Urutan Penghitungan Suara di TPS Pemilu Serentak 2024

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 20 окт 2024
  • Ketahui dan pahami urutan penghitungan surat suara di TPS pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
    Selamat menyimak dan semoga bermanfaat, Sobs...
    Salam sehat selalu,
    Titi Anggraini

Комментарии • 10

  • @lintangpanjerino2798
    @lintangpanjerino2798 8 месяцев назад

    Matursuwun Bu 🙏🏾

  • @ardanyanti3923
    @ardanyanti3923 8 месяцев назад +1

    Terimakasih buk... Atas informasinya 🙏

  • @romers78
    @romers78 9 месяцев назад

    sangat bermanfaat, sehat selalu buat mbaknya, salam #Pemilu2024SUKSES

  • @Arif2206-d7g
    @Arif2206-d7g 8 месяцев назад

    Mau tanya, setelah penghitungan suara di TPS, hasilnya dibawa kemana ya bu? Ke kelurahan desa dulu atau langsung ke kecamatan?

    • @TitiAnggraini79
      @TitiAnggraini79  8 месяцев назад

      Ke Kecamatan via PPS di Desa/Kelurahan, Pak.

    • @Arif2206-d7g
      @Arif2206-d7g 8 месяцев назад

      @@TitiAnggraini79 di desa saya kan ada 6 TPS, saya mencoblos dan mau melihat / menyaksikan perhitungan suara di TPS 5, terus bagaimana caranya supaya saya bisa tahu semua hasil perhitungan suara di semua TPS di desa saya Bu?
      Apakah saya harus berpindah dari satu TPS ke TPS yang lain di desa saya agar saya bisa tahu hasil suara keseluruhan di desa saya. Soalnya saya mau ikut mengawasi jalannya perhitungan suara di desa saya agar jurdil.

  • @nadaaanakcantik
    @nadaaanakcantik 8 месяцев назад

    Klo kita acak tidak sesuai urutan bisa atau tidak

    • @TitiAnggraini79
      @TitiAnggraini79  8 месяцев назад +1

      Kalau sengaja tidak boleh Mbak. Itu baru boleh kalau darurat misalnya ada kertas C. Hasil yang kurang datangnya/telat ke TPS

  • @AbdulAzizMukhtar-t8v
    @AbdulAzizMukhtar-t8v 9 месяцев назад +3

    Jika tidak berurutan apa yang dibicarakan ibu pada video ini bisa terjerat pasal? Dan sanksi berupa apa?
    Dan apakah itu mesti?

    • @romers78
      @romers78 9 месяцев назад

      pastinya itu sudah sesuai Peraturan KPU No 25 Tahun 2023, dan jangan lupa baca juga Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024. searching saja.salam