Bagus mike........lbh baik pergi tinggalin mama kamu yg jahatnya bener2 biadab.........tenangin hati.....sampai bener2 bs berfikir dg jernih utk langkah selanjutnya. Menemui raisa pasti akan bs menenangkan hati kamu mike.......benar kt rio....jadikan sabar dan sholat sbg penolongmu Mike ❤❤ raisa forever. Love U so much ❤❤❤❤❤
Situasi MIKE memang bener2 DROP secara Psikologis n Fisik. setelah tahu bahwa DALANG semua kejadian itu adalah Ibu nya sendiri, Bu Rika. Ada 2 pilihan yang semestinya bisa dilakukan, yaitu : MEMAAFKAN Ibunya atau MELAPORKAN KE POLISI. Jika MEMAAFKAN, karena bagaimanapun Mike gak ingin jadi anak durhaka. Tetapi RASA KECEWA yang sangat dalam thd Ibunya. Sehingga bener2 MENYAKITKAN & Mengganggu scr PSIKOLOGISnya. Jika MELAPORKAN KE POLISI (sebenarnya ini Langkah yang benar, meski seolah jadi Anak Durhaka tetapi sebagai PELAJARAN bagi Bu Rika ), karena sudah banyak TINDAKAN KRIMINAL yg dilakukan bu Rika : 1). Kasus Pembunuhan Ayah Raisa lewat TABRAK LARI yg disengaja bbrp tahun lalu, dengan SAKSI nya Pak ASEP, masih bisa diproses hukum dengan terdakwa Bu RIKA sbg Dalangnya. Nah, jika si ASEP bisa ditangkap dan diminta sbg SAKSI, maka Bu RIKA sbg dalangnya bisa dituntut dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman Pembunuhan Berencana dan hukuman Maksimal 20 tahun. 2). Kasus TEROR yang di dalangi oleh Bu RIKA terhadap Mike & Raisa, ini sudah melanggar Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU No. 1/2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun. 3). Bu Rika dan antek2nya sudah membuat Vidio tanpa Ijin (apalagi sudah direncanakan) dan MENYEBAR LUASKAN ke Orang lain. Ini sudah Melanggar UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 dengan ancaman Penjara Maksimal 4 Tahun. 4). MENCULIK RIA (adik Raisa), yang jelas ini melanggar Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Jadiii ... Bu Penulis & Pak Sutradara, apa yang dilakukan oleh Bu Rika dan kroni-2nya ini merupakan TINDAK KRIMINAL yang cukup berat dan Bu Rika bisa dikenakan PASAL BERLAPIS-LAPIS. Oleh karena itu sebagai PEMBELAJARAN & EDUKASI ke Pemirsa tolong jangan dibuat ALUR CERITA yang biasa saja, seperti TAK TERJADI APA-2. Hal itu akan dikesankan bahwa MH sudah MELECEHKAN Institusi KEPOLISIAN & PENEGAK HUKUM. Jadi LIBATKAN POLISI dalam alur ceritanya sehingga Sinetron MH ini bisa dijadikan PANUTAN di dunia nyata. Atau kalau toh MEMAAFKAN Ibunya dan MENYERAHKAN segala Pembalasannya ke Allah, mgk bisa juga alurnya dibuat bu Rika MENINGGAL, shg Bebas Hukum.
Bagus mike........lbh baik pergi tinggalin mama kamu yg jahatnya bener2 biadab.........tenangin hati.....sampai bener2 bs berfikir dg jernih utk langkah selanjutnya. Menemui raisa pasti akan bs menenangkan hati kamu mike.......benar kt rio....jadikan sabar dan sholat sbg penolongmu
Mike ❤❤ raisa forever.
Love U so much ❤❤❤❤❤
Situasi MIKE memang bener2 DROP secara Psikologis n Fisik. setelah tahu bahwa DALANG semua kejadian itu adalah Ibu nya sendiri, Bu Rika. Ada 2 pilihan yang semestinya bisa dilakukan, yaitu : MEMAAFKAN Ibunya atau MELAPORKAN KE POLISI.
Jika MEMAAFKAN, karena bagaimanapun Mike gak ingin jadi anak durhaka. Tetapi RASA KECEWA yang sangat dalam thd Ibunya. Sehingga bener2 MENYAKITKAN & Mengganggu scr PSIKOLOGISnya.
Jika MELAPORKAN KE POLISI (sebenarnya ini Langkah yang benar, meski seolah jadi Anak Durhaka tetapi sebagai PELAJARAN bagi Bu Rika ), karena sudah banyak TINDAKAN KRIMINAL yg dilakukan bu Rika :
1). Kasus Pembunuhan Ayah Raisa lewat TABRAK LARI yg disengaja bbrp tahun lalu, dengan SAKSI nya Pak ASEP, masih bisa diproses hukum dengan terdakwa Bu RIKA sbg Dalangnya. Nah, jika si ASEP bisa ditangkap dan diminta sbg SAKSI, maka Bu RIKA sbg dalangnya bisa dituntut dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman Pembunuhan Berencana dan hukuman Maksimal 20 tahun.
2). Kasus TEROR yang di dalangi oleh Bu RIKA terhadap Mike & Raisa, ini sudah melanggar Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU No. 1/2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
3). Bu Rika dan antek2nya sudah membuat Vidio tanpa Ijin (apalagi sudah direncanakan) dan MENYEBAR LUASKAN ke Orang lain. Ini sudah Melanggar UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 dengan ancaman Penjara Maksimal 4 Tahun.
4). MENCULIK RIA (adik Raisa), yang jelas ini melanggar Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Jadiii ... Bu Penulis & Pak Sutradara, apa yang dilakukan oleh Bu Rika dan kroni-2nya ini merupakan TINDAK KRIMINAL yang cukup berat dan Bu Rika bisa dikenakan PASAL BERLAPIS-LAPIS. Oleh karena itu sebagai PEMBELAJARAN & EDUKASI ke Pemirsa tolong jangan dibuat ALUR CERITA yang biasa saja, seperti TAK TERJADI APA-2. Hal itu akan dikesankan bahwa MH sudah MELECEHKAN Institusi KEPOLISIAN & PENEGAK HUKUM. Jadi LIBATKAN POLISI dalam alur ceritanya sehingga Sinetron MH ini bisa dijadikan PANUTAN di dunia nyata.
Atau kalau toh MEMAAFKAN Ibunya dan MENYERAHKAN segala Pembalasannya ke Allah, mgk bisa juga alurnya dibuat bu Rika MENINGGAL, shg Bebas Hukum.
Waktunya dikit banget waktu mainya
ah si pak basri lagi.suda tja banyak ulahnya. terima aja tu si alfa jadi menantu nya.. alfa baik.
Hantu