JEPARA DULU BUKAN BAGIAN PULAU JAWA ?? Cerita Selat Muria

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 29 сен 2024
  • Jauh sebelum adanya kerajaan-kerajaan di tanah jawa, di ujung sebelah utara Pulau Jawa sudah ada sekelompok penduduk yang diyakini orang-orang itu berasal dari daerah Yunnan Selatan yang kala itu melakukan migrasi ke arah selatan. Jepara saat itu masih terpisah oleh Selat Juwana.Jepara sendiri berasal dari perkataan Ujung Para, Ujung Mara, dan Jumpara, yang kemudian menjadi Jepara. Kata Jepara sendiri memiliki makna sebuah tempat pemukiman para pedagang yang berniaga ke berbagai daerah.
    Menurut buku “Sejarah Baru Dinasti Tang'' (618-906 M), mencatat bahwa pada tahun 674 M seorang musafir Tionghoa bernama I-Tsing pernah mengunjungi negeri Holing atau Kaling atau Kalingga yang juga disebut Jawa atau Japa dan diyakini berlokasi di Keling, kawasan timur Jepara sekarang ini, serta dipimpin oleh seorang raja wanita bernama Ratu Shima yang dikenal sangat tegas.
    #jepara #selatmuria #demak #sejarahjepara #sejarahpulaujawa #asalusultanahjawa #nusantara #selatjuwana #gunungmuria #selatmuriajamandulu #sejarahsriwijaya #i-tsing #kerajaankalingga #ratushima #kalingga #ratukalinyamat #sejarahmaritim #BERBAGITAHU
    ---------------------------------------------------------
    Sumber : www.goodnewsfr...
    --------------------------------------------------------------
    footage,thumbnail,ilustrasi :
    playground.com/
    www.pexels.com/
    --------------------------------------------------------------------
    Musik :
    Audio RUclips Library
    --------------------------------------------------
    Title 17, US Code (Sections 107-118 of the copyright law, Act 1976):
    All media in this video is used for purpose of review and commentary under terms of fair use
    All footage, and images used belong to their respective companies
    Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing
    Disclaimer : Beberapa konten digunakan untuk tujuan pendidikan di bawah Fair Use. Disclaimer Hak Cipta Berdasarkan Bagian 107 dari Undang-Undang Hak Cipta 1976, tunjangan dibuat untuk "Fair Use" untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin melanggar. Penggunaan nirlaba, edukasi, atau pribadi memberi keseimbangan yang mendukung penggunaan yang adil

Комментарии • 7