PEMILIK HAK ULAYAT SUKU MARIND PALANG TANAH DINAS PERHUBUNGAN MERAUKE

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 11 сен 2024
  • Pemilik hak ulayat dari suku Marind, marga Basik-Basik, memalang tanah milik Dinas Perhubungan Merauke di Jalan Ermasu. Tindakan ini dilakukan karena mereka menuntut kepastian ganti rugi dari pemerintah daerah.
    Negosiasi sebelumnya pada Desember 2023 belum menghasilkan kesepakatan karena jumlah ganti rugi yang ditawarkan dianggap terlalu sedikit.
    Hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, sehingga masyarakat adat memutuskan untuk memalang tanah tersebut. Penanggung jawab aksi ini adalah Fransiskus Waina Basik-Basik.
    #RMOLPapua #InfoKejadianMerauke #Merauke #HakUlayat #SukuMarind #BasikBasik #DinasPerhubungan #GantiRugi #KeadilanTanah #BeritaPapua

Комментарии •