Belajar Pajak untuk UMKM (PPh Final/PP23 2018)

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 28 ноя 2024

Комментарии • 39

  • @fatur495
    @fatur495 6 дней назад

    kayanya di peraturan ini tidak menyebut istilah UMKM.

  • @singgihhadi6068
    @singgihhadi6068 2 года назад

    Sangat jelas dan insyaa Alloh bermanfaat

  • @arstraveler8397
    @arstraveler8397 2 месяца назад

    Mau tnya utk tahun 2018 bukannya msh ikt tarif 1% ya?kok di contohnya cm 0.5%, saya br2 ini dpt panggilan dr kantor pajak karena salah dlm penghitungan tarif 0.5% itu dan dikenakan 1%

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 месяца назад

      berubah setelah 1 juli 2018 pak, dari jan-jun masih pakai tarif 1%

  • @tazkiyahmutiara5922
    @tazkiyahmutiara5922 6 месяцев назад

    Pak kalau umkm berbentuk PT, lalu mau lapor SPT tahunan, pakai tarif ini pembayarannya menggunakan ebilling, masa pajaknya diisi apa ya pak? (Soalnya kan bayarnya mau pertahun)

    • @farisyustian
      @farisyustian  6 месяцев назад

      Pembayarannya per bulan pak, setiap bulan buat e-billing diisi setiap masa

    • @tazkiyahmutiara5922
      @tazkiyahmutiara5922 6 месяцев назад

      @@farisyustian kalau udah terlanjur gimana pak? Ini mau bayar yg periode tahun 2023. Apakah tidak bisa?

  • @mantap31825
    @mantap31825 10 месяцев назад

    Pph Final perusahaan, pas bayar semua di akhir tahun tdk apa y?
    terima kasih

  • @andika272
    @andika272 2 года назад

    Kalau ditotal omset seluruh gerai/outlet lebih dr 4.8 m maka jika orang pribadi umkm mengunakan tarif mekanisme umum jika berupa badan menggunakan pasal 31e begitu bukan pak yustian

  • @hizzaturrohman
    @hizzaturrohman 2 года назад

    Permisi mau bertanya..
    Misal kita sebagai pemotong/pemungut PP 23 0,5% dari rekanan yg punya Surat Ket. dari DJP, berarti bukti potong kpd rekanan nya berupa ebilling dan setoran nya ya?
    Terimakasih

  • @voirmavieheureuse
    @voirmavieheureuse 3 года назад +1

    Pak izin tanya. Saya masih gak ngerti yg di objek pajak deh, katanya gak bisa kalo penghasilan diluar negeri.
    Saya disuruh urus pajak OP tetangga saya, dia pengusaha terakhir kerja 2018, dia minta saya yg urus pajaknya dan lapor pajaknya. Dia ternyata jualan jasa ke luar negeri, trs katanya yg urus pajak dulu itu dia masuk pajak umkm ini yg 0,5% emang iya pak benar?
    Loh kalo salah, itu gimana dia tahun sebelum"nya lapornya pp23 lohh. Saya juga di lampirin invoice" penjualan ke luar negeri yg pake nominal USD.

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 года назад

      ada bedanya antara penghasilan DI luar negeri (artinya penghasilan yg kita peroleh, dari obyek usaha di luar negeri, tapi kalo penghasilan ke luar negeri, obyek dan subyek berada di dalam negeri

    • @voirmavieheureuse
      @voirmavieheureuse 3 года назад

      @@farisyustian berarti memanh bisa ya pak pake pp 23?

  • @feryfaisyal7500
    @feryfaisyal7500 4 года назад +1

    klu pd thn 2018 omzetnya 2,5M menggunakan PP 23, pada tahun 2019 omzetnya 5M, apakah di tahun 2019 masih menggunakan PP 23 atau PPh yg umum? terima kasih sebelumnya

    • @farisyustian
      @farisyustian  4 года назад +1

      baru di tahun 2020 harus menggunakan PPh umum pak, karena di tahun 2019 diatas 4.8M, tapi di 2019, masih menggunakan PP23 karena berdasarkan dari omzet tahun sebelumnya (2018)

    • @feryfaisyal7500
      @feryfaisyal7500 4 года назад +1

      @@farisyustian terima kasih infonya pak, keep healty & keep happy

    • @esthermanalu9330
      @esthermanalu9330 3 года назад

      Pak, kalo pph final umkm 0.5% itu sampai tahun 2020 ya pak ?, nah tahun 2021 perhitungan pph final bagaimana karena omzet saya juga belum sampai 4.8 M,mohon pencerahnnya, trimakasih.

  • @bitaofficial6876
    @bitaofficial6876 3 года назад +1

    mas maaf mau tanya dan mudah2an dijawab .
    1. misal saya sudah jalan usaha kurang lebih 3 tahun , dan baru rencana mau bikin npwp tahun ini dan bayar pajak rutin tahun ini , apakah nanti ada denda atau saya harus membayar pajak usaha 3 tahun ke belakang ?
    2. jika sudah membayar pajak umkm yang 0,5 apakah kita juga diharusnya bayar pajak pph 21 (pajak pribadi) , atau cukup hanya bayar pajak umkm 0,5% saja ?

    • @baksogilapesona671
      @baksogilapesona671 3 года назад

      Up

    • @Daop3_Rm280
      @Daop3_Rm280 3 года назад

      Bantu jawab ya pak, setau saya hampir semua penghasilan merupakan objek pajak, meskipun belum memiliki NPWP sejatinya tetap harus melakukan setoran pajak sesuai dengan karakteristik usahanya, misal diperusahaan jasa dipotong PPh 23, untuk penghasilan bulanan Pph 21, justru bila tidak memiliki NPWP biasanya tarifnya 100% lebih tinggi dibanding wajib pajak yang sudah punya npwp, dan secara ketentuan yaitu UU KUP NO.28 Tahun 2007 dikenakan denda, tetapi untuk sanksi denda bisanya tergantung dari KPP masing2,bisa dikenakan atau tidak, karena alasan ketidaktahuan ,

    • @baksogilapesona671
      @baksogilapesona671 3 года назад +1

      @@Daop3_Rm280 ketentuannya emg spt itu pak.. tp apakah di lapangan memang spt itu adanya? Karna ga banyak masyarakat yg paham dan sadar pajak

  • @erlanggacs6085
    @erlanggacs6085 3 года назад

    pak mana yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak dalam SPT tahunan : PPh final dan tidak Final?

  • @manggokurej4424
    @manggokurej4424 3 года назад

    Pelaporanya tidak tiap bulan ya berarti pas spt tahunan saja

  • @ruthrejeki2269
    @ruthrejeki2269 2 года назад

    pak mau tanya, kalau kita telat bayar pph final, pembayarannya gimana ya? tetap sesuai hitungan atau langsung ditambah denda? dan denda nya brp ya?

  • @805drp8
    @805drp8 4 года назад +1

    saya lg kebingungan.. utk pembuatan faktur pajak yang kode 07.. Yng khusus bebas pajak penanganan covid.. tutorial dari ppn dan pph nya tolongibantu

  • @elhilamatula2755
    @elhilamatula2755 2 года назад

    min bagaimana dengan pajak kontruksi karna final dalam artian perhitungan diakhir tahun / pelaporan pajak tahunan hanya melaporkan saja tak perlu ada pembayaran lagi yah min ?
    dan bagaimana jika kita bekerja sama dengan pemerintah pekerjaan pengadaan barang / pph 22 pajaknya sudah dipotong langsung oleh pemerintah nah diakhir tahun atau di laporan tahunan apakah ada pph terhutang min ?

  • @nuruldiyah9917
    @nuruldiyah9917 3 года назад

    Pak klo CV mau dapet potongan pph final 0,5persen. Apa benar harus mendaftar dulu lewat djp online/kwsp agar dapat surat ket pp 23

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 года назад

      benar bu, untuk mendapatkan Surat keterangan, harus ajukan permohonan via djponline>Layanan>KSWP>Surat Keterangan PP23

    • @nuruldiyah9917
      @nuruldiyah9917 3 года назад

      @@farisyustian
      Pak klo CV saya ingin mengetahui apakah dapet potongan pph final final 0.5peren cara gimana ya?atau saya harus mengubungi AR dulu

    • @ajischanel159
      @ajischanel159 2 года назад

      @@farisyustian maaf pak kalo sudah ikutin perintah tersebut, namun tidak terpenuhi apa artinya masuknya umum, atau apa bisa diurus supaya terpenuhi

  • @fajartrirohadi8501
    @fajartrirohadi8501 3 года назад

    omzetnya dihitung sebelum ppn atau setelah ppn ya?

  • @aplikatorbajaringan
    @aplikatorbajaringan 3 года назад

    Om, Saya mau tanya..
    Usaha saya bidang jasa, yakni; pemasangan Atap baja ringan.
    Teknisnya..
    - Saya Promosi sendiri
    - Saya ajukan penawaran sendiri
    - Proyeknya saya borong sendiri
    - Bahkan pengerjaan pun saya terlibat langsung di lapangan bersama tim saya.
    Tapi pendapatan saya nggak pasti, ya.. tergantung dapat order Borongan atau tidak, artinya bulan ini bisa minus.. bulan depan bisa jadi surplus. Maka saya perkirakan saja rata-rata Rp.4.500.000 perbulan. Tapi untuk kebutuhan hidup, rasanya itu pas-pasan.
    Saya belum lama mendaftar WP
    Dan ketika mendaftar, saya pilih Usaha perorangan, mungkin termasuk PP23 tahun 2018 (yang dimaksud).
    Tapi waktu mendaftar, pilihan saya bukan yang 0,5% melainkan pilihan yang satunya. Entah apa maknanya saya kurang paham, tapi yang jelas.. saya telah terdaftar di PP23
    Pertanyaan saya..
    Pilihan saya (bukan 0,5%) ini sudah benar atau belum ya?
    Semoga pertanyaan saya bisa dipahami dan berkenan menjawab.
    Terima kasih 🙏

  • @baksogilapesona671
    @baksogilapesona671 3 года назад

    Pak kalau seumpama kita memilih pph final 0.5% kemudian di akhir tahun omset kita ternyata lebih dr 4,8m. Itu gimana ya pak? Apakah langsung otomatis menggunakan ketentuan umum atau tetap pph final?

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 года назад

      maka tahun depannya, usaha bapak pake penghitungan pajak ketentuan umum

    • @baksogilapesona671
      @baksogilapesona671 3 года назад

      @@farisyustian oh masih tahun depannya ya? Tahun sekrg masih pakai 0.5 brrti ya?

  • @wiekifaruskicindiana8604
    @wiekifaruskicindiana8604 3 года назад

    Kak kalau PT omset blm 4,8m blm bayar pajak juga dari awal sekarang mau bayar pajak, lalu untuk pemilihan jenis pajak dan setoran yang apa ya? Lalu pembayaran pajao aakah bisa 0.5% ?

  • @mikeyujo7710
    @mikeyujo7710 3 года назад

    Pak,.klo sy pny.usaha di 2019 dan baru buat npwp.tahun ini
    Kalau mau bayar pajak pph final umkm tahun 2019, di kenakan denda tidak pak?