Dosen sejahtera InsyaAllah pendidikan meningkat kualitasnya, karna dosen hanya fokus tridharma, bukan fokus cari proyek buat biaya anak sekolah yang semakin mahal
@@AnggunAmalia-z8jyg jadi masalah kalau kampus gk bisa bayar? Masih banyak PTS2 Kecil dgn jumlah mhs yg sedikit jg dimana notabenenya kebanyakan PTS dana operasionalnya berasal dari SPP
Bayangkan, gaji dan tunjangan cuma 3jtan merantau ke kalimantan, biaya hidup tinggi ga da remun, G da tukin, sudah berkeluarga dan 2 orang anak. Awal jadi dosen sambil nyambi nggojek, 😢
pendapatan 3jt per bulan hidup di desa aja udah berat pa, sekarang beban biaya makan, dll harian di kisaran 200rb per hari kali 30 aja udah 6jt an, dipastikan banyak minus jika pendapatan 3jt an disaat sekarang
Bisa pak saya bayangkan jg, buat yg lajang aja tidak cukup, saya harus numpang hidup di rumah saudara saya karna mau ngontrak ngepas sekali, dibayar pake mental
Coba ngajar di mlg, biar tau gaji yg sebenarnya. Hidup bersyukur aja. Hal hal yg pribadi biar lah jadi amal kita, tak perlu di keluhkan, karena masing2 sudah ditakar rezeki Oleh Tuhan
@@bankwahyer ga pa2 ya ga sejahtera, dosennya banyak ninggal kelas nyari sampingan, mahasiswa jadi terlantar, akhirnya formalitas. Sebelumnya saya d jawa dengan gaji segitu cukup pak, to di kalimantan beda, brokoli 1 biji 10k, labu Siam 1 biji 10k, gas 3kg 40rb klo langka bsa d atas itu.
Semoga niat-niat yang baik terrealisasai dan berkah. Janji manusia itu tidak otomatis menjadi rejeki. JanjiNYA saat rejeki diterima dengan ridho dan disyukuri, makan akan ditambah nikmatnya. JanjiNYA tidak bisa dibeli dan tidak untuk membeli. Nikmat dariNYA tidak bisa dikorupsi ataupun dimanipulasi. JanjiNYA selalu benar dan pasti. Maka ayuk ikhtiar dengan cara benar, dan bersabar . InsyaAllah akan berasa cukup..cukup...cukup..Alhamdulillah
ALLHAMDULILAH..... Terimakasih pada pemerintah yang telah memperhatikan nasib dosen PTS dengan regulasi baru ini... membuat kami sebagai dosen semakin semangat untuk mencerdaskan anak bangsa.......
Teorinya bagus, kemendibudristek menyadari tidak bahwa dilapangan tidak semudah itu, bagaimana dengan kondisi PTS kecil yg jml mhs sedikit, implementasinya tdk semudah paparan, tolong turun kebawah ke PTS2 Kecil yg problematikanya kompleks terutama dari sisi keuangan
JANGAN MAU DI IMING²I DENGAN "JANJI"; JANGAN SAMPAI SEMANGAT KITA DININABOBOKAN OLEH KATA² MANIS!!! POKOKNYA KITA KAWAL TUKIN DOSEN ASN KEMDIKBUDRISTEK SAMPAI PERMENNYA TERBIT!! TITIK!!
Saya ingin menyampaikan suara dari kami guru2 swasta. Mohon bapak/ibu para pemegang wewenang. Mohon beri kesempatan kami untuk mengikuti seleksi PPPK. Beberapa kami sudah mempunyai sertifikat PPG daljab namun terasa sedih sekali karna cuma jadi penonton. Mohon pak/bu izinkan kami untuk maju kedepan. Dengan segenap kepercayaan kami kepada bapak ibu disana. Berikan peluang ini kepada kami juga yg ada dswasta
Kalau di negeri peraturan ini pasti mudah terlaksana. Namun, akan berbeda manakala di swasta karena dengan alasan swasta memiliki aturan mainnya sendiri, terutama dari segi pendapatan or gaji dosen
Perubahan regulasi untuk para dosen di seluruh Indonesia, seperti yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, merupakan langkah positif dan strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Regulasi baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperjelas jenjang karier, dan meningkatkan kesejahteraan dosen melalui pengelolaan yang lebih efektif dan efisien. Dengan tata kelola yang lebih baik, para dosen dapat lebih fokus dalam menjalankan peran penting dosen dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta berkontribusi dalam menciptakan SDM yang berkualitas bagi Indonesia.
Dosen adalah ujung tombak dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, perlu adanya tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman. Seiring dengan perubahan regulasi, tuntutan masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan lama terkait profesi dosen dirasa sudah tidak lagi memadai. Selain itu, ketidakjelasan terkait tunjangan dan penghasilan dosen, serta adanya perbedaan dalam pengelolaan karier dosen di perguruan tinggi, menimbulkan kebutuhan untuk memperbaharui aturan agar dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas, serta efisiensi dalam pengelolaan karier dosen. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen yang lebih sesuai dengan kondisi dan tantangan pendidikan tinggi saat ini. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 hadir sebagai bentuk respon pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas pengaturan terkait jenjang karier, pemberian jabatan akademik, sertifikasi dosen, serta pengaturan penghasilan dan tunjangan dosen, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan adanya permendikbut no. 44 tahun 2024 , kami prihatin juga bagi seluruh para Dosen p3k akan mendapat Tukin yang setara dengan Asn yang sudah sertifikasi bertahun-tshun, kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga semua ASN yang hanya menerima Tukin Non sertifikasi umur 50 tahun keatas akan mendapat Tukin Yang setara dengan Tukin ASN yang sudah lama menerima Tukin sertifikasi
Salam santun Kemendikbud., Menyikapi kondisi hasil pengamatan saya., Terutama strategi menjadi orang kaya di antaranya membuat stok barang.,sampai ke penjuru negri,ada di toko,ada di pasar.,dsb Misalnya; prodak expired/kadaluarsa tepung kemasan yg kasusnya sdh terselesaikan Pabrik2,plastik,sandal,mobil,baju.,tanpa henti memproduksi setiap harinya Namun ada bebererapa pabrik2 yg sudah tutup karena berbagai alasan Itulah kekayaan orang dr stok barang beredar sampai ke penjuru negeri atau negara
Ingat saya 2005 waktu pertama kali jadi Dosen PNS gaji hanya 700 ribu dan di tempatkan dikota samarinda..motor ngak ada rumah ngontrak anak 1..tapi di jalani saja dan semua terlewati juga...dapat sertifikasi thn 2012 Alhamdulillah mulai membaik kehidupannya
Bismillah Semoga ASN PPPK dan PNS memiliki regulasi yang sama mulai dari Jenjang Karier Jabatan, Lanjut studi, Pensiun dan penghasilan dosen. Sesuai dengan PP ASN No 20 Tahun 2023.
Saya juga ingin menyampaikan suara dari kami guru2 swasta. Mohon bapak/ibu para pemegang wewenang. Mohon beri kesempatan kami untuk mengikuti seleksi PPPK. Beberapa kami sudah mempunyai sertifikat PPG daljab namun terasa sedih sekali karna cuma jadi penonton. Mohon pak/bu izinkan kami untuk maju kedepan.
Dosen tidak tetap seyogya dihitung masa kerja dosen seperti honorer menjadi ASN dan PNS tetap dihitung masa kerjanya dgn asas keadilan kemanfaatan hukum dgn konsep dasar yuridis perlu perlu melihat perkembangan zaman❤
Assalamualaikum..Wr..Wb..ijin menyampaikan buk, tentang pelayanan LL Dikti Palembang yang diduga mempersulit para peserta tes CPNS dan PPPK 2024 ini terkait perbaikan berkas, yang mana berkas udah masuk ke lembaga tersebut sudah setengah bulan, namun pihak LL Diktinya malah menjawab yg membidangi masih cuti karena melahirkan. Semestinya pihak LL Dikti yang dibawah naungan Kemendikbud Ristek harus lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, mengingat batas waktu untuk perpal ijazah tagl 20 ini....diharapkan buk bisa dihubungi pihak terkait, jgn hanya makan gaji tapi gk bisa melayani masyarakat dgn baik.... Disini sejumlah peserta tes CPNS dan PPPK kesulitan karena perbaikan berkasnya terhambat...
asw. Yth pak Dirjen Haris. Mohon penjelasan. bu pujiati dari usu sudah guru besar sastra Arab FIB USU, pengangkatan Sk menteri Desember tahun 2016 untuk guru besar USU dan baru keluar pengangkatan golongan IV d saya pada bulan oktober 2024. Pertanyaannya: apakah pengurusan pangkat ke IV e, apakah bisa dari kum pangkat yang saya kumpulkan dimulai tahun 2017 ? kan sudah banyak aktivitas kum saya selama 7 tahun ini. atau untuk pengusulan pangkatuntuk ke IV e pada tahun 2026 (2 tahun kemudian kumnya dimulai dari tahun 2025 saja dst yang boleh dinilai kumnya ? tidak hangus kan kum saya yang dari 2017 ? mohon jawaban aturannya dengan permendikbud no 4 tahun 2024 ini.. terimakasih.
Di Sister sudah bagus penilaian BKD dosen oleh Asessor yang sudah tersertifikasi berdasarkan Rumpun Imu . Sistem penilaian saat ini sudah transparan, mengapa harus dirubah lagi sistem penilaian yang sudah bagus untuk meningkatkan kualitas dosen. Peraturan ini untuk Kampus Swasta yang pengelolaannya baik akan semakin menjadi baik kesejahteraan dosennya , namun sebaliknya akan terpuruk bila pengelolaannya tidak maksimal
Bagaimana dengan loncat jabatan GB dari Lektor jika kum dan syarat khusus melebihi? Bagaimana wacana rencana aturan baru loncat jabatan dengan skema Promosi, Dedikasi, dan Daerah DTT, apakah jadi diberlakukan atau tidak?
Kalau NIDN, NIDK, dan NUP dihapus, dan diganti dg NUPTK, BAGAIMANA mengidentifikasikan *dosen tetap* yg dulu NIDN dan NIDK, sementara yang NUP dulu termasik *dosen tidak tetap* (sehingga tidak masuk standar min 5 dosen tetap homebase PS)? Mohon penjelasan.
Selamat siang Pak. Mohon bantuan untuk memeriksa sinkronisasi info gtk, dikarenakan sinkronisasi untuk kurikulum merdeka, terutama kelas XII pada Mata Pelajaran Pilihan, belum tersinkron ke sistem. Terima kasih
Susahnya perbaikan ijazah SMA di NTB harus di provinsi knpa tidak di dipora daerah masing² untuk perbaikan izajah SMA nya, jarakx dari kampung -+ 15 jam perjalanan sudah 2 kali di revisi syarat² nya, sekarang yg ke 3 kali. Materai entah lembar, banyak biaya yg dikeluarkan,.kinerja macam apa dikpora provinsi NTB, jauh² datang dari Bima Ke mataram untuk tanda tangan kepala DINAS bawa bahan perbaikan, 3 kali revisi. Kebijakan macam apa ini,. Ini pengaduan/keluhan kami yg jauh. MOHON DI PERHATIKAN
1:06 angin segar untuk pejuang Profesor ..semoga saya bisa bareng Profesornya dengan jodoh saya yg tertulis di Lauhil mahfuzh ..Amiin istajibbidu'anaaa ❤
Sebaiknya ASN itu PNS semua Atau PPPK semua Jadi peraturan, penghasilan kesejahteraan sama... Tugas sama sama dosen kok kesejahteraan atau gaji berbeda
Para hakim2 baru saja menuntut kenaikan gaji kpd pimpinam mereka dan DPR. Dengan gaji awal2 hakim 12 jt belum cukup. Bagaimana dengan gaji dosen asn awal 3 jt an .. 😂
Bagaimana dengan karir dosen yg mempunyai ijazah lebih tinggi dari jabatan akademiknya. Misalnya Dosen A dengan jabatan asisten ahli tapi memiliki ijazah S3. Apakah ada regulasi yang membahas tentang penyesuain ijazah tersebut?
maaf mau tanya, jika kinerja TriDharma Perguruan Tinggi seorang dosen terlambat dilaporkan ke SISTER BKD misalnya selama 4 semester apakah dapat disusulkan? terimakasih
Yth. DIrjen dikti, di menit 1:27:09 saudara Lukman menyebutkan dosen ASN PPPK akan naik jabfung melalui pembukaan formasi, lalu bagaimana dengan dosen ASN PPPK di PTNBH, karena PTNBH sudah tidak ada formasi ASN nya di tahun 2024, bagaimana mekanismenya? Kemudian PPPK dosen Hanya ada Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala, bagi yang sudah Lektor Kepala mau ke Guru Besar bagaimana? Mohon benar-benar dikaji sehingga tidak ada yang dirugikan dalam peraturan ini, karena dalam dunia dosen Jabatan Akademik ini sangat penting bila dibandingkan dengan profesi yang lain, karena apapun akan berhubungan dengan hal ini, misalnya menjadi asesor, reviewer dll. Memberikan otonom kepada kampus dalam pengelolaan karir dosen tidak sepenuhnya bagus, karena pasti nanti akan banyak multitafsir tanpa ada standarisasi yang jelas dari dikti, kecenderungan benturan kepentingan dan nepotisme tentu akan sangat mungkin terjadi kalau benar seperti yang Bapak Dirjen sampaikan, "Kami serahkan sepenuhnya kepada PT".
SAYA PESIMIS UNTUK PTS, KARENA 62 % PTS DALAM KEADAAN SAKIT. DI BENGKULU ADA PTS SWASTA YG MAHASISWANYA HANYA214 DENGAN 7 PRODI JENUH. DOSEN 68 ORG. BAGAIMANA PIHAK PENYELENGGARA ATAU PTS AKAN MENGGAJINYA? APA SOLUSINYA? APAKAH PTS TERSEBUT AKAN DITUTUP KARENA TIDAK DAPAT MEMENUHI KEWAJIBAN STANDAR GAJI UMP DI DAERAHNYA. MOHON PENCERAHANNYA. TERIMA KASIH
Alhamdulillah, semoga nasib dosen semakin baik krn dosen sebagai ujung tombak kemajuan mencetak mahasiswa yg cerdas dan bermartabat di negeri ini
Dosen sejahtera InsyaAllah pendidikan meningkat kualitasnya, karna dosen hanya fokus tridharma, bukan fokus cari proyek buat biaya anak sekolah yang semakin mahal
Tetap harus dikawal untuk aturan tunjangan kinerja dosen PNS 🔥
Setuju
@@RissaLailaVifta ap betul hny dosen pns satker utk tukin?
@@FA63491iy penjelsan dvdeo spt itu, yg non pns g’dpt tukin😓
Nasib dosen honor dibawah UMR, harap kemenristekdikti perhatikan dan rubah nasib kami dosen univ swasta lebih sejahtera
maka dari itu peraturan menteri yg baru ini menegaskan gaji dosen harus di atas UMR. Bagus sih ini
@@AnggunAmalia-z8jyg jadi masalah kalau kampus gk bisa bayar? Masih banyak PTS2 Kecil dgn jumlah mhs yg sedikit jg dimana notabenenya kebanyakan PTS dana operasionalnya berasal dari SPP
Sepakat bu
@@fajarisrawan6404 ya tutup saja kampusnya
@@andyadinata4191tdk ada empatinya
Bayangkan, gaji dan tunjangan cuma 3jtan merantau ke kalimantan, biaya hidup tinggi ga da remun, G da tukin, sudah berkeluarga dan 2 orang anak. Awal jadi dosen sambil nyambi nggojek, 😢
pendapatan 3jt per bulan hidup di desa aja udah berat pa, sekarang beban biaya makan, dll harian di kisaran 200rb per hari kali 30 aja udah 6jt an, dipastikan banyak minus jika pendapatan 3jt an disaat sekarang
Sudah terlaksana pak, tidak hanya do bayangan
Bisa pak saya bayangkan jg, buat yg lajang aja tidak cukup, saya harus numpang hidup di rumah saudara saya karna mau ngontrak ngepas sekali, dibayar pake mental
Coba ngajar di mlg, biar tau gaji yg sebenarnya. Hidup bersyukur aja. Hal hal yg pribadi biar lah jadi amal kita, tak perlu di keluhkan, karena masing2 sudah ditakar rezeki Oleh Tuhan
@@bankwahyer ga pa2 ya ga sejahtera, dosennya banyak ninggal kelas nyari sampingan, mahasiswa jadi terlantar, akhirnya formalitas. Sebelumnya saya d jawa dengan gaji segitu cukup pak, to di kalimantan beda, brokoli 1 biji 10k, labu Siam 1 biji 10k, gas 3kg 40rb klo langka bsa d atas itu.
Semoga niat-niat yang baik terrealisasai dan berkah. Janji manusia itu tidak otomatis menjadi rejeki. JanjiNYA saat rejeki diterima dengan ridho dan disyukuri, makan akan ditambah nikmatnya. JanjiNYA tidak bisa dibeli dan tidak untuk membeli. Nikmat dariNYA tidak bisa dikorupsi ataupun dimanipulasi. JanjiNYA selalu benar dan pasti. Maka ayuk ikhtiar dengan cara benar, dan bersabar . InsyaAllah akan berasa cukup..cukup...cukup..Alhamdulillah
amin
ALLHAMDULILAH..... Terimakasih pada pemerintah yang telah memperhatikan nasib dosen PTS dengan regulasi baru ini... membuat kami sebagai dosen semakin semangat untuk mencerdaskan anak bangsa.......
Teorinya bagus, kemendibudristek menyadari tidak bahwa dilapangan tidak semudah itu, bagaimana dengan kondisi PTS kecil yg jml mhs sedikit, implementasinya tdk semudah paparan, tolong turun kebawah ke PTS2 Kecil yg problematikanya kompleks terutama dari sisi keuangan
Sebaiknya yg kecil kecil bergabung
Salam sehat & sukses selalu. Saya Dr.dr. Wulan P.J Kaunang; Unsrat siap & selalu menyimak materi & pencerahan dari KEMENDIKBUD RI.Merdeka.
JANGAN MAU DI IMING²I DENGAN "JANJI"; JANGAN SAMPAI SEMANGAT KITA DININABOBOKAN OLEH KATA² MANIS!!! POKOKNYA KITA KAWAL TUKIN DOSEN ASN KEMDIKBUDRISTEK SAMPAI PERMENNYA TERBIT!! TITIK!!
Saya ingin menyampaikan suara dari kami guru2 swasta. Mohon bapak/ibu para pemegang wewenang. Mohon beri kesempatan kami untuk mengikuti seleksi PPPK. Beberapa kami sudah mempunyai sertifikat PPG daljab namun terasa sedih sekali karna cuma jadi penonton. Mohon pak/bu izinkan kami untuk maju kedepan.
Dengan segenap kepercayaan kami kepada bapak ibu disana. Berikan peluang ini kepada kami juga yg ada dswasta
Kondisi PTS berbeda-beda, sehingga perlu dukunga Pemerintah Pusat atau Daerah untuk kesejahteraan Dosen non PNS
sepakat
Tidak muluk muluk. Cairkan serdos saat tugas belajar. Sangat berarti untuk dosen swasta kampus kecil. Ditunggu urgen
serdos kan anda tidak kerja tapi tetap dapat gaji, harusnya tetap bersyukur bro
Setuju biar tidak pusing cari sampingan lagi
Sangat menarik. Regulasi yg dari awal menjadi dosen selalu saya inginkan. Otonomi kampus = otonomi dosen
Kalau di negeri peraturan ini pasti mudah terlaksana. Namun, akan berbeda manakala di swasta karena dengan alasan swasta memiliki aturan mainnya sendiri, terutama dari segi pendapatan or gaji dosen
tapi kalo gaji dosen insyaallah bisa, tapi beban kerja nya mungkin yang ditambah hehe
@@irfanrusyditriyanto7868 tidak mudah bagi PTS dengan jumlah mhsw kecil dan kebanyakan PT seperti itu
Dosen harus ditingkatkan kesejahteraannya.
Perubahan regulasi untuk para dosen di seluruh Indonesia, seperti yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, merupakan langkah positif dan strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Regulasi baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperjelas jenjang karier, dan meningkatkan kesejahteraan dosen melalui pengelolaan yang lebih efektif dan efisien. Dengan tata kelola yang lebih baik, para dosen dapat lebih fokus dalam menjalankan peran penting dosen dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta berkontribusi dalam menciptakan SDM yang berkualitas bagi Indonesia.
Dosen adalah ujung tombak dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, perlu adanya tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman. Seiring dengan perubahan regulasi, tuntutan masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan lama terkait profesi dosen dirasa sudah tidak lagi memadai.
Selain itu, ketidakjelasan terkait tunjangan dan penghasilan dosen, serta adanya perbedaan dalam pengelolaan karier dosen di perguruan tinggi, menimbulkan kebutuhan untuk memperbaharui aturan agar dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas, serta efisiensi dalam pengelolaan karier dosen. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen yang lebih sesuai dengan kondisi dan tantangan pendidikan tinggi saat ini.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 hadir sebagai bentuk respon pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas pengaturan terkait jenjang karier, pemberian jabatan akademik, sertifikasi dosen, serta pengaturan penghasilan dan tunjangan dosen, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan adanya permendikbut no. 44 tahun 2024 , kami prihatin juga bagi seluruh para Dosen p3k akan mendapat Tukin yang setara dengan Asn yang sudah sertifikasi bertahun-tshun, kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga semua ASN yang hanya menerima Tukin Non sertifikasi umur 50 tahun keatas akan mendapat Tukin Yang setara dengan Tukin ASN yang sudah lama menerima Tukin sertifikasi
Terimakasih, mari kita semangat mendidik, mengabdi, dan meneliti 😀
1:21:00 semoga harapan terwujud 🥳🥳
Salam santun Kemendikbud.,
Menyikapi kondisi hasil pengamatan saya.,
Terutama strategi menjadi orang kaya di antaranya membuat stok barang.,sampai ke penjuru negri,ada di toko,ada di pasar.,dsb
Misalnya; prodak expired/kadaluarsa tepung kemasan yg kasusnya sdh terselesaikan
Pabrik2,plastik,sandal,mobil,baju.,tanpa henti memproduksi setiap harinya
Namun ada bebererapa pabrik2 yg sudah tutup karena berbagai alasan
Itulah kekayaan orang dr stok barang beredar sampai ke penjuru negeri atau negara
Semoga Nasib kita di PTS bisa lebih baik lagi....
Alhamdulillah... Angin segar bagi kita selalu para pendidik....
Informasi regulasi terbaru sangat baik bagi dosen. Terima Kasih untuk Informasinya. GBU.
Presensi Sosialisasinya ada ya bpk dan ibu Panitia. Thx🙏🙏🙏
alhamdulillah
Ingat saya 2005 waktu pertama kali jadi Dosen PNS gaji hanya 700 ribu dan di tempatkan dikota samarinda..motor ngak ada rumah ngontrak anak 1..tapi di jalani saja dan semua terlewati juga...dapat sertifikasi thn 2012 Alhamdulillah mulai membaik kehidupannya
Kemendikbud harus memastikan dan mengawasi bahwa permen no.44 dijalankan oleh PT, sehingga nantinya harus ada Evaluasi atau audit kepada PT
Harus di kaji kembali untuk kesejahteraan dosen dengan adanya kentri pendidikan tinggi yang baru
menyala dosen Indonesia semoga lebih baik semakin baik
Tunjangan serdos dosen swasta agar dinaikkan paling kurang : 5 juta per bulan.
Untuk tunjangan dosen swasta bagaimana Pak?
Bismillah Semoga ASN PPPK dan PNS memiliki regulasi yang sama mulai dari Jenjang Karier Jabatan, Lanjut studi, Pensiun dan penghasilan dosen. Sesuai dengan PP ASN No 20 Tahun 2023.
Kalo P3k udah kepentok sama aturan dasar...ngomongnya ke kemenpanrb
Semoga ada kebijakan yang berpihak kepada dosen
Kapan kami dapat tukin seperti bapak dan Ibu penyelenggara acara?
Saya juga ingin menyampaikan suara dari kami guru2 swasta. Mohon bapak/ibu para pemegang wewenang. Mohon beri kesempatan kami untuk mengikuti seleksi PPPK. Beberapa kami sudah mempunyai sertifikat PPG daljab namun terasa sedih sekali karna cuma jadi penonton. Mohon pak/bu izinkan kami untuk maju kedepan.
Dosen tidak tetap seyogya dihitung masa kerja dosen seperti honorer menjadi ASN dan PNS tetap dihitung masa kerjanya dgn asas keadilan kemanfaatan hukum dgn konsep dasar yuridis perlu perlu melihat perkembangan zaman❤
jangan ada dikotomi asn-non asn atau pns-pppk, semua memiliki hak dan kewajiban yang setara sesuai konstitusi kita
Assalamualaikum..Wr..Wb..ijin menyampaikan buk, tentang pelayanan LL Dikti Palembang yang diduga mempersulit para peserta tes CPNS dan PPPK 2024 ini terkait perbaikan berkas, yang mana berkas udah masuk ke lembaga tersebut sudah setengah bulan, namun pihak LL Diktinya malah menjawab yg membidangi masih cuti karena melahirkan.
Semestinya pihak LL Dikti yang dibawah naungan Kemendikbud Ristek harus lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, mengingat batas waktu untuk perpal ijazah tagl 20 ini....diharapkan buk bisa dihubungi pihak terkait, jgn hanya makan gaji tapi gk bisa melayani masyarakat dgn baik....
Disini sejumlah peserta tes CPNS dan PPPK kesulitan karena perbaikan berkasnya terhambat...
Saya Oding S.. Dosen PNS LLdikti 4...Jabar
Menyimak...dan terimakasih
Semoga terealisir perbaikan kesejahtetaraannya..
Tukin ASN(PNS/PPPK) dosen harus dikawal, kita tunggu Januari 2025 semoga terealisasikan
Yes...
Semoga Dosen Sejahtera... Terimakasih
semoga dosen bisa lebih sejahtera
Kawal TUKIN ASN dosen terealisasi di thn 2025
merdeka belajar juga belajar merdeka dan bermartabat, berakhlak mulia
asw. Yth pak Dirjen Haris. Mohon penjelasan. bu pujiati dari usu sudah guru besar sastra Arab FIB USU, pengangkatan Sk menteri Desember tahun 2016 untuk guru besar USU dan baru keluar pengangkatan golongan IV d saya pada bulan oktober 2024. Pertanyaannya: apakah pengurusan pangkat ke IV e, apakah bisa dari kum pangkat yang saya kumpulkan dimulai tahun 2017 ? kan sudah banyak aktivitas kum saya selama 7 tahun ini. atau untuk pengusulan pangkatuntuk ke IV e pada tahun 2026 (2 tahun kemudian kumnya dimulai dari tahun 2025 saja dst yang boleh dinilai kumnya ? tidak hangus kan kum saya yang dari 2017 ? mohon jawaban aturannya dengan permendikbud no 4 tahun 2024 ini.. terimakasih.
Di Sister sudah bagus penilaian BKD dosen oleh Asessor yang sudah tersertifikasi berdasarkan Rumpun Imu . Sistem penilaian saat ini sudah transparan, mengapa harus dirubah lagi sistem penilaian yang sudah bagus untuk meningkatkan kualitas dosen. Peraturan ini untuk Kampus Swasta yang pengelolaannya baik akan semakin menjadi baik kesejahteraan dosennya , namun sebaliknya akan terpuruk bila pengelolaannya tidak maksimal
Bagaimana dengan loncat jabatan GB dari Lektor jika kum dan syarat khusus melebihi? Bagaimana wacana rencana aturan baru loncat jabatan dengan skema Promosi, Dedikasi, dan Daerah DTT, apakah jadi diberlakukan atau tidak?
menyimak
Tunjangan² yg telah ditetapkan ut PTS apakah dikawal oleh LLDIKTI.. ?
Terimakasih, semangat mendidik, mengabdi, dan meneliti
SEMOGA SEGERA ADA FORMASI DOSEN P3K UNTUK DOSEN DIPTS DIBAWAH LLDIKTI
Assalamualaikum,saya Siti Anisah kader Dasawisma Rt015/013,Pademangan Barat,Jakarta Utara.Hadir🙏
Kalau NIDN, NIDK, dan NUP dihapus, dan diganti dg NUPTK, BAGAIMANA mengidentifikasikan *dosen tetap* yg dulu NIDN dan NIDK, sementara yang NUP dulu termasik *dosen tidak tetap* (sehingga tidak masuk standar min 5 dosen tetap homebase PS)? Mohon penjelasan.
Selamat siang Pak. Mohon bantuan untuk memeriksa sinkronisasi info gtk, dikarenakan sinkronisasi untuk kurikulum merdeka, terutama kelas XII pada Mata Pelajaran Pilihan, belum tersinkron ke sistem. Terima kasih
Yahhh....
11:55
Seindah lukisankah realitanya?
Susahnya perbaikan ijazah SMA di NTB harus di provinsi knpa tidak di dipora daerah masing² untuk perbaikan izajah SMA nya, jarakx dari kampung -+ 15 jam perjalanan sudah 2 kali di revisi syarat² nya, sekarang yg ke 3 kali. Materai entah lembar, banyak biaya yg dikeluarkan,.kinerja macam apa dikpora provinsi NTB, jauh² datang dari Bima Ke mataram untuk tanda tangan kepala DINAS bawa bahan perbaikan, 3 kali revisi. Kebijakan macam apa ini,. Ini pengaduan/keluhan kami yg jauh. MOHON DI PERHATIKAN
1:06 angin segar untuk pejuang Profesor ..semoga saya bisa bareng Profesornya dengan jodoh saya yg tertulis di Lauhil mahfuzh ..Amiin istajibbidu'anaaa ❤
Menyimak, Trimakasih Informasinya
Agak kasian sama dosen P3K krn tidak dapat tukin, tp Tendik P3K dapat tukin. Semoga semua ASN dapat tukin
di menit keberapa pak ASN pppk g dpt tukin?
@@iputucahyadiputra59051.21
Kapan Pak mulai dibayar tukin dan sarat nya brp sks dan apakah utk yg mau pensiun ter tgl 1juni 2925 msh dpt terus apakah sama waktunya dengan Bkd
Sebaiknya ASN itu PNS semua
Atau PPPK semua
Jadi peraturan, penghasilan kesejahteraan sama...
Tugas sama sama dosen kok kesejahteraan atau gaji berbeda
Dosen yayasan di PTS, bagaimana?
Para hakim2 baru saja menuntut kenaikan gaji kpd pimpinam mereka dan DPR. Dengan gaji awal2 hakim 12 jt belum cukup. Bagaimana dengan gaji dosen asn awal 3 jt an .. 😂
Bagaimana dengan karir dosen yg mempunyai ijazah lebih tinggi dari jabatan akademiknya. Misalnya Dosen A dengan jabatan asisten ahli tapi memiliki ijazah S3. Apakah ada regulasi yang membahas tentang penyesuain ijazah tersebut?
Kalau betul skrng persyaratan serdos udah g perlu pekerti, tkda dan tkbi..
Saya sblmny ngejar pekerti, belajar tkda tkbi udh eligible skrng.. eh trnyata ZONK😂😂😂😂😂😂😂😂😂
Elly Kismini hadir
Sy belum ikut pekerti, artinya setelah berlakunya permendikbud 44 ini sy tidak perlu ikut pekerti lagi kah?
Ijin tnya kpn aaturan ini berlaku?
Saya mati matian ikud perketi, belajar tkda tkbi eh aturan berubah....wkwkkwkwkkwkwkkwkwk😂
@@agungputramulyana5734sm pk .
yg ttd menteri Nadiem disaat beliau sdh mau lengser.. jadi hopeless
maaf mau tanya, jika kinerja TriDharma Perguruan Tinggi seorang dosen terlambat dilaporkan ke SISTER BKD misalnya selama 4 semester apakah dapat disusulkan? terimakasih
Irawan STMM Yogyakarta hadir
keren
Aku hanya memperkenalkan kendaraan ringan, nggak mentransformasikan apalagi mengajar.
Kita tunggu tipu-tipu janji tukin dari Kementrian 1 Januari 2025 😥 yang lagi ngutang, siapkan tali di awal tahun depan 😰
menyimak meskipun agak terlambat.. 🎉🎉
apakah dosen tdk tetap yg belum punya jabatan akademik tdk bisa mengusulkan jabatan akademik selamanya ?
nasib dosen S2 yang sudah lektor kepala bagaimana ya?
hadir
Sri Yanti Kusika_Poltekkes Kemenkes Palu..HADIR
Bgmn dg kuota dosen PNS yg di PTS (dosen dpk) untuk Jafung LK ke GB
Bagaimana dosen PNS di PTS apakah harus pindah ke PTN ?
PGPAUD Untirta Hadir
Nyimak
Artinya dosen janfung AA jadi grade 9 ya? Karena di kementerian kami masih masuk grade 8.
Saya Arnailis dosen tetap di ISI Padangpanjang hadir
Yth. DIrjen dikti, di menit 1:27:09 saudara Lukman menyebutkan dosen ASN PPPK akan naik jabfung melalui pembukaan formasi, lalu bagaimana dengan dosen ASN PPPK di PTNBH, karena PTNBH sudah tidak ada formasi ASN nya di tahun 2024, bagaimana mekanismenya?
Kemudian PPPK dosen Hanya ada Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala, bagi yang sudah Lektor Kepala mau ke Guru Besar bagaimana?
Mohon benar-benar dikaji sehingga tidak ada yang dirugikan dalam peraturan ini, karena dalam dunia dosen Jabatan Akademik ini sangat penting bila dibandingkan dengan profesi yang lain, karena apapun akan berhubungan dengan hal ini, misalnya menjadi asesor, reviewer dll.
Memberikan otonom kepada kampus dalam pengelolaan karir dosen tidak sepenuhnya bagus, karena pasti nanti akan banyak multitafsir tanpa ada standarisasi yang jelas dari dikti, kecenderungan benturan kepentingan dan nepotisme tentu akan sangat mungkin terjadi kalau benar seperti yang Bapak Dirjen sampaikan, "Kami serahkan sepenuhnya kepada PT".
Tukin tukin tukin
Assalamualaikum Hadir
Trimakasih alhamdulillah
Hadir dari ITM Tomohon
😂
Sumiyarsih UMBY hadir
SAYA PESIMIS UNTUK PTS, KARENA 62 % PTS DALAM KEADAAN SAKIT. DI BENGKULU ADA PTS SWASTA YG MAHASISWANYA HANYA214 DENGAN 7 PRODI JENUH. DOSEN 68 ORG. BAGAIMANA PIHAK PENYELENGGARA ATAU PTS AKAN MENGGAJINYA? APA SOLUSINYA? APAKAH PTS TERSEBUT AKAN DITUTUP KARENA TIDAK DAPAT MEMENUHI KEWAJIBAN STANDAR GAJI UMP DI DAERAHNYA. MOHON PENCERAHANNYA. TERIMA KASIH
Sudah disebutkan pak. PTS kecil disarankan merger atau alih kelola.
SELAMAT SIANG, KAMI BELUM MENGISI PRESENSINYA.
Saya juga belum presensi
Alhamdulillah berarti th depan BKD cukup di falidasi oleh ketua jurusan saja
Apakah boleh meminta slide materinya?
Yang disebut dosen tetap itu, dosen PNS atau dosen di Yayasan di PTS?
Izin kak, boleh minta materi nya. ?
Wacana terus bertahun-tahun tanpa implementasi.