🔴LIVE UPDATE | BPKH Belum Dapat Informasi Soal Pemanggilan Pansus Haji

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 16 сен 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI resmi membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024, yang disahkan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (9/7/2024) lalu.
    Ada 30 anggota pansus haji 2024.
    Pembentukan Pansus Hak Angket mengacu pada hasil pemantauan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu.
    Tujuan pembentukan hak angket adalah menghentikan penyelewengan kebijakan yang merugikan jemaah haji.
    Persoalan pertama yang akan dibahas adalah penambahan kuota haji plus yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    Pada UU itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH.
    Kemudian masalah transportasi, pemondokan, penerbangan hingga kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji.
    Sementara itu Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pembentukan Pansus Haji merupakan hak dari DPR.
    Pihaknya akan mendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Program: Live Update
    Host: Apfia Tioconny Billy
    Editor Video: Ridho Hendrikos
    Uploader: -
    #BPKH #haji #dpr

Комментарии • 6