuhi janji MoU Helsinkinya. Cepat ambil sikap. Rakyat Aceh sudah muak menunggu selama ini. Tidak ada kata perubahan Bendera Aceh. Tidak ada waktu kompromi untuk bernegosiasi soal Butir2 MoU Helsinki untuk saat ini. Waktu bernego tsb saat sedang perjanjian MoU Helsinki itu terjadi. Jadi cepat bersikap. Rakyat Aceh sudah tidak dapat sabar lagi. Benderanya belum sah2 sampai sekarang. Waktu tunggu sudah sangat2 lama. Terimakasih.
Kewenangan wali Nanggro di atur dalam kanun wali Nanggro, keterbatasan2 penggerakan wali Nanggro perlu di sempurnakan dalam bentuk penyempurnaan kanun wali Nanggro, agar wali nanggro bisa mengawasi lembaga eksekutf dan legislatif pemerintahan Aceh, agar pungsi eksekutif dan legislatif pemerintahan Aceh bisa di rasakan mamfaat secara langsung oleh masyarakat nya, penyem punaan kanun walinanggro beseta kewenangan nya walinangro bisa berpungsi secara universal..
Jangan sampai rakyat Aceh dikhianati kembali seperti Rakyat Daerah Istimewa Kalimantan Barat dan Sultan Hamid II nya
Jangan sampai setelah damai lantas Aceh secara pelan-pelan dikembalikan kepada keadaan seperti zaman orde lama apalagi ke zaman orde Baru . Jangan sampai rakyat Aceh dikhianati sekali lagi jangan sampai dihianati seperti Sultan Hamid II dan Daerah Istimewa Kalimantan Barat
Mohon jangan Menilai lembaga Wali Nangroe Aceh Darussalam kecuali dengan tujuan untuk memperkuat lembaga tersebut Dan memperkuat serta mempertegas otonomi Aceh
Oh jd maksud anda. Antara DPRA, Gubernur Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe harusnya berjalan dengan sendiri2 ya. Anda salah besar disini, perlu anda ketahui bahwa antara DPRA, Gubernur Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh itu berjalan dengan bersamaan. Saling mendukung dan saling mensuport antara satu dengan yg lainnya.
Tak perlu menyerang Lembaga Wali Nanggroe Aceh dengan isu ekonomi dan kesejahteraan. Sebab itu ranah wewenang Pemerintah bukan wewenang Wali Nanggroe Aceh. Tugas yg paling penting bagi Wali Nanggroe Aceh saat ini yaitu menyelesaikan seluruh butir2 MoU Helsinki yg belum terselesaikan seperti Bendera Aceh dll.
Anda menuduh ke Wali Nanggroe Aceh, menyindir hanya semata2 memiliki gedung yg bagus? Emangnya kapan Wali Nanggroe Aceh menyindir seperti anda tuduhkan tersebut? Hmm... Anda org bijak apa tidak? Apakah anda berbicara dengan fakta?
Terus masalah Bendera Aceh apakah sudah selesai? Kenapa udah 15 thn lebih masalah Bendera Aceh masih kalian belenggu. Kalian masih serius berdamai tidak? Kalian masih mau melanjutkan perdamaian gak dengan Aceh? Kalau masih mau melanjutkan perdamaian maka realisasikan segera Bendera Aceh. Sudah 15 tahun lebih lo bro masalah Bendera Aceh belum selesai2. Konsistenlah kalian dalam pemenuhan janji MoU Helsinki. Jangan kalian ikat janji MoU Helsinki ditiang. Semakin lama tidak kalian realisasikan maka akan semakin marah Rakyat Aceh terhadap kalian. Pihak GAM sudah memenuhi kewajiban nya yaitu GAM sudah memotong senjatanya. Sekarang giliran pihak RI memenuhi janji MoU Helsinkinya. Cepat ambil sikap. Rakyat Aceh sudah muak menunggu selama ini. Tidak ada kata perubahan Bendera Aceh. Tidak ada waktu kompromi untuk bernegosiasi soal Butir2 MoU Helsinki untuk saat ini. Waktu bernego tsb saat sedang perjanjian MoU Helsinki itu terjadi. Jadi cepat bersikap. Rakyat Aceh sudah tidak dapat sabar lagi. Benderanya belum sah2 sampai sekarang. Waktu tunggu sudah sangat2 lama. Terimakasih.
hasil obrolan warung kopi.. begitu pulang ke rumah menganggur wkwwk
wali sm dg sultan...