selamat siang bapak, saya Theresia Pingky siswa PPPJ XVIII Kelas XI No absen 29 hendak bertanya bapak berkaitan dengan materi yang disampaikan dalam video dikaitkan dengan materi diklat. Sebagaimana dijelaskan dalam doktrin daya paksa dalam Pasal 48 KUHP jika si pembuat berbuat atau tidak berbuat dikarenakan satu tekanan psikis oleh orang lain atau keadaan. Bagi si pembuat tak ada penentuan kehendak secara bebas. Ia didorong oleh paksaan psikis dari luar yang sedemikian kuatnya, sehingga ia melakukan perbuatan yang sebenarnya tak ingin ia lakukan. Pada keadaan darurat si pembuat ada dalam suatu keadaan yang berbahaya yang memaksa atau mendorong dia untuk melakukan suatu pelanggaran terhadap undang-undang. sebelumnya saya tertarik dengan kasus Fidelis Arie Sudewarto yangmana beliau didakwa melanggar pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dimana Fidelis Arie dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja, dan fakta yang diperoleh bahwa kepemilikan atas ganja tersebut digunakan untuk alasan kesehatan yakni untuk pengobatan istri dari Fidelis Arie. pertanyaan saya bapak, Apakah doktrin daya paksa dalam Pasal 48 KUHP dapat diterapkan pada kasus fidelis arie? terimakasih Pak
psikopat termasuk ke dalam gangguan jiwa,apa bisa masuk ke alasan pemaaf pak?pada kasus sumanto diduga sumanto mengalami gangguan jiwa psikopat sampai akhirnya dipidana 5 tahun,banyak yang mempertanyakan mengenai bagaimana jika seorang psikopat melakukan pembunuhan apakah akan dimaafkan begitu saja seperti yang diatur dalam pasal 44
untuk kasus-kasus psikopat, biasanya penyidik akan menggunakan keterangan ahli (jiwa/psikiater) sebelum menetapkan sebagai tersangka, demikian juga hakim di pengadilan, jaksa akan menghadirkan psikiater untjuk membuiktikan bahwa saat melakukan tindak pidana yang bersangkutan dalam keadaan sadar, dan bukan terganggu jiwanya, artinya perbuatan itu belum masuk dałam eskalasi alasan pemaaaf yang meniadakan unsur "kesalahan". Jadi tidak semua perbuatan yang didasarkan pada Pasal 44 akan menghilangkan kesalahan. dalam hal ini perlu pembuktian dari ahli dań keyakinan dari hakim.
Ijin bertanya Bapak, terkait dengan "Kartu Kuning" yg dimiliki oleh pasien gangguan jiwa itu apakah bisa menjadi alasan pembenar atau alasan pemaaf ya Pak ? kemudian, seiring berjalannya waktu pasien tersebut merasa kecanduan dan menggunakan obat-obatan tersebut untuk rekreasional namun pasien ini tidak pernah memeriksakan dirinya ke Dokter lagi serta belum pernah dinyatakan sembuh oleh Dokter. kiranya Bapak dapat memberikan pencerahan kepada saya🙏 Salam Hormat, Nanda Bagus Pramukti - Siswa PPPJ LXXVIII Kelas XI - No. Absen 18 Terima kasih Bapak Sofian, Sehat Selalu🤲
Selamat malam pak, saya sangat tertarik dengan materi yang bapak sampaikan ini sungguh sangat bermanfaat. Izin bertanya pak terkait tentang pembelaan terpaksa, sesuai dengan perumpamaan yang bapak berikan atau contoh yang bapak berikan yaitu seorang gadis yang menikam seorang laki-laki secara paksa yang berkeinginan untuk memperkosa gadis tersebut. pertanyaan saya, bagaimana cara membuktikan di mata hukum bahwa gadis tersebut dengan tidak sengaja melakukan tindak kekerasan terhadap laki-laki yang dia tikam tersebut yang mengakibatkan kematian terhadap laki-laki sedangkan tidak ada salah seorang saksi mata yang melihat kejadian tersebut. Demikian saja pak, Terimakasih.
Best soasialisasikn pidana pemaap dan pidana penghapus kejahtan. Apalagi sesama insan hrs dimaapkn jangan dendam
Terima kasih
Makasih pak.
Sangat bermanfaat.
selamat siang bapak, saya Theresia Pingky siswa PPPJ XVIII Kelas XI No absen 29
hendak bertanya bapak berkaitan dengan materi yang disampaikan dalam video
dikaitkan dengan materi diklat.
Sebagaimana dijelaskan dalam doktrin daya paksa dalam Pasal 48 KUHP jika si pembuat
berbuat atau tidak berbuat dikarenakan satu tekanan psikis oleh orang lain atau keadaan. Bagi si pembuat tak ada penentuan kehendak secara bebas. Ia didorong oleh paksaan psikis dari luar
yang sedemikian kuatnya, sehingga ia melakukan perbuatan yang sebenarnya tak ingin ia lakukan. Pada keadaan darurat si pembuat ada dalam suatu keadaan yang berbahaya yang memaksa atau mendorong dia untuk melakukan suatu pelanggaran terhadap undang-undang.
sebelumnya saya tertarik dengan kasus Fidelis Arie Sudewarto
yangmana beliau didakwa melanggar pasal 111 ayat 2 UU Narkotika
dimana Fidelis Arie dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja, dan fakta yang diperoleh
bahwa kepemilikan atas ganja tersebut digunakan untuk alasan kesehatan yakni untuk pengobatan istri dari Fidelis Arie.
pertanyaan saya bapak,
Apakah doktrin daya paksa dalam Pasal 48 KUHP dapat diterapkan pada kasus fidelis arie?
terimakasih Pak
psikopat termasuk ke dalam gangguan jiwa,apa bisa masuk ke alasan pemaaf pak?pada kasus sumanto diduga sumanto mengalami gangguan jiwa psikopat sampai akhirnya dipidana 5 tahun,banyak yang mempertanyakan mengenai bagaimana jika seorang psikopat melakukan pembunuhan apakah akan dimaafkan begitu saja seperti yang diatur dalam pasal 44
untuk kasus-kasus psikopat, biasanya penyidik akan menggunakan keterangan ahli (jiwa/psikiater) sebelum menetapkan sebagai tersangka, demikian juga hakim di pengadilan, jaksa akan menghadirkan psikiater untjuk membuiktikan bahwa saat melakukan tindak pidana yang bersangkutan dalam keadaan sadar, dan bukan terganggu jiwanya, artinya perbuatan itu belum masuk dałam eskalasi alasan pemaaaf yang meniadakan unsur "kesalahan". Jadi tidak semua perbuatan yang didasarkan pada Pasal 44 akan menghilangkan kesalahan. dalam hal ini perlu pembuktian dari ahli dań keyakinan dari hakim.
@@AhmadSofianLawJustice terimakasih pak sofian tanggapannya
Ijin bertanya Bapak, terkait dengan "Kartu Kuning" yg dimiliki oleh pasien gangguan jiwa itu apakah bisa menjadi alasan pembenar atau alasan pemaaf ya Pak ?
kemudian, seiring berjalannya waktu pasien tersebut merasa kecanduan dan menggunakan obat-obatan tersebut untuk rekreasional namun pasien ini tidak pernah memeriksakan dirinya ke Dokter lagi serta belum pernah dinyatakan sembuh oleh Dokter.
kiranya Bapak dapat memberikan pencerahan kepada saya🙏
Salam Hormat,
Nanda Bagus Pramukti - Siswa PPPJ LXXVIII
Kelas XI - No. Absen 18
Terima kasih Bapak Sofian,
Sehat Selalu🤲
Kalau ini masuk dalam kategori alasan pemaaf... Sekalian mohon maaf, terlewat membaca nya
Apakah tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa tidak masuk dalam alasan penghapusan pidana?
Kalau anak yg belum dewasa digolongkan sbg anak yg belum cakap atau belum dewasa, bisa mengacu pada uu no 11/2012 ttg sistem peradilan pidana anak
Selamat malam pak, saya sangat tertarik dengan materi yang bapak sampaikan ini sungguh sangat bermanfaat.
Izin bertanya pak terkait tentang pembelaan terpaksa, sesuai dengan perumpamaan yang bapak berikan atau contoh yang bapak berikan yaitu seorang gadis yang menikam seorang laki-laki secara paksa yang berkeinginan untuk memperkosa gadis tersebut.
pertanyaan saya, bagaimana cara membuktikan di mata hukum bahwa gadis tersebut dengan tidak sengaja melakukan tindak kekerasan terhadap laki-laki yang dia tikam tersebut yang mengakibatkan kematian terhadap laki-laki sedangkan tidak ada salah seorang saksi mata yang melihat kejadian tersebut.
Demikian saja pak, Terimakasih.