Ketika rokok dikatakan haram. Saya sebagai perokok melakukan berbagai macam pembelaan untuk menghalalkan rokok Dalam pikir saya. Alhamdulillah setelah bisa berhenti rokok. Baru sadar betapa munafiknya Hati ini untuk mengakui kebenaran
Itu efek adiktif rokok ke otak bang, andaikan merampok memiliki efek di otak sama dengan merokok, pasti perampok akan mencari pembelaan untuk menghalalkan merampok.
Mungkin kita harus belajar aqidah tauhid terlebih dahulu, bagaimana cara kita beriman kepada Allah Subhanu Wata'ala, bagaimana agar selalu bersyukur atas nikmatNya, dan bagaimana agar kita selalu takut atas murkaNya,... baru setelah itu mungkin kita akan memahami tentang masalah pajak dan dosa-dosa yang lainnya dengan tidak hanya berdasarkan akal/perasaan atau hawa nafsu belaka... Terimakasih Ustadz atas ilmu nya ,.. Barakallahu fik
silahkan anda kerja di kantor pajak bila memang yakin akan selamat ( bisa mempertanggungjawabkan) di akhirat nanti!! Di hari ( akhirat) yg sangat berat......semoga Allah beri kita hidayah sebelum ajal kita datang. Aamiin
Bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, Afwan ana Googling, 4 Negara tanpa pajak adalah : Uni Emirate Arab, Bahama, Bermuda dan Andorra. Barakallahu fiik ustadz
Iya kita membayar Pajak sebenarnya kita membayar hutang pemerintah ke Bank Sentral (BI). Setiap tahun ada namanya APBN, Dana APBN itu didapat dari BI, BI Mencetak uang lalu meminjamkan ke pemerintah lalu bayar kembali dengan Bunga nya, cara mem Pajaki kita. Begitulah Zalimnya Bank desain Rotschild mereka menguasai negara berkedok demokrasi. Mereka menciptakan Cetak Jadi Uang, Ketik Jadi uang, Sistem bunga, Pajak, Demokrasi dll untuk kelancaran mereka. Sedangkan kita harus kerja keras, menebang pohon dan menambang untuk membayar hutang tambah bunganya.
Saya sangat salut dan respect pada ustad ini . Tegas sesuai dalil yang haram di haramkan yang halal dihalalkan sangat beda dengan ustadz yang lain cenderung penakut dan cari aman
pakai PPN aja sudah cukup. PPN 30%. Dan hapuskan PPH di seluruh Indonesia. Batas Rekening pribadi maksimal 100Milyar. Dan rekening perusahaan maksimal 1Triliun untuk perusahaan food. 10 Triliun untuk perusahaan teknologi. 100 Triliun untuk perusahaan BUMN. Lebih dari itu denda 50%. Kalo bingung nyimpen uang belanjakan emas(tidak kena pajak) atau barang" berharga. Batas kepemilikan tanah pribadi maksimal 1Hektar. Batas kepemilikan tanah perusahaan maksimal 1jt hektar.
Kenyataan pajak ya ditinggikan... rakyat yang jadi korban, apa apa tambah mahal, pendidikan mahal, kesehatan mahal, sembako mahal..pajak yang diambil banyak dikorupsi..jadi bayar pajak keuntungan buat?? Tapi zakat diatur tidak mendzolimi rakyat, aturan Allah yang maha adil,yang menyayangi hamba hamba nya..zakat menghilangkan kesenjangan sosial diantara umat dan memberikan berkah bagi pemilik harta..
• Mengapa dan bagaimana asal mula PAJAK itu muncul ? Silahkan simak dan baca dengan pelan.. Pendapatan negara pada pemerintahan Islam periode awal di Madinah sebagian besar bersumber dari orang2 kafir yaitu melalui sistem Ghanimah, Fa’i, Kharaj, Jizyah, ‘Ushr. dan sebagian besar lagi dari kaum Muslimin yaitu Zakat. Namun seiring dengan ekspansi wilayah kekuasaan Negara Islam yang mengakibatkan banyak orang kafir masuk Islam, sehingga dari mereka (orang kafir) tidak dapat lagi diperoleh Ghanimah, Fa’i, Kharaj, Jizyah dan ‘Ushr. Padahal dari sumber-sumber inilah dibiayai berbagai pengeluaran umum Negara seperti menggaji tentara dan aparat, membangun fasilitas serta berbagai pengeluaran umum. Akibat tidak adanya sumber-sumber pendapatan negara seperti yang di contohkan oleh Rasulullah dan para Sahabat berupa Ghanimah, Fa’i, Kharaj, Jizyah dan ‘Ushr di zaman sekarang, maka muncul pemikiran baru (Ijtihad) dari para ulama yang kemudian di sahkan oleh Ulil Amri sebagai sumber pendapatan baru. Salah satu hasil Ijtihad itu adalah Pajak (Dharibah). Mengapa Pajak (Dharibah) ini muncul? Ada beberapa kondisi yang menyebabkan munculnya Pajak, seperti yang dijelaskan sebelumnya, Pertama disebabkan Ghanimah dan Fay’i berkurang (bahkan tidak ada). Pada masa pemerintahan Rasulullah dan Shahabat, Pajak (Dharibah) belum ada, karena dari pendapatan Ghanimah dan Fay’i sudah cukup untuk membiayai berbagai pengeluaran umum negara. Namun setelah setelah ekspansi Islam berkurang, dan banyak orang kafir yang masuk Islam maka Ghanimah dan Fay’i juga berkurang, bahkan sekarang tidak ada lagi karena kaum Muslim sudah jarang berperang. Akibatnya, pendapatan Ghanimah dan Fay’i tidak ada lagi, padahal dari kedua sumber inilah dibiayai berbagai kepentingan umum negara, seperti menggaji pegawai/pasukan, mengadakan fasilitas umum (rumah sakit, jalan raya, penerangan, irigasi, dan lain-lain), biaya pendidikan (gaji guru dan gedung sekolah). Kedua, munculnya Pajak (Dharibah) karena terbatasnya tujuan penggunaan Zakat. Sungguhpun penerimaan Zakat meningkat karena makin bertambahnya jumlah kaum Muslim, namun Zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum seperti menggaji tentara, membuat jalan raya, membangun masjid, apalagi untuk non Muslim sebagaimana perintah Allah SWT pada QS.[9]:60. Bahkan Rasulullah SAW yang juga adalah kepala negara selain Nabi, mengharamkan diri dan keturunannya memakan uang Zakat (Fikhus Sunnah, Sayyid Sabiq). Zakat juga ada batasan waktu (haul) yaitu setahun dan kadar minimum (nishab), sehingga tidak dapat dipungut sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo. Tujuan penggunaan Zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah Subhana hu wa taala dan dicontohkan oleh Rasul-Nya Muhammad Shalallahu alaihi wasallam. Kaum Muslim tidak boleh berijtihad didalam membuat tujuan Zakat, sebagaimana tidak boleh berijtihad dalam tata cara Shalat, Puasa, Haji, dan ibadah Mahdhah lainnya. Pintu Ijtihad untuk ibadah murni sudah tertutup. Ketiga, munculnya Pajak (Dharibah) karena mencari jalan pintas untuk pertumbuhan ekonomi. Banyak negara-negara Muslim memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, seperti: minyak bumi, batubara, gas, dan lain-lain. Namun mereka kekurangan modal untuk mengeksploitasinya, baik modal kerja (alat-alat) maupun tenaga ahli (skill). Jika SDA tidak diolah, maka negara-negara Muslim tetap saja menjadi negara miskin. Atas kondisi ini, para ekonom Muslim mengambil langkah baru, berupa pinjaman (utang) luar negeri untuk membiayai proyek-proyek tersebut, dengan konsekuensi membayar utang tersebut dengan Pajak. Keempat, sebab munculnya Pajak (Dharibah) adalah karena Imam (Khalifah) berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya. Jika terjadi kondisi kas negara (Baitul Mal) kekurangan atau kosong (karena tidak ada Ghanimah dan Fay’i atau Zakat), maka seorang Imam (khalifah) tetap wajib mengadakan tiga kebutuhan pokok rakyatnya yaitu keamanan, kesehatan dan pendidikan. Jika kebutuhan rakyat itu tidak diadakan, dan dikhawatirkan akan muncul bahaya atau kemudharatan yang lebih besar, maka Khalifah diperbolehkan berutang atau memungut Pajak (Dharibah). Jika terjadi kondisi Baitul Mal kekurangan atau kosong (karena tidak ada Ghanimah dan Fay’i atau Zakat), maka seorang Imam (khalifah) tetap wajib mengadakan tiga kebutuhan pokok rakyatnya yaitu Keamanan, Kesehatan dan Pendidikan, sebagaimana hadits Rasulullah Saw.: عن سلمة بن عبد ا لله بن مجضن الخطمى ‘ عن أ بيه و كا نت له صحبة , قال : قال رسول الله صلى ا لله عليه و سلم. من ا صبح منكم أمنا فى سربه معاف فى جسد ه عند ه قوت يومه فكأنها حيذت له الد نيا. , artinya,”Diriwayatkan dari Salamah bin Abdullah bin Mahdhan Al Khathami, dari ayahnya, bahwa ia mempunyai hubungan dekat, bahwa Rasulullah saw. Bersabda:” Barang siapa diantaramu yang bangun di pagi hari dalam kegembiraan, sehat badan, dan mempunyai bahan makanan pada hari itu, maka ia seolah-olah diberikan seluruh dunia ini.”. (HR Tirmidzi). Juga hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,”الإمام راع و هو مسؤول عن رعيته (رواه مسلم) , artinya,”Seorang Imam (Khalifah) adalah adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya, (HR Muslim). Dalam keadaan kekosongan Baitul Mal, seorang Khalifah tetap wajib mengadakan berbagai kebutuhan pokok rakyatnya, untuk mencegah timbulnya kemudharatan, dan mencegah suatu kemudaratan adalah juga kewajiban, sebagaimana kaidah ushul fiqh yang mengatakan: ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب , artinya,”Segala sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan demi terlaksananya kewajiban selain harus dengannya, maka sesuatu itupun wajib hukumnya.” Semoga pak Erwandi berserta jamaah fanatiknya mau menambah literasi dan lebih memahami perkara Pajak.
Mereka tidak hanya fanatik, tapi merusak Islam dengan pemahaman sempitnya. Ustadznya keliru tentang kisah Imam Nawawi pun mereka tidak faham.... manggut-manggut saja. Zahir Baybars (dinasti mamalik) itu bukan di Baghdad, tapi di Mesir. Imam Nawawi hidup di Syam yang waktu itu masuk dalam kekuasaan Zahir Baybars.
Alhamdulilah terimakasih atas penjelasannya...memang tidak mudah jika menghapus pajak,darimana negara bisa membiayai roda pemerintahan ??....dan yg lucu mereka mengambil contoh negara UEA yg tidak menarik pajak tapi mereka lupa klo UEA sekarang tidak hanya mengandalkan minyak saja sebagai pemasukan tapi sudah mengandalkan sektor properti dan pariwisata yg mana akibat sektor pariwisata UEA mengizinkan adanya hiburan malam dan miras dan membolehkan bikini juga di pantai...nah itu halal ga kira2??
Setuju, coba pajak dihapuskan. Biaya negara full dari bumn (hasil kekayaan) yg ternyata selalu merugi atau minimal seluruh muslim wajib membayar zakat 2,5% drpd pajak yg cuma 0,5%.
menurut kaum yg menolak pajak haram, pajak zaman skrg beda dg al maks karena pajak skrg bukan pungutan liar ( ya iya lah bukan pungutan liar, wong diatur pemerintah) trus ujung2nya mereka akan melabeli wahabi lah, kaum tekstual lah, kaum yg merasa benar sendiri lah dll kepada yg mengharamkan pajak, trus kalo udah merasa terpojok, mereka akan mulai mengeluarkan kata2 kurang berakhlak, kurang adab thdp ulama dsb dah gitu aja
Iya kita membayar Pajak sebenarnya kita membayar hutang pemerintah ke Bank Sentral (BI). Setiap tahun ada namanya APBN, Dana APBN itu didapat dari BI, BI Mencetak uang lalu meminjamkan ke pemerintah lalu bayar kembali dengan Bunga nya, cara mem Pajaki kita. Begitulah Zalimnya Bank desain Rotschild mereka menguasai negara berkedok demokrasi. Mereka menciptakan Cetak Jadi Uang, Ketik Jadi uang, Sistem bunga, Pajak, Demokrasi dll untuk kelancaran mereka. Sedangkan kita harus kerja keras, menebang pohon dan menambang untuk membayar hutang tambah bunganya.
Setiap satu orang wajib bayar pajak kę negara di kelola dengan betul. Di kaum muslimin wajib bayar zakat.. Dua duanya wajib ber Laku di bayar. Sumber manusia. Kerja krja.
Pajak sekarang itu untuk kemakmuran bangsa. Realistis tidak ada pajak maupun utang otomatis seluruh pendapatan negara 0. Sedangkan logikanya negara butuh uang untuk hidup. Bayar pegawai pakai uang,, bangun infrastruktur pakai uang, negara memberi bantuan pakai uang, kalau tidak ada pajak bagaimana negara tidak bisa hidup. Ajaran seperti itu perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dengan logika. Kekayaan sumber daya Alam Indonesia memang banyak namun itu tidak cukup untuk membiayai belanja negara kita yang luas ini.
ya silahkan anda mencari pembenaran, harta haram meskipun banyak pasti ga berkah, lihat saja pada akhirnya juga cuma dikorupsi, gaji pns tapi kebanyakan kinerjanya juga rendah
panama kenpa bebas pajak di isukan ex president amerika yng ngebuat aturan ini demi ngehindarin pajak di negara n usaha nya kalo gk salah minyak atau apa gtu dia pernah jadi orang terkaya di amerika / dunia, langkah ini di ikutan oleh pejabat negara/ sipil lain yang ingin ngelelapin uang pajaknya...
Ustad mohon pencerahan Beli bahan bakar motor pertalite subisidi dari uang pajak apakah haram? Dan apakah kalau motor saya jual naik bis umum yg di subsidi juga haram? Terima kasih 🙏🏻
Ustadz, kalo saya bekerja sbg staff pajak di perusahaan swasta yg tugasnya membantu perusahaan mengisi formulir pajak, menyetorkan pajak ke bank & melaporkan laporan pajak ke kantor pajak, gimana? Apakah pekerjaan saya termasuk haram?
Bismillah, Coba Search Di RUclips Staff Pajak Erwandi, Disana Sudah Ada Jawabannya Insya Allah, lalu Jika Kurang Jelas Bisa Tanya Lewat Aplikasi Halo Ustadz, Biasanya Ustadz Erwandi Online Pagi Sekitar Jam 6, Semoga Allah selalu memudahkan kita dalam mencari rezeki yang halal
Alhamdulillah. Terimakasih sudah menyimak video2 di Channel kami. Video ini adalah potongan Jamaah bertanya "Apa hukum bekerja di kantor pajak dan bea cukai ?". Semoga bisa di pahami dengan baik. Barakalohu fiiki
Ustad kalau pajak adalah kedholiman dan penarik pajak tidak akan masuk surga. Bagaimana kita yang di tarik pajak apakah juga melakukan kedholiman? Syukron
Yang saya pernah denger dari seorang ustadz kita rakyatnya tidak ikut terseret ke neraka karena itu tanggung jawab pemerintah yg berhubungan dengan pajak 🙏
Jika ada kezoliman 1. Lawan dengan usaha jika tidak mampu? 2. Lawan dengan kata2 jika tidak mampu? 3. Dustai dengan hati dan doakan Karena pajak kewajiban negara dan kita tidak hidup di negara muslim, cukup lakukan kewajiban anda sebagai warga negara dengan banyak beristigfar kepada Allah, Wallahu'alam bishohwab
Sebetulnya pajak itu untuk siapa? Pembangunan negara ini kan dari piutang kepada para bangkir , Pajak itu hanya untuk bayar bunga piutang negara saja, bayar pokok nya dari SDA.... Kapan kah kita bisa merdeka???
Negara bagusnya memang tidak ada pembayaran pajak. Tapi model pemerintahan macam apa yg bisa berjalan tanpa adanya pemasukan dr pajak? Harusnya ada solusi kalau ada kritis
@@geind8858 baitul mal itu kas negara. sumbernya bisa dari beberapa hal, seperti zakat mal, jizyah, harta haram yang diambil dari salah seorang di negeri tersebut, dan lain-lain
Pertanyaan mendasar apakah maks sama artinya dg pajak? Dahulu pajak identik pungutan utk raja, tp skrg pajak itu dipungut utk dikembalikan lg kpd rakyat dlm bentuk pembangunan
Assalamu'alaikum pak Saya penjual tas...ada yg pesan tas sama sy tpi harganya yg ditulis sesuai yg mereka minta contohnya begini: Harga tas dari saya harga/helai nya 80 ribu tapi dibon penjuàlan sy harus buat 100 ribu seperti permintaan mereka dikarenakan mereka harus bayar pajak lagi...apa hukumnya ustadz apakah boleh ???
klo di negara yang benar2 islami: kaum muslimin bayar zakat, kaum kafirin bayar jizyah, dgn bayar jizyah maka negara akan menjamin perlindungan kepada kaum kafirin tsb, dia aman tinggal di negeri kaum muslimin.
tri wulandari Jizyah dg pajak beda,..! Kalo pajak berlaku untuk muslim maupun kafir sdangkan jizyah hanya berlaku untuk orang kafir sbgm yg di terapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan parasahabatnya dan generasi setelahnya
@@geind8858 mengambil harta orang lain secara paksa.. banting tulang kerja keras setengah mati, dikenakan pajak penghasilan. Beli kendaraan dikenakan pajak jual beli belum lagi pajak tahunan, beli tanah kena pajak bumi tambah bangunan kena lagi pajak PBB, memproduksi sesuatu kena pajak pertambahan nilai, pajak usaha dll.. akibatnya Tentu saja inflasi dan kenaikan harga barang2 .. yg miskin tetap miskin
@@geind8858 Pajak itu buta, gak peduli tanah kering, tandus tetap kena pajak. rumah gubuk reot tetap kena pajak,. punya motor buntut yg gak laku jual tetap kena pajak. gak bayar pajak kena gak pidana tp gk dosa, gak bayar zakat gak kena pidana tapi berdosa. Sebagian masyarakat lebih rela lebih iklas bayar pajak 2,5persen dibanding pajak 10persen
Nanya ustad...kalo saya ga bayar pajak, trus saya lewat jembatan, lewat jalanan umum, beli bensin subsidi , nikmatin puskesmas subsidi, dan menikmati subsidi yg sumbernya dari pajak, sementara saya mengharamkan pajak, apakah saya termasuk mengambil hak orang lain yg udah bayar pajak???
Bagaimana hukumnya orang2 yang mengharamkan pajak, tapi justru menikmati hasil dari pajak, seperti jalan, transportasi umum, listrik, keamanan, dan lain sebagainya yang pembangunannya menggunakan pajak? Apakah ikut berdosa juga?
Memang haram hukumnya menarik pajak.. Tp menikmati tidak di haramkan.. Masak iya kita mbayar pajak tp kita tidak merasakan manfaatnya itukan uang kita juga. Masak iya kita biarkan uang pajak di koropsi pemerintah..Jngan lantas di katakan berarti kami munafik...
@@sakdununivers Artinya pajak itu bisa dinikmati dan berguna, Lalu kenapa diharamkan? Orang2 yg mungkin tidak membayarkan pajak karena bilang itu haram, toh juga ikut menikmati hasil dari pajak itu sendirikan?
Secara logika Daging Babi juga bisa di nikmati lalu kenapa di haramkan.. Krn satu. itu perintah agama. dua terlalu banyak mudorotnya alias terlalu banyak keburukanya.. Pajak ada manfaatnya lha kenapa di haramkan satu. krn taat perintah nabi kita. kedua terlalu banyak keburukanya.. Contohnya saya beli tanah/rumah/bangunan pake uang saya sendiri.. Lha kenapa saya qo di mintain pajak setiap tahunya.... dari ini aja sudah terlihat buruknya pajak.. padahal itu tanah sudah jadi hak milik saya qo di mintain pajak.. Kalo saya tidak bayar pajak saya pasti akan berurusan sama hukum dan bisa masuk penjara... Lha pye jal jahat bgt pajak itu apa lagi kalo kita bayar pajak tp gk boleh menikmati hasil pajak tambah keliatan buruk bgt masak kita mbayar pajak gk boleh memikmati... Wong kalo kita tidak bayar pajak mesti bakalan ruwet bahkan di bikin ruwet... Kayak begini bgt pajak... Buruk... Masih banyak lagi keteranganya kalo bapak/ibuk gk bosen baca pasti saya akan sambung tulisan ini lagi
Bapak/ibuk coba deeh sarching di google ada lho negara yg tidak memungut pajak atao tidak menarik pajak alias pembiayaan negaranya tanpa pajak dan negara yg non pajak nyatanya sejahtera juga lho. Yg harus kita heran itu di indonesia kekayaan alamnya buanyak ada tambang minyak batubara emas dlln juga ada perusahaan BUMN teruus jalan tol itu di bangun dengan cara ngutang negara lain lho.. Lha trus pajak kita buat apa.. Masak negara se kaya ini masih mungut pajak
@@sakdununivers Jadi menurut anda, pajak sama haramnya dengan babi? Kalau ada negara tanpa pajak, kenapa tidak pindah saja kesana, karena anda terbebas dari tempat haram bukan?
Salah satu ustadz Wahabi yg ngaku salafi (seperti Erwandi ini juga), namanya Dzulqarnain sunusi, mengatakan kalau pemerintah/penguasa sebuah Negara diberikan kelapangan dan ijtihad dalam mengurus segala sesuatu yang terkait dengan berjalannya ekonomi negara, salah satunya urusan pajak, apalagi pajak itu digunakan untuk banyak hal dan kemaslahatan umat , sperti membangun jalan, jembatan, subsidi untuk rakyat, dan karena itu hukumnya jadi dibolehkan berdasarkan kaidah fikih walaupun hukum asal pajak itu sendiri adalah Haram, itu Ustadz Wahabi loh yang ngomong, bukan saya. Kok berbeda sesama Wahabi pemahaman nya soal pajak ya ? 🤣
Kebanyakan hanya mengharamkan tanpa ada solusi yg real. Google buatan yahudi btw. Jaman rasulullah tidak ada pembangunan seperti saat ini, Jalan, bandara, terminal, ulutsista bahkan mgkn masjid yg di pake buat ceramah ustad dibangun pake duit pajak.
Pajak ada karena indonesia menggunakan uang kertas, coba pakai emas & perak ... Mana mungkin ada pajak, kita harus keluar dari situasi darurat ini .itu solusi nya
@@ranggasasono Yap itu lah yang dimaksud dengan almaks.. dipungut tanpa hak dan sesuka mereka menetapkannya ,ditambah lagi kalau gak bayar maka kena denda. . Wes dobel dosanya SDH kutip pajak dengan paksaan yaitu wajib dan dendanya jdi riba KLO gak bisa bayar pajak. Salam paham Agama.
Kocak ente, orang yg dipaksa bayar pajak itu pelaku apa korban? Emg ada orang yg menawarkan diri untuk bayar PPN bagi pembelian yg nggak ada PPN nya? Yang ada malah orang terpaksa bayar, klo bisa milih nggak akan ada yg mau bayar PPN. Karena nggak ada pilihan dan terpaksa, artinya mereka adalah korban kedzoliman. Ini pertanyaannya sama aja nanya hukum diperkosa apa? Dosa nggak orang yg diperkosa? hahaha. Hubungan diluar nikah itu haram, tapi klo dipaksa ya dia korban bukan pelaku. Lagian dalil ttg dosa pajak disebutkan "PEMUNGUT PAJAK" Bukan pembayar pajak. Paham nggak????
@@adensumarwoto4793 pertama, di kalimat apa ane berkata kasar?????????? Kata apa yg kasar??????? Kedua, ini orang jelas sekali niat bertanya bukan karena ingin belajar. Dia seakan2 menyepelekan syariat dgn pertanyaannya, klo pajak haram berarti minum segelas aqua Haram karena ada pajaknya. Sebenarnya dia melakukan pembenaran bukan bertanya, Itu yg saya tangkap dr pertanyaan yg dia ajukan
Salah satu ustadz Wahabi yg ngaku salafi (seperti Erwandi ini juga), namanya Dzulqarnain sunusi, mengatakan kalau pemerintah/penguasa sebuah Negara diberikan kelapangan dan ijtihad dalam mengurus segala sesuatu yang terkait dengan berjalannya ekonomi negara, salah satunya urusan pajak, apalagi pajak itu digunakan untuk banyak hal dan kemaslahatan umat , sperti membangun jalan, jembatan, subsidi untuk rakyat, dan karena itu hukumnya jadi dibolehkan berdasarkan kaidah fikih walaupun hukum asal pajak itu sendiri adalah Haram, itu Ustadz Wahabi loh yang ngomong, bukan saya. Kok berbeda sesama Wahabi pemahaman nya soal pajak ya ? 🤣
Kalo seperti yg salah bukan pajaknya,, tapi masalah korupsinya. Misal, Uang infaq masjid dikorupsi sm salah satu pengurus masjidnya, yg salah itu berinfaq nya atau korupsinya?
Iya kita membayar Pajak sebenarnya kita membayar hutang pemerintah ke Bank Sentral (BI). Setiap tahun ada namanya APBN, Dana APBN itu didapat dari BI, BI Mencetak uang lalu meminjamkan ke pemerintah lalu bayar kembali dengan Bunga nya, cara mem Pajaki kita. Begitulah Zalimnya Bank desain Rotschild mereka menguasai negara berkedok demokrasi. Mereka menciptakan Cetak Jadi Uang, Ketik Jadi uang, Sistem bunga, Pajak, Demokrasi dll untuk kelancaran mereka. Sedangkan kita harus kerja keras, menebang pohon dan menambang untuk membayar hutang tambah bunganya. ,
Bulsit. negara2 kyk monako, bahama dll yg non minyak tetp narik pajak yaitu pajak impor. Pengenaan biaya atas suatu barang utk rakyat trdap rakyat tetap ada, adalah jg sbg pendapatn negara utk operasional negara. Jaman nabipun bisa dipstikn ada pungutan atau pembayaran oleh umat, atau harta dr hasil perang utk pembiayaan negara meskipun namanya bukan pajak.
mohon maaf anda bilang "bisa dipastikan ada pungutan" buktinya mana? syariat membedakan suatu hal hingga hal yang detail. Di jaman nabi ada yang namanya zakat mal, diambil dari orang dengan batas kekayaan minimal tertentu dan bukan diambil dari semua orang, ada yang namanya zakat fitri, diambil saat bulan ramadhan dan wajib bagi setiap muslim. sistem hukum islam sudah mengatur hal2 seperti ini, bukan pungutan secara asal ke semua orang di negara tersebut
@@jauzapramudya5541 Membingungkan. Dari hadits, bhw pajak haram dan neraka. Tp dr bbrp literature, pendapatan negara masa Rasul dan khalifah rasyidin dst, adalah diantaranya dari : ghanimah, fay'i, kharaj, tebusan atas tawanan perang, jizyah, ushr, wakaf, zakat, shadaqah, dst. Khusus zakat peruntukannya adalah utk sosial, bukan utk negara kecuali petugas amilin dari negara atau negara yg tunjuk. Sebagaimana halnya kerajaan2 di dunia sebelum masehi, misal Romawi kuno, Firaun, Persia sebelum Islam, dan kerajaan india sebelum islam datang, termasuk kerajaan di nusantara, mereka umunya terapkan upeti, yaitu pungutan atau pembayaran oleh rakyat kpd penguasa. Bukankah dulu, belum ada pertambangan, perkebunan yg dikelola oleh negara, maka pemasukan yg paling mungkin adalah pungutan dari perdagangan alias ushr. Pd masa rasul yg singkat, jika tidak boleh dikatakan bhw ada pungutan atau pembayaran oleh rakyat, mungkin cadangan ghanimah msh banyak, sehingga cadangan itu cukup utk biaya operasional. Oleh karena perang msh trs berlanjut pd masa khalifah yg 4 dst, karena ekspansi islam ke Persia hingga india; ke utara, hingga ke Syam dan jerusalem; ke barat, hingga ke magribi, yatu maroko dskt, maka pemasukan ke negara trs mengalir. Namun ketika perang telah terhenti, yaitu pd masa kekhalifahan Abbasiah dan umayyah, dimana musuh yg diperangi sdh tidak ada lagi, maka pemasukan darimana ya kira2? Sementara negara butuh biaya spt makan para tentara, beli kuda perang dan biaya pemeliharannya dan bayari tentara dan pegawai kerajaan, dsb. Wallahu 'alam. berikut referensi : republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/17/03/16/omwyss313-sistem-perpajakan-di-masa-rasulullah abdmuzakkir.wordpress.com/2016/06/01/pemasukan-negara-pada-masa-rasulullah/ alfiatussholihah7.blogspot.com/2015/05/sumber-pendapatan-negara-pada-jaman.html
@@gymsuparno822 Pernyataan anda sudah menjawab kebingungan anda sendiri, "pungutan" di islam sudah diatur sedemikian rupa, dalam bentuk zakat, kafarah, jizyah, dsb. Hal2 tersebut diberlakukan secara ketat menurut dalil yang berlaku dan sudah ditentukan, sehingga apa2 yang sudah ditentukan syariat pasti tidak menzalimi seorang pun. Begitu pula pajak yang sudah Allah tetapkan haram tetap bisa kita katakan terlarang karena Allah lebih tau mana yang baik bagi kita. Syariat tentang hal2 yang sudah anda sebutkan (zakat, kafarah, jizyah, dsb) berlaku di dalam islam dengan dalil yang sudah ada. Penetapan syariat tidak didasarkan dengan perasaan dan akal semata, karena perasaan dan akal setiap orang bisa beda, sehingga penetapan tersebut ditentukan dengan nash atau pendalilan yang diperbolehkan syariat. Jika penetapan syariat yang ditentukan dengan dalil bisa kita patuhi, maka penetapan larangan juga wajib kita patuhi (seperti pelarangan pajak), dan syariat tersebut akan terus berlaku kecuali ada nash yang menghapus syariat tersebut. Sebelum anda berbicara soal pemasukan kaum muslimin di masa abbasiah dst, yang mana kemudian anda jadikan pembenaran bolehnya pajak, harus anda cari terlebih dahulu dalil shahih yang mengapus pengharaman pajak, baru anda bisa katakan kita saat ini boleh mengambil pungutan atau pajak Seperti yang sudah diuraikan ust erwandi di video tersebut (semoga anda menonton setiap detiknya hingga selesai), konsep penghalalan pajak begitu berat pertimbangannya dari sisi syariat. Tidak bisa kita lantas mengatakan itu boleh hanya karena kita berasumsi bahwa tanpa pajak negara pasti hancur. Allahul musta'an
@@geind8858 dikenakan dari segi apa? Secara hukum yang berlaku di indonesia anda bisa baca sendiri di situs resmi pajak apakah semua orang dikenakan pajak penghasilan . Secara hukum syar'i tidak diperbolehkan pajak, entah itu pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, atau pajak lainnya, seperti yang dijelaskan di video oleh ustadz
Ngawurnya jamaah wahabi .. Zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum seperti membuat jalan raya, tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, tidak boleh untuk menggaji PNS (tni, polri) apalagi untuk non Muslim, fasilitas dan kepentingan mereka, tidak boleh, sebagaimana perintah Allah SWT pada QS.[9]:60
Orang bijak bayar pajak.. Yg bayar pajak menikmati hasil pajak berupa apapun infrastruktur yg dibuat dari hasil pajak. Yg TDK bayar ga usah nikmati pasilitas yg dibuat dari pajak. Apalagi yg bilang haram..ga usah ngeles ...deh Gue sih biasa aja ..taat bayar pajak
Pembangunan negara bukan di biaya dr pajak namun dr hasil utang negara dan hasil usaha milik negara.....coba lihat profil apbn tentang penerimaan pajak utk apa ?....
Anda tidak pernah lulus tes pns ya... PNS di indonesia ada 300rbuan, jika anda bilang 99persen, maka anda telah menfitnah 289rb orang lah... Hati2 nanti akan dipertanggung jawabkan di akhirat
YaAllah, mohon berikan balasan terhadap orang pemberi komentar yang menyakiti hati kami, kami TIDAK PERNAH MENGELUARKAN 1 RUPIAH PUN untuk menyogok siapapun agar kami menjadi pegawai pemerintah. AAMIIN
Ketika rokok dikatakan haram. Saya sebagai perokok melakukan berbagai macam pembelaan untuk menghalalkan rokok Dalam pikir saya. Alhamdulillah setelah bisa berhenti rokok. Baru sadar betapa munafiknya Hati ini untuk mengakui kebenaran
Alhamdulillah... Semoga anta istiqomah ...
Masyallah barakallahufik
Itu efek adiktif rokok ke otak bang, andaikan merampok memiliki efek di otak sama dengan merokok, pasti perampok akan mencari pembelaan untuk menghalalkan merampok.
Saya bukan perokok, menganggap rokok haram bagi sy sendiri. Tp sy menghormati ulama yg bilang rokok makruh..
Sama bro, aku dulu juga gt ❤
Mungkin kita harus belajar aqidah tauhid terlebih dahulu, bagaimana cara kita beriman kepada Allah Subhanu Wata'ala, bagaimana agar selalu bersyukur atas nikmatNya, dan bagaimana agar kita selalu takut atas murkaNya,... baru setelah itu mungkin kita akan memahami tentang masalah pajak dan dosa-dosa yang lainnya dengan tidak hanya berdasarkan akal/perasaan atau hawa nafsu belaka...
Terimakasih Ustadz atas ilmu nya ,.. Barakallahu fik
Shahih
🤣🤣🤣🤣🤣🤣
Setuju mas
silahkan anda kerja di kantor pajak bila memang yakin akan selamat ( bisa mempertanggungjawabkan) di akhirat nanti!! Di hari ( akhirat) yg sangat berat......semoga Allah beri kita hidayah sebelum ajal kita datang. Aamiin
Bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, Afwan ana Googling, 4 Negara tanpa pajak adalah : Uni Emirate Arab, Bahama, Bermuda dan Andorra. Barakallahu fiik ustadz
Iya kita membayar Pajak sebenarnya kita membayar hutang pemerintah ke Bank Sentral (BI).
Setiap tahun ada namanya APBN, Dana APBN itu didapat dari BI, BI Mencetak uang lalu meminjamkan ke pemerintah lalu bayar kembali dengan Bunga nya, cara mem Pajaki kita.
Begitulah Zalimnya Bank desain Rotschild mereka menguasai negara berkedok demokrasi.
Mereka menciptakan Cetak Jadi Uang, Ketik Jadi uang, Sistem bunga, Pajak, Demokrasi dll untuk kelancaran mereka.
Sedangkan kita harus kerja keras, menebang pohon dan menambang untuk membayar hutang tambah bunganya.
Saya sangat salut dan respect pada ustad ini .
Tegas sesuai dalil yang haram di haramkan yang halal dihalalkan sangat beda dengan ustadz yang lain cenderung penakut dan cari aman
Semoga diberi pemimpin yg sll mendapat hidayah.
pakai PPN aja sudah cukup. PPN 30%. Dan hapuskan PPH di seluruh Indonesia. Batas Rekening pribadi maksimal 100Milyar. Dan rekening perusahaan maksimal 1Triliun untuk perusahaan food. 10 Triliun untuk perusahaan teknologi. 100 Triliun untuk perusahaan BUMN. Lebih dari itu denda 50%.
Kalo bingung nyimpen uang belanjakan emas(tidak kena pajak) atau barang" berharga. Batas kepemilikan tanah pribadi maksimal 1Hektar. Batas kepemilikan tanah perusahaan maksimal 1jt hektar.
Bendera monaco merah putih sama persis dengan indonesia yang terbalik adalah bendera negara polandia
klo mmg pajak haram, tlg dong para ulama bersatu utk memberikan masukan ke pemerintah, jd g org awam gini yg dibingungkan
Kita ga pernah tau lho, siapa tau udah dikasih masukan tapi mereka ngeyel
Kenyataan pajak ya ditinggikan... rakyat yang jadi korban, apa apa tambah mahal, pendidikan mahal, kesehatan mahal, sembako mahal..pajak yang diambil banyak dikorupsi..jadi bayar pajak keuntungan buat??
Tapi zakat diatur tidak mendzolimi rakyat, aturan Allah yang maha adil,yang menyayangi hamba hamba nya..zakat menghilangkan kesenjangan sosial diantara umat dan memberikan berkah bagi pemilik harta..
Afwan Pa Ustafz, bagaimana dng ketetapan bayar pajak untuk ibadah umroh dan hajj?
Mudah2an kelak di indonesia seperi saudi brunai uea...penghasilan utama indonesia dr bumn. Bukan utama pajak. Sayang bumn kita rugi terus..
• Mengapa dan bagaimana asal mula PAJAK itu muncul ? Silahkan simak dan baca dengan pelan..
Pendapatan negara pada pemerintahan Islam periode awal di Madinah sebagian besar bersumber dari orang2 kafir yaitu melalui sistem Ghanimah, Fa’i, Kharaj, Jizyah, ‘Ushr. dan sebagian besar lagi dari kaum Muslimin yaitu Zakat. Namun seiring dengan ekspansi wilayah kekuasaan Negara Islam yang mengakibatkan banyak orang kafir masuk Islam, sehingga dari mereka (orang kafir) tidak dapat lagi diperoleh Ghanimah, Fa’i, Kharaj, Jizyah dan ‘Ushr. Padahal dari sumber-sumber inilah dibiayai berbagai pengeluaran umum Negara seperti menggaji tentara dan aparat, membangun fasilitas serta berbagai pengeluaran umum.
Akibat tidak adanya sumber-sumber pendapatan negara seperti yang di contohkan oleh Rasulullah dan para Sahabat berupa Ghanimah, Fa’i, Kharaj, Jizyah dan ‘Ushr di zaman sekarang, maka muncul pemikiran baru (Ijtihad) dari para ulama yang kemudian di sahkan oleh Ulil Amri sebagai sumber pendapatan baru. Salah satu hasil Ijtihad itu adalah Pajak (Dharibah).
Mengapa Pajak (Dharibah) ini muncul? Ada beberapa kondisi yang menyebabkan munculnya Pajak, seperti yang dijelaskan sebelumnya, Pertama disebabkan Ghanimah dan Fay’i berkurang (bahkan tidak ada). Pada masa pemerintahan Rasulullah dan Shahabat, Pajak (Dharibah) belum ada, karena dari pendapatan Ghanimah dan Fay’i sudah cukup untuk membiayai berbagai pengeluaran umum negara. Namun setelah setelah ekspansi Islam berkurang, dan banyak orang kafir yang masuk Islam maka Ghanimah dan Fay’i juga berkurang, bahkan sekarang tidak ada lagi karena kaum Muslim sudah jarang berperang. Akibatnya, pendapatan Ghanimah dan Fay’i tidak ada lagi, padahal dari kedua sumber inilah dibiayai berbagai kepentingan umum negara, seperti menggaji pegawai/pasukan, mengadakan fasilitas umum (rumah sakit, jalan raya, penerangan, irigasi, dan lain-lain), biaya pendidikan (gaji guru dan gedung sekolah).
Kedua, munculnya Pajak (Dharibah) karena terbatasnya tujuan penggunaan Zakat. Sungguhpun penerimaan Zakat meningkat karena makin bertambahnya jumlah kaum Muslim, namun Zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum seperti menggaji tentara, membuat jalan raya, membangun masjid, apalagi untuk non Muslim sebagaimana perintah Allah SWT pada QS.[9]:60. Bahkan Rasulullah SAW yang juga adalah kepala negara selain Nabi, mengharamkan diri dan keturunannya memakan uang Zakat (Fikhus Sunnah, Sayyid Sabiq). Zakat juga ada batasan waktu (haul) yaitu setahun dan kadar minimum (nishab), sehingga tidak dapat dipungut sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo. Tujuan penggunaan Zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah Subhana hu wa taala dan dicontohkan oleh Rasul-Nya Muhammad Shalallahu alaihi wasallam. Kaum Muslim tidak boleh berijtihad didalam membuat tujuan Zakat, sebagaimana tidak boleh berijtihad dalam tata cara Shalat, Puasa, Haji, dan ibadah Mahdhah lainnya. Pintu Ijtihad untuk ibadah murni sudah tertutup.
Ketiga, munculnya Pajak (Dharibah) karena mencari jalan pintas untuk pertumbuhan ekonomi. Banyak negara-negara Muslim memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, seperti: minyak bumi, batubara, gas, dan lain-lain. Namun mereka kekurangan modal untuk mengeksploitasinya, baik modal kerja (alat-alat) maupun tenaga ahli (skill). Jika SDA tidak diolah, maka negara-negara Muslim tetap saja menjadi negara miskin. Atas kondisi ini, para ekonom Muslim mengambil langkah baru, berupa pinjaman (utang) luar negeri untuk membiayai proyek-proyek tersebut, dengan konsekuensi membayar utang tersebut dengan Pajak.
Keempat, sebab munculnya Pajak (Dharibah) adalah karena Imam (Khalifah) berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya. Jika terjadi kondisi kas negara (Baitul Mal) kekurangan atau kosong (karena tidak ada Ghanimah dan Fay’i atau Zakat), maka seorang Imam (khalifah) tetap wajib mengadakan tiga kebutuhan pokok rakyatnya yaitu keamanan, kesehatan dan pendidikan. Jika kebutuhan rakyat itu tidak diadakan, dan dikhawatirkan akan muncul bahaya atau kemudharatan yang lebih besar, maka Khalifah diperbolehkan berutang atau memungut Pajak (Dharibah). Jika terjadi kondisi Baitul Mal kekurangan atau kosong (karena tidak ada Ghanimah dan Fay’i atau Zakat), maka seorang Imam (khalifah) tetap wajib mengadakan tiga kebutuhan pokok rakyatnya yaitu Keamanan, Kesehatan dan Pendidikan, sebagaimana hadits Rasulullah Saw.: عن سلمة بن عبد ا لله بن مجضن الخطمى ‘ عن أ بيه و كا نت له صحبة , قال : قال رسول الله صلى ا لله عليه و سلم. من ا صبح منكم أمنا فى سربه معاف فى جسد ه عند ه قوت يومه فكأنها حيذت له الد نيا. , artinya,”Diriwayatkan dari Salamah bin Abdullah bin Mahdhan Al Khathami, dari ayahnya, bahwa ia mempunyai hubungan dekat, bahwa Rasulullah saw. Bersabda:” Barang siapa diantaramu yang bangun di pagi hari dalam kegembiraan, sehat badan, dan mempunyai bahan makanan pada hari itu, maka ia seolah-olah diberikan seluruh dunia ini.”. (HR Tirmidzi). Juga hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,”الإمام راع و هو مسؤول عن رعيته (رواه مسلم) , artinya,”Seorang Imam (Khalifah) adalah adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya, (HR Muslim). Dalam keadaan kekosongan Baitul Mal, seorang Khalifah tetap wajib mengadakan berbagai kebutuhan pokok rakyatnya, untuk mencegah timbulnya kemudharatan, dan mencegah suatu kemudaratan adalah juga kewajiban, sebagaimana kaidah ushul fiqh yang mengatakan: ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب , artinya,”Segala sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan demi terlaksananya kewajiban selain harus dengannya, maka sesuatu itupun wajib hukumnya.”
Semoga pak Erwandi berserta jamaah fanatiknya mau menambah literasi dan lebih memahami perkara Pajak.
Mereka tidak hanya fanatik, tapi merusak Islam dengan pemahaman sempitnya.
Ustadznya keliru tentang kisah Imam Nawawi pun mereka tidak faham.... manggut-manggut saja.
Zahir Baybars (dinasti mamalik) itu bukan di Baghdad, tapi di Mesir.
Imam Nawawi hidup di Syam yang waktu itu masuk dalam kekuasaan Zahir Baybars.
Alhamdulilah terimakasih atas penjelasannya...memang tidak mudah jika menghapus pajak,darimana negara bisa membiayai roda pemerintahan ??....dan yg lucu mereka mengambil contoh negara UEA yg tidak menarik pajak tapi mereka lupa klo UEA sekarang tidak hanya mengandalkan minyak saja sebagai pemasukan tapi sudah mengandalkan sektor properti dan pariwisata yg mana akibat sektor pariwisata UEA mengizinkan adanya hiburan malam dan miras dan membolehkan bikini juga di pantai...nah itu halal ga kira2??
Setuju, coba pajak dihapuskan.
Biaya negara full dari bumn (hasil kekayaan) yg ternyata selalu merugi atau minimal seluruh muslim wajib membayar zakat 2,5% drpd pajak yg cuma 0,5%.
menurut kaum yg menolak pajak haram, pajak zaman skrg beda dg al maks karena pajak skrg bukan pungutan liar ( ya iya lah bukan pungutan liar, wong diatur pemerintah)
trus ujung2nya mereka akan melabeli wahabi lah, kaum tekstual lah, kaum yg merasa benar sendiri lah dll kepada yg mengharamkan pajak,
trus kalo udah merasa terpojok, mereka akan mulai mengeluarkan kata2 kurang berakhlak, kurang adab thdp ulama dsb
dah gitu aja
Iya kita membayar Pajak sebenarnya kita membayar hutang pemerintah ke Bank Sentral (BI).
Setiap tahun ada namanya APBN, Dana APBN itu didapat dari BI, BI Mencetak uang lalu meminjamkan ke pemerintah lalu bayar kembali dengan Bunga nya, cara mem Pajaki kita.
Begitulah Zalimnya Bank desain Rotschild mereka menguasai negara berkedok demokrasi.
Mereka menciptakan Cetak Jadi Uang, Ketik Jadi uang, Sistem bunga, Pajak, Demokrasi dll untuk kelancaran mereka.
Sedangkan kita harus kerja keras, menebang pohon dan menambang untuk membayar hutang tambah bunganya.
bukannya emg tekstual? gak mengkaji turunannya kan? cuman sampe terjemahan hadits doang kan?
Pajak haram. Titik
Kalau iuran kebersihan RT/RW haram juga gak?
@@geind8858 iuran RT RW itu retribusi. Monggo digoogling beda definisi retribusi, pajak, dan cukai
Setiap satu orang wajib bayar pajak kę negara di kelola dengan betul. Di kaum muslimin wajib bayar zakat.. Dua duanya wajib ber Laku di bayar. Sumber manusia. Kerja krja.
assalamu'alaikum ustadz, bagaimana hukum kita membeli barang bersubsidi (gas, bensin dll) yang mana kita tahu subsidi itu dari uang pajak. jazakallah
gpp... kan uang kita juga
pajak kan ada sanksi kenaikan, sanksi denda, sanksi bunga, itu kayak riba tidak ustadz?
Kalo ada narapidana yg diharuskan membayar dgn jumlah uang tertentu sbg hukumannya, apa uang tsb termasuk haram?
@@sunkissed525 kalo ada org yg make fasilitas umum (jalan raya, dsb), apa itu diperbolehkan?
@@ibnutaufik7940 Fasilitas umum itu ditanggung negara, Bukan Pajak.
Mau tanya , klo kita pergi umrah ato haji bayar visa USD 200 , apa haram ?
Baru nonton setelah kasus dandy mario
Pajak sekarang itu untuk kemakmuran bangsa. Realistis tidak ada pajak maupun utang otomatis seluruh pendapatan negara 0. Sedangkan logikanya negara butuh uang untuk hidup. Bayar pegawai pakai uang,, bangun infrastruktur pakai uang, negara memberi bantuan pakai uang, kalau tidak ada pajak bagaimana negara tidak bisa hidup. Ajaran seperti itu perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dengan logika. Kekayaan sumber daya Alam Indonesia memang banyak namun itu tidak cukup untuk membiayai belanja negara kita yang luas ini.
ya silahkan anda mencari pembenaran, harta haram meskipun banyak pasti ga berkah, lihat saja pada akhirnya juga cuma dikorupsi, gaji pns tapi kebanyakan kinerjanya juga rendah
Untuk kemakmuran?
Wkwkwk,makmur dari hongkong? Tuh kelola sumberdaya alam dengan benar supaya pendapatan negara meningkat
panama kenpa bebas pajak di isukan ex president amerika yng ngebuat aturan ini demi ngehindarin pajak di negara n usaha nya kalo gk salah minyak atau apa gtu dia pernah jadi orang terkaya di amerika / dunia, langkah ini di ikutan oleh pejabat negara/ sipil lain yang ingin ngelelapin uang pajaknya...
Ustad mohon pencerahan Beli bahan bakar motor pertalite subisidi dari uang pajak apakah haram? Dan apakah kalau motor saya jual naik bis umum yg di subsidi juga haram? Terima kasih 🙏🏻
sekalian aja gk usah makan pak. soalnya semuanya haram wkwkw
Wkwkwk gak akan bisa jawab Ustadz nya bro, ustadz Wahabi pada standar ganda 🤣
@@senrewola49 😁
@@u-lick waduuh… ternyata gak cuma bus nya om… jalannya juga di buat dari uang pajak… semoga uztadnya bisa kasih pencerahan …
Memasuki masa pensiun makin bingung…. Mau pakai BPJS yg di subsidi pakai uang pajak … sakit tapi takut😢
Adakah yg tw, di bab apa penjelasan rinci terkait hukum pajak dlm buku harta haram muamalah komtemporer?
Ustadz, kalo saya bekerja sbg staff pajak di perusahaan swasta yg tugasnya membantu perusahaan mengisi formulir pajak, menyetorkan pajak ke bank & melaporkan laporan pajak ke kantor pajak, gimana? Apakah pekerjaan saya termasuk haram?
Bismillah, Coba Search Di RUclips Staff Pajak Erwandi, Disana Sudah Ada Jawabannya Insya Allah, lalu Jika Kurang Jelas Bisa Tanya Lewat Aplikasi Halo Ustadz, Biasanya Ustadz Erwandi Online Pagi Sekitar Jam 6, Semoga Allah selalu memudahkan kita dalam mencari rezeki yang halal
Alhamdulillah. Terimakasih sudah menyimak video2 di Channel kami. Video ini adalah potongan Jamaah bertanya "Apa hukum bekerja di kantor pajak dan bea cukai ?". Semoga bisa di pahami dengan baik. Barakalohu fiiki
@@HaloUstadz Bismillah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz
Ana izin share Video2 nya bolehkah Ustadz?
Tanpa di Edit
Insya Allah
@@masrurirelfino6981 Silahkan
@@AldiDwiFerdian Jazaakalohu Khoiron
Video lengkapnya dmn yah?
datang langsung ke majlis
MUI tlg dong masukannya
Ustad kalau pajak adalah kedholiman dan penarik pajak tidak akan masuk surga. Bagaimana kita yang di tarik pajak apakah juga melakukan kedholiman? Syukron
Yang saya pernah denger dari seorang ustadz kita rakyatnya tidak ikut terseret ke neraka karena itu tanggung jawab pemerintah yg berhubungan dengan pajak 🙏
Jika ada kezoliman
1. Lawan dengan usaha jika tidak mampu?
2. Lawan dengan kata2 jika tidak mampu?
3. Dustai dengan hati dan doakan
Karena pajak kewajiban negara dan kita tidak hidup di negara muslim, cukup lakukan kewajiban anda sebagai warga negara dengan banyak beristigfar kepada Allah, Wallahu'alam bishohwab
Sebetulnya pajak itu untuk siapa? Pembangunan negara ini kan dari piutang kepada para bangkir , Pajak itu hanya untuk bayar bunga piutang negara saja, bayar pokok nya dari SDA.... Kapan kah kita bisa merdeka???
Ustadz.. Ana punya kenalan anak bea cukai. Prilakunya islami. Paham sunnah juga. Itu gimana hukumnya? Apakah jalan satu satunya adalah resign?
@Fahrul Aprianto berarti bagaimana pendapat akhy utk dia yg blm resign?
@Fahrul Aprianto
Kalo bekerja untuk mengurangi kedzoliman,malah dinilai jihad
Kalo untuk menambah kekayaan,
Haram
@Cak Kandar masa pegawai bea cukai pola pikirnya kaya gini
@self-talk ... Apakah anda komunis ?
Gimana dengan jizya??
itu harta yang diambil dari non-muslim yang tinggal di negeri muslim
Negara bagusnya memang tidak ada pembayaran pajak. Tapi model pemerintahan macam apa yg bisa berjalan tanpa adanya pemasukan dr pajak? Harusnya ada solusi kalau ada kritis
dijelaskan kan di video tersebut, sejak zaman nabi tidak menggunakan pajak, mereka menggunakan baitul mal
@@jauzapramudya5541 baitul maal itu apa sih? sumber baitul maal dari mana aja pas zaman Rosul?
@@geind8858 baitul mal itu kas negara. sumbernya bisa dari beberapa hal, seperti zakat mal, jizyah, harta haram yang diambil dari salah seorang di negeri tersebut, dan lain-lain
Pertanyaan mendasar apakah maks sama artinya dg pajak? Dahulu pajak identik pungutan utk raja, tp skrg pajak itu dipungut utk dikembalikan lg kpd rakyat dlm bentuk pembangunan
Assalamu'alaikum pak
Saya penjual tas...ada yg pesan tas sama sy tpi harganya yg ditulis sesuai yg mereka minta
contohnya begini:
Harga tas dari saya harga/helai nya 80 ribu tapi dibon penjuàlan sy harus buat 100 ribu seperti permintaan mereka dikarenakan mereka harus bayar pajak lagi...apa hukumnya ustadz apakah boleh ???
Jizya apa artinya pak?
@tri wulandari seperti denda, Allahua'lam
klo di negara yang benar2 islami: kaum muslimin bayar zakat, kaum kafirin bayar jizyah, dgn bayar jizyah maka negara akan menjamin perlindungan kepada kaum kafirin tsb, dia aman tinggal di negeri kaum muslimin.
tri wulandari Jizyah dg pajak beda,..!
Kalo pajak berlaku untuk muslim maupun kafir sdangkan jizyah hanya berlaku untuk orang kafir sbgm yg di terapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan parasahabatnya dan generasi setelahnya
@@risalahislam6950 muslim kena pajak? Hapus nih koment
@@cepyana kalo ngga faham obrolan mereka ngga usah ikut ikutan dek.
Pajak adalah sistem yang zalim
Knp bisa dikatakan dzalim? bisa lebih diperinci?
@@geind8858 mengambil harta orang lain secara paksa.. banting tulang kerja keras setengah mati, dikenakan pajak penghasilan. Beli kendaraan dikenakan pajak jual beli belum lagi pajak tahunan, beli tanah kena pajak bumi tambah bangunan kena lagi pajak PBB, memproduksi sesuatu kena pajak pertambahan nilai, pajak usaha dll.. akibatnya Tentu saja inflasi dan kenaikan harga barang2 .. yg miskin tetap miskin
@@geind8858 Pajak itu buta, gak peduli tanah kering, tandus tetap kena pajak. rumah gubuk reot tetap kena pajak,. punya motor buntut yg gak laku jual tetap kena pajak. gak bayar pajak kena gak pidana tp gk dosa, gak bayar zakat gak kena pidana tapi berdosa. Sebagian masyarakat lebih rela lebih iklas bayar pajak 2,5persen dibanding pajak 10persen
Tapi saya kmaren mkan di resto ajwad milik Ustd. Khalid basalamah kok kena pajak 10% 😁
Itu permintaan dari Petugas pajak daerah biasanya. kalau misal restoran nggak mau narik pajak, restoran tersebut bisa ditutup.
Lebih tepatnya kita tidak boleh melawan pemerintah walaupun salah, anggap saja ustad Khalid ikhlas membayar pajak.
pembayar pajak tidak berdosa krn mereka adalah yg terdzolimi.
Nanya ustad...kalo saya ga bayar pajak, trus saya lewat jembatan, lewat jalanan umum, beli bensin subsidi , nikmatin puskesmas subsidi, dan menikmati subsidi yg sumbernya dari pajak, sementara saya mengharamkan pajak, apakah saya termasuk mengambil hak orang lain yg udah bayar pajak???
Apa yang di anggap haram , apapun bentuk turunan dari barang haram tersebut juga haram
Kantor pajak ladang nya maling.pki.mafia negara.ini.pki
Bagaimana hukumnya orang2 yang mengharamkan pajak, tapi justru menikmati hasil dari pajak, seperti jalan, transportasi umum, listrik, keamanan, dan lain sebagainya yang pembangunannya menggunakan pajak? Apakah ikut berdosa juga?
Memang haram hukumnya menarik pajak.. Tp menikmati tidak di haramkan.. Masak iya kita mbayar pajak tp kita tidak merasakan manfaatnya itukan uang kita juga. Masak iya kita biarkan uang pajak di koropsi pemerintah..Jngan lantas di katakan berarti kami munafik...
@@sakdununivers Artinya pajak itu bisa dinikmati dan berguna, Lalu kenapa diharamkan?
Orang2 yg mungkin tidak membayarkan pajak karena bilang itu haram, toh juga ikut menikmati hasil dari pajak itu sendirikan?
Secara logika Daging Babi juga bisa di nikmati lalu kenapa di haramkan.. Krn satu. itu perintah agama. dua terlalu banyak mudorotnya alias terlalu banyak keburukanya.. Pajak ada manfaatnya lha kenapa di haramkan satu. krn taat perintah nabi kita. kedua terlalu banyak keburukanya.. Contohnya saya beli tanah/rumah/bangunan pake uang saya sendiri.. Lha kenapa saya qo di mintain pajak setiap tahunya.... dari ini aja sudah terlihat buruknya pajak.. padahal itu tanah sudah jadi hak milik saya qo di mintain pajak.. Kalo saya tidak bayar pajak saya pasti akan berurusan sama hukum dan bisa masuk penjara... Lha pye jal jahat bgt pajak itu apa lagi kalo kita bayar pajak tp gk boleh menikmati hasil pajak tambah keliatan buruk bgt masak kita mbayar pajak gk boleh memikmati... Wong kalo kita tidak bayar pajak mesti bakalan ruwet bahkan di bikin ruwet... Kayak begini bgt pajak... Buruk... Masih banyak lagi keteranganya kalo bapak/ibuk gk bosen baca pasti saya akan sambung tulisan ini lagi
Bapak/ibuk coba deeh sarching di google ada lho negara yg tidak memungut pajak atao tidak menarik pajak alias pembiayaan negaranya tanpa pajak dan negara yg non pajak nyatanya sejahtera juga lho. Yg harus kita heran itu di indonesia kekayaan alamnya buanyak ada tambang minyak batubara emas dlln juga ada perusahaan BUMN teruus jalan tol itu di bangun dengan cara ngutang negara lain lho.. Lha trus pajak kita buat apa.. Masak negara se kaya ini masih mungut pajak
@@sakdununivers Jadi menurut anda, pajak sama haramnya dengan babi?
Kalau ada negara tanpa pajak, kenapa tidak pindah saja kesana, karena anda terbebas dari tempat haram bukan?
Salah satu ustadz Wahabi yg ngaku salafi (seperti Erwandi ini juga), namanya Dzulqarnain sunusi, mengatakan kalau pemerintah/penguasa sebuah Negara diberikan kelapangan dan ijtihad dalam mengurus segala sesuatu yang terkait dengan berjalannya ekonomi negara, salah satunya urusan pajak, apalagi pajak itu digunakan untuk banyak hal dan kemaslahatan umat , sperti membangun jalan, jembatan, subsidi untuk rakyat, dan karena itu hukumnya jadi dibolehkan berdasarkan kaidah fikih walaupun hukum asal pajak itu sendiri adalah Haram, itu Ustadz Wahabi loh yang ngomong, bukan saya.
Kok berbeda sesama Wahabi pemahaman nya soal pajak ya ? 🤣
Maaf....
Hanya ada di negara Islam yang membebaskan pajak untuk kaum muslimin
Pajak adalah cara biadab untuk mempertahankan peradaban
Kebanyakan hanya mengharamkan tanpa ada solusi yg real. Google buatan yahudi btw. Jaman rasulullah tidak ada pembangunan seperti saat ini, Jalan, bandara, terminal, ulutsista bahkan mgkn masjid yg di pake buat ceramah ustad dibangun pake duit pajak.
Pajak ada karena indonesia menggunakan uang kertas, coba pakai emas & perak ... Mana mungkin ada pajak, kita harus keluar dari situasi darurat ini .itu solusi nya
@@heryanayana4770 negara mana di dunia ini yg pake emas perak buat transaksi? Ga ada uang lu mau kemana2 bawa emas perak buat transaksi?
@@TheDaonx Ada ,Negara Zimbabwe... Setelah terjadi hyper inflasi mereka sadar bahwa hanya emas alat tukar yang stabil sepanjang masa ,monggo di cek.
@@TheDaonx "emas & perak adalah bentuk kekayaan sejati "
Kutipan Hendry Ford & Robert T.Kiyosaki
@@heryanayana4770 what? Mana sumbernya? internasional.kompas.com/read/2019/01/14/09413191/zimbabwe-segera-kembali-gunakan-mata-uang-negaranya-sendiri
"para penarik pajak tidak akan masuk surga" HAHAHAHA MAMPUS LU PADA
Kadang mikir bayar pajak mobil sampe 5 juta, padahal mobil kita beli udah lunas, jd kayak masih ada hutang tiap tahun musti bayar pajak
@@ranggasasono Yap itu lah yang dimaksud dengan almaks.. dipungut tanpa hak dan sesuka mereka menetapkannya ,ditambah lagi kalau gak bayar maka kena denda. . Wes dobel dosanya SDH kutip pajak dengan paksaan yaitu wajib dan dendanya jdi riba KLO gak bisa bayar pajak. Salam paham Agama.
Silahkan yg ikut ustdz ini. Saya ikut UAS dan UAH Yng membolehkan pajak
Antara ustad ini dgn ustad Hidayat bedah sy lebih yakin dgnnpenjelasa ustad Hidayat ...
Ya sy lebih percaya dgn ustad Hidayat wlaupun ustad ini dr.
Setuju, baca terjemahan hadits mah banyak org juga bisa
Hadist Nabi kok disandingkan dgn Adi Hidayat dan semacamnya😂😂😂😂
BUMN yg jd sumber masukan kas negara, bukan memeras rakyat. Tp faktanya BUMN diperas oknum² penguasa utk kepentingan mafia & agenda politik.
Buktinya mana ?
@@hendroprakoso299 Sumber sy, teman pensiunan & karyawan aktif PERTAMINA. Apa kurang cukup?
@@hendroprakoso299 cari di berita byk
Assalamuallaikum Ustad, ijin kalau minum aqua yg beli ada ppn haram ga?
Kocak ente, orang yg dipaksa bayar pajak itu pelaku apa korban?
Emg ada orang yg menawarkan diri untuk bayar PPN bagi pembelian yg nggak ada PPN nya?
Yang ada malah orang terpaksa bayar, klo bisa milih nggak akan ada yg mau bayar PPN.
Karena nggak ada pilihan dan terpaksa, artinya mereka adalah korban kedzoliman.
Ini pertanyaannya sama aja nanya hukum diperkosa apa?
Dosa nggak orang yg diperkosa?
hahaha.
Hubungan diluar nikah itu haram, tapi klo dipaksa ya dia korban bukan pelaku.
Lagian dalil ttg dosa pajak disebutkan "PEMUNGUT PAJAK"
Bukan pembayar pajak.
Paham nggak????
hotaru dy nanya baik” org yg gk tau itu baiknya di ajari, bukan di kasari 🙏
Sabar.
@@adensumarwoto4793 pertama, di kalimat apa ane berkata kasar??????????
Kata apa yg kasar???????
Kedua, ini orang jelas sekali niat bertanya bukan karena ingin belajar.
Dia seakan2 menyepelekan syariat dgn pertanyaannya, klo pajak haram berarti minum segelas aqua Haram karena ada pajaknya.
Sebenarnya dia melakukan pembenaran bukan bertanya,
Itu yg saya tangkap dr pertanyaan yg dia ajukan
Pajak haram dan zalim
Salah satu ustadz Wahabi yg ngaku salafi (seperti Erwandi ini juga), namanya Dzulqarnain sunusi, mengatakan kalau pemerintah/penguasa sebuah Negara diberikan kelapangan dan ijtihad dalam mengurus segala sesuatu yang terkait dengan berjalannya ekonomi negara, salah satunya urusan pajak, apalagi pajak itu digunakan untuk banyak hal dan kemaslahatan umat , sperti membangun jalan, jembatan, subsidi untuk rakyat, dan karena itu hukumnya jadi dibolehkan berdasarkan kaidah fikih walaupun hukum asal pajak itu sendiri adalah Haram, itu Ustadz Wahabi loh yang ngomong, bukan saya.
Kok berbeda sesama Wahabi pemahaman nya soal pajak ya ? 🤣
@@u-lick
أستغفر الله
Yg haram itu kalau ceramah minta imbalan
Iya kita yang capek2 bayar pajak yg diatas tinggal korup buat dikantongin sendiri. Koruptor gila2an jumlahnya yg dicolong. Njir
Kalo seperti yg salah bukan pajaknya,, tapi masalah korupsinya. Misal, Uang infaq masjid dikorupsi sm salah satu pengurus masjidnya, yg salah itu berinfaq nya atau korupsinya?
Iya kita membayar Pajak sebenarnya kita membayar hutang pemerintah ke Bank Sentral (BI).
Setiap tahun ada namanya APBN, Dana APBN itu didapat dari BI, BI Mencetak uang lalu meminjamkan ke pemerintah lalu bayar kembali dengan Bunga nya, cara mem Pajaki kita.
Begitulah Zalimnya Bank desain Rotschild mereka menguasai negara berkedok demokrasi.
Mereka menciptakan Cetak Jadi Uang, Ketik Jadi uang, Sistem bunga, Pajak, Demokrasi dll untuk kelancaran mereka.
Sedangkan kita harus kerja keras, menebang pohon dan menambang untuk membayar hutang tambah bunganya. ,
Negara Arab Saudi mengenakan pajak (PPN)?
semejak diperintah anaknya raja salman yg liberalis semua hukum islam diobrak abrik
ngomong gitu mah gampang, tidak perlu doktor. intinya semua haram. tapi no action.
Siapa nih...muslim nggak sih...sombong banget
أستغفر الله
Bulsit. negara2 kyk monako, bahama dll yg non minyak tetp narik pajak yaitu pajak impor. Pengenaan biaya atas suatu barang utk rakyat trdap rakyat tetap ada, adalah jg sbg pendapatn negara utk operasional negara.
Jaman nabipun bisa dipstikn ada pungutan atau pembayaran oleh umat, atau harta dr hasil perang utk pembiayaan negara meskipun namanya bukan pajak.
mohon maaf anda bilang "bisa dipastikan ada pungutan" buktinya mana? syariat membedakan suatu hal hingga hal yang detail. Di jaman nabi ada yang namanya zakat mal, diambil dari orang dengan batas kekayaan minimal tertentu dan bukan diambil dari semua orang, ada yang namanya zakat fitri, diambil saat bulan ramadhan dan wajib bagi setiap muslim. sistem hukum islam sudah mengatur hal2 seperti ini, bukan pungutan secara asal ke semua orang di negara tersebut
@@jauzapramudya5541 Membingungkan. Dari hadits, bhw pajak haram dan neraka. Tp dr bbrp literature, pendapatan negara masa Rasul dan khalifah rasyidin dst, adalah diantaranya dari : ghanimah, fay'i, kharaj, tebusan atas tawanan perang, jizyah, ushr, wakaf, zakat, shadaqah, dst.
Khusus zakat peruntukannya adalah utk sosial, bukan utk negara kecuali petugas amilin dari negara atau negara yg tunjuk.
Sebagaimana halnya kerajaan2 di dunia sebelum masehi, misal Romawi kuno, Firaun, Persia sebelum Islam, dan kerajaan india sebelum islam datang, termasuk kerajaan di nusantara, mereka umunya terapkan upeti, yaitu pungutan atau pembayaran oleh rakyat kpd penguasa.
Bukankah dulu, belum ada pertambangan, perkebunan yg dikelola oleh negara, maka pemasukan yg paling mungkin adalah pungutan dari perdagangan alias ushr.
Pd masa rasul yg singkat, jika tidak boleh dikatakan bhw ada pungutan atau pembayaran oleh rakyat, mungkin cadangan ghanimah msh banyak, sehingga cadangan itu cukup utk biaya operasional. Oleh karena perang msh trs berlanjut pd masa khalifah yg 4 dst, karena ekspansi islam ke Persia hingga india; ke utara, hingga ke Syam dan jerusalem; ke barat, hingga ke magribi, yatu maroko dskt, maka pemasukan ke negara trs mengalir. Namun ketika perang telah terhenti, yaitu pd masa kekhalifahan Abbasiah dan umayyah, dimana musuh yg diperangi sdh tidak ada lagi, maka pemasukan darimana ya kira2? Sementara negara butuh biaya spt makan para tentara, beli kuda perang dan biaya pemeliharannya dan bayari tentara dan pegawai kerajaan, dsb. Wallahu 'alam.
berikut referensi :
republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/17/03/16/omwyss313-sistem-perpajakan-di-masa-rasulullah
abdmuzakkir.wordpress.com/2016/06/01/pemasukan-negara-pada-masa-rasulullah/
alfiatussholihah7.blogspot.com/2015/05/sumber-pendapatan-negara-pada-jaman.html
@@gymsuparno822 Pernyataan anda sudah menjawab kebingungan anda sendiri, "pungutan" di islam sudah diatur sedemikian rupa, dalam bentuk zakat, kafarah, jizyah, dsb. Hal2 tersebut diberlakukan secara ketat menurut dalil yang berlaku dan sudah ditentukan, sehingga apa2 yang sudah ditentukan syariat pasti tidak menzalimi seorang pun. Begitu pula pajak yang sudah Allah tetapkan haram tetap bisa kita katakan terlarang karena Allah lebih tau mana yang baik bagi kita.
Syariat tentang hal2 yang sudah anda sebutkan (zakat, kafarah, jizyah, dsb) berlaku di dalam islam dengan dalil yang sudah ada. Penetapan syariat tidak didasarkan dengan perasaan dan akal semata, karena perasaan dan akal setiap orang bisa beda, sehingga penetapan tersebut ditentukan dengan nash atau pendalilan yang diperbolehkan syariat.
Jika penetapan syariat yang ditentukan dengan dalil bisa kita patuhi, maka penetapan larangan juga wajib kita patuhi (seperti pelarangan pajak), dan syariat tersebut akan terus berlaku kecuali ada nash yang menghapus syariat tersebut.
Sebelum anda berbicara soal pemasukan kaum muslimin di masa abbasiah dst, yang mana kemudian anda jadikan pembenaran bolehnya pajak, harus anda cari terlebih dahulu dalil shahih yang mengapus pengharaman pajak, baru anda bisa katakan kita saat ini boleh mengambil pungutan atau pajak
Seperti yang sudah diuraikan ust erwandi di video tersebut (semoga anda menonton setiap detiknya hingga selesai), konsep penghalalan pajak begitu berat pertimbangannya dari sisi syariat. Tidak bisa kita lantas mengatakan itu boleh hanya karena kita berasumsi bahwa tanpa pajak negara pasti hancur. Allahul musta'an
@@jauzapramudya5541 apakah semua org dikenakan pajak penghasilan?
@@geind8858 dikenakan dari segi apa? Secara hukum yang berlaku di indonesia anda bisa baca sendiri di situs resmi pajak apakah semua orang dikenakan pajak penghasilan . Secara hukum syar'i tidak diperbolehkan pajak, entah itu pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, atau pajak lainnya, seperti yang dijelaskan di video oleh ustadz
solusi pajak itu dzakat
Ngawurnya jamaah wahabi ..
Zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum seperti membuat jalan raya, tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, tidak boleh untuk menggaji PNS (tni, polri) apalagi untuk non Muslim, fasilitas dan kepentingan mereka, tidak boleh, sebagaimana perintah Allah SWT pada QS.[9]:60
Orang bijak bayar pajak..
Yg bayar pajak menikmati hasil pajak berupa apapun infrastruktur yg dibuat dari hasil pajak.
Yg TDK bayar ga usah nikmati pasilitas yg dibuat dari pajak.
Apalagi yg bilang haram..ga usah ngeles ...deh
Gue sih biasa aja ..taat bayar pajak
bedain memungut pajak dengan membayar pajak, bisa kan?
Pembangunan negara bukan di biaya dr pajak namun dr hasil utang negara dan hasil usaha milik negara.....coba lihat profil apbn tentang penerimaan pajak utk apa ?....
99% ASN itu masuk nya dengan cara SOGOK pas kerja hasil nya dari PAJAK,DENDA,PUNGLI
#Naudzubillah
Anda tidak pernah lulus tes pns ya... PNS di indonesia ada 300rbuan, jika anda bilang 99persen, maka anda telah menfitnah 289rb orang lah... Hati2 nanti akan dipertanggung jawabkan di akhirat
Komentarnya bisa jadi dosa jariyah hahaha
YaAllah, mohon berikan balasan terhadap orang pemberi komentar yang menyakiti hati kami, kami TIDAK PERNAH MENGELUARKAN 1 RUPIAH PUN untuk menyogok siapapun agar kami menjadi pegawai pemerintah. AAMIIN
beda ustadz beda pendapat ruclips.net/video/dCcwwAqiSmU/видео.html
Ooh ini to ustadz yg bikin ribut. Kayaknya tenang tapi bikin tolol. Harusnya langsung dicopot ijin dakwahnya
Emang dakwah hrs pakai IJIN????hehehe
jgn ngatain org Tolol nanti kelihatan mana yg beneran😂
Sabaarrr, gak baik bodoh2 in org klo kita sndiri juga blm pintar2 bgt. Barakallahu fiikum😂
أستغفر الله