SURAT KUASA : PEMBUATAN, JENIS DAN FUNGSI

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 30 ноя 2024

Комментарии • 171

  • @DapotDSimanjuntak
    @DapotDSimanjuntak 18 дней назад

    Terima kasih prof. Atas ilmunya, smoga dapat menambah pemahaman

  • @baneraferdi2013
    @baneraferdi2013 Год назад

    Tks prof,atas ilmu,n penjelasanya ,semoga bermanfaat bagi semua orang yg msh dlm proses belajar ilmu hukum,n bermanfaat buat seluruh masyarakat yg membutuhkan hukum serta keadilan.....🙏

  • @zannoofficial1967
    @zannoofficial1967 Год назад

    Barokallah..trimah kasih prof..smoga jadi Amalia aamiin..sehat selalu prof.

  • @patrixbarumbuntangdirerung9289
    @patrixbarumbuntangdirerung9289 3 года назад +3

    Mencerahkan Prof. Terima kasih atas ilmunya, bermanfaat untuk publik/calon praktisi dan semoga bernilai ibadah. :)

  • @sopianambari-du8vu
    @sopianambari-du8vu Год назад

    terimaksih prof.dengan video" yang anda buat dan anda sampaikan membuat pemahaman yang sangat penting untuk kami😊

  • @nurasriofficial
    @nurasriofficial Год назад

    Mksh bnyak Prof...Ijin mendapat berkah ilmu-nya Prof...Thanks...Wassalam....

  • @MegaWati-wn6kz
    @MegaWati-wn6kz 3 года назад +4

    Saya suka n betul2 paham setelh prof yg menjelaskan berbagai materi Hukum.Terimakasih pak..🤗

  • @sannathan_peradiperjuangan2751
    @sannathan_peradiperjuangan2751 2 года назад

    Prof luar biasa ...baru sy mengrti secara utuh setelh penjelasan pak prof .terimakasih ..sehat selalu pak prof ..mahasiswa indonesia butuh prof seperti bpk ...🙏

  • @zannoofficial1967
    @zannoofficial1967 2 года назад +3

    Terima kasih prof. Atas ilmunya, smoga sehat selalu prof..

  • @NURHAMIDHAMID-mf1bv
    @NURHAMIDHAMID-mf1bv 2 года назад +1

    Makasih prof..atas penjelasanya terkait surat kuasa..tadi ada yg blm tuntas untuk srt kuasa mutlak .untuk penjelasan dan isi srt kuasanya.trimakasih.

  • @kherendita2324
    @kherendita2324 4 месяца назад

    Kajian materinya sangat jelas. "Terima kasih pak prof "

  • @sukarmanaja2089
    @sukarmanaja2089 3 года назад +1

    Sukarman desa Mandiraja Kulon , Banjarnegara , Jawa Tengah. Assalamualaikum selamat siang Prof , kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Minal ' Aidin Wal Faizin mohon maaf lahir dan batin. Terimakasih atas pemaparannya Prof saya doakan semoga sehat selalu serta Hidayah dari Allah SWT Aamiin. Salam sejahtera semoga bermanfaat bagi kita semua.

  • @zulkarnain3203
    @zulkarnain3203 Год назад

    trmksh prof. ilmunya

  • @YonathanNaitboho
    @YonathanNaitboho 6 месяцев назад

    Terimakasih atas penjelasannya

  • @suryawahyudanildalimunthe3053
    @suryawahyudanildalimunthe3053 Год назад +1

    Super sekali pencerahannya Prof. Jamin Ginting,
    Dalam kesempatan ini ijinkan saya menyampaikan pertanyaan terkait surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa terhadap seorang Advokat Dkk sesuai Psl 1792 KUHPdt dimana relasi hukum melalui kuasa yang dikualifikasikan sebagai upaya (inspanning) hukum, bukan hasil (risult) karena seorang advokat bukan pemutus, jelas dituangkan dalam UU No.18/2003 Tentang Advokat cq Kode Etik Advokat Indonesia, bahwa seorang Advokat dilarang menjanjikan keberhasilan terhadap pemberi kuasa (Client) terhadap upaya hukum yang akan dilakukannya sesuai isi khusus surat kuasa, yang menjadi pertanyaan saya apakah upaya hukum dimaksud dalam kuasa yang dilakukan Advokat jika tidak dapat terealisir sebagian atau seluruhnya itu masuk domain hukum keperdataan wanprestasi? atau dengan cara lain pemberi kuasa mencabut surat kuasanya kemudian hal tsb melaporkan seorang Advokat kepada pihak kepolisian atas tuduhan tipu gelap terhadap ketidak puasan hasil upaya hukum dan honorarium yang telah diterima seorang Advokat Dkk ?
    Tks Prof, mohon pencerahannya 🙏

    • @r.pakpahan912
      @r.pakpahan912 Год назад

      ijin bantu jawab :
      sperti yg diterangkan divideo diatas, isi dari surat kuasa itu, atau peruntukan dari surat kuasa itu tdk boleh bertentangan dgn peraturan perundang2an.
      dlm kasus advokat mencantumkan menjanjikan kemenangan dlm surat kuasa yg diberikan kepadanya, sedangkan menjanjikan kemenangan adalah pelanggaran etik advokat, maka surat kuasa tsb batal demi hukum.
      seseorang tdk bisa menuntut / menggugat orang lain atas suatu perjanjian yg isinya bertentangan dgn hukum.
      🙏🙏🙏

  • @MandaSampah02
    @MandaSampah02 Год назад

    Mantabbek

  • @bayunduta4650
    @bayunduta4650 3 года назад +2

    Terima kasih prof, untuk mengisi waktu luang sambil menambah ilmu. Semoga lebih sering upload video seperti ini prof

  • @fabianofaqih8988
    @fabianofaqih8988 2 года назад +2

    Terimakasih atas ilmunya Prof, sangat bermnfaat 😁

  • @abdrauf18november52
    @abdrauf18november52 2 года назад

    Terimakasih prof atas ilmunya
    Ssmoga prof selalu mendapat kebaikan

  • @melvamarcos5971
    @melvamarcos5971 3 года назад

    Tksh Prof....
    Sangat membantu....
    Sukses Prof...
    Slm dr Kupang, NTT.

  • @saribagenda8149
    @saribagenda8149 2 года назад

    Terimakasih atas ilmux prof...sangat bermanfaat

  • @cucueyangsuro1942
    @cucueyangsuro1942 2 года назад

    Mantap...nambah wawasan

  • @juansanenggolan9968
    @juansanenggolan9968 2 года назад

    tksh pak ginting...

  • @ratihnoviyanti845
    @ratihnoviyanti845 3 года назад

    Terima kasih prof ilmunya, sangat bermanfaat sekali..

  • @zannoofficial1967
    @zannoofficial1967 6 месяцев назад

    Trimah kasih prof..sehat selalu

  • @asepsamsul3594
    @asepsamsul3594 3 года назад

    Mantap prof berarti sekali bagi sya yg tidak tau apa apa 👍

  • @ZainalAbidin-uq7mr
    @ZainalAbidin-uq7mr 3 года назад +1

    Terima kasih, Prof. Materi yang sangat bermanfaat dan menambah referensi terutama bagi saya yg sedang belajar ilmu hukum. Terutama saat ini ketika menempuh mata kuliah praktek pengalaman beracara dan hukum perbankan dan TPPU dimana bukunya ditulis oleh Profesor.
    🙏🙏🙏

  • @agussejahtera8027
    @agussejahtera8027 Год назад

    Bagus

  • @khazanahnusantara3448
    @khazanahnusantara3448 8 месяцев назад

    Terima kasih Pak Prof

  • @cahayabersinar6220
    @cahayabersinar6220 3 года назад

    Terima kasih prof. Pencerahan nya.

  • @agussh3264
    @agussh3264 3 года назад

    Trimaksih prof pencerahanya semoga sehat selalu aminnn

  • @siscayanti3898
    @siscayanti3898 2 года назад

    Jelas

  • @agripinus4604
    @agripinus4604 3 года назад

    Trima ksh prof... sudah memberi pemahaman. 🙏

  • @arinugroho3833
    @arinugroho3833 2 года назад

    sangat bermanfaat,thank you prof

  • @eddywinarto4315
    @eddywinarto4315 3 года назад

    Mantap..lengkap prof.

  • @hmsyukur69
    @hmsyukur69 2 года назад

    Terima kasih prof

  • @yongkiyastinanda7005
    @yongkiyastinanda7005 3 года назад +4

    Terima kasih prof, sangat jelas sekali dalam pemberian materinya
    Ijin prof bertanya, apakah di dalam surat kuasa tersebut harus dicantumkan identitas dari penerima kuasa atau pihak pihak dari penerima kuasa?
    Yang kedua apakah di dalam surat kuasa tersebut perlu dicantumkan/ dituliskan barang barang kepemilikan pemberi kuasa? Dan berarti apakah penerima kuasa harus menahan barang barang milik pemberi kuasa sebelum ditandatanganinya surat kuasa oleh pemberi kuasa?
    Mohon pencerahannya prof, terima kasih🙏🏻

    • @r.pakpahan912
      @r.pakpahan912 Год назад

      ijin bantu jawab :
      utk hal yg pertama :
      dlm surat kuasa wajib menuliskan identitas pemberi kuasa & penerima kuasa.
      sama halnya sperti dlm surat perjanjian atau kontrak.
      identitas masing2 pihak itu salah satu syarat mutlak yg harus dituliskan.
      utk hal kedua :
      surat kuasa itu memuat hal2 apa yg berkaitan dgn kuasa yg diberikan.
      misalnya, A memberi kuasa kepada B utk menjual rumah beserta isinya milik si A.
      maka dlm surat kuasa dijelaskan peruntukan pemberian kuasa itu adalah utk menjual rumah beserta isinya milik si A.
      si B tdk harus berarti bisa menguasai rumah & isinya tsb, karena dlm surat kuasanya dinyatakan peruntukannya hanya utk menjualkannya saja.
      mengenai isinya atau barang2 yg termasuk didalamnya, boleh dituliskan & boleh jg tdk dituliskan, karena tujuannya adalah utk menghindari perselisihan dikemudian hari setelah surat kuasanya sah berlaku.
      🙏🙏🙏

  • @idrusse436
    @idrusse436 Год назад

    Terimakasih prof. Atas ilmunya dan penjelasannya, izin prof. Bertanya yaitu:
    Jika dalam satu surat kuasa ada 3 org yg memberi kuasa kepada penerima kuasa,
    Sebelum proses beracara atau sedang dalam proses beracara ada 1 org membuat surat pencabut kuasa atas namanya sendiri apakah SAH surat pencabutan kuasa tersebut,
    Dan bagaimana dg 2 org yg tdk membuat surat pencabutan kuasa apakah tetap di lanjutkan beracara atau bagaimana. Tks

  • @isvarabahaudin
    @isvarabahaudin 2 года назад

    Makasih prof atas ilmunya....

  • @KomangTrisna-dj6bw
    @KomangTrisna-dj6bw 6 месяцев назад +1

    Terimakasih prof atas ilmunya, sangat paham atas penjelasan materinya prof

  • @priyadi760
    @priyadi760 2 года назад

    Bagus sekali prof

  • @arhamzld8008
    @arhamzld8008 3 года назад

    Terima Kasih Prof,

  • @rekinelsonbarussh9336
    @rekinelsonbarussh9336 3 года назад

    Terimakasih Prof

  • @gahahahgagahah821
    @gahahahgagahah821 3 года назад

    Mantaap pencerahan nya

  • @sharonhadassah8628
    @sharonhadassah8628 3 года назад

    Thanks for sharing, Prof!

  • @heybrother-b5w
    @heybrother-b5w Год назад +2

    prof formatnya boleh dibagikan gak ya buat bahan belajar

  • @fredygurusinga
    @fredygurusinga 2 года назад +1

    Terimakasih pak Prof ✨

  • @marinikalbar7826
    @marinikalbar7826 3 года назад +3

    Terima kasih atas ilmunya Prof. Izin bertanya Prof, apabila pemberi kuasa mencabut kuasanya pada proses mediasi perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi mediator pada dinas tenaga kerja. Adakah konsekuensi dari pencabutan surat kuasa tersebut (perbuatan hukum yang terjadi sebelum pencabutan surat kuasa apakah dianggap batal).

    • @rahmatvence6414
      @rahmatvence6414 2 года назад

      Terimakasih atas ilmu Nya, Prof, sy minta izin bertanya ada beberapa yg kurang sy Pahami, kronologis Nya sy di beri kuasa oleh Ibu sy melalui Notaris, untuk Mengurus seluruh aset keluarga, awal Nya semua kami sekeluarga Menytujui kuas trsbt, setelah berjalan kita ada perbedaan pendapat dengan adik sy dan permesalahan berlanjut sampai mempengaruhi ibu sy, yang menjadi pertanyaan sy bagai mana Proses pembatalan Nya, Apa bila sy tdk menyetujui Nya, Mohon Pencerahan Nya Prof Terimasih banyak Prof.

  • @hotmabarutu-19
    @hotmabarutu-19 3 года назад

    Terimakasih pak ilmunya🙏🙏🙏

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 года назад

      Dengan senang hati. Silahkan di share ke teman-teman yang membutuhkan. Terimakasih

    • @hotmabarutu-19
      @hotmabarutu-19 3 года назад

      @@dr.jamingintingshmhmkn6871 insya Allah pak🙏🙏

  • @toleahmad866
    @toleahmad866 3 года назад

    Jakarta Utara (Cilincing) hadir Prof ......👍🇮🇩

  • @adninpapi2665
    @adninpapi2665 Год назад

    Terkait bantuan pemerintah dalam hal itu pemberi kuasa diperantauan.Apakah bisa di wakili.

  • @agusrusandichanel
    @agusrusandichanel 3 года назад +2

    terimakasih prof atas materinya sangat bermanfaat, saya punya pertanyaan terakin nomor surat kuasa dan kop surat,
    1. jika surat kuasa dari perorangan apakah diperlukan nomor surat kuasa dan kop?
    2. terkait penerima surat kuasa, advokat seringkali menggunakan kop surat si advokat itu sendiri apakah hal tersebut keliru atau sebuah kelaziman?

  • @mariaulfana9556
    @mariaulfana9556 2 года назад

    👍

  • @mreza4355
    @mreza4355 2 года назад

    auto paham

  • @MHSUT
    @MHSUT Месяц назад

    Ijin Prof boleh tidak di share contoh Surat Kuasa ini tksh Shalom Horas !

  • @farichatulchusna5182
    @farichatulchusna5182 11 месяцев назад

    Prof, saya izin untuk menggunakan materi ini untuk bahan artikel ya prof. Hatur nuhun

  • @BaruBanget-h4i
    @BaruBanget-h4i Год назад

    19:40 Jalan tuna rungu siap🤣🤣🤣

  • @SirajuddinSirodj
    @SirajuddinSirodj 2 года назад

    Kren bos terima kasih

  • @winclothes2569
    @winclothes2569 3 года назад

    Makasi banyak prof 🙏😇

  • @herupurwanto6553
    @herupurwanto6553 Год назад

    Bolehkah penerima kuasa membuat persetujua (tertentu) tanpa konfimasi terlebih dahulu dg pemberi kuasa dengan lawan sengketa pemberi kuasa.

  • @AdiPutra-ey6es
    @AdiPutra-ey6es 2 года назад

    Apakah diluar pengecara bisa menerima kuasa untuk menanyakan kasus laporan pemberi kuasa ke polri

  • @gahahahgagahah821
    @gahahahgagahah821 3 года назад

    Lebih bagus ulas semuanya tentang surat kuasa....Yahya harahap

  • @jentorsitanggang8882
    @jentorsitanggang8882 Год назад

    prof tolong kirim contoh surat kuasa guna pembuatan sertifikat tanah terima kasih

  • @Dj_Rental_event_indonesia
    @Dj_Rental_event_indonesia 2 года назад

    Maaf aaya mau bertanya,
    Dalam hal ini kasus sosial, pihak penerima kuasa , mencantumkan tulisan
    Semua nego,dan semua tagihan diserahkan ke penerima kuasa.
    Surat kuasa bsa di cabut dengan inin tertulis yang di keluarkan oleh penerima kuasa...
    Dalam hal ini kami , minta petunjuk untuk mengambil kbalo surat kuasa yersebut

  • @onoamanda4767
    @onoamanda4767 3 года назад +1

    Ijin Prof...mungkin baik klo setiap pembicaraan ada text nya

  • @mohamadsyarifullah6838
    @mohamadsyarifullah6838 3 года назад

    surat kuasa dari Direksi untuk menandatangani surat PHK karyawan, apakah surat kuasa & surat PHK tersebut sah ? karena bertentangan dengan pasal 1 UU 13 Thn 2003 tentang pengertian Pengusaha

  • @NurHasanah-u1m
    @NurHasanah-u1m Месяц назад

    Prof mohon pencerahan apakah dibenarkan
    Jika perkara pidana pemalsuan tandatangan perorangan dilaporkan ke jalur hukum. Pengacara minta pembayaran surat kuasa untuk
    1. ke mabes, lanjut dialihkan ke Polda
    2. Bayar lagi surat kuasa untuk urus perkara ke Polda, dialihkan lagi ke Polres
    3. Bayar lagi surat kuasa untuk urus perkara ke Polres.
    Apakah itu dibenarkan prof?
    Terimakasih atas responnya

  • @ariftrisusilo2289
    @ariftrisusilo2289 2 года назад

    Selamat malam pak
    Apabila untuk kuasa hukum sebagai turut tergugat 1 trus kemudian sebagai pada tahap banding sebagai turut terbanding 1 pada tahap banding, apakah
    Turut Terbanding 1 tersebut dalam proses banding harus membuat surat kuasa khusus baru buat beracara di proses banding apabila sudah dicantumkan dalam surat khuasa khusus pada tingkat pertama sudah memuat termasuk upaya hukum banding dan kasasi, dan kapan menyampaikan surat kuasa khusus bagi turut terbanding 1 menyampaikan surat kuasanya apabila pembanding tidak membuat memori banding? Terima kasih

  • @devi_andriani9264
    @devi_andriani9264 Год назад

    Selamat pagi mas ,,numpang nanya mas,surat kuasa itu sah Ndak mas, apa bila di dalam surat itu tidak tertera ,berapa per ton nya dan berapa pendapatan hasil satu bidang tanah yang akan di panen tadi ,cara membuat surat kuasa nya tanpa ada perundingan dengan yang memberi kuasa.🙏.

  • @kangx4163
    @kangx4163 Год назад

    kalo surat kuasa ahli waris untuk ngurus tanah yang terkena gusur..gemana..

  • @RapeliawalinRapeli
    @RapeliawalinRapeli 3 месяца назад

    Maaf Pak prof saya nanya surat klarifikasi yg pertama apakah sama bunyi isi suratnya? Mohon infonya Pak prof

  • @sutrimokarim9412
    @sutrimokarim9412 3 года назад

    prof terimakasih. tp kl diperkemankn minta file utk kita sbg pelajaran.nuwun

  • @IRMUNA
    @IRMUNA 6 месяцев назад

    Bertanya pak, kalo pemberi kuasa terdiri dr dua orang maka pemberian materai nya berapa ? Mohon arahan

  • @rivkykp8043
    @rivkykp8043 3 года назад +1

    Ijin tanya Prof tentang syarat untuk menjadi kuasa/wakil apakah kuasa/wakil harus berprofesi sebagai advokat atau pengacara. Trimakasih

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 года назад

      Jika Ketentuan undang-undang mensyaratkan iya harus advokat, kecuali tidak maka mesyaratkan boleh bukan advokat atau pengacara

    • @rivkykp8043
      @rivkykp8043 3 года назад

      Trimakasih prof

  • @bambangmulyono4504
    @bambangmulyono4504 11 месяцев назад

    apakah surat kuasa bisa di revisi. padahal somasi udah ber lanjut.

  • @jonoskw4299
    @jonoskw4299 3 года назад

    Pak kalau bisa saya minta contoh pormat surat kuasa khusus

  • @oneway7238
    @oneway7238 2 года назад

    Mohon contohnya di share pak

  • @agustinusdaudtonapa543
    @agustinusdaudtonapa543 Год назад

    Bagaimana menghitung besaran nominal hak penerima kuasa jika pemberi kuasa tiba- tiba menarik kuasanya sebelum masa surat kuasa berakhir.?

  • @netizenjaya6601
    @netizenjaya6601 3 года назад +1

    Prof saya mau tanya apakah bisa me renvoi/perubahan/penambahan kata dalam surat kuasa dalam persidangan karena kurang mencantumkan kata-kata
    Terimakasih sebelumnya 🙏

  • @silpiautari1478
    @silpiautari1478 3 года назад +1

    Ijin prof mau nanya bagaiman mekanisme pemanggilan anggota DPRD oleh pihak kepolisian apakah harus ijin gubernur

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 года назад

      izin dari Gubernur ini diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam pasal 53 UU 32/2004, kecuali tertangkap tangan atau kejahatan terhadap negara dan ancaman pidana mati.

  • @sitirayasitorus4270
    @sitirayasitorus4270 2 года назад

    Malam pak...saya mau bertanya pak. Dapat kah penerima kuasa di terdakwakan? Bah kan surat kuasa trsbt sdh di cabut, 9 bulan pada saat penangkapan. Nah saya mau bertanya, sah kah itu penangkapan? Sementara yg ditersangkakan itu penerima kuasa tdk tau .

  • @jaksonsilalahi4263
    @jaksonsilalahi4263 3 года назад

    Mantap Pak Prof...

  • @bangkael8615
    @bangkael8615 Год назад

    Hallo Pak Jamin, please dibalas. Jika Surat kuasa Akta notaris Yang dibuat pada tahun 1988 hanya terdapat tanda tanda tangan notarisnya tidak ada tertera tanda tangan,no NIK sipemberi kuasa dan ttd no NIK sipenerima kuasa , pertanyaan saya apakah Surat kuarsa tersebut sah secara hukum?? Trims😊

  • @maxsanger8509
    @maxsanger8509 Год назад

    Benarkah surat kuasa #mutlak sudah tidak berlaku lagi karena melanggar hak azasi yaitu mengambil hak orang lain?
    Mohon penjelasannya prof.
    Terima kasih.🙏♥️🙏

  • @kikilatifah4921
    @kikilatifah4921 2 года назад

    Assalamu'alaikum prof,..saya mau tanya,apakah penerima kuasa dapat menerima surat kuasa lebih dari satu orang dengan perkara yang sama? Mohon jawabannya trimakasih prof

  • @aidilzubair5962
    @aidilzubair5962 Год назад

    Izin bertanya prof, bgmn keabsahan surat kuasa yang mana alamat penerima kuasa tidak benar / salah. Mohon penjelasan.🙏

  • @RanggaSatriaMadisha
    @RanggaSatriaMadisha 3 года назад +2

    Prof mohon izin hendak bertanya, Surat kuasa ini kan juga merupakan suatu perjanjian. Pasal 1813 BW membolehkan berakhirnya perjanjian kuasa secara sepihak sementara Ketentuan ini secara diametral bertentangan dengan Pasal 1338 BW Ayat (2) yang menegaskan, persetujuan tidak dapat ditarik atau dibatalkan secara sepihak, tetapi harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ( secara bilateral ). Lantas dalam hal ini, bagaimana kepastian hukumnya ?
    Terimakasih sayaucapkan jika Prof berkenan menjawabnya.🙏

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 года назад +1

      Surat kuasa adalah pernyataan pemberian tugas sepihak jadi kapan saja bisa ditarik asalkan kewajiban sudah selesai seusai dengan kewajiban masing-masing

    • @tarmizish4884
      @tarmizish4884 2 года назад

      apakah seorang bupati atau walikota atau gubernur dalam perkara perdata gugatan tanah thd mereka ( sbgaipihakT) atas gugatan dari masyarakat bisa pake kuasa khusus kpd pengacara negara....
      ataukah kuasa khusus hanya berlaku utt seotang advokat Prof... mhn pencerahan... mks prof

  • @dholamshooting3148
    @dholamshooting3148 2 года назад

    Asalamualkum bapa yang kami hormati .pa mau nanya bagaimana surat kuasa jual tanah melaui maklar permasalahan begini hak waris ada 5 orang anak . lalu yang paling kecil yaitu adik saya tanpa sepengetahuan sodara yang 4 . adik saya tiba membikin surat kuasa pada maklar mau jual . di atas matarai dan di tanda tangani sama istrinya sedangkan tanah tersebut masih satu sppt belum di pecah dan membuat surat kuasa tanpa sepengetahuan sodara yang lain . bagai mana menurut hukum apakah bisa dibatal kan oleh sodara yang tidak setuju dan bagaima menurut hukum apa di benar atau tidak mohon pejelasan terimakasih

    • @kikilatifah4921
      @kikilatifah4921 2 года назад +2

      Itu namanya cacat hukum pak,karen tanah tersebut bukan sepenuhnya milik pribadi,bisa di batalkan atau batal di mata hukum

  • @mangalaiddhichandra963
    @mangalaiddhichandra963 3 года назад

    Terima kasih atas pencerahannya.apa surat kuasa bisa berlaku tanpa meterai? Apa surat kuasa khusus dari pemimpin divisi hukum sebuah PT berdasarkan akta kuasa direksi kemudian memberikan kuasa khusus untuk sebuah advokat hukum tanpa melampirkan surat kuasa direksi? Karena saya dapat somasi dari suatu bank BUMN atas kartu kredit perorangan dan diancam di pailitkan, PKPU dan mencantumkan nama dalam pengumuman nama debitur kredit bermasalah melalui media massa untuk hutaaang kartu kredit pokok bunga denda keterlambatan kurang lebih Rp 29 juta? Apakah surat somasi itu sah dengan surat kuasa tanpa meterai? Surat kuasa khusus tersebut dibuat 6 bulan sebelum saya macet total membayar karena terdampak covid? Mohon pencerahannya

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 года назад

      Perihal pembubuhan materai pada surat kuasa, maka perlu merujuk pada pasal 1793 ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan. Jadi, pemberian kuasa tidak harus dibuat secara tertulis, tapi juga bisa secara lisan. Namun dalam proses peradilan, surat kuasa harus didaftarkan (di legalisir) kepada petugas kepaniteraan hukum dengan membubuhkan materai.

  • @lemongedichannel
    @lemongedichannel Год назад

    Prof apakah penisan nama penerima kuasa boleh du tulis dengan kata CS atokah nama2 penerima kuasa harus dtulis semuay secara detail apabila penerima kuasa yg jumlahy lebih dari 1 orang?

  • @yudienasa1522
    @yudienasa1522 Год назад

    Klo pengambilan Jaminan di Bank apa Bisa lewat surat kuasa apa tidak. Soalx surat kuasa ditolak sama pihak bank. Peminjam istri surat kuasa kepada suami.

  • @parahitakantorhukum9419
    @parahitakantorhukum9419 3 года назад

    ijin bertanya Prof, bagaimana dengan klien yg meminta dahulu draft surat kuasa ? tetapi belum ada tanda tangan para pihak dan materai? tetapi draf tersebut di pakai / di tunjukkan kepada lawan , ternyata lawan merasa takut dan mengenapi apa yg menjadi masalahnya tsb.
    mohon pencerahannya prof.

  • @zohorabahrak6960
    @zohorabahrak6960 2 года назад

    Pak kuasa apa saja yg dapat di berikan dalam TUN?

  • @nikoashari1427
    @nikoashari1427 3 года назад

    Ijin bertanya prof.
    Dalam hal pemberian surat kuasa khusus terhadap satu objek, apakah pemberi kuasa dapat memberikan surat kuasa khusus kepada penerima kuasa lebih dari satu orang dengan jumlah surat lebih dari satu. Artinya penerima kuasa memegang surat yang berbeda-beda dari pemberi kuasa namun dengan objek yang sama.

  • @rioagustriansyah6735
    @rioagustriansyah6735 Год назад

    Prof, saya mau tanya.
    Surat kuasa digunakan untuk 1 perkara atau bisa lebih.
    Contoh kuasa untuk penyerahan berkas lamaran dg pengurusan berkas.
    Itu bisa di gabung atau dipisah.
    Kalau bunyi kuasanya hanya penyerahan berkas, apakah cacat hukum kalau digunakan juga untuk pengurusan berkas?

    • @r.pakpahan912
      @r.pakpahan912 Год назад

      diatas sudah dijelaskan bahwa surat kuasa itu terbagi 2, surat kuasa umum & surat kuasa khusus.
      jadi bisa digunakan utk lebih dari 1 urusan, sepanjang sudah dituliskan dlm surat kuasanya peruntukannya.
      kalau dituliskan peruntukannya utk menyerahkan berkas, berarti penerima kuasa hanya bisa menggunakan surat kuasa itu sebatas utk penyerahan berkas yg dimaksud pemberi kuasa saja.
      🙏🙏🙏

  • @alimustofa8753
    @alimustofa8753 3 года назад

    terimakasih banyak ilmunya prof....
    pertanyaan saya ... apakah kuasa hukum diperkenankan mewakili prinsipal dalam proses mediasi di awal sidang perkara perdata tanpa menghadirkan prinsipalnya...?
    apakah kuasa mediasi tersendiri atau bisa dijadikan satu dalam isi surat kuasa khusus.?
    terima kasih banyak prof..

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 года назад

      Para pihak (principal) WAJIB menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum. Namun ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah. (PERMA 1/2016)

    • @alimustofa8753
      @alimustofa8753 3 года назад

      Siap prof... Terimakasih pencerahan nya...
      Chanel nya benar2 bermanfaat penuh ilmu... 👍👍
      Semoga Chanel nya cepat berkembang prof.. 🤲🤲🤲🤲 amin.... 🤲🤲🤲

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 года назад

      @@alimustofa8753 Terimakasih. Silahkan di subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan.

    • @alimustofa8753
      @alimustofa8753 3 года назад +1

      Siap prof.... Langsung otomatis subscribe 🙏🙏👍👍😀😀

  • @Nagatimbul-xb2zi
    @Nagatimbul-xb2zi Год назад

    Apakah surat kuasa itu bisa di pegang lebih dari satu orang , BALAS

  • @almahdisaputra6197
    @almahdisaputra6197 6 месяцев назад

    boleh minta file contohnya tu prof ? makasih sebelumnya prof

  • @PtEra-jy4pb
    @PtEra-jy4pb Год назад

    apa hukuman bagi pengacara jika bertindak menguntungkan pihak lawan dalam proses berjalannya pengadilan .
    misalnya, pengacara kita mengarahkan kita utk berdamai hanya cara utk menggugurkan akte perikatan dan kuasa jual, sementara pihak lawan pun tdk menjalankan sepenuhnya surat kesepakatan damai tersebut.

  • @diazismail8230
    @diazismail8230 3 года назад

    izin nanya prof apakah bisa kuasa umum di substitusikan menjadi kuasa khusus?