Sekarang sudah bebas menjadi seorang guru di panggung internet, mulai dari oknum² ulama hingga orang² biasa yang jahil, dengan menggunakan kemasan dan racikan yang demikian bersih dan berani kontennya.
Dan hukum allah itu atau prman allah swt. Sudah di jamin kemurniannya sampai hari kiamat tak ada yg bisa meriahnya. Ayat tentang perbudakan tidak bisa di robah siapa yg brani klo di kaitkan dgn mutasyabihat hati hati itu para ahli tafsir hampir ayat itu tidak salah itu ayat benar .masalah budak liat sejarah nabi nabi dpt budak ada hadiah raja mesir ada dari pembebasan hutang jd bukan hanya mendapatkannya di perang
Ini bukan masalah ada atau tidak ada perbudakan di jaman sekarang...ini masalah wawasan ilmu tentang Islam yang mengatur perbudakan dan pernikahan ..dan orang muslim harus mengerti tentang nya
ya benar sekarang perbudakan sudah tidak ada anggapan budak.tali pembantu namun tetap saja tak boleh di perlakukan seperti perilaku hewan yg sifatnya kebinatangan
@@PasarAntikCikapundungRuly wanita bayaran jelas dibayar, tetapi sebagai istri hanya di gunakan kemudian di duakan bisa di poligami bisa di ceraikan kapan saja harus patuh dan lain lain
Budak dalam Kristen ▪️ Sebagai barang warisan dan diperbudak selama lamanya Imamat 25 Ayat 46 Kamu harus membagikan mereka (budak budak itu) sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya, ▪️ harus tahu KEHENDAK TUANNYA (termasuk kehendak tentang urusan itu tuh...) Lukas 12 Ayat 47 Adapun hamba yang tahu akan KEHENDAK TUANNYA tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan. ▪️ Harus taat dalam SEGALA HAL kepada tuan nya (termasuk taat dalam urusan itu tuh...) Titus 2 Ayat 9 Hamba-hamba hendaklah taat kepada tuannya dalam SEGALA HAL (Termasuk urusan yang itu) dan berkenan kepada mereka, jangan membantah ▪️Kejam terhadap budak boleh, karena budak milik sendiri ) Keluaran 21 Ayat 20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan. Ayat 21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri. ▪️ Seorang Budak Barulah Boleh Dimerdekakan Jika Budak Tersebut Telah Cacat Dikarnakan Pukulan Dari Tuannya Keluaran 21 Ayat 26 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu. Ayat 27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
Bang lu bs bedain perjanjian lama sm perjanjian baru ga? Perjanjian lama dlm alkitab itu isi kitab taurat yg dipeluk agama yudaisme, perjanjian baru itu injil dimulai dgn lahir dan ajaran Yesus Kristus. Kenapa alkitab menyertakan taurat? Krn taurat adalah ajaran agama pertama yang terdapat sejarah nabi2 yang jg menceritakan ajaran Tuhan di masa sblm Yesus lahir dan sdh lahir. Cb lo browsing ayat yg lo kutip itu taurat atau injil.. di taurat aja msh dilarang makan babi koq tp org kristen ngikutin ajaran injil krn sdh dikoreksi oleh Yesus kl tdk ada makanan yg menajiskan seseorang tp yg keluar dr mulut yg berasal dr hati yg jahat itu yg najis sprt fitnah, dusta, perkataan penuh kebencian
Apa yang telah di tetapkan Alloh janganlah kita menentangnya. Apa yang telah di halalkan oleh Alloh janganlah kita mengharamkannya. kalo tuan boleh ngentiaw budak tnap nikah, ya lakukanlah begitulah hukum Alloh, begitulah Islam. sangat jelas.
Ayat mutsyabihat karna perbudakan sudah dihapus kan, budak itu muncul karna tawanan dan orang miskin, kita disuruh sedekah untuk membantu orang miskin dan orang salah dihukum dipenjara, mati atau denda. Tidak ada lagi kita memperbudak maka itu golongan ayat mutsyabihat. Dan orang yang ingkar condong keayat tersebut.
Perbudakan apa pernah ada di Sejarah Indonesia atau Nusantara? Dalam Paradigma Kelas secara Sosial-Ekonomi, 1. Perbudakan adalah pertentangan antara Tuan Budak vs Budal, 2. Feodalisme adalah pertentangan Tuan Tanah vs Penggarap & 3. Kapitalisme adalah pertentangan Pemilik Modal/Kapitalis vs Buruh. Jadi penghisapan manusia atas manusia itu tetap saja terjadi dalam Sejarah Perkembangan Masyarakat Dunia, namun hanya bentuknya yg berubah. Klo Nabi Muhammad hidup di Jazirah Arab Kota Makkah+Kota Madinnah di Zaman Masyarakat Corak Perbudakan, sedangkan kita sebagai WNI yg tinggal dimanapun hidup di Zaman Masyarakat Corak Kapiitalisme dd bentuk Neoliberalisme/Pasar Bebas/Globalisasi
Budaya modern yang Takut tegaknya hukum Islam menjadikan laki2 yg ktpnya Islam Takut Istri tapi ngebet berpoligami.... Jatohnya.. Klw yg sdh rontok imannya ya berzina... Atau nyari2 celah hukum yg bisa diterobos misalnya dgn menafsirkan ulang istilah milkul yamin yg telah dihapuskan... 😂😂😂😂 Ingat milkul yamin bermakna kepemilikan mutlak.. Membeli dan merampas seluruh hak2 pribadinya.. Serta merupakan tindakan yg legal dari sebuah peradaban Dimana Islam telah mengikis dan menumpas habis praktek hukum perbudakan manusia dan menjadikan dunia modern secara konstitusional Mengharamkan perbudakan manusia...
Ambilah hikmah dari ayat tersebut.. Sadarilah bahwasanya kita sebetulnya tidak memiliki apa apa, semuanya hanya dipinjamkan kepada kita bahkan sehelai bulu di tubuhpun bukan kita pemiliknya, Budak sama halnya dengan hamba jika kita menyadari bahwa kita adalah hamba ALLAH SWT maka kita harus ikut ketentuannya mengerjakan perintahnya dan jauhi larangannya, meski kehidupan sekarang tidak sesuai dengan harapan kita, sadarilah bahwa selalu ada ujian setiap akan naik kelas, dan akan ada hari pembalasan di hari kemudian, bahkan kita tidak ada hak untuk nyawa kita sekalipun, ALLAH SWT lah yang lebih berhak akan itu. Maksud dari ayat diatas adalah mangajarkan kita bagaimana memposisikan diri sebagai hamba ALLAH SWT. Semoga ulasan saya bermanfaat.
Lha, iya, iyo. Hukum Allah atau Alloh yang mana, mano. Kan jalan yang "lurus". Tetapi soalnya : lurus menuju kemana, kemana. Jadi semua bisa, biso, multi tafsir kan. Ya, Sudan kitorang kembali saja pada: Pancasila: ber-Ketuhanan Yang Maha Esa (?), ber-Peri kemanusiaan yang adil beradab (?), ber- Persatuan Indonesia, (?), ber- Kerakyatan yang dipimpin kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (?), dan ber- Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. (?). Merdeka.
Banyak contoh Rasulullah membebaskan Budak.mengangkat derajat anak wanita yg di kubur hidup2(jahilliyah).akhlaq&Rachmatilalamin yg rasul ajarkan utama kpd muslim.👍
Perbudakan pada hakikatnya masih ada di jaman sekarang. Coba lihat di lokalisasi berbagai negara. Juga tenaga kerja ilegal di berbagai negara. Termasuk perbudakan terhadap negara2 lemah oleh negara2 adikuasa.
LARANGAN NIKAH KONTRAK (NIKAH MUT'AH) SECARA BERTAHAP 1. Dalam Beberapa Hadis, Nikah Kontrak (Nikah Mut'ah) Awalnya Dibolehkan, Tapi Kemudian Dilarang Selamanya Dari Sabroh Al-Juhaniy Rodiallohu 'Anhu, ia berkata: Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam pernah memerintahkan kami untuk melaksanakan nikah mut'ah ketika Fathu Makkah ketika akan memasuki kota Mekah. Lalu sebelum kami meninggalkan kota Mekah, beliau pun melarang kami dari bentuk nikah mut'ah tersebut. {HR. Muslim no 1406}. Dari Salamah Bin Akwa Rodiallohu 'Anhu, ia berkata: Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam telah memberi keringanan berupa mut'ah selama tiga hari ketika masa-masa perang Authas (perang Hunain), lalu beliau melarang kami. {HR. Muslim} Pada riwayat lainnya dari Sabroh, ia berkata bahwa ia pernah mengikuti peperangan bersama dengan Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam ketika penaklukan kota Mekah, ia berkata: Kami menetap selama 15 hari, (kira-kira di antara 30 malam atau 30 hari). Pada mulanya Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam memberikan izin pada kami untuk melakukan nikah mut'ah, dengan perempuan, lalu aku melakukan nikah mut'ah dengan seorang gadis. Hingga aku keluar dari kota Mekah, maka turunlah pengharaman nikah mut'ah dari Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam. {HR. Muslim. No 1406}. 2. Dalam Al-Qur'an, Nikah Kontrak (Nikah Mut'ah) Sudah Dilarang Selamanya وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ مِّنْ فَتَيٰـتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ۗ وَا للّٰهُ اَعْلَمُ بِاِ يْمَا نِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ فَا نْكِحُوْهُنَّ بِاِ ذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰ تُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَا نٍ ۗ فَاِ ذَاۤ اُحْصِنَّ فَاِ نْ اَ تَيْنَ بِفَا حِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَا بِ ۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَ نْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَا للّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya (budak) yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam dan Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. {An-Nisa ayat 25} Dalam surat An-Nisa ayat 25 ada larangan terhadap nikah mut'ah, karena Allah berfirman, "karena itu maka nikahilah mereka dengan izin tuannya". Salah satu rukun nikah adalah membutuhkan izin dari wali dan saksi, sedangkan nikah mut'ah tidak membutuhkan izin dari wali dan saksi, maka hukum nikah mut'ah adalah haram. Dalam nikah mut'ah perempuan tidak dimuliakan, karena perempuan dijadikan seperti barang sewaan, oleh karena itu nikah mut'ah kemudian dilarang selamanya. Tapi ada kelompok Islam sesat seperti misalnya sebagian Syi'ah yang tetap membolehkan nikah mut'ah, mereka menyimpang dari Islam yang benar, mereka tidak menaati perintah Rosululloh yang sudah mengharamkan nikah mut'ah. Nikah mut'ah sempat dihalalkan sebanyak dua kali dan kemudian diharamkan. Nikah mut'ah halal sebelum perang Khaibar kemudian haram setelah perang Khaibar selesai, lalu kembali dihalalkan ketika Fathu Makkah dan kemudian kembali diharamkan untuk selamanya.
Konten ini di tujukan bagi kaum penikmat bawah perut.. dengan dalih di perbolehkan mnurut islam tapi TIDAK BERPIKIR.. alias di telan mntah2 tnpa mngetahui MAKNA yg trkandung.. Kaum2 seperti inilah yg paling brbahaya di banding iblis..
@@ketutaryawan1940sama saja, krna skrng bnyk yg gaya gayaan mau poligami kayak nabi, banyak yg bangga mengakui dirinya sebagai pemimpin, tetapi ketika diberikam tanggung jawab mereka gamau
@@ketutaryawan1940 bnr banget, saya aja waktu itu pernah ngaji, tpi guru agamanya masa nunjuk² perempuan trus ngomong gni "kalian yg laki laki boleh mau punya istri berapapun mau yg itu itu jg boleh" ngomongnya sambil nunjuk nunjuk ke tempat duduknya perempuan di pengajian, sumpah ngerasa ga di hargain bngt.. pngn marah tpi gmna ya..😔
@@Rtibakar Saya aja sebagai orang awam melihat.. banyak banget ajaran/doktrin/tafsir yg di dengung dengungkan untuk mencari pembenaran untuk memuaskan nafsunya dengan janji sorga sehingga pihak tertentu bisa dapat bidadari dunia sesuka hatinya sementara pasangannya tidak boleh melarang apalagi sampai menolak bahkan minta izinpun tidak perlu katanya dan malah janji dapat bidadari sorga... menurut saya hal semacam ini amat sangat menguntungkan hanya satu pihak
Alhamdulillah.. telah kutemukan jawaban di sini. Tapi pola berfikir saya. Dalam prosesnya tidak pernah meragukan firman Allah. Saya selalu berfikir bahwasanya ada alasan yg sangat masuk akal ketika diperbolehkan. Tidak langsung di larang karena alasan perekonomian dan budaya masyarakat. Namun Islam datang perlahan lahan melarang hal tersebut. Allah maha benar, jangan sekali kali kita meragukannya..
@@rambo7031 perbudakan hilang bkn krn islam dul. Coba tunjukin satu ayat atau hadis yg secara jelas melarang perbudakan?? Adakah?? Nihillll. Jgn ngaku2 krn islam. Kalo emang dilarang, knp nabi muhamad malah punya budak wanita dan sampai punya anak dari dia??? Kalo emang dia larang hrsnya jgn dilakukan. Ini malah kasih contoh
@@BLVCK_GOLDRasulullah tidak memiliki budak dul, maria qibtiyah adalah budak yg dimerdekakan Rasulullah...justru Rasulullah di sini mencontohkan untuk menghargai manusia dengan memerdekakannya. setelah merdeka Rasulullah menilahinya....jangan biasakan menipu dul.
Meskipun halal menjima budak ? Ini kau bilang rahmatan ? Agama macam apa ini? Budak haram di nikahi tapi boleh di setubuhi..aneh dan sangat aneh dan lucu..mending gua atheis aja
@@AhmadMalengga-gc8yj Budak dalam Kristen ▪️ Sebagai barang warisan dan diperbudak selama lamanya Imamat 25 Ayat 46 Kamu harus membagikan mereka (budak budak itu) sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya, ▪️ harus tahu KEHENDAK TUANNYA (termasuk kehendak tentang urusan itu tuh...) Lukas 12 Ayat 47 Adapun hamba yang tahu akan KEHENDAK TUANNYA tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan. ▪️ Harus taat dalam SEGALA HAL kepada tuan nya (termasuk taat dalam urusan itu tuh...) Titus 2 Ayat 9 Hamba-hamba hendaklah taat kepada tuannya dalam SEGALA HAL (Termasuk urusan yang itu) dan berkenan kepada mereka, jangan membantah ▪️Kejam terhadap budak boleh, karena budak milik sendiri ) Keluaran 21 Ayat 20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan. Ayat 21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri. ▪️ Seorang Budak Barulah Boleh Dimerdekakan Jika Budak Tersebut Telah Cacat Dikarnakan Pukulan Dari Tuannya Keluaran 21 Ayat 26 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu. Ayat 27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
Yg jd Budak biasa nya wanita berkulit hitam /negro. Tp disini digambarkn sbg wanita yg cantik jelita shg men umbuhkan nafsu untk men nonton channelnya. Benar-benar cerdas. Dan perbudakan sdh tdk ada. Jangan mimpi bs jimak gratis. Ngawur sj. Menikahlah.. Para pemuda jomblo, perbaiki akhlaqmu, dan carilah wanita yg sholihah, cantik, kaya dan beranak. Bangun rumah tangga yg, semoga sakinah mawaddah dan penuh rohmat. Aamiin
jangan mengharamkan apa yg dihalalkan oleh Allah, budak jelas halal untuk dijimak, halal .. dan perbudakan juga boleh karena pihak yg kalah perang akan jadi budak yg menang...
Wah banyak banget itu mah tapi ga bisa diterangkan di komen kaya gini karena saking banyak nya palingan cuma beberapa aja yg saya kasih tau. 1. Al Baqarah 30 Allah memberitahukan bahwa manusia itu diciptakan menjadi Khalifah di muka bumi ! 2. Al balad 10-15 melepaskan budak adalah perbuatan kebaikan Banyak LG di hadist juga ada terlalu banyak bro
Bodoh sekali kalau pembantu dibilang budak ! Masa ga tau budak itu didapatkan dengan cara apa ? Km Islam dari lahir malu lah sama saya yg baru masuk Islam aja lebih tau dari km tapi ga pernah ngomong sembarangan !
@@dionisius06 mau budak di dapatkan dengan lewat perang atau apapun cara nya sama aja kga memanusia kan manusia meskipun budak yg menawarkan jika memang menolong nya itu karena hati bukan imbalan
Emng niat thimbail nya. Buat para cewek walaupun udh tertutup alangkha baiknya menjaga diri jngan eksis dan narsis d depan kamera. khawatirkan digunakan oleh oknum seperti gambar thumnail video ini
maaf saya masi kurang paham dgn sistem perbudakan pada masa itu, jika sudah membeli budak, bagaimana cara memerdekakan budak tersebut agar status budaknya hilang, dan jka bisa di merdeka kan mengapa harus di jama' sebelum di merdeka kan bukankah sala satu perjuangan islam pada masa itu untuk menghapus sistem perbudakan.? tolong beri pencerahan bagi sibodoh ini yg ingin tahu. 🙏🙏
Praktek perbudakan di berbagai peradaban zaman dulu bermacam2 ada yang sebab hutang, pencurian, perampokan , invasi ke suatu negara dan lain2 tapi islam menghapus semua nya kecuali invasi, ya invasi kenegara kafir=non muslim yang bisa menjadikan mereka budak, dalam fiqih Islam klasik khusus nya kitab2 fiqih mazhab syafii menjelaskan kalau kita jihad atau menginvasi suatu negara non muslim ya pasti nya dengan menawar kan mereka terlebih dahulu masuk islam atau bayar jizyah tapi mereka menolak terjadi lah peperangan dan mereka kalah kaum lemah seperti anak2 dan wanita otomatis jadi budak, sedang kaum laki2 di pilih antara 4 perkara dan itu tertera dalam quran yaitu di bebaskan atau di bunuh atau di tebus dgn uang atau di jadi kan budak... Harus di garis bawahi islam tidak menghapus kan perbudakan karena itu bisa menghancurkan sistem ekonomi dunia bahkan kalau ajaran Islam di sambut baik di seluruh dunia bisa ada inflasi ekonomi besar besaran maka nya islam menghapus nya secara bertahap atau dalam bentuk anjuran memerdekakan budak bahkan dalam hadis2 nabi di jelaskan memerdekan budak pahala nya besar bahkan bisa menghapus dosa kita dr ujung rambut sampe ujung kaki, perbudakan baru berakhir di abad ke 20 atau akhir abad 19 dan melalui resolusi pbb bahkan di sambut baik negara2 muslim bahkan raja faisal dr saudi dan sultan qobus dri oman membeli seluruh budak seantero kerajaan nya dan langsung memerdeka kan mereka... Dan patut di ketahui dalam islam menyetubuhi budak memang di halal kan dan di praktek oleh Baginda Rasulullah wajib di ketahui mariah al qibtiyyah itu bukan istri beliau tapi milkul yamin nya Baginda Nabi SAW beliau di catatan sirah nabawiyah tidak pernah di jelaskan pernah memerdekakan nya bahkan status budak nya berakhir otomatis ketika Nabi wafat tidak ada catatan di sirah nabawiyyah bahwa nabi pernah memerdakakan mariah yang ada malah menegas kan status nya tetap hamba sahaya nabi sampai beliau wafat karena dalam islam ada istilah budak nama nya ummul walad yang adalah budak yang telah berjasa melahirkan anak buat tuan nya dan status nya haram di perjual belikan dan mendapat kemerdekaan otomatis ketika tuan nya meninggal jadi mariah melahirkan Nabi anak bernama Ibrahim dan meninggal waktu kecil bahkan ketika kelahiran Ibrahim nabi bersabda bahwa mariah telah di merdekakan anak nya... Sekian semoga dapat di fahami
Dari dulu juga budak artinya udah negatif, mereka adalah tawanan perang / musuh yg kalah perang... Jadi budak dipelihara atas dasar KEBENCIAN, bukan demi kebaikan karena budak dianggap orang jahat ! Padahal tidak semua tawanan perang itu jahat, mereka adalah orang2 yg tidak mau berperang dan memilih menyerah. Orang yg membuat mereka jadi budak, justru sangat biadab !
Apa benar seorang muslim dilarang menikah dengan budak, dasarnya dari mana tolong pakai dalil, jangan asal bicara. Masalah perbudakan, saat ini sdh tidak adalagi. Ayat tsb baru berlaku ketika msh berlaku perbudakan. Sekarang di manapun, budak sdh tidak ada.
Jika kisah masa lalu ini diungkap secara vulgar ini bisa disalahgunakan oleh orang munafik dn pendusta agama apalagi dikaitkan dgn ayat2 mutasyabihat...mereka bisa saja mengabaikannya...dn ini pernah sy dengar terjadi pd tkw yg bekerja di arab saudi...na'udzubillah
@@sersanviralviral Tidak ada lagi sistem perbudakan zaman sekarang, beda dg pekerjaan seperti ART/Pembantu, cleaning servis, OB (Office Boy) ,dll. Semua kejahatan ada dimana -mana, termasuk Arab Saudi. Tapi kejahatan disana banyak dilakukan oleh orang luar Arab yang merantau di sana tapi orang Arab kena getahnya. Walaupun ada orang asli sana yg berbuat tapi jumlah nya sedikit dibanding orang luar Arab. Cuma gara-gara orang yg jahil, nama Arab seolah-olah gudang kriminal. Semua negara memiliki kasus kriminal. Cuma kalo soal jumlah kriminal mungkin lebih banyak negara kita dibanding Arab, Coba perhatikan berita yg beredar viral saat ini seperti kasus Si Kakek Panji Gumilang sesat, belum juga selesai. Karena dibalik kasus ini ada oknum pemerintah yang bermain dibelakang. Belum lg kasus yg lain nya. 🙄🤔🙏
Hukum perbudakan itu evolusioner; seperti Hukum Khamer, Ziarah Khubur, perang (bertahap/lunak). bukan revolusioner seperti halnya keimanan, perdagangan, riba' (tegas). Terakhir Rasulullah / Islam memerdekakan budak, jadi semua ayat tentang budak tidak berlaku,....kecuali tiba2 ada sistem perbudakan lagi diluar kekuasaan negeri islam....silahkan gunakan ayat2 tentang perbudakan lagi.
Bukan lah bro manusia sah di jadi kan budak dalam islam hanya dri proses perang atau jihad dan itu pun kalau yang di lawan negara non muslim bukan sesama muslim
Milkul yamin itu d hapus pd ketentuan yg d keterangkan d kitab al qur an.Itu sebagai mengingat masa lampai untuk d pelajari mungkin. Bukan untuk d praktekan kembali.
™ Jangan kalah sama ™ Lanangan ™ Kalau mereka boleh ™ menggembik™ permpuan berapapun yg di inginkan , Wanitapun harus pula bebas meiakukannya menurut apa yg diinginkan , Tuhan maha adil dan bijaksana, tidak mungkin pilih kasih , memangnya perempuan bukan manusia juga ??? yg juga punya otak , hati dan perasaan ??? hhhh, sak kepenake udele dewe,
Pertanyaannya... apakah bisa memerdekakan budak dengan begitu saja tanpa harus digauli dll... Misal muslim mempunyai budak perang dan bebaskan saja ke kehidupan asalnya... Atau ada budak dipasar budak... kita beli dan suruh bebas seperti masyarakat pada umumnya... Kenapa budak tidak bisa merdeka dengan sendirinya... Merdeka atau enggak tolak ukur apa yg menilai... misal budak yg melarikan diri terus menjalani hidup tidak harus membawa label budak, jika masih, siapa yg melabeli? Tuhan atau manusia?... Siapa yg melabeli dan membatasi atau berhak seseorang menjadi budak... Apakah Tuhan juga akan menganggap budak2 sebagai budak meskipun iya melarikan diri kedalam lingkungan baru yg tidak tahu bahwa dia budak dab dia merasa merdeka... bolehkah dia menikah ..?. Dari sekian yg saya pertanyakan... tentang Budak yg paling mengganjal di hati... mohon pencerahannya...
Dalam terjemahan departemen agama, budak yg dimaksud oleh surat al mukminun itu adalah budak yg diperolah dari perperangan fisik dg orang kafir yg suaminya tidak ikut tertawan. Dan dia tetap harus dinikahi.
Di zaman Rasulullah SAW sahaja hal perhambaan, abdi atau budak dijadikan hamba. Jika paza zaman ini maka itu sesuatu kesesatan yang nyata. Memang gila bertambah gila jika berlaku di zaman ini.
mungkin ini hukum zmn dmn sblm rasulullah belum mndpat whyu dri Allah ya ...mk dr itu nabi muhamad dtng diutus Allah untuk meluruskn hukum trsbut ...kl.hukum seprti itu tidak diluruskn mk kmngkinn bnyk budak yg hamil..mnurut sy y
Harusnya Agama Islam tegas mengharamkan perbudakan sebab bertolak belakang dengan hati nurani semua manusia dan merupakan penindasan. Bagaimanapun berarti perbudakan dilakukan oleh orang-orang penguasa dan orang-orang kaya yang mampu membeli budak.
Alqur'an turun dimasa masih ada perbudakan, sehingga wajar Allah masih menyampaikan hukum perbudakan, tp inti dari ayat tersebut perlahan tp pasti perbudakan akan hilang dengan sendirinya,
@@cececahyadi6265 Allah Maha Adil perbudakan tidak Adil bertolak belakang dengan Allah yang Maha Adil. Perbudakan bertolak belakang dengan hati nurani semua manusia tidak ada satupun manusia yang mau dijadikan budak termasuk kamu, harusnya Al Qur'an Adil kenyataannya Al Qur'an tidak Adil tidak sesuai dengan Allah yang Maha Adil dan bertolak belakang dengan hati nurani semua manusia, maka daripada itu adanya bertolak belakang dengan hati nurani semua manusia dan bertolak belakang dengan Allah yang Maha Adil inilah bukti Al Qur'an buatannya manusia ternoda oleh Kebiadaban manusia penguasa budak sederajat dengan Binatang' Ternak dapat diperjual belikan tanpa perlindungan Hukum Negara.
@@cececahyadi6265 Perbudakan tidak berhenti dengan sendirinya tapi perbudakan di Arab Saudi melarang perbudakan secara Hukum oleh Raja Faisal 1976, larangan Hukum HAM, larangan Hukum Presiden Abraham Lincoln 1865. Dengan larangan Hukum itulah Perbudakan berhenti.
Wah butuh petunjuk nih... 1.Setiap lokalisasi akan ada perniagaan hasrat 2. Dijima dengan kesepakatan 3. Jika di inginkan wajib menebusnya 4. Memang barang jenis tersebut seperti budak, maaf kata saya budak sex atau nafsu. 5. Disini lah saya bertanya tanya.. Apakah pemahaman bisa di katakorigan milkun yakin. 6. Mohon petunjuk sebagai sharing berpikir
Sering sy nonton ceramah uas dan sy juga ikut tarekat qadariyah,makanya sy tanya guru tarekat sy,dan jawaban guru sy tdk boleh,islam melarang peebudakan.
selama gak ada perang..gak ada perbudakan. jika perang terjadi akan ada perbudakan. Barulah hukum budak berlaku. dimana mana jika perang maka yg menang akan menguasai daerah jajahannya, termasuk penduduknya baik wanita atau pria. Ternyata ISLAM sudah preventive meyiapkan hukumnya jika terjadi keadaan perang yg kita bersama tidak menginginkannya.
Guruku bilang,,no 1 berprasangka baiklah terhadap Tuhanmu dulu,,,kalo ada hal yg didengar tidak kamu mengerti atau bertentangan dengan fitrah manusia(hak asasi manusia) ,,padahal Islam agama yg paling Fitrah,,,mungkin da kesalahan paham penafsiran pendalilan dsb,, dsb,atau terkadang diri kita tidak mengenali diri sendiri sebagai manusia,,agar tidak tergesa gesa berprasangka buruk ,,,
Furuj itu jamak dari farjun yg artinya kemaluan wanita. Sedangkan untuk laki2 dipakai zakar. Jadi berhubungan subjeknya laki2 maka arti furuj disini adalah kehormatan. Islam tidak pernah membebaskan pergaulan dengan budak baca surat an nur ayat32...
Ini tidak dapat disosialisasikan karena sangat merendahkan wanita, sedang ajaran nabi setahu saya justru mengangkat derajat wanita, kecuali ajaran yg menyimpan seperti sebagian ajaran Syi'ah yg membolehkan kawin mut'ah, Wallahu'alam.
“Sesungguhnya penduduk surga itu bersenang-senang dalam kesibukan” (Yaasin: 55). Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Al Auza’i dan Muqotil berkata, “Kesibukan mereka adalah memecah keperawanan istri-istrinya” Rasulullah. S.A.W bersabda tentang hubungan jimak para penghuni surga “Di surga seorang mukmin diberi kekuatan sekian banyak menggauli wanita” (HR. Tirmidzi, shahih). Abu Umamah berkata, Rasulullah S.A.W pernah ditanya “Apakah penduduk surga melakukan hubungan suami istri ?”. Beliau S.A.W menjawab “penis yang tidak pernah lemas, syahwat yang tidak pernah padam, dan jimak demi jimak”.
Jika budak di zinai maka anak tidak punya nasab Padahal di surga bagi orang shalih akan dihubungkan kembali nasabnya dengan leluhur dan keluarganya sama-sama shalih (21). وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوءَ الْحِسَابِ dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk. (22). وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (23). جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۖوَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ (yaitu) surga `Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (24). سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ ۚفَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ (sambil mengucapkan): "Salamun `alaikum bima shabartum". Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu (Qs.Ar-Rad : 21-24)
Hukum2 islam bukan semata2 hukum baru yg dibuat dg begitu saja, tp kebanyakan mengadopsi hukum yg berlaku sebelumnya dg menetapkan , mengganti / menghapus hukum2 yg telah berlaku pd masa itu,, Perbudakan sudah ada sebelum islam, islam menguatkan hukum yg sebelumnya berlaku, agar hak2 kedua belah pihak terlindungi dan kewajiban masing2 pihak juga terlaksana,, islam jadi penengah keduanya tanpa merugikan kedua belah pihak dg memangkas hak2 mereka atau memperberat keduanya, islam juga menjanjikan pahala bg yg melaksanakan kewajiban dan ancaman bagi yg lalai akan kewajiban masing2, Itu bukti bahwa islam itu bukan untuk golongan tertentu saja, tp untuk semua kalangan dan golongan tanpa memandang setatus,, Islam tak setuju perbudakan tapi islam menghormati hukum yg berlaku sebelumnya, maka islam menjanjikan pahala besar bagi yg membebaskan budak ( tentu budak yg sudah dibelinya dan jd milikinya / haknya), atau setidaknya melakukan akad kitabah dg budaknya, bahkan mewajibkan membebaskan budak bagi yg melakukan kesalahan tertentu, atau memberi status umul walad bagi ibu dari anak sayid dan setatus anak merdaka, contohnya mariya, perempuan hadiyah dr raja qibti, dan berputa sayid ibrahim,
di masa kini apakah msh system perbudakan? bukankah pemerintah melarang dgn mengikat dgn hukum atas tindakan human trafiking yg terindikasi dgn perbudakan.
Alhamdulillah, nenek moyang orang Indonesia tidak mengenal budaya perbudakan. Benar kata KH. Said Aqil Sirad, bhw budaya kita lebih baik dari budaya arab
Perbudakan manusia SDH terjadi ribuan tahun sebelum Islam datang... bahkan para budak nilainya tak lebih tinggi daripada hewan... Dan Islamlah yang mengangkat derajat para budak tsb... kepada kemuliaan.... Bilal bin Rabah dan Usamah bin Zaid... adalah contoh kecil budak yg sukses... Juga Islam menganjurkan untuk.memerdekakan mereka...
Yang perlu di garis bawahi- dlm islam perbudakan di merdekakan - shg kesimpulannya tdk ada lelaki yg semau nya men jima' budak perempuan di dlm islam . Paham yah - jangan diputar balikan
Bicara hukum islam harus mengusai sosilogi hukum agar tidak gagal faham...perbudakan berlaku pada masa jahiliyah dan pra jahiliyah rosullah saw di utus oleh Allah untuk menghapus perbudakan dgn memerdekannya bearti sebelum perserikatan bangsa bangsa dibentuk untuk menghapus perbudakan..islam sudah melarang adanya perbudakan dengan konsep dgn memerdekan budak
Asalamualaukum...Semoga rancangan ini jadi pengetahuannya. Mcm Ibu ayah kandun tidak boleh dnikahi.Tapi dboleh tidur bersama. Mcm adik beradik dan adik spupu. Apabila anak 10 tahun.Laki laki dan prempuan.Pisahkan kamar mereka dan ada tidak berlebihan bila berteman.Mcm Saudara yan lebih tua.Iaitu adik ayahnya dan adik ibunya.Boleh tidur bersama.Apabila dewasa kna jaga kehormatan.Jika itu lebih bagus.Mcm anak dan orantua kandun nampak tubuh badan itu tidak dlaran.Tapi sebagus nya menutup aurat.Mcm saudara pun sama nampak tubuh badan tidak dlaran.Sebagus tutup aurat nya.Dgn oranlain berdosa haram. Mcm haram dnikahi dan halal djimak.Iaitu oran dlm jagaannya mcm anak yatim dkecualikan.Jika oran itu membeli mas kahwin. Terlepaslah dari perhambaaan.Itu saja.
Kalau budak ditiduri terus sama tuanya, bisa hamil, nanti anak yang dilahirkan di sebut anak apa? Kan dapat anak diluar nikah 😅😅 Laki senang perempuannya sengsara, Ajarannya moralnya memprihatinkan.🫣
intinya,,,,,zaman sekarang budak tidak ada lagi...sebab islam turun ke dunia telah di sempurnakan oleh baginda Rasulullah Muhammad Saw... jangan pikir yg macam²...
Hal.. hal... seperti itu memang pernah ada dan pernah terjadi namanya di zaman jahiliah/jaman kegelapan kebanyakan orang orang di masa itu sangat begitu menghalalkan segala cara dan sangat merendahkan martabat wanita namun setelah sang pelita itu terlahir ke alam dunia cahaya nya penerang alam kegelapan yaitu junjungan nabi besar yang mulia kanjeng Rasul nabi Muhammad Saw semua perilaku manusia di zaman jahiliah yang bar bar di berantas habis dan di ganti kan dengan perilaku yang berakhlak mulia sesuai aturan2 kehidupan yang telah Allah SWT firman kan di dalam kitabnya Al Qur'an nul Karim dan juga hadis2 nabi yang sahih yang manusia tidak lagi boleh berbuat dan bertindak seenak UDELNYA
Zaman dulu saat Al-Qur'an diturunkan memang perbudakan masih ada, jd islam tidak serta merta menghapuskan perbudakan tetapi secara perlahan budaya itu bisa dihilangkan seiring kemajuan zaman. Jd kalau perbudakan sudah tidak ada lagi maka gak usah aneh-aneh membuat perbudakan lg hanya untuk melampiaskan hawa nafsu belaka.
Kasusnya hukum perbudakan kayak hukum khamr. Diregulasi secara perlahan-lahan hingga akhirnya masyarakat siap maka diharamkan. Kalau zaman sekarang tentu saja perbudakan adalah haram. Orang awam sering salah memahami ayat-ayat perbudakan. Orientasi ayat-ayat terkait perbudakan adalah membebaskan budak. Tiada satu pun ayat yang memerintahkan utk memperbudak manusia. Makanya kalau ada kaum yang memperbudak manusia lain maka itu bukan ajaran Islam. Al Qur'an tidak pernah memerintahkan perbudakan. Lebih tepat meregulasi perbudakan dengan tujuan utama pembebasan perbudakan.
Percaya diri itu baik tapi sadar diri itu lebih baik
Akun channel ini sudah beberapa kali memberikan informasi yang syubhat, untuk kita selalu umat islam Berhati-hatilah dalam mengambil informasi
Sekarang sudah bebas menjadi seorang guru di panggung internet, mulai dari oknum² ulama hingga orang² biasa yang jahil, dengan menggunakan kemasan dan racikan yang demikian bersih dan berani kontennya.
Itukan memang hukum Allah dalam Alquran
Betul, hati-hatilah saudara-saudara sekalian.
Dan hukum allah itu atau prman allah swt. Sudah di jamin kemurniannya sampai hari kiamat tak ada yg bisa meriahnya. Ayat tentang perbudakan tidak bisa di robah siapa yg brani klo di kaitkan dgn mutasyabihat hati hati itu para ahli tafsir hampir ayat itu tidak salah itu ayat benar
.masalah budak liat sejarah nabi nabi dpt budak ada hadiah raja mesir ada dari pembebasan hutang jd bukan hanya mendapatkannya di perang
Gambarnya sangat memojokkan dan menghina orang yang bercadar....
Mudah mudahan pemilik channel ini segera bertobat sebelum mati
Intinya, sblum dinikahi harus di bebaskan dulu agar haknya terpenuhi
Ini bukan masalah ada atau tidak ada perbudakan di jaman sekarang...ini masalah wawasan ilmu tentang Islam yang mengatur perbudakan dan pernikahan ..dan orang muslim harus mengerti tentang nya
ya benar sekarang perbudakan sudah tidak ada anggapan budak.tali pembantu namun tetap saja tak boleh di perlakukan seperti perilaku hewan yg sifatnya kebinatangan
Wanita sebagai budak, berbeda dengan wanita sebagai asisten rumah tangga.
Dua duanya sama sama budak, yg satunya di budak orang banyak yg satunya di budakkan dan bisa di duakan/poligami
@@Rtibakar wanita asisten rumah tangga digaji, bekerja atas dasar kesepakatan
@@PasarAntikCikapundungRuly wanita bayaran jelas dibayar, tetapi sebagai istri hanya di gunakan kemudian di duakan bisa di poligami bisa di ceraikan kapan saja harus patuh dan lain lain
Hukum yang dibatalkan secara perlahan, jangan dikaji lagi ahhh
Sy kawatir banyak umat tersesat gara2 konten ini, mslh perbudakan sdh di hapus dari muka bumi ini sejak dtng nya rasulilloh saw..
subhanalloh islam sangat adil dalam memutuskan sebuah perkara, salam santun semuanya
Adil apanya? 🤣🤣🤣 Ngawur🤣🤣🤣 budak di genjot halal.giliran di nikahi haram..porno macam apa ini? 🤣🤣🤣
Wkwkwk
bruahaha
Budak dalam Kristen
▪️ Sebagai barang warisan dan diperbudak selama lamanya
Imamat 25
Ayat 46
Kamu harus membagikan mereka (budak budak itu) sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya,
▪️ harus tahu KEHENDAK TUANNYA (termasuk kehendak tentang urusan itu tuh...)
Lukas 12
Ayat 47
Adapun hamba yang tahu akan KEHENDAK TUANNYA tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan.
▪️ Harus taat dalam SEGALA HAL kepada tuan nya (termasuk taat dalam urusan itu tuh...)
Titus 2
Ayat 9
Hamba-hamba hendaklah taat kepada tuannya dalam SEGALA HAL (Termasuk urusan yang itu) dan berkenan kepada mereka, jangan membantah
▪️Kejam terhadap budak boleh, karena budak milik sendiri )
Keluaran 21
Ayat 20
Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
Ayat 21
Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
▪️ Seorang Budak Barulah Boleh Dimerdekakan Jika Budak Tersebut Telah Cacat Dikarnakan Pukulan Dari Tuannya
Keluaran 21
Ayat 26
Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
Ayat 27
Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
Cieee potong2 ayat.... Kok nabi lu fine2 aja sama ayat tsb?
Bang lu bs bedain perjanjian lama sm perjanjian baru ga? Perjanjian lama dlm alkitab itu isi kitab taurat yg dipeluk agama yudaisme, perjanjian baru itu injil dimulai dgn lahir dan ajaran Yesus Kristus. Kenapa alkitab menyertakan taurat? Krn taurat adalah ajaran agama pertama yang terdapat sejarah nabi2 yang jg menceritakan ajaran Tuhan di masa sblm Yesus lahir dan sdh lahir. Cb lo browsing ayat yg lo kutip itu taurat atau injil.. di taurat aja msh dilarang makan babi koq tp org kristen ngikutin ajaran injil krn sdh dikoreksi oleh Yesus kl tdk ada makanan yg menajiskan seseorang tp yg keluar dr mulut yg berasal dr hati yg jahat itu yg najis sprt fitnah, dusta, perkataan penuh kebencian
Liat dalam kitab org Kristen dan yahudi jauh lbih adil daripada dalam islam😂 di islam hancur banget para budak gak bole dinikahin
Apa yang telah di tetapkan Alloh janganlah kita menentangnya. Apa yang telah di halalkan oleh Alloh janganlah kita mengharamkannya. kalo tuan boleh ngentiaw budak tnap nikah, ya lakukanlah begitulah hukum Alloh, begitulah Islam. sangat jelas.
Definisi budak? Apakah masih ada budak? Baiknya blajar lg mas, baca lg tafsir. Jgn seenaknya sendiri. Bahaya
Ayat mutsyabihat karna perbudakan sudah dihapus kan, budak itu muncul karna tawanan dan orang miskin, kita disuruh sedekah untuk membantu orang miskin dan orang salah dihukum dipenjara, mati atau denda. Tidak ada lagi kita memperbudak maka itu golongan ayat mutsyabihat. Dan orang yang ingkar condong keayat tersebut.
Bener bro sependapat saya dg anda, tidap bener pendapat mashaf ini.
Itu jaman dulu, jaman perbudakan,klo sekarang tdk ada perbudakan, dan Islam lah yang pertama kli menghapus perbudakan..
Perbudakan apa pernah ada di Sejarah Indonesia atau Nusantara?
Dalam Paradigma Kelas secara Sosial-Ekonomi, 1. Perbudakan adalah pertentangan antara Tuan Budak vs Budal, 2. Feodalisme adalah pertentangan Tuan Tanah vs Penggarap & 3. Kapitalisme adalah pertentangan Pemilik Modal/Kapitalis vs Buruh. Jadi penghisapan manusia atas manusia itu tetap saja terjadi dalam Sejarah Perkembangan Masyarakat Dunia, namun hanya bentuknya yg berubah.
Klo Nabi Muhammad hidup di Jazirah Arab Kota Makkah+Kota Madinnah di Zaman Masyarakat Corak Perbudakan, sedangkan kita sebagai WNI yg tinggal dimanapun hidup di Zaman Masyarakat Corak Kapiitalisme dd bentuk Neoliberalisme/Pasar Bebas/Globalisasi
Kata siapa..? Sekarang tidak ada perbudakan..
Anda kurang main😢
Ayat mutasyabihat...
Sok..
Budaya modern yang Takut tegaknya hukum Islam menjadikan laki2 yg ktpnya Islam Takut Istri tapi ngebet berpoligami.... Jatohnya.. Klw yg sdh rontok imannya ya berzina... Atau nyari2 celah hukum yg bisa diterobos misalnya dgn menafsirkan ulang istilah milkul yamin yg telah dihapuskan... 😂😂😂😂
Ingat milkul yamin bermakna kepemilikan mutlak.. Membeli dan merampas seluruh hak2 pribadinya.. Serta merupakan tindakan yg legal dari sebuah peradaban
Dimana Islam telah mengikis dan menumpas habis praktek hukum perbudakan manusia dan menjadikan dunia modern secara konstitusional Mengharamkan perbudakan manusia...
Ambilah hikmah dari ayat tersebut..
Sadarilah bahwasanya kita sebetulnya tidak memiliki apa apa, semuanya hanya dipinjamkan kepada kita bahkan sehelai bulu di tubuhpun bukan kita pemiliknya,
Budak sama halnya dengan hamba jika kita menyadari bahwa kita adalah hamba ALLAH SWT maka kita harus ikut ketentuannya mengerjakan perintahnya dan jauhi larangannya, meski kehidupan sekarang tidak sesuai dengan harapan kita, sadarilah bahwa selalu ada ujian setiap akan naik kelas, dan akan ada hari pembalasan di hari kemudian, bahkan kita tidak ada hak untuk nyawa kita sekalipun, ALLAH SWT lah yang lebih berhak akan itu.
Maksud dari ayat diatas adalah mangajarkan kita bagaimana memposisikan diri sebagai hamba ALLAH SWT.
Semoga ulasan saya bermanfaat.
Hati hati kalau salah amalan ugama Islam Nya pasti keneraka
Yah demikian jg pengertian wanita wanita seharusnya dimuliakan tanpa wanita kita takkan terlahir didunia
Ayat bisa dibatalkan, kayak Undang-Undang buatan manusia...sungguh mantap.
ajaran seperti ini yang saya suka.....
Lha, iya, iyo. Hukum Allah atau Alloh yang mana, mano. Kan jalan yang "lurus". Tetapi soalnya : lurus menuju kemana, kemana. Jadi semua bisa, biso, multi tafsir kan. Ya, Sudan kitorang kembali saja pada: Pancasila: ber-Ketuhanan Yang Maha Esa (?), ber-Peri kemanusiaan yang adil beradab (?), ber- Persatuan Indonesia, (?), ber- Kerakyatan yang dipimpin kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (?), dan ber- Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. (?). Merdeka.
Ayat itu sering disalahgunakan oleh orang-orang tertentu, sehingga di tempat tertentu masih diberlakukan untuk kesenangan semata.
Banyak contoh Rasulullah membebaskan Budak.mengangkat derajat anak wanita yg di kubur hidup2(jahilliyah).akhlaq&Rachmatilalamin yg rasul ajarkan utama kpd muslim.👍
Membebaskan budak dgn cara menyetubuhinya ya😂😂😂 spt ketangkp basah bersetubuh dgn budak hafzah maria😂😂😂
Perbudakan pada hakikatnya masih ada di jaman sekarang. Coba lihat di lokalisasi berbagai negara. Juga tenaga kerja ilegal di berbagai negara. Termasuk perbudakan terhadap negara2 lemah oleh negara2 adikuasa.
LARANGAN NIKAH KONTRAK (NIKAH MUT'AH) SECARA BERTAHAP
1. Dalam Beberapa Hadis, Nikah Kontrak (Nikah Mut'ah) Awalnya Dibolehkan, Tapi Kemudian Dilarang Selamanya
Dari Sabroh Al-Juhaniy Rodiallohu 'Anhu, ia berkata: Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam pernah memerintahkan kami untuk melaksanakan nikah mut'ah ketika Fathu Makkah ketika akan memasuki kota Mekah. Lalu sebelum kami meninggalkan kota Mekah, beliau pun melarang kami dari bentuk nikah mut'ah tersebut. {HR. Muslim no 1406}.
Dari Salamah Bin Akwa Rodiallohu 'Anhu, ia berkata: Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam telah memberi keringanan berupa mut'ah selama tiga hari ketika masa-masa perang Authas (perang Hunain), lalu beliau melarang kami. {HR. Muslim}
Pada riwayat lainnya dari Sabroh, ia berkata bahwa ia pernah mengikuti peperangan bersama dengan Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam ketika penaklukan kota Mekah, ia berkata: Kami menetap selama 15 hari, (kira-kira di antara 30 malam atau 30 hari). Pada mulanya Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam memberikan izin pada kami untuk melakukan nikah mut'ah, dengan perempuan, lalu aku melakukan nikah mut'ah dengan seorang gadis. Hingga aku keluar dari kota Mekah, maka turunlah pengharaman nikah mut'ah dari Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam. {HR. Muslim. No 1406}.
2. Dalam Al-Qur'an, Nikah Kontrak (Nikah Mut'ah) Sudah Dilarang Selamanya
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ مِّنْ فَتَيٰـتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ۗ وَا للّٰهُ اَعْلَمُ بِاِ يْمَا نِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ فَا نْكِحُوْهُنَّ بِاِ ذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰ تُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَا نٍ ۗ فَاِ ذَاۤ اُحْصِنَّ فَاِ نْ اَ تَيْنَ بِفَا حِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَا بِ ۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَ نْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَا للّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya (budak) yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam dan Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. {An-Nisa ayat 25}
Dalam surat An-Nisa ayat 25 ada larangan terhadap nikah mut'ah, karena Allah berfirman, "karena itu maka nikahilah mereka dengan izin tuannya". Salah satu rukun nikah adalah membutuhkan izin dari wali dan saksi, sedangkan nikah mut'ah tidak membutuhkan izin dari wali dan saksi, maka hukum nikah mut'ah adalah haram. Dalam nikah mut'ah perempuan tidak dimuliakan, karena perempuan dijadikan seperti barang sewaan, oleh karena itu nikah mut'ah kemudian dilarang selamanya. Tapi ada kelompok Islam sesat seperti misalnya sebagian Syi'ah yang tetap membolehkan nikah mut'ah, mereka menyimpang dari Islam yang benar, mereka tidak menaati perintah Rosululloh yang sudah mengharamkan nikah mut'ah.
Nikah mut'ah sempat dihalalkan sebanyak dua kali dan kemudian diharamkan. Nikah mut'ah halal sebelum perang Khaibar kemudian haram setelah perang Khaibar selesai, lalu kembali dihalalkan ketika Fathu Makkah dan kemudian kembali diharamkan untuk selamanya.
nikah kontrak itu budaya jawa yg tak jelas
@awitjaksono8 kalau tkw yg kerja ke arab saudi itu termasuk budak kontrak atau tdk.krn bnyk yg diperkosa tp tuanya tdk dihukum
@@sersanviralviral tkw yg diperkaos wajib meninggalkan lokasi, trus lapor ke KBRI, jika tidak maka tidak dijamin ada penegakan hukum
@@awitjaksono8 hukum Arab sungguh biadab 😡
Ngeri bro
MasyaAllah. Wanita. Itu. Jangan. Kebanyakan. Pasrah.. Apalagi. Menyangkut. Hawa. Nafsu.. Berdosa.. Walau. Berat. Berusaha. Sabar. Ikhlas. Mencari. Ridho.. Nya. Alloh
Makanya, skrng perempuan dipaksa lemah dan tunduk, kalau bisa jdi budaknya tuhan saya lebih memilih di perbudak tuhan daripada manusia.
Islam datang untuk memberantas perbudakan,kalau sekarang d dunia ada perbudakan maka islam harus terdepan untuk menentangnya
Di Al-Qur'an budak di perbolehkan
Ini kiai gila ya
Ya betul dulunitu sebelum diluruskan Nabi dan Rosul Muhammad SAW.
maaf jang hanya katakan diaa quran perbudakan boleh coba jelaskan
Betul itu, salah satunya membebaskan budak dari perbudakan adalah salah satu sunah. Maka dari itu perbudakkan lenyap
Konten ini di tujukan bagi kaum penikmat bawah perut.. dengan dalih di perbolehkan mnurut islam tapi TIDAK BERPIKIR.. alias di telan mntah2 tnpa mngetahui MAKNA yg trkandung.. Kaum2 seperti inilah yg paling brbahaya di banding iblis..
Sama nggak dengan yg menguntungkan pihak tertentu..
Misalnya piligami
@@ketutaryawan1940sama saja, krna skrng bnyk yg gaya gayaan mau poligami kayak nabi, banyak yg bangga mengakui dirinya sebagai pemimpin, tetapi ketika diberikam tanggung jawab mereka gamau
@@Rtibakar
Intinya untungnya buat diri sendiri dan nggak menghiraukan orang lain entah itu sedih atau sakit hati
@@ketutaryawan1940 bnr banget, saya aja waktu itu pernah ngaji, tpi guru agamanya masa nunjuk² perempuan trus ngomong gni "kalian yg laki laki boleh mau punya istri berapapun mau yg itu itu jg boleh" ngomongnya sambil nunjuk nunjuk ke tempat duduknya perempuan di pengajian, sumpah ngerasa ga di hargain bngt.. pngn marah tpi gmna ya..😔
@@Rtibakar
Saya aja sebagai orang awam melihat.. banyak banget ajaran/doktrin/tafsir yg di dengung dengungkan untuk mencari pembenaran untuk memuaskan nafsunya dengan janji sorga sehingga pihak tertentu bisa dapat bidadari dunia sesuka hatinya sementara pasangannya tidak boleh melarang apalagi sampai menolak bahkan minta izinpun tidak perlu katanya dan malah janji dapat bidadari sorga... menurut saya hal semacam ini amat sangat menguntungkan hanya satu pihak
Alhamdulillah.. telah kutemukan jawaban di sini. Tapi pola berfikir saya. Dalam prosesnya tidak pernah meragukan firman Allah. Saya selalu berfikir bahwasanya ada alasan yg sangat masuk akal ketika diperbolehkan. Tidak langsung di larang karena alasan perekonomian dan budaya masyarakat. Namun Islam datang perlahan lahan melarang hal tersebut. Allah maha benar, jangan sekali kali kita meragukannya..
jadi budaya dan ekonomi lebih dikedepankan drpd nilai2 hakiki manusia?
Lu liat skrg gmn msh ada g msyarakat yg mlakukan prbudakan macam zaman sblum islam dulu?
@@rambo7031 perbudakan hilang bkn krn islam dul. Coba tunjukin satu ayat atau hadis yg secara jelas melarang perbudakan?? Adakah?? Nihillll. Jgn ngaku2 krn islam. Kalo emang dilarang, knp nabi muhamad malah punya budak wanita dan sampai punya anak dari dia??? Kalo emang dia larang hrsnya jgn dilakukan. Ini malah kasih contoh
iya betul bos. pentingnya nonton sampai akhir sebuah narasi adalah penting. saya juga baru tahu ternyata dibalik kisah perbudakan ini ada alur nya.
@@BLVCK_GOLDRasulullah tidak memiliki budak dul, maria qibtiyah adalah budak yg dimerdekakan Rasulullah...justru Rasulullah di sini mencontohkan untuk menghargai manusia dengan memerdekakannya. setelah merdeka Rasulullah menilahinya....jangan biasakan menipu dul.
Subhanallah Islam agama yang rahmatan Lil aa,Lamin
😂😂😂🤣🤣🤣🤣
Meskipun halal menjima budak ? Ini kau bilang rahmatan ? Agama macam apa ini? Budak haram di nikahi tapi boleh di setubuhi..aneh dan sangat aneh dan lucu..mending gua atheis aja
@@AhmadMalengga-gc8yj6:21 jangan nonton setengah setengah
@@AhmadMalengga-gc8yj
Budak dalam Kristen
▪️ Sebagai barang warisan dan diperbudak selama lamanya
Imamat 25
Ayat 46
Kamu harus membagikan mereka (budak budak itu) sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya,
▪️ harus tahu KEHENDAK TUANNYA (termasuk kehendak tentang urusan itu tuh...)
Lukas 12
Ayat 47
Adapun hamba yang tahu akan KEHENDAK TUANNYA tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan.
▪️ Harus taat dalam SEGALA HAL kepada tuan nya (termasuk taat dalam urusan itu tuh...)
Titus 2
Ayat 9
Hamba-hamba hendaklah taat kepada tuannya dalam SEGALA HAL (Termasuk urusan yang itu) dan berkenan kepada mereka, jangan membantah
▪️Kejam terhadap budak boleh, karena budak milik sendiri )
Keluaran 21
Ayat 20
Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
Ayat 21
Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
▪️ Seorang Budak Barulah Boleh Dimerdekakan Jika Budak Tersebut Telah Cacat Dikarnakan Pukulan Dari Tuannya
Keluaran 21
Ayat 26
Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
Ayat 27
Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
Yg jd Budak biasa nya wanita berkulit hitam /negro.
Tp disini digambarkn sbg wanita yg cantik jelita shg men umbuhkan nafsu untk men nonton channelnya. Benar-benar cerdas. Dan perbudakan sdh tdk ada. Jangan mimpi bs jimak gratis. Ngawur sj. Menikahlah.. Para pemuda jomblo, perbaiki akhlaqmu, dan carilah wanita yg sholihah, cantik, kaya dan beranak. Bangun rumah tangga yg, semoga sakinah mawaddah dan penuh rohmat. Aamiin
Tkw budak apa bukan
Bkn@@bapaktuslim598
itulah pntingnya belajar harus mempunyai guru dan brsanat ke rosululloh seperti belajarnya ahli sunah wal jamaah
Sungguh islam agama yg sempurna...d awal datang islam,perbudakan sdh biasa..setelah sekian lama berjalan perbudakan semakin d hapuskan...
Oh...
Masuk akal kadal gurun😂😂😂😂😂😂😂
Di Malaysia banyak orang endonesa jadi budak.disiksa, dibuntungi, bahkan dibunuh. Hal yg sama banyak terjadi di negara 2 Arab dan menimpa tki
😱😱😱😱@@bengetpoltak9976
jangan mengharamkan apa yg dihalalkan oleh Allah, budak jelas halal untuk dijimak, halal ..
dan perbudakan juga boleh karena pihak yg kalah perang akan jadi budak yg menang...
Sangat ilahi, karena ada dalam alquran. Alquran adalah wahyu dari Allah.
Saya mau tanya apakah foto foto yg diposting disini sudah ada izin dari yg bersangkutan?
TANYA : Adakah Dalil dlm Al Qur'an atau Hadist shoheh yang menyatakan penghapusan/Larangan Perbudakan dlm islam??
Wah banyak banget itu mah tapi ga bisa diterangkan di komen kaya gini karena saking banyak nya palingan cuma beberapa aja yg saya kasih tau.
1. Al Baqarah 30 Allah memberitahukan bahwa manusia itu diciptakan menjadi Khalifah di muka bumi !
2. Al balad 10-15 melepaskan budak adalah perbuatan kebaikan
Banyak LG di hadist juga ada terlalu banyak bro
Hukum Milkul Yamin/ Hak Kepemilikan Budak
#tapi sistem perbudakan di masa kini sudah hampir tidak ada
Kenapa biung...tanyakan saja ke Christian Prince.
Gitu aja kok repot 😁🤭
status budak ini sepertinya masih berlaku di negara arab, banyak pembantu indonesia yg jadi korban dan hamil ketika pulang
Memang iya, disana kan masih menerapkan seperti itu,
Bodoh sekali kalau pembantu dibilang budak ! Masa ga tau budak itu didapatkan dengan cara apa ? Km Islam dari lahir malu lah sama saya yg baru masuk Islam aja lebih tau dari km tapi ga pernah ngomong sembarangan !
@@dionisius06 lama bg nunggu perang
@@dionisius06 mau budak di dapatkan dengan lewat perang atau apapun cara nya
sama aja kga memanusia kan manusia
meskipun budak yg menawarkan
jika memang menolong nya itu karena hati bukan imbalan
Milkul Yamin tetap ada, diadakan sendiri oleh wanita berdasarkan hukum suka sama suka, hukum perjanjian.
Terimakasih sharingnya
Emng niat thimbail nya. Buat para cewek walaupun udh tertutup alangkha baiknya menjaga diri jngan eksis dan narsis d depan kamera. khawatirkan digunakan oleh oknum seperti gambar thumnail video ini
Lll
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِAmiin Al'aliyyu Aamiin Al'adzhiim Aamiin yaa rohmaan yaa rohiim alhamdulillahirobbil'alamiin
Betul sekali setelah islam masuk tdk boleh lg ada perbudakan dari nabi muhammad saw.
maaf saya masi kurang paham dgn sistem perbudakan pada masa itu,
jika sudah membeli budak, bagaimana cara memerdekakan budak tersebut agar status budaknya hilang,
dan jka bisa di merdeka kan mengapa harus di jama' sebelum di merdeka kan bukankah sala satu perjuangan islam pada masa itu untuk menghapus sistem perbudakan.?
tolong beri pencerahan bagi sibodoh ini yg ingin tahu. 🙏🙏
Praktek perbudakan di berbagai peradaban zaman dulu bermacam2 ada yang sebab hutang, pencurian, perampokan , invasi ke suatu negara dan lain2 tapi islam menghapus semua nya kecuali invasi, ya invasi kenegara kafir=non muslim yang bisa menjadikan mereka budak, dalam fiqih Islam klasik khusus nya kitab2 fiqih mazhab syafii menjelaskan kalau kita jihad atau menginvasi suatu negara non muslim ya pasti nya dengan menawar kan mereka terlebih dahulu masuk islam atau bayar jizyah tapi mereka menolak terjadi lah peperangan dan mereka kalah kaum lemah seperti anak2 dan wanita otomatis jadi budak, sedang kaum laki2 di pilih antara 4 perkara dan itu tertera dalam quran yaitu di bebaskan atau di bunuh atau di tebus dgn uang atau di jadi kan budak...
Harus di garis bawahi islam tidak menghapus kan perbudakan karena itu bisa menghancurkan sistem ekonomi dunia bahkan kalau ajaran Islam di sambut baik di seluruh dunia bisa ada inflasi ekonomi besar besaran maka nya islam menghapus nya secara bertahap atau dalam bentuk anjuran memerdekakan budak bahkan dalam hadis2 nabi di jelaskan memerdekan budak pahala nya besar bahkan bisa menghapus dosa kita dr ujung rambut sampe ujung kaki, perbudakan baru berakhir di abad ke 20 atau akhir abad 19 dan melalui resolusi pbb bahkan di sambut baik negara2 muslim bahkan raja faisal dr saudi dan sultan qobus dri oman membeli seluruh budak seantero kerajaan nya dan langsung memerdeka kan mereka...
Dan patut di ketahui dalam islam menyetubuhi budak memang di halal kan dan di praktek oleh Baginda Rasulullah wajib di ketahui mariah al qibtiyyah itu bukan istri beliau tapi milkul yamin nya Baginda Nabi SAW beliau di catatan sirah nabawiyah tidak pernah di jelaskan pernah memerdekakan nya bahkan status budak nya berakhir otomatis ketika Nabi wafat tidak ada catatan di sirah nabawiyyah bahwa nabi pernah memerdakakan mariah yang ada malah menegas kan status nya tetap hamba sahaya nabi sampai beliau wafat karena dalam islam ada istilah budak nama nya ummul walad yang adalah budak yang telah berjasa melahirkan anak buat tuan nya dan status nya haram di perjual belikan dan mendapat kemerdekaan otomatis ketika tuan nya meninggal jadi mariah melahirkan Nabi anak bernama Ibrahim dan meninggal waktu kecil bahkan ketika kelahiran Ibrahim nabi bersabda bahwa mariah telah di merdekakan anak nya...
Sekian semoga dapat di fahami
Postingan ini membuat orang bingung, masih adakah perbudakan dimasa kini menurut admin.
secara hukum, perbudakan sudah dilarang
Jawab saja ada atau tidak
Apakah ada larangan perbudakan dlm konteks Islam? Klo bisa tolong di surah n ayat brp?
Saya rasa zaman perbudakan sudah tidak cocok lagi untuk zaman sekarang. 🤔
@Noufal Scorpius ♏ parah sih, ga sampai kepikiran kayak gitu'.
Dari dulu juga budak artinya udah negatif, mereka adalah tawanan perang / musuh yg kalah perang... Jadi budak dipelihara atas dasar KEBENCIAN, bukan demi kebaikan karena budak dianggap orang jahat ! Padahal tidak semua tawanan perang itu jahat, mereka adalah orang2 yg tidak mau berperang dan memilih menyerah. Orang yg membuat mereka jadi budak, justru sangat biadab !
Jangan dibahas lagi mas. Sekarang tdk ada budak lagi sdh. Kalau membahas, yg ada & berlaku sekarang, jadi ada manfaatnya. Phm ma$? Iya. Trims.
🙏👍✌️👌😀wow Masya Allah ajib luar biasa 😁.
Tapi salah judul hahahaha, mantab apanya. Semua cape remeng remeng.hehehe.
TOBAT LAH !! INGAT ADZAB ALLAH JANGAN MEMBERI SYUBHAT DI TENGAH KAUM MUSLIMIN JANGAN SAMPAI MEMBUAT ORANG TERSESAT ALLAHU YAHDIK!
Sadarlah anda... Jangan tersesat... Yg dipost adalah hukum Allah..
Permata akhirnya baru bs komen hee 😂
ini kedua
@@ahmadzainudin8988 kamu itu ke sepuluh
Hahahaha konten nya menghibur setidaknya sebuah masukan ini
Begitu banyak wanita yang Merdeka dalam Konstitusi namun Budak dalam Esensi.
Esensinya dikenthu bukan dijima' maka jatahnya 3 ato lebih.
Apa benar seorang muslim dilarang menikah dengan budak, dasarnya dari mana tolong pakai dalil, jangan asal bicara.
Masalah perbudakan, saat ini sdh tidak adalagi. Ayat tsb baru berlaku ketika msh berlaku perbudakan. Sekarang di manapun, budak sdh tidak ada.
Jika kisah masa lalu ini diungkap secara vulgar ini bisa disalahgunakan oleh orang munafik dn pendusta agama apalagi dikaitkan dgn ayat2 mutasyabihat...mereka bisa saja mengabaikannya...dn ini pernah sy dengar terjadi pd tkw yg bekerja di arab saudi...na'udzubillah
Pertama bg
ini pertama
jangan mengkritik hukum islam bang, walaupun begitu kita tetap hormati, cuman mengingatkan🙏
ya betul kontennya adalah mengkritik jauhilah konten ini😊
SubhaanaAllaah Laa Haula Walaa Quwwata Illaa Billaahil Aliyyil Adhiim mg2 baarokah fiddiini waddun'yaa wal Aakhiroh Aamien Allaahumma Aamien
Istilah budak cuma berlaku dizaman dulu (zaman nabi) dan dipertengahan zaman itu pula dihapuskan, tidak berlaku lagi di zaman sekarang 😊🙏
Kalau yg kerja ke arab saudi itu termasuk mengontrak budak apa g.soalnya bnyk yg diperkosa.cuma nanya.g mau bedat
@@sersanviralviral
Tidak ada lagi sistem perbudakan zaman sekarang, beda dg pekerjaan seperti ART/Pembantu, cleaning servis, OB (Office Boy) ,dll.
Semua kejahatan ada dimana -mana, termasuk Arab Saudi. Tapi kejahatan disana banyak dilakukan oleh orang luar Arab yang merantau di sana tapi orang Arab kena getahnya. Walaupun ada orang asli sana yg berbuat tapi jumlah nya sedikit dibanding orang luar Arab.
Cuma gara-gara orang yg jahil, nama Arab seolah-olah gudang kriminal.
Semua negara memiliki kasus kriminal. Cuma kalo soal jumlah kriminal mungkin lebih banyak negara kita dibanding Arab, Coba perhatikan berita yg beredar viral saat ini seperti kasus Si Kakek Panji Gumilang sesat, belum juga selesai. Karena dibalik kasus ini ada oknum pemerintah yang bermain dibelakang. Belum lg kasus yg lain nya.
🙄🤔🙏
Hukum perbudakan itu evolusioner; seperti Hukum Khamer, Ziarah Khubur, perang (bertahap/lunak). bukan revolusioner seperti halnya keimanan, perdagangan, riba' (tegas).
Terakhir Rasulullah / Islam memerdekakan budak, jadi semua ayat tentang budak tidak berlaku,....kecuali tiba2 ada sistem perbudakan lagi diluar kekuasaan negeri islam....silahkan gunakan ayat2 tentang perbudakan lagi.
Pembantu rumah tangga=budak....??? Apakah di Arab banyak TKW🍌😁
Bukan lah bro manusia sah di jadi kan budak dalam islam hanya dri proses perang atau jihad dan itu pun kalau yang di lawan negara non muslim bukan sesama muslim
Milkul yamin itu d hapus pd ketentuan yg d keterangkan d kitab al qur an.Itu sebagai mengingat masa lampai untuk d pelajari mungkin. Bukan untuk d praktekan kembali.
Cerdas cermat dan cepat
Haaa? Agak kagt dengan thumbnail sm judul nya, ga bener ini🫥
Jaman sekarang kan sudah tidak ada perbudakan,Islam sudah menghapus perbudakan,
™ Jangan kalah sama ™ Lanangan ™ Kalau mereka boleh ™ menggembik™ permpuan berapapun yg di inginkan , Wanitapun harus pula bebas meiakukannya menurut apa yg diinginkan , Tuhan maha adil dan bijaksana, tidak mungkin pilih kasih , memangnya perempuan bukan manusia juga ??? yg juga punya otak , hati dan perasaan ??? hhhh, sak kepenake udele dewe,
Iyo ki sakpenake dewe😀😀ayat suci kok aneh isinya
Manthap itu ❤️siap apa saja👍🙏
Ini channel ga jelas
Pertanyaannya... apakah bisa memerdekakan budak dengan begitu saja tanpa harus digauli dll... Misal muslim mempunyai budak perang dan bebaskan saja ke kehidupan asalnya... Atau ada budak dipasar budak... kita beli dan suruh bebas seperti masyarakat pada umumnya... Kenapa budak tidak bisa merdeka dengan sendirinya... Merdeka atau enggak tolak ukur apa yg menilai... misal budak yg melarikan diri terus menjalani hidup tidak harus membawa label budak, jika masih, siapa yg melabeli? Tuhan atau manusia?... Siapa yg melabeli dan membatasi atau berhak seseorang menjadi budak... Apakah Tuhan juga akan menganggap budak2 sebagai budak meskipun iya melarikan diri kedalam lingkungan baru yg tidak tahu bahwa dia budak dab dia merasa merdeka... bolehkah dia menikah ..?. Dari sekian yg saya pertanyakan... tentang Budak yg paling mengganjal di hati... mohon pencerahannya...
Dalam terjemahan departemen agama, budak yg dimaksud oleh surat al mukminun itu adalah budak yg diperolah dari perperangan fisik dg orang kafir yg suaminya tidak ikut tertawan. Dan dia tetap harus dinikahi.
Wa 'alaikumsalam Warrohmatullohi Wabarokatuh. Kebetulan saya jomblo, bagus ini pelajarannya.
Oh indahnya islam !!😅😅😅
Hati-hati dalam memakai ayat dalam alkur'an
Di zaman Rasulullah SAW sahaja hal perhambaan, abdi atau budak dijadikan hamba. Jika paza zaman ini maka itu sesuatu kesesatan yang nyata. Memang gila bertambah gila jika berlaku di zaman ini.
mungkin ini hukum zmn dmn sblm rasulullah belum mndpat whyu dri Allah ya ...mk dr itu nabi muhamad dtng diutus Allah untuk meluruskn hukum trsbut ...kl.hukum seprti itu tidak diluruskn mk kmngkinn bnyk budak yg hamil..mnurut sy y
Firman ini sudah tidak layak di jaman skrg. Harusnya di revisi atau di hilangkan
Wa'alaikummussalam warahmatullahi wabarokatuh.
Harusnya Agama Islam tegas mengharamkan perbudakan sebab bertolak belakang dengan hati nurani semua manusia dan merupakan penindasan. Bagaimanapun berarti perbudakan dilakukan oleh orang-orang penguasa dan orang-orang kaya yang mampu membeli budak.
Alqur'an turun dimasa masih ada perbudakan, sehingga wajar Allah masih menyampaikan hukum perbudakan, tp inti dari ayat tersebut perlahan tp pasti perbudakan akan hilang dengan sendirinya,
@@cececahyadi6265 Allah Maha Adil perbudakan tidak Adil bertolak belakang dengan Allah yang Maha Adil. Perbudakan bertolak belakang dengan hati nurani semua manusia tidak ada satupun manusia yang mau dijadikan budak termasuk kamu, harusnya Al Qur'an Adil kenyataannya Al Qur'an tidak Adil tidak sesuai dengan Allah yang Maha Adil dan bertolak belakang dengan hati nurani semua manusia, maka daripada itu adanya bertolak belakang dengan hati nurani semua manusia dan bertolak belakang dengan Allah yang Maha Adil inilah bukti Al Qur'an buatannya manusia ternoda oleh Kebiadaban manusia penguasa budak sederajat dengan Binatang' Ternak dapat diperjual belikan tanpa perlindungan Hukum Negara.
@@cececahyadi6265 Perbudakan tidak berhenti dengan sendirinya tapi perbudakan di Arab Saudi melarang perbudakan secara Hukum oleh Raja Faisal 1976, larangan Hukum HAM, larangan Hukum Presiden Abraham Lincoln 1865. Dengan larangan Hukum itulah Perbudakan berhenti.
kereen yaaa..
Wah butuh petunjuk nih...
1.Setiap lokalisasi akan ada perniagaan hasrat
2. Dijima dengan kesepakatan
3. Jika di inginkan wajib menebusnya
4. Memang barang jenis tersebut seperti budak, maaf kata saya budak sex atau nafsu.
5. Disini lah saya bertanya tanya..
Apakah pemahaman bisa di katakorigan milkun yakin.
6. Mohon petunjuk sebagai sharing berpikir
Supaya tdk ada lgi hamba allah swt yg tertindas,nonton sj ceramah ustas somad.
Kenapa jadi ke UAS ya? :)
Sering sy nonton ceramah uas dan sy juga ikut tarekat qadariyah,makanya sy tanya guru tarekat sy,dan jawaban guru sy tdk boleh,islam melarang peebudakan.
selama gak ada perang..gak ada perbudakan. jika perang terjadi akan ada perbudakan. Barulah hukum budak berlaku. dimana mana jika perang maka yg menang akan menguasai daerah jajahannya, termasuk penduduknya baik wanita atau pria. Ternyata ISLAM sudah preventive meyiapkan hukumnya jika terjadi keadaan perang yg kita bersama tidak menginginkannya.
Kita bisa beli budak dari pihak2 yang sedang berperang.
Pantas tkw banyak yg kerja di arab ada yg pulang bawa anak.. ternyata mereka ada yg di perjual belikan...
Guruku bilang,,no 1 berprasangka baiklah terhadap Tuhanmu dulu,,,kalo ada hal yg didengar tidak kamu mengerti atau bertentangan dengan fitrah manusia(hak asasi manusia) ,,padahal Islam agama yg paling Fitrah,,,mungkin da kesalahan paham penafsiran pendalilan dsb,, dsb,atau terkadang diri kita tidak mengenali diri sendiri sebagai manusia,,agar tidak tergesa gesa berprasangka buruk ,,,
Furuj itu jamak dari farjun yg artinya kemaluan wanita.
Sedangkan untuk laki2 dipakai zakar.
Jadi berhubungan subjeknya laki2 maka arti furuj disini adalah kehormatan.
Islam tidak pernah membebaskan pergaulan dengan budak baca surat an nur ayat32...
An nur ayat 31 32 33 bisa menjelaskan ayat yg diatas
Ini tidak dapat disosialisasikan karena sangat merendahkan wanita, sedang ajaran nabi setahu saya justru mengangkat derajat wanita, kecuali ajaran yg menyimpan seperti sebagian ajaran Syi'ah yg membolehkan kawin mut'ah, Wallahu'alam.
“Sesungguhnya penduduk surga itu bersenang-senang dalam kesibukan” (Yaasin: 55). Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Al Auza’i dan Muqotil berkata, “Kesibukan mereka adalah memecah keperawanan istri-istrinya” Rasulullah. S.A.W bersabda tentang hubungan jimak para penghuni surga “Di surga seorang mukmin diberi kekuatan sekian banyak menggauli wanita” (HR. Tirmidzi, shahih). Abu Umamah berkata, Rasulullah S.A.W pernah ditanya “Apakah penduduk surga melakukan hubungan suami istri ?”. Beliau S.A.W menjawab “penis yang tidak pernah lemas, syahwat yang tidak pernah padam, dan jimak demi jimak”.
trs mksd anda ap,,,
@@entelehem4320 maksudnya surga itu nikmat 🙏
@@doriskristi8617 y saya setuju,,,,tp ad yg lebih nikmat disurga selain jimak,,,,🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻😁😁
@@entelehem4320 waooo apa tuhh.., jadi penasaran 🤔
@@doriskristi8617 melihat wajah alloh swt,,,dan berkumpul dengan nabi muhammad saw,,,,,
Mantap...
Jika budak di zinai maka anak tidak punya nasab
Padahal di surga bagi orang shalih akan dihubungkan kembali nasabnya dengan leluhur dan keluarganya sama-sama shalih
(21). وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوءَ الْحِسَابِ
dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.
(22). وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ
Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik),
(23). جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۖوَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ
(yaitu) surga `Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu;
(24). سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ ۚفَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ
(sambil mengucapkan): "Salamun `alaikum bima shabartum". Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu
(Qs.Ar-Rad : 21-24)
Hukum2 islam bukan semata2 hukum baru yg dibuat dg begitu saja,
tp kebanyakan mengadopsi hukum yg berlaku sebelumnya dg menetapkan , mengganti / menghapus hukum2 yg telah berlaku pd masa itu,,
Perbudakan sudah ada sebelum islam,
islam menguatkan hukum yg sebelumnya berlaku, agar hak2 kedua belah pihak terlindungi dan kewajiban masing2 pihak juga terlaksana,, islam jadi penengah keduanya tanpa merugikan kedua belah pihak dg memangkas hak2 mereka atau memperberat keduanya, islam juga menjanjikan pahala bg yg melaksanakan kewajiban dan ancaman bagi yg lalai akan kewajiban masing2,
Itu bukti bahwa islam itu bukan untuk golongan tertentu saja, tp untuk semua kalangan dan golongan tanpa memandang setatus,,
Islam tak setuju perbudakan tapi islam menghormati hukum yg berlaku sebelumnya, maka islam menjanjikan pahala besar bagi yg membebaskan budak ( tentu budak yg sudah dibelinya dan jd milikinya / haknya), atau setidaknya melakukan akad kitabah dg budaknya, bahkan mewajibkan membebaskan budak bagi yg melakukan kesalahan tertentu, atau memberi status umul walad bagi ibu dari anak sayid dan setatus anak merdaka, contohnya mariya, perempuan hadiyah dr raja qibti, dan berputa sayid ibrahim,
Alllah maha tau dan maha adil.
pernah dulu punya kenalan berbeda aliran walaupun sesama islam
karena di golongan yg berbeda tdk boleh menikah akhirnya
yah begitu...😢😢
khilaf
di masa kini apakah msh system perbudakan?
bukankah pemerintah melarang dgn mengikat dgn hukum atas tindakan human trafiking yg terindikasi dgn perbudakan.
Budak bisa langsung dijadikan istri tanpa ijab qobul dan langsung merdeka
Alhamdulillah, nenek moyang orang Indonesia tidak mengenal budaya perbudakan. Benar kata KH. Said Aqil Sirad, bhw budaya kita lebih baik dari budaya arab
Sebelum Islam. Indonesia menganut kapitayan
Perbudakan manusia SDH terjadi ribuan tahun sebelum Islam datang... bahkan para budak nilainya tak lebih tinggi daripada hewan...
Dan Islamlah yang mengangkat derajat para budak tsb... kepada kemuliaan....
Bilal bin Rabah dan Usamah bin Zaid... adalah contoh kecil budak yg sukses...
Juga Islam menganjurkan untuk.memerdekakan mereka...
Yang perlu di garis bawahi- dlm islam perbudakan di merdekakan - shg kesimpulannya tdk ada lelaki yg semau nya men jima' budak perempuan di dlm islam . Paham yah - jangan diputar balikan
Bicara hukum islam harus mengusai sosilogi hukum agar tidak gagal faham...perbudakan berlaku pada masa jahiliyah dan pra jahiliyah rosullah saw di utus oleh Allah untuk menghapus perbudakan dgn memerdekannya bearti sebelum perserikatan bangsa bangsa dibentuk untuk menghapus perbudakan..islam sudah melarang adanya perbudakan dengan konsep dgn memerdekan budak
Asalamualaukum...Semoga rancangan ini jadi pengetahuannya. Mcm Ibu ayah kandun tidak boleh dnikahi.Tapi dboleh tidur bersama. Mcm adik beradik dan adik spupu. Apabila anak 10 tahun.Laki laki dan prempuan.Pisahkan kamar mereka dan ada tidak berlebihan bila berteman.Mcm Saudara yan lebih tua.Iaitu adik ayahnya dan adik ibunya.Boleh tidur bersama.Apabila dewasa kna jaga kehormatan.Jika itu lebih bagus.Mcm anak dan orantua kandun nampak tubuh badan itu tidak dlaran.Tapi sebagus nya menutup aurat.Mcm saudara pun sama nampak tubuh badan tidak dlaran.Sebagus tutup aurat nya.Dgn oranlain berdosa haram. Mcm haram dnikahi dan halal djimak.Iaitu oran dlm jagaannya mcm anak yatim dkecualikan.Jika oran itu membeli mas kahwin. Terlepaslah dari perhambaaan.Itu saja.
Sejak selesai PD II tidak ada perbudakan...PBB melarang ada nya sistem perbudakan oke...
Saran Jangqn langgar hukum langit tentang MiKUL YAMIN karena lebih tinggi dari pqdq hukum positv karya manusia
Kalau budak ditiduri terus sama tuanya, bisa hamil, nanti anak yang dilahirkan di sebut anak apa? Kan dapat anak diluar nikah 😅😅
Laki senang perempuannya sengsara,
Ajarannya moralnya memprihatinkan.🫣
intinya,,,,,zaman sekarang budak tidak ada lagi...sebab islam turun ke dunia telah di sempurnakan oleh baginda Rasulullah Muhammad Saw...
jangan pikir yg macam²...
Emang bitsu,kalau bitsu benar harus banyak jima tuh,kalau kita jangan lah👍👍😁
Hal.. hal... seperti itu memang pernah ada dan pernah terjadi namanya di zaman jahiliah/jaman kegelapan kebanyakan orang orang di masa itu sangat begitu menghalalkan segala cara dan sangat merendahkan martabat wanita namun setelah sang pelita itu terlahir ke alam dunia cahaya nya penerang alam kegelapan yaitu junjungan nabi besar yang mulia kanjeng Rasul nabi Muhammad Saw semua perilaku manusia di zaman jahiliah yang bar bar di berantas habis dan di ganti kan dengan perilaku yang berakhlak mulia sesuai aturan2 kehidupan yang telah Allah SWT firman kan di dalam kitabnya Al Qur'an nul Karim dan juga hadis2 nabi yang sahih yang manusia tidak lagi boleh berbuat dan bertindak seenak UDELNYA
Zaman dulu saat Al-Qur'an diturunkan memang perbudakan masih ada, jd islam tidak serta merta menghapuskan perbudakan tetapi secara perlahan budaya itu bisa dihilangkan seiring kemajuan zaman. Jd kalau perbudakan sudah tidak ada lagi maka gak usah aneh-aneh membuat perbudakan lg hanya untuk melampiaskan hawa nafsu belaka.
Kasusnya hukum perbudakan kayak hukum khamr. Diregulasi secara perlahan-lahan hingga akhirnya masyarakat siap maka diharamkan. Kalau zaman sekarang tentu saja perbudakan adalah haram. Orang awam sering salah memahami ayat-ayat perbudakan. Orientasi ayat-ayat terkait perbudakan adalah membebaskan budak. Tiada satu pun ayat yang memerintahkan utk memperbudak manusia. Makanya kalau ada kaum yang memperbudak manusia lain maka itu bukan ajaran Islam. Al Qur'an tidak pernah memerintahkan perbudakan. Lebih tepat meregulasi perbudakan dengan tujuan utama pembebasan perbudakan.
Setau saya di indo tidak ada yang membahas ini, mgkin krna berbagai alasan.
Salah satunya Perbudakan di larang di berbagai negara krna alasan ham.