Status sama tp kesejahteraan berbeda dimana keadilannya,kami honorer hrs menjalankan uu krn seluruh asn hrs melalui tes sedangkan kau yg duduk diatas tidak menjalankan dn mengamalkan pancasila khususnya sila ke 5.apakau hukum,uu,aturan itu cm bagi kami rakyat kecil???
Di daerah sekarang persoalan tambah bannyak .kami yang TMS tahap 1 tidak di beri kesempatan untuk tes lagi .lalu yang tes PPPK tahap 2 sekarang yang di mulai banyak yang tidak mendapat formasi.tolong ibu karena jika kebijaksanaan dari pusat tapi pemda tidak melakukan seperti yang di sampaikan sama saja tidak ada perubahan untuk kami guru data Non ASN dari BKN
Sy honorer di kantor desa/kelurahan non data base, dan kemarin sy sdh melamar p3k tahap 2,tingal nunggu hasil seleksi administrasi, toh seandainya kami kena TMS/tdk lolos ujian, nasib kami bagaimana?
Sangat lucu dengarnya formasi habis, sementara semua honorer yg mengikuti seleksi adalah mereka yang benar benar menempati posisi yg kosong di suatu instansi mereka bekerja contohnya guru, honorer guru memiliki tanggung jawab di bidangnya masing2 yg di tugaskan kepala sekolah kepadanya contohnya guru kelas, guru bidang study. jadi seharusnya pemerintah jelih melihat ini guru honorer bekerja disekolah karna ada posisi yg kosong diisinya disekolah tempat dia bekerja. pertanyaan nya kenapa ya guru honorer itu tidak angkat saja jadi P3k kan guru honorer tersebut sudah memiliki jabatan di formasinya sendiri sesuai formasi jurusan masing2 apalagi yg sudah sarjana.
Kerja Romuso Masih ada Penjajahan Bagi Rakyat Berpuluh puluh tahun ngeri ngeri
Status sama tp kesejahteraan berbeda dimana keadilannya,kami honorer hrs menjalankan uu krn seluruh asn hrs melalui tes sedangkan kau yg duduk diatas tidak menjalankan dn mengamalkan pancasila khususnya sila ke 5.apakau hukum,uu,aturan itu cm bagi kami rakyat kecil???
Di daerah sekarang persoalan tambah bannyak .kami yang TMS tahap 1 tidak di beri kesempatan untuk tes lagi .lalu yang tes PPPK tahap 2 sekarang yang di mulai banyak yang tidak mendapat formasi.tolong ibu karena jika kebijaksanaan dari pusat tapi pemda tidak melakukan seperti yang di sampaikan sama saja tidak ada perubahan untuk kami guru data Non ASN dari BKN
Sy honorer di kantor desa/kelurahan non data base, dan kemarin sy sdh melamar p3k tahap 2,tingal nunggu hasil seleksi administrasi, toh seandainya kami kena TMS/tdk lolos ujian, nasib kami bagaimana?
Sangat lucu dengarnya
formasi habis, sementara semua honorer yg mengikuti seleksi adalah mereka yang benar benar menempati posisi yg kosong di suatu instansi mereka bekerja contohnya guru, honorer guru memiliki tanggung jawab di bidangnya masing2 yg di tugaskan kepala sekolah kepadanya contohnya guru kelas, guru bidang study.
jadi seharusnya pemerintah jelih melihat ini guru honorer bekerja disekolah karna ada posisi yg kosong diisinya disekolah tempat dia bekerja.
pertanyaan nya kenapa ya guru honorer itu tidak angkat saja jadi P3k kan guru honorer tersebut sudah memiliki jabatan di formasinya sendiri sesuai formasi jurusan masing2 apalagi yg sudah sarjana.