Dua hal yang menjadi syarat pembatalan pernikahan

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 19 сен 2024
  • Bang, aku sudah nikah selama dua bulan tetapi ternyata istri saya SUDAH HAMIL dengan mantan pacarnya, kira kira jika saya mau mengajukan pembatalan perkawinan apa bisa ?
    Begini pembatalan perkawinan itu terjadi karena ada 2 hal :
    1 Karena. adanya unsur penipuan dalam perkawinan
    2. Karena adanya unsur pemaksaan dalam perkawinan
    Dasar Hukumnya Pasal 72 Komplikasi Hukum Islam (KHI)
    Pembatalan perkawinan itu bisa di lakukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah korban mengetahui bahwa dia kena tipu
    kalau telah lewat waktu dari 6 bulan dan korban tidak langsung mengajukan pembatalan perkawinan, maka pernikahan tersebut tidak bisa diajukan pembatalan perkawinan , yang bisa diajukan adalah PERCERAIAN
    Maka patokannya adalah 6 bulan setelah anda menyadari bahwa anda kenatipu, bukan 6 bulan usia pernikahannya.
    Trimakasih sudah menonton Vidio dari kami , jangan lupa follow,like dan share ya...#pembatalan #viralvideo #bali

Комментарии •