MK Kabulkan Pencabutan Sengketa Pilgub Jateng dan Pilkada Semarang

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 10 фев 2025
  • Download Aplikasi Berita TribunX di PlayStore atau AppStore Untuk Dapatkan Pengalaman Baru
    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
    Penetapan ini disampaikan Ketua MK dalam sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Selasa (4/2/2025).
    Dalam penetapan ini, Suhartoyo menyatakan bahwa penarikan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
    Terdapat 158 perkara yang diputuskan, terdiri dari 9 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 35 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.
    Sidang ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.
    Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang tahun 2024 yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).
    Adapun gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini diajukan oleh Koordinator Nasional PPI, Saparuddin.
    Ketua MK Suhartoyo menyatakan, penarikan permohonan ini beralasan hukum berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025.
    Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Saparuddin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024.
    Saparuddin menjelaskan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara.
    Sementara pasangan calon nomor urut 02, Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi-Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara.
    Namun, menurut PPI, terdapat cacat hukum dalam proses penetapan hasil pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) 13.
    PPI pun menilai, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang cacat hukum.
    editor : ica

Комментарии • 2