Комментарии •

  • @IRSYADOITWELL
    @IRSYADOITWELL 3 месяца назад

    Halo bang untuk perorangan apakah sama seperti ini ? Terimakasih

  • @mangngallofarmfamily8027
    @mangngallofarmfamily8027 5 месяцев назад

    Kak setelah kita bayar sesuai kode billing nya: apakah perlu kita lapor lagi bahwa sudah bayar? Atau otomatis terecord pembayarannya?

  • @royadhie6259
    @royadhie6259 5 месяцев назад

    Terimakasih..sangat membantu sekali ❤

    • @tipspajak
      @tipspajak 5 месяцев назад

      terima kasih kembali

  • @gumiyuyu
    @gumiyuyu 5 месяцев назад +1

    Bang mau tanya , kalau omset kita tidak sampai 500jt (perusahaan sudah terdaftar PT) tapi belum PKP ,, apakah tetap bayar pajak penghasilan 0,5 persen ?

    • @tipspajak
      @tipspajak 5 месяцев назад +2

      untuk, PT, tetap bayar 0,5 persen meskipun omset di bawah 500 juta

  • @muhammadtaufiqhidayah1002
    @muhammadtaufiqhidayah1002 5 месяцев назад

    mas kalau seandainya dari tahun 2019 sampai 2022 belum pernah lapor terus di tahun 2024 dia lapor atas tahun 2023, nah yang tahun 2019 sampai 2022 di diemin aja sampai 5 tahun kalau memang tidakk ada surat cinta dari KPP

  • @azisnursoleh7719
    @azisnursoleh7719 5 месяцев назад

    artinya kita akan kena denda keterlambatan pembayaran dong ya? denda di bulan 1-12?

    • @tipspajak
      @tipspajak 5 месяцев назад

      iya dapat terbit denda

  • @hiddenwords27
    @hiddenwords27 5 месяцев назад

    Bg, kalo faktur keluaran di desktop g sama dengan di web efaktur itu gimana? Apa nti bisa jadi pemeriksaan? Ky nya pas upload yg terbaru di desktop di web nya gak di ulang lagi posting nya..jadi yg terbaru gak masuk di web.

  • @BudiharyantoKangbud
    @BudiharyantoKangbud 5 месяцев назад

    Kalo bayarnya sekalian saja untuk 1 tahun apakah boleh?

    • @tipspajak
      @tipspajak 5 месяцев назад

      boleh, namun billingnya harus tiap masa pajak

  • @inspirasiimani23
    @inspirasiimani23 5 месяцев назад

    maaf mau tanya untuk bagian masa pajak jadi kalau kita belum bayar dari awal tahun kita harus buat 12 kode billing ya

  • @juliansahse2568
    @juliansahse2568 5 месяцев назад

    Bang kalau salah buat billing.. Bayarnya diakumulasi apa bs uang kita yg sudah disetor dikembalikan. Mohon solusi.

    • @tipspajak
      @tipspajak 5 месяцев назад

      harusnya bagaimana lalu yg sudah disetor bagaimana?

    • @juliansahse2568
      @juliansahse2568 5 месяцев назад

      Salah buat billing kode billingnya pajak tahunan.. Kami kurang faham awalnya untk teknis pelaporan omset di bawah 4,8m.
      Billing sudah kami bayarkan. Uang yg sudah disetor ini apa bisa di pindah bukukan

    • @tipspajak
      @tipspajak 5 месяцев назад

      @@juliansahse2568 bisa. ajukan pemindahbukuan.
      ini cara EPBK ruclips.net/video/kEOFXZkBLEk/видео.htmlsi=LHWyEjCwdJ2G77QI

  • @rezkytotalkarya
    @rezkytotalkarya 5 месяцев назад

    bang,bila instansi memberikan saya pph 22 , 2%, sementara saya bisa mendapatkan pph final itu bagaimana lapornya bang?

    • @tipspajak
      @tipspajak 5 месяцев назад

      jika terutangnya pph final, maka anda harus bayar pph final 0,5 persennya dulu, lalu kredit pajaknya dimintakan pengembalian dari negara

  • @yahyaekoadiwardoyo8850
    @yahyaekoadiwardoyo8850 5 месяцев назад

    Mohon tanya apa tidak perlu dilampirkan neraca dan laba rugi

  • @DewaHuang
    @DewaHuang 5 месяцев назад

    Bila sudah membayar angsuran tiap bulan
    Kode billing untuk sisa kurang bayar pakai yang apa pak?

    • @tipspajak
      @tipspajak 5 месяцев назад +1

      bayar bulanan pph pasal 25 kodenya 411126-100
      kurang bayar tahunannya di 411126-200

  • @chrismaevitasari517
    @chrismaevitasari517 5 месяцев назад

    kalo mau cek apakah perusahaan ikut ketentuan UMKM atau umum (bukan final) bagaimana ya?

    • @tipspajak
      @tipspajak 5 месяцев назад +1

      ruclips.net/video/J41jzz-9-Aw/видео.html

  • @dinaindah8415
    @dinaindah8415 5 месяцев назад

    bakal kena denda gak pak kalo baru dibayarkan?

    • @tipspajak
      @tipspajak 5 месяцев назад

      dapat didenda.

  • @fitriramadhani4231
    @fitriramadhani4231 5 месяцев назад

    Bang, mau nanya. Pph 0,5 % saya sudah dibayarkan, udah terteran di invoice nya. Untuk pelaporannya apakah mengikuti tutorial youtube abang yg terbaru?

    • @tipspajak
      @tipspajak 5 месяцев назад

      ruclips.net/video/SAG72FwnzEA/видео.htmlsi=TZzh38p5hPAeehnm