Semoga yang ingin Umroh bulan ini dan Haji, bisa Umroh tahun ini dan Haji Furoda tahun ini bersama keluarga, naik first class, menginap di hotel Mecca Clock Tower Aamiin Ya Rabbal Alamin
Inilah Solusi mengatasi Daftar Haji Tunggu yang Membludag Inilah kenapa ibadah Hajji dilakukan pada bulan zulhijjah Hajji BOLEH dilakukan diLUAR bulan Zulhijjah Memang sangat menggugah jika dikatakan bahwa orang BOLEH melakukan ibadah itu DILUAR bulan zulhijjah, IBADAH HAJJI ialah menziarahi Ka’bah dalam lingkungan Masjidil Haraam, dinyatakan ALLAH pada ayat 3/97, dapat dilakukan pada bulan-bulan tertentu yaitu pada EMPAT BULAN HARAM, Zulkedah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab. الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ 2/197. Hajji adalah pada bulan-bulan TERTENTU. Siapa yang telah wajib padanya (bulan-bulan itu) melakukan Hajji, maka tiada lagi jimak (suami istri) dan tiada kefasikan dan tiada perbantahan dalam hajji itu. Dan apapun yang kamu perbuat dari kebaikan, ALLAH mengetahuinya, maka tambah-tambahlah, bahwa tambahan yang baik ialah keinsafan dan insaflah pada KU wahai para penyelidik. Ayat 2/197 juga TIDAK menyebutkan jumlah dan nama bulan-bulan TERTENTU itu, tetapi menyatakannya dengan istilah ASYHURUN yaitu BULAN BULAN, plural number atau jamak yang dalam bahasa Alquran nyatalah jumlahnya lebih dari dua. Orang boleh saja menganggapnya lima, enam, atau tiga dan sebagainya, namun kalau ditinjau dari maksud Ayat 9/2, 9/5, dan 9/36, akan diketahuilah bahwa “asyhurun” pada Ayat 2/197 tadi ada sejumlah EMPAT bulan Haraam atau empat bulan mulia yang telah menjadi pengetahuan umum dalam tradisi Islam tadi. Kini kita kembali kepada istilah ASYURUN MA’LUMAT yang berarti “bulan-bulan TERTENTU” pada ayat 2/197, “maklumaat” atau “tertentu” demikian haruslah menurut dalil Alquran juga yang tentunya dengan alasan tepat, bukan berdasarakan DUGAAN dan sangkaan belaka. Alasan bagi “bulan-bulan tertentu” itu kita nyatakan jumlahnya EMPAT sebagai bulan-bulan Haraam DIKAITKAN dengan maksud ayat 9/2 , 9/5 dan 9/36 ialah karena pada keempat bulan itu orang tidak boleh memulai PERANG kecuali membalas kalau diserang, dan orang TIDAK BOLEH BERBURU di daratan bumi kecuali dilautan. فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ ۙ وَأَنَّ اللَّهَ مُخْزِي الْكَافِرِينَ 9/2. Maka berangkatlah di Bumi EMPAT BULAN dan ketahuilah bahwa kamu tidak bisa berlepas diri dari ALLAH, dan bahwa ALLAH Menghinakan orang-orang kafir. فَإِذَا انسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ 9/5. Maka ketika BULAN-BULAN HARAAM itu telah berlalu, lalu perangilah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu dapati mereka, dan tangkaplah mereka dan tawanlah mereka dan dudukilah setiap tempat strategis terhadap mereka. Jika mereka bertobat dan mendirikan Shalat serta membayarkan zakat, maka aturlah garis hukum mereka, bahwa ALLAH pengampun penyayang. إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَ*ٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ 9/36. Bahwa bilangan bulan-bulan penanggalan pada ALLAH ialah duabelas bulan dalam ketetapan ALLAH pada Yaum yang DIA ciptakan planet-planet dan Bumi. Daripadanya ada EMPAT yang HURUM. Itulah agama yang kukuh, maka janganlah zalimi dirimu pada bulan-bulan itu, dan perangilah orang-orang musyrik seluruhnya sebagaimana mereka memerangi kamu seluruhnya. Dan ketahuilah bahwa ALLAH bersama para muttaqiin. Selanjutnya istilah HURUM yang tercantum pada Ayat 5/1, 5/95, 5/96, 9/5, dan 9/36 BUKANLAH berarti “BERPAKAIAN IHRAM” dua potong kain putih, karena hal ini secara jelas dinyatakan ALLAH pada Ayat 5/96 bahwa orang dilarang membunuh binatang buruan daratan dan menghalalkan buruan lautan selama HURUM yaitu selama empat bulan Haraam, di seluruh permukaan Bumi, bukan selama berpakaian يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَ*ٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انتِقَامٍ 5/95. Wahai orang-orang beriman, jangan bunuh binatang buruan dan kamu dalam BULAN TERLARANG. Siapa dari kamu yang membunuhnya dengan sengaja maka balasannya ialah ternak persamaan yang dia bunuh, di hukumkan oleh dua orang berkeadilan dari kamu, selaku korban yang sampai ke Ka’bah. Atau penggantian memberi makan orang-orang miskin atau keadilan sebanding yaitu puasa, agar dia rasai akibat urusannya. Allah mema’afkan yang telah lalu, dan siapa yang mengulangi maka Allah akan membalasinya, dan Allah mulia lagi punya pembalasan. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ 5/96. Dihalalkan bagimu buruan di laut dan memakannya sebagai kelengkapan bagimu dan untuk orang-orang perjalanan, dan diharamkan atasmu buruan di darat selama kamu dalam BULAN-BULAN TERLARANG. Insaflah pada Allah yang kepada-Nya kamu akan dipulangkan.
Tidakkah lebih baik jemaah dibawa ke Makkah SEBELUM dibawa ke Madinah Tidakkah lebih baik jemaah itu dibawa ke Makkah pertama kalinya sebelum dibawa ke mana-mana? Dan bukanlah TUJUAN mereka ialah Makkah sebagai yang diutamakan ALLAH pada Ayat 3/97, 22/33 dan beberapa Ayat Suci lainnya? فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ 3/97.: “Padanya ada pertanda-pertanda yag menerangkan dan kebesaran Ibrahim. Dan siapa yang mamasukinya, amanlah dia. Dan untuk Allah atas manusia ialah MENZIARAHI Rumah itu, (yaitu) atas siapa yang sanggup datang padanya dengan garis hukum. Dan siapa yang ingkar, maka Allah lebih kaya daripada seluruh manusia.” لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ 22/33. Bagimu ada manfa’at padanya sampai pada waktu tertentu, kemudian tempatnya ialah kepada Rumah yang tua itu. Yang menjadi persoalan dalam hal ini ialah kenapa jemaah yang sampai di Jeddah sebelum tanggal 25 Zulkaedah tidak LANGSUNG dibawa ke Makkah untuk tawaf dan sa’i di Masjidil Haraam, dan kenapa mereka dibawa LEBIH DULU ke Madinah di mana mereka harus bermukim minimal 8 hari? Jarak Jeddah Makkah hanya beberapa puluh kilometer saja sedangkan jarak Jeddah - Madinah ratusan kilometer. Maka di sini kita mengemukakan anjuran kepada para Ahli hukum Islam dan kepada semua panitia pelaksanaan Hajji agar jemaah Hajji yang sampai di Saudi Arabia LEBIH DULU DIBAWA ke Makkah memasuki Masjidil Haraam untuk beribadah, BUKAN dibawa ke Madinah. Cara begini lebih logis dan sesuai dengan maksud ketentuan hukum ALLAH, mendahulukan yang lebih penting daripada yang lainnya, MENDAHULUKAN yang wajib daripada yang tidak wajib. Cara begini juga dapat memperkuat keyakinan jemaah Hajji bahwa Makkah negeri paling utama, BUKAN Madinah, bahwa Makkah adalah Kota Suci Islam BUKAN Madinah dan bukan kota lain, dan bahwa kebesaran Islam BERPUSAT di Mekkah bukan di tempat lainnya. Kita menyangsikan bahwa dalam hati sementara Jemaah Hajji telah timbul kepercayaan yang tidak wajar tentang Masjid Nabawi di Madinah. Hal ini disebabkan kejadian yang memang berlaku dalam Masjid itu. Kita melihat sendiri sewaktu pertama kali memasuki Masjid itu bahwa setelah menyelesaikan Shalat wajib, orang-orang lalu berdiri dan bergerak berombongan menuju kuburan Nabi Muhammad s.a.w. Setengahnya ada yang Shalat sunat di sana, ada yang tawaf kelilingnya, ada yang meneriakkan kalimat Shalawat untuk Nabi, ada yang menangis tersedu bahkan seperti meratapi kuburan itu sambil mendekapkan tubuh dan mengusap-usapkan tangan. Kejadian itu berlangsung riuh sekali dengan suara gemuruh merusak sikap bersamadi dalam ruangan Masjid. Semua itu memperlihatkan sikap yang berlebihan dalam mencintai Nabi Muhammad s.a.w. dan TIDAKLAH logis melakukan TAWAF KELILING KUBURAN BELIAU, karena ibadah tawaf hanyalah patut dilakukan keliling Ka’bah dan antara Shafa dan Marwah di Makkah dengan cara memperlihatkan gerak putaran magnet Bumi waktu dulu dan kini sesudah topan besar di zaman Nuh. Apakah perbuatan orang-orang begitu sibuk dalam Masjid Nabawi dapat dibenarkan oleh hukum Islam? Dan sangat disesalkan lagi kalau ada di antara orang-orang itu memohon, berdoa, dan meminta pertolongan Nabi, syafaat Nabi melalui kuburan beliau yang sudah 14 abad itu. Kita diperintah mengucapkan Shalawat pada Nabi. 33/56: Kita mencintai beliau selaku Nabi dan Rasul dan selalu mendoakan beliau sewaktu MELAKUKAN Shalat dan ibadah lain, tetapi kita menyadari bahwa beliau adalah manusia biasa, bukan wakil TUHAN, bukan anak TUHAN, dan bukan serikat TUHAN. Karena itu kita hanya berdoa langsung pada ALLAH, tanpa perantara tanpa tingkat untuk kita dan untuk beliau. Kita LAKUKAN doa itu di tempat-tempat lain, BUKANLAH dalam Masjid Nabawi dekat kuburan beliau karena kuburan itu hanyalah batu bersusun sebagai kuburan-kuburan lainnya. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا 33/56. Bahwa ALLAH dan Malekat-NYA memuliakan Nabi. Wahai orang-orang beriman, muliakanlah dia dan ucapkanlah Salaam dengan ke-Islaman. Kloter haji 2023 Idul adha 2023 Idul adha 1444 Lebaran haji 2023 10 zulhijah 10 zulhijah 1444 10 zulhijah 2023
Ibadah Hajji SATU MACAM saja TIDAK ADA Hajji Ifrad, Hajji Tamattu, dan Hajji Qiran Dalam ayat 2/196 tidak disebutkan Hajji Ifrad, Hajji Tamattu, dan Hajji Qiran, karena pelaksanaan ibadah itu sama saja atau SATU MACAM SAJA. Perbedaan cuma didapat pada waktu melakukan Hajji dan Umrah yang harus disempurnakan untuk ALLAH. HAJJI ialah mendatangi atau menziarahi Ka’abah, 3/97, dengan segala syaratnya, sedangkan UMRAH adalah meramaikan Masjidil Haraam, 22/26 2/158 9/19, dengan ukuf, shalat, tawaf dan sa’i. Orang yang melakukan ibadah Hajji otomatis melakukan umrah karena dalam hajji itu termasuk juga ibadah meramaikan Masjidil Haraam. Karena itu ALLAH menyuruh orang MENYEMPURNAKAN HAJJI dan UMRAH. Kepada setiap orang itu diwajibkan menyembelih ternak kurban. Memang pengertian hukum yang terkandung dalam ayat 2/196 agak sulit difahami, tetapi kalau diteliti dan diuraikan, akan didapat ketentuan hukum itu sebagai berikut : وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَ*ٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 1. Sempurnakanlah Hajji dan umrah untuk ALLAH jika kamu dalam KEADAAN SULIT, maka hendaklah (menyembelih) yang mudah dari kurban. 2. Jika kamu dalam KEADAAN AMAN, maka siapa yang melengkapi dengan umrah sampai pada hajji hendaklah (menyembelih) yang mudah dari kurban. 3. Jangan cukur kepalamu hingga korban itu sampai pada tempat (penyembelihan) tertentu. Siapa yang sakit atau ada gangguan di kepalamu ( hingga tidak dapat bercukur), hendaklah berfidyah dengan berpuasa atau bersedekah atau pengabdian (lainnya). 4. Siapa yang tidak mendapatkan ternak (untuk dikurbankan), hendaklah berpuasa tiga hari dalam waktu hajji itu dan tujuh hari ketika kamu telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. 5. Yang demikian ialah bagi siapa yang keluarganya tidak hadir pada Masjidil Haraam (bukan penduduk Makkah). 6. Insaflah pada ALLAH dan ketahuilah bahwa ALLAH sangat pemberi balasan. Alinea 1 menjelaskan bahwa kalau orang dalam KEADAAN SULIT mungkin karena adanya perang yang ditimbulkan kaum kafir, atau kekurangan hewan ternak, atau kesempitan waktu hingga tidak sempat meramaikan Masjidil Haraam berlama-lama, hendaklah dia menyembelih kurban yang mudah didapat. Ingatlah bahwa yang diperlukan ialah melakukan hajji atau ziarah ke Baitullah, tercantum pada ayat 3/97, dan waktunya harus dalam bulan Haraam yang empat, 2/197.
Alinea 2 menjelaskan, jika KEADAAN AMAN tiada kesulitan, tentunya ada jemaah yang sampai di Makkah SEBELUM bulan Haraam yang empat. Anggota jemaah ini tentulah meramaikan Masjidil Haraam atau melakukan umrah menjelang waktu Hajji datang dan kemudian melaksanakan syarat hajji secukupnya. Orang inipun hendaklah juga menyembelih ternak kurban, bersamaan tugasnya dengan orang yang tersebut pada alinea 1.
Jadi dalam ayat 2/196 TIDAK TERKANDUNG pengertian adanya GOLONGAN hajji Ifrad yang tidak wajib menyembelih kurbah, begitupun TIDAK ADA GOLONGAN Hajji Tamattu dan Hajji Qiran. Yang terkandung dalam ayat suci ialah golongan yang dalam SULIT tersebab keadaan dan golongan yang dalam AMAN. Kedua golongan ini sama WAJIB MENYEMBELIH KURBAN sama melaksanakan ibadah hajji, dan sama melaksanakan umrah atau meramaikan masjidil Haraam. Waktu melakukan umrah tidak menjadi persoalan. Orang boleh umroh sebelum bulan Haraam yang empat, boleh selama bulan-bulan Haraam itu, atau boleh pula sesudahnya, karena umrah itu sendiri berarti menunaikan Masjidil Haraam. Istilah TAMATTU dimaksud mungkin berasal dari TAMATTA’A termuat pada ayat 2/196 dan istilah IFRAD berasal dari FARADHA yang tercantum dalam ayat 2/197, namun kita tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan istilah QIRAN. Tetapi TAMATTA’A berarti “melengkapi” dan FARADHA berarti “telah wajib” BUKANLAH masing-masingnya jadi nama suatu golongan hajji. Tamatta’a yang berarti “melengkapi” atau “berlengkap-lengkap banyak termuat dalam Alquran, antara lain pada ayat 11/65 14/36 15/3 16/55 29/66 30/34 39/8 47/12 51/43 dan 77/46, sehubungan dengan istilah MATAA’u yang banyak kali berulang dalam kitab suci itu. Begitu pula “faraha” berarti “telah wajib” atau ”telah Fardhu” banyak pula didapat dalam Alquran antara lain pada ayat 2/236 24/1 28/85 33/38 dan 66/2. Kedua istilah itu sama difahami maknanya dengan pengertian yang sama, maka kita tidak melihat suatu alasan kenapa pelajaran manasik menamakan segolongan dengan Hajji Ifrad dan segolongan lain dengan Hajji Tammattu hingga yang satu wajib menyembelih ternak kurban sedangkan yang lainnya tidak.
Assalamu'alaikum
Terima kasih udah berbagi informasi yang bermanfaat
Terima kasih informasinya p ustadz
Semoga yang ingin Umroh bulan ini dan Haji, bisa Umroh tahun ini dan Haji Furoda tahun ini bersama keluarga, naik first class, menginap di hotel Mecca Clock Tower Aamiin Ya Rabbal Alamin
Kangen ya Allah🕋🕋🕋
Pasti yaaa Allah SWT kami berempat umroh tahun 2025 Aamiiin 🤲
Saya besok siang ke bir ali ny pak ustad ,mudah" an saya di berikan kelancaran amin..
Semoga sehat dan lancar ibadahnya.
Asalamuallaikum n daftarnya dmna apakah di kemenag tu ada, sy daftar yang reguler tp tunggu lma, ingin yg khusus
Calon Jamaah Haji Tertua asal Pasuruan
ruclips.net/video/vZ6U8QnQCLA/видео.html
Inilah Solusi mengatasi Daftar Haji Tunggu yang Membludag
Inilah kenapa ibadah Hajji dilakukan pada bulan zulhijjah
Hajji BOLEH dilakukan diLUAR bulan Zulhijjah
Memang sangat menggugah jika dikatakan bahwa orang BOLEH melakukan ibadah itu DILUAR bulan zulhijjah,
IBADAH HAJJI ialah menziarahi Ka’bah dalam lingkungan Masjidil Haraam, dinyatakan ALLAH pada ayat 3/97, dapat dilakukan pada bulan-bulan tertentu yaitu pada EMPAT BULAN HARAM, Zulkedah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ
وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا
تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ
خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
2/197. Hajji adalah pada bulan-bulan TERTENTU. Siapa
yang telah wajib padanya (bulan-bulan itu) melakukan Hajji,
maka tiada lagi jimak (suami istri) dan tiada kefasikan dan tiada
perbantahan dalam hajji itu. Dan apapun yang kamu perbuat dari
kebaikan, ALLAH mengetahuinya, maka tambah-tambahlah,
bahwa tambahan yang baik ialah keinsafan dan
insaflah pada KU wahai para penyelidik.
Ayat 2/197 juga TIDAK menyebutkan jumlah dan nama bulan-bulan TERTENTU itu, tetapi menyatakannya dengan istilah ASYHURUN yaitu BULAN BULAN, plural number atau jamak yang dalam bahasa Alquran nyatalah jumlahnya lebih dari dua.
Orang boleh saja menganggapnya lima, enam, atau tiga dan sebagainya, namun kalau ditinjau dari maksud Ayat 9/2, 9/5, dan 9/36, akan diketahuilah bahwa “asyhurun” pada Ayat 2/197 tadi ada sejumlah EMPAT bulan Haraam atau empat bulan mulia yang telah menjadi pengetahuan umum dalam tradisi Islam tadi.
Kini kita kembali kepada istilah ASYURUN MA’LUMAT yang berarti “bulan-bulan TERTENTU” pada ayat 2/197, “maklumaat” atau “tertentu” demikian haruslah menurut dalil Alquran juga yang tentunya dengan alasan tepat, bukan berdasarakan DUGAAN dan sangkaan belaka.
Alasan bagi “bulan-bulan tertentu” itu kita nyatakan jumlahnya EMPAT sebagai bulan-bulan Haraam DIKAITKAN dengan maksud ayat 9/2 , 9/5 dan 9/36 ialah karena pada keempat bulan itu orang tidak boleh memulai PERANG kecuali membalas kalau diserang, dan orang TIDAK BOLEH BERBURU di daratan bumi kecuali dilautan.
فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ
أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ
غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ ۙ وَأَنَّ اللَّهَ مُخْزِي الْكَافِرِينَ
9/2. Maka berangkatlah di Bumi EMPAT BULAN
dan ketahuilah bahwa kamu tidak bisa berlepas diri
dari ALLAH, dan bahwa ALLAH Menghinakan
orang-orang kafir.
فَإِذَا انسَلَخَ الْأَشْهُرُ
الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ
وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ
وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا
الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
9/5. Maka ketika BULAN-BULAN HARAAM itu telah berlalu,
lalu perangilah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu dapati
mereka, dan tangkaplah mereka dan tawanlah mereka dan dudukilah
setiap tempat strategis terhadap mereka. Jika mereka bertobat dan
mendirikan Shalat serta membayarkan zakat, maka aturlah garis
hukum mereka, bahwa ALLAH pengampun penyayang.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ
عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ
شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَ*ٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا
تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ
كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
9/36. Bahwa bilangan bulan-bulan penanggalan pada
ALLAH ialah duabelas bulan dalam ketetapan ALLAH pada
Yaum yang DIA ciptakan planet-planet dan Bumi. Daripadanya
ada EMPAT yang HURUM. Itulah agama yang kukuh, maka janganlah
zalimi dirimu pada bulan-bulan itu, dan perangilah orang-orang musyrik
seluruhnya sebagaimana mereka memerangi kamu seluruhnya. Dan
ketahuilah bahwa ALLAH bersama para muttaqiin.
Selanjutnya istilah HURUM yang tercantum pada Ayat 5/1, 5/95, 5/96, 9/5, dan 9/36 BUKANLAH berarti “BERPAKAIAN IHRAM” dua potong kain putih, karena hal ini secara jelas dinyatakan ALLAH pada Ayat 5/96 bahwa orang dilarang membunuh binatang buruan daratan dan menghalalkan buruan lautan selama HURUM yaitu selama empat bulan Haraam, di seluruh permukaan Bumi, bukan selama berpakaian
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا
الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ
وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا
فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ
الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ
ذَ*ٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا
سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انتِقَامٍ
5/95. Wahai orang-orang beriman, jangan bunuh binatang
buruan dan kamu dalam BULAN TERLARANG. Siapa dari kamu yang
membunuhnya dengan sengaja maka balasannya ialah ternak persamaan
yang dia bunuh, di hukumkan oleh dua orang berkeadilan dari kamu, selaku
korban yang sampai ke Ka’bah. Atau penggantian memberi makan orang-orang
miskin atau keadilan sebanding yaitu puasa, agar dia rasai akibat urusannya.
Allah mema’afkan yang telah lalu, dan siapa yang mengulangi
maka Allah akan membalasinya, dan Allah mulia
lagi punya pembalasan.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ
الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا
دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
5/96. Dihalalkan bagimu buruan di laut dan
memakannya sebagai kelengkapan bagimu dan untuk
orang-orang perjalanan, dan diharamkan atasmu buruan
di darat selama kamu dalam BULAN-BULAN TERLARANG.
Insaflah pada Allah yang kepada-Nya kamu akan
dipulangkan.
Tidakkah lebih baik jemaah dibawa ke Makkah SEBELUM dibawa ke Madinah
Tidakkah lebih baik jemaah itu dibawa ke Makkah pertama kalinya sebelum dibawa ke mana-mana?
Dan bukanlah TUJUAN mereka ialah Makkah sebagai yang diutamakan ALLAH pada Ayat 3/97, 22/33 dan beberapa Ayat Suci lainnya?
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ
مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ
كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
3/97.: “Padanya ada pertanda-pertanda yag menerangkan dan
kebesaran Ibrahim. Dan siapa yang mamasukinya, amanlah dia. Dan
untuk Allah atas manusia ialah MENZIARAHI Rumah itu, (yaitu) atas
siapa yang sanggup datang padanya dengan garis hukum. Dan
siapa yang ingkar, maka Allah lebih kaya
daripada seluruh manusia.”
لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ
إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
22/33. Bagimu ada manfa’at padanya sampai
pada waktu tertentu, kemudian tempatnya
ialah kepada Rumah yang tua itu.
Yang menjadi persoalan dalam hal ini ialah kenapa jemaah yang sampai di Jeddah sebelum tanggal 25 Zulkaedah tidak LANGSUNG dibawa ke Makkah untuk tawaf dan sa’i di Masjidil Haraam, dan kenapa mereka dibawa LEBIH DULU ke Madinah di mana mereka harus bermukim minimal 8 hari? Jarak Jeddah Makkah hanya beberapa puluh kilometer saja sedangkan jarak Jeddah - Madinah ratusan kilometer.
Maka di sini kita mengemukakan anjuran kepada para Ahli hukum Islam dan kepada semua panitia pelaksanaan Hajji agar jemaah Hajji yang sampai di Saudi Arabia LEBIH DULU DIBAWA ke Makkah memasuki Masjidil Haraam untuk beribadah, BUKAN dibawa ke Madinah.
Cara begini lebih logis dan sesuai dengan maksud ketentuan hukum ALLAH, mendahulukan yang lebih penting daripada yang lainnya, MENDAHULUKAN yang wajib daripada yang tidak wajib. Cara begini juga dapat memperkuat keyakinan jemaah Hajji bahwa Makkah negeri paling utama, BUKAN Madinah, bahwa Makkah adalah Kota Suci Islam BUKAN Madinah dan bukan kota lain, dan bahwa kebesaran Islam BERPUSAT di Mekkah bukan di tempat lainnya.
Kita menyangsikan bahwa dalam hati sementara Jemaah Hajji telah timbul kepercayaan yang tidak wajar tentang Masjid Nabawi di Madinah. Hal ini disebabkan kejadian yang memang berlaku dalam Masjid itu. Kita melihat sendiri sewaktu pertama kali memasuki Masjid itu bahwa setelah menyelesaikan Shalat wajib, orang-orang lalu berdiri dan bergerak berombongan menuju kuburan Nabi Muhammad s.a.w. Setengahnya ada yang Shalat sunat di sana, ada yang tawaf kelilingnya, ada yang meneriakkan kalimat Shalawat untuk Nabi, ada yang menangis tersedu bahkan seperti meratapi kuburan itu sambil mendekapkan tubuh dan mengusap-usapkan tangan. Kejadian itu berlangsung riuh sekali dengan suara gemuruh merusak sikap bersamadi dalam ruangan Masjid.
Semua itu memperlihatkan sikap yang berlebihan dalam mencintai Nabi Muhammad s.a.w. dan TIDAKLAH logis melakukan TAWAF KELILING KUBURAN BELIAU, karena ibadah tawaf hanyalah patut dilakukan keliling Ka’bah dan antara Shafa dan Marwah di Makkah dengan cara memperlihatkan gerak putaran magnet Bumi waktu dulu dan kini sesudah topan besar di zaman Nuh. Apakah perbuatan orang-orang begitu sibuk dalam Masjid Nabawi dapat dibenarkan oleh hukum Islam? Dan sangat disesalkan lagi kalau ada di antara orang-orang itu memohon, berdoa, dan meminta pertolongan Nabi, syafaat Nabi melalui kuburan beliau yang sudah 14 abad itu.
Kita diperintah mengucapkan Shalawat pada Nabi. 33/56: Kita mencintai beliau selaku Nabi dan Rasul dan selalu mendoakan beliau sewaktu MELAKUKAN Shalat dan ibadah lain, tetapi kita menyadari bahwa beliau adalah manusia biasa, bukan wakil TUHAN, bukan anak TUHAN, dan bukan serikat TUHAN. Karena itu kita hanya berdoa langsung pada ALLAH, tanpa perantara tanpa tingkat untuk kita dan untuk beliau. Kita LAKUKAN doa itu di tempat-tempat lain, BUKANLAH dalam Masjid Nabawi dekat kuburan beliau karena kuburan itu hanyalah batu bersusun sebagai kuburan-kuburan lainnya.
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ
عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
33/56. Bahwa ALLAH dan Malekat-NYA memuliakan Nabi.
Wahai orang-orang beriman, muliakanlah dia dan
ucapkanlah Salaam dengan ke-Islaman.
Kloter haji 2023
Idul adha 2023
Idul adha 1444
Lebaran haji 2023
10 zulhijah
10 zulhijah 1444
10 zulhijah 2023
Ibadah Hajji SATU MACAM saja TIDAK ADA Hajji Ifrad, Hajji Tamattu, dan Hajji Qiran
Dalam ayat 2/196 tidak disebutkan Hajji Ifrad, Hajji Tamattu, dan Hajji Qiran, karena pelaksanaan ibadah itu sama saja atau SATU MACAM SAJA. Perbedaan cuma didapat pada waktu melakukan Hajji dan Umrah yang harus disempurnakan untuk ALLAH. HAJJI ialah mendatangi atau menziarahi Ka’abah, 3/97, dengan segala syaratnya, sedangkan UMRAH adalah meramaikan Masjidil Haraam, 22/26 2/158 9/19, dengan ukuf, shalat, tawaf dan sa’i. Orang yang melakukan ibadah Hajji otomatis melakukan umrah karena dalam hajji itu termasuk juga ibadah meramaikan Masjidil Haraam. Karena itu ALLAH menyuruh orang MENYEMPURNAKAN HAJJI dan UMRAH. Kepada setiap orang itu diwajibkan menyembelih ternak kurban.
Memang pengertian hukum yang terkandung dalam ayat 2/196 agak sulit difahami, tetapi kalau diteliti dan diuraikan, akan didapat ketentuan hukum itu sebagai berikut :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن
كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ
صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ
مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ
كَامِلَةٌ ۗ ذَ*ٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
1. Sempurnakanlah Hajji dan umrah untuk ALLAH jika kamu dalam KEADAAN SULIT,
maka hendaklah (menyembelih) yang mudah dari kurban.
2. Jika kamu dalam KEADAAN AMAN, maka siapa yang melengkapi dengan umrah sampai pada hajji
hendaklah (menyembelih) yang mudah dari kurban.
3. Jangan cukur kepalamu hingga korban itu sampai pada tempat (penyembelihan) tertentu.
Siapa yang sakit atau ada gangguan di kepalamu ( hingga tidak dapat bercukur),
hendaklah berfidyah dengan berpuasa atau bersedekah atau pengabdian (lainnya).
4. Siapa yang tidak mendapatkan ternak (untuk dikurbankan),
hendaklah berpuasa tiga hari dalam waktu hajji itu dan tujuh hari
ketika kamu telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.
5. Yang demikian ialah bagi siapa yang keluarganya tidak hadir
pada Masjidil Haraam (bukan penduduk Makkah).
6. Insaflah pada ALLAH dan ketahuilah bahwa
ALLAH sangat pemberi balasan.
Alinea 1 menjelaskan bahwa kalau orang dalam KEADAAN SULIT mungkin karena adanya perang yang ditimbulkan kaum kafir, atau kekurangan hewan ternak, atau kesempitan waktu hingga tidak sempat meramaikan Masjidil Haraam berlama-lama, hendaklah dia menyembelih kurban yang mudah didapat. Ingatlah bahwa yang diperlukan ialah melakukan hajji atau ziarah ke Baitullah, tercantum pada ayat 3/97, dan waktunya harus dalam bulan Haraam yang empat, 2/197.
Alinea 2 menjelaskan, jika KEADAAN AMAN tiada kesulitan, tentunya ada jemaah yang sampai di Makkah SEBELUM bulan Haraam yang empat. Anggota jemaah ini tentulah meramaikan Masjidil Haraam atau melakukan umrah menjelang waktu Hajji datang dan kemudian melaksanakan syarat hajji secukupnya. Orang inipun hendaklah juga menyembelih ternak kurban, bersamaan tugasnya dengan orang yang tersebut pada alinea 1.
Jadi dalam ayat 2/196 TIDAK TERKANDUNG pengertian adanya GOLONGAN hajji Ifrad yang tidak wajib menyembelih kurbah, begitupun TIDAK ADA GOLONGAN Hajji Tamattu dan Hajji Qiran. Yang terkandung dalam ayat suci ialah golongan yang dalam SULIT tersebab keadaan dan golongan yang dalam AMAN. Kedua golongan ini sama WAJIB MENYEMBELIH KURBAN sama melaksanakan ibadah hajji, dan sama melaksanakan umrah atau meramaikan masjidil Haraam. Waktu melakukan umrah tidak menjadi persoalan. Orang boleh umroh sebelum bulan Haraam yang empat, boleh selama bulan-bulan Haraam itu, atau boleh pula sesudahnya, karena umrah itu sendiri berarti menunaikan Masjidil Haraam.
Istilah TAMATTU dimaksud mungkin berasal dari TAMATTA’A termuat pada ayat 2/196 dan istilah IFRAD berasal dari FARADHA yang tercantum dalam ayat 2/197, namun kita tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan istilah QIRAN. Tetapi TAMATTA’A berarti “melengkapi” dan FARADHA berarti “telah wajib” BUKANLAH masing-masingnya jadi nama suatu golongan hajji.
Tamatta’a yang berarti “melengkapi” atau “berlengkap-lengkap banyak termuat dalam Alquran, antara lain pada ayat 11/65 14/36 15/3 16/55 29/66 30/34 39/8 47/12 51/43 dan 77/46, sehubungan dengan istilah MATAA’u yang banyak kali berulang dalam kitab suci itu. Begitu pula “faraha” berarti “telah wajib” atau ”telah Fardhu” banyak pula didapat dalam Alquran antara lain pada ayat 2/236 24/1 28/85 33/38 dan 66/2. Kedua istilah itu sama difahami maknanya dengan pengertian yang sama, maka kita tidak melihat suatu alasan kenapa pelajaran manasik menamakan segolongan dengan Hajji Ifrad dan segolongan lain dengan Hajji Tammattu hingga yang satu wajib menyembelih ternak kurban sedangkan yang lainnya tidak.